Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 23 Maret 2011

Syarat-Syarat Pembantu Kepala Negara Islam - Pembantu Khalifah dalam Pemerintahan

Syarat-Syarat Pembantu Kepala Negara Islam - Pembantu Khalifah dalam Pemerintahan


A. SYARAT-SYARAT MU'AWIN TAFWIDH

Syarat-syarat yang disyaratkan untuk menjadi mu'awin adalah sama dengan syarat-syarat untuk menjadi khalifah. Yaitu harus laki-laki, merdeka, Islam, baligh, berakal dan adil, di samping itu dia harus memiliki kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugas yang diwakilkan kepadanya.

Dalil-dalil tentang syarat-syarat tersebut adalah dalil-dalil yang dipergunakan untuk syarat khalifah. Dalil tentang mu'awin harus laki-laki adalah sabda Rasulullah saw.:

"Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan kekuasaan (pemerintahan) mereka kepada seorang wanita."

Dan harus merdeka, karena seorang budak tidak memiliki otoritas terhadap dirinya sendiri, apalagi memiliki otoritas untuk mengatur terhadap urusan orang lain. Sedangkan tentang keharusan seorang mu'awin harus baligh adalah sabda Rasulullah saw.:

"Telah diangkat pena (tidak dibebani hukum) atas orang yang tidur hingga bangun, atas seorang anak kecil hingga baligh."

Dan harus berakal, karena hadits di atas, yaitu:

"Dan dari orang gila, hingga dia sembuh."

Kemudian harus adil, karena adil merupakan syarat yang telah ditetapkan oleh Allah di dalam kesaksian, di mana Allah berfirman:

"Hendaknya menjadi saksi dua orang yang adil dari kamu sekalian." (Q.S. At Thalaq: 2)

Sehingga kalau syarat tersebut disyaratkan untuk seorang pembantu khalifah jelas lebih utama. Di samping itu, disyaratkan seorang mu'awin haruslah orang yang mampu melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, sehingga dia mampu membantu khalifah dalam mengemban tugas-tugas kekhilafahan serta tanggungjawab pemerintahan dan kekuasaan.

B. SYARAT-SYARAT PENYERAHAN JABATAN MU'AWIN TAFWIDH

Penyerahan jabatan mu'awin tafwidh (pembantu khalifah dalam pemerintahan) disyaratkan harus mencakup dua hal: Pertama, keumuman wewenang dan kedua, adalah niyabah (menjadi wakil). Oleh karena itu, khalifah harus mengatakan kepadanya: "Saya serahkan kepadamu apa saja yang menjadi wewenangku, untuk mewakiliku." ataupun ungkapan yang memiliki arti senada, yang mempergunakan kata-kata yang mencakup dua hal di atas, yaitu keumuman wewenang dan menjadi wakil. Kalau penyerahan tersebut tidak seperti ini, maka dia tidak bisa disebut sebagai mu'awin. Dan karena itu, dia tidak memiliki seluruh wewenang mu'awin, kecuali baru bisa kalau penyerahannya seperti tadi.

Dalil berkaitan dengan masalah di atas, adalah realitas mu'awin itu sendiri, bahwa  dia merupakan wakil (pengganti) khalifah, di mana niyabah (menjadi wakil) tersebut adalah akad, yang statusnya sah kalau dinyatakan dengan tegas. Karena itu, dalam penyerahan jabatan khalifah disyaratkan agar mempergunakan lafadz yang menunjukkan adanya niyabah yang dimiliki oleh seorang khalifah dalam pemerintahan. Jadi, penyerahan tersebut harus bersifat umum mencakup segala hal. Dengan kata lain, penyerahan tersebut mencakup lafadz yang menunjukkan keumuman wewenang, yaitu lafadz yang menunjukkan bahwa dia memiliki semua wewenang dalam pemerintahan. Semisal kalau dia berkata: "Saya serahkan kepadamu apa saja yang menjadi wewenangku, untuk mewakiliku." atau dia mengatakan: "Saya memintamu menjadi pembantuku, untuk mewakilkan secara penuh kepadamu." ataupun yang senada.

Apabila mu'awin diberi wewenang secara umum, namun tidak diberitahu dengan menyatakan: "menjadi wakilku." maka akad tersebut merupakan akad wilayatul ahdi (menunjuk untuk menjadi khalifah), bukan akad untuk menjadi wakil (pembantu) khalifah. Padahal, akad penunjukan khalifah (wilayatul ahdi) itu hukumnya batil, sehingga nilainya tetap batil. Sedangkan apabila akad penyerahannya hanya sebatas menjadi wakil saja, sementara tidak dijelaskan dengan tegas adanya keumuman wewenangnya, maka penunjukan wakil tersebut dinilai masih kabur, yang belum jelas tentang keumuman dan kekhususannya, atau berkaitan dengan pelaksanaan dan kepercayaannya secara penuh. Sehingga dengan akad penyerahan jabatan wazir seperti itu belum bisa dinyatakan sah. Dan apabila seorang khalifah berkata kepadanya: "Gantikanlah aku dalam melaksanakan tugas-tugas peradilan, atau kepolisian, atau pendidikan." atau yang senada, maka akad penyerahan jabatan wazir tersebut belum dinyatakan sah, sehingga dia juga belum bisa dianggap menjadi seorang mu'awin.

Karena itu, penyerahan kepada seorang mu'awin tafwidh harus dengan lafadz-lafadz yang menunjukkan adanya realitas mu'awin, yaitu menjadi wakil khalifah serta mengambil semua wewenang khalifah. Dengan kata lain, dalam akad penyerahan jabatan mu'awin tafwidh ini harus mempergunakan lafadz-lafadz yang mencakup dua syarat: pertama, keumuman wewenang dan kedua, menjadi wakil. Kalau lafadz yang dipergunakan tidak mencakup dua syarat tersebut dengan jelas, maka jabatan mu'awin tafwidh belum bisa dinyatakan sah.

Kalau seorang khalifah menunjuk pejabat mu'awin tafwidh itu lebih dari satu, maka itu berarti masing-masing memiliki wewenang sepeti khalifah, dengan wewenang secara umum. Karena itu khalifah tidak boleh menunjuk dua orang mu'awin untuk jabatan yang sama karena alasan wilayahnya umum. Sebab, jabatan pemerintahan tersebut merupakan jabatan untuk satu orang, sehingga kalau ditunjuk dengan cara demikian, maka penunjukan terhadap kedua orang tersebut dianggap tidak sah kedua-duanya. Sebab penunjukan tersebut merupakan penyerahan jabatan amir, padahal penyerahan amir itu hanya boleh kalau dilakukan kepada satu orang. Karena sabda Rasulullah menyatakan:

"Maka, hendaknya mereka dipimpin oleh salah seorang di antara mereka."

"Maka, kalian hendaknya dipimpin oleh salah seorang di antara kalian."

Hadits di atas menunjukkan syarat sah atau tidaknya penyerahan kepemimpinan tersebut. Ini kalau penyerahan kepada dua orang tersebut dalam waktu yang sama. Sedangkan kalau penyerahan kepada keduanya dilakukan pada waktu yang berbeda, di mana salah satu di antara keduanya lebih dahulu daripada yang lain, maka penyerahan kepada orang yang lebih dahulu --kalau akad penyerahannya mencakup keumuman wewenangnya-- yang dianggap sah, sementara orang yang terakhir dianggap batal.

Syarat-Syarat Pembantu Kepala Negara Islam - Pembantu Khalifah dalam Pemerintahan
Sistem Pemerintahan Islam - Nidzam Hukm Islam - Hizb ut-Tahrir 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam