Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Kamis, 24 Maret 2011

Tugas Wakil Kepala Negara Islam dalam Pemerintahan

Tugas Wakil Kepala Negara Islam dalam Pemerintahan


C. TUGAS MU'AWIN TAFWIDH

Tugas mu'awin tafwidh adalah menyampaikan kepada khalifah apa yang menjadi perencanaannya dalam mengatur urusan-urusan pemerintahan, lalu dia melaporkan tindakan-tindakan yang telah dia lakukan dalam mengurusi urusan tersebut kepada khalifah, kamudian dia melaksanakan wewenang dan mandat yang dia miliki. Sehingga dia dalam melaksanakan wewenang-wewenangnya bukan sebagaimana layaknya khalifah itu sendiri. Jadi, tugas mu'awin adalah menyampaikan laporan kegiatannya serta melaksanakan laporannya selagi tidak ada teguran atau dihentikan oleh khalifah.

Dalil yang berkaitan dengan hal itu adalah realitas mu'awin itu sendiri, di mana dia merupakan wakil khalifah. Karena seorang wakil hanya melaksanakan kegiatannya berkaitan dengan statusnya sebagai wakil orang yang diwakili. Sehingga dia tidak bisa terlepas sama sekali dari khalifah, melainkan harus senantiasa melaporkan secara penuh setiap tindakan yang dia lakukan kepada khalifah, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Umar ketika menjadi wazir Abu Bakar. Dimana Umar senantiasa melaporkan apa yang menjadi kebijakannya kepada Abu Bakar. Kemudian dia selalu melaksanakan sesuai dengan apa yang menjadi keputusan Abu Bakar.

Makna penyampaian laporan mu'awin kepada khalifah itu tidak berarti, mu'awin senantiasa meminta izin kepada khalifah dalam setiap persoalan secara detail, karena hal ini justru bertentangan dengan realitas mu'awin itu sendiri. Tetapi, makna penyampaian laporan tersebut adalah mu'awin harus selalu menyampaian setiap hal --baik yang masih menjadi perencanaan maupun yang telah dilakukan-- kepada khalifah. Semisal, ada satu wilayah yang membutuhkan seorang wali yang betul-betul mampu atau menyelesaikan masalah yang dikeluhkan oleh masyarakat, mungkin karena minimnya persediaan bahan makanan di pasar ataupun masalah-masalah negara yang lain. Atau hanya sekedar menyampaikan masalah-masalah tersebut kepada khalifah, agar dia bisa meneliti masalah-masalahnya, lalu mu'awin itu mengikuti apa yang diputuskan oleh khalifah.

Jadi, adanya laporan itu saja sudah cukup agar dia bisa melaksanakan tiap-tiap kegiatan yang telah dinyatakan di dalam laporan tersebut, secara rinci. Karena untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan itu, mu'awin tidak perlu mendapat izin dahulu. Tetapi, kalau ada hal-hal yang tidak boleh dilaksanakan dalam laporan tadi, maka dia tidak boleh melaksanakannya. Jadi, laporan tersebut hanya sekedar menyampaikan beberapa hal atau semata-mata agar mengetahui hal-hal tersebut, bukan untuk meminta izin supaya bisa melaksanakannya. Sehingga, selama tidak dihentikan atau distop oleh khalifah, maka mu'awin boleh melaksanakan terus apa yang telah dia laporkan.

Seorang khalifah wajib mengontrol tugas-tugas serta kebijakan-kebijakan dalam mengatur berbagai hal, yang telah dilakukan oleh mu'awin tafwidhnya, sehingga tidak dibiarkan begitu saja. Di mana kalau ada yang benar, khalifah harus menerimanya serta kalau ada yang salah dia pun bisa mengetahuinya. Karena masalah mengatur urusan-urusan umat itu telah diwakilkan dan diberikan kepada khalifah dengan mengikuti ijtihadnya.

Hal itu didasarkan pada hadits tentang tanggungjawab mengurusi urusan umat, yaitu sabda Rasulullah saw.:

"Imam (khalifah) itu merupakan pelayan, di mana dialah yang bertanggungjawab untuk mengurusi (urusan) rakyatnya."
Khalifahlah yang diserahi untuk mengatur berbagai urusan umat, maka dialah yang paling bertanggungjawab terhadap masalah rakyatnya. Sedangkan seorang mu'awin tafwidh bukanlah penanggungjawab urusan rakyat, tetapi hanya bertanggungjawab terhadap tugas-tugas yang dia lakukan. Di mana tanggungjawab untuk mengurusi urusan rakyat itu hanya menjadi otoritas seorang khalifah. Oleh karena itu, dia wajib mengontrol tugas-tugas dan kebijakan-kebijakan mu'awin. Sehingga dia tetap dianggap melaksanakan tanggungjawab untuk mengurusi rakyatnya. Dan boleh jadi, mu'awin tafwidh melakukan suatu kesalahan sehingga kesalahan yang telah dilakukannya itu  harus diketahui oleh seorang khalifah. Karena itu, khalifah harus senantiasa mengontrol semua tugas mu'awinnya.

Karena dua hal itulah, yaitu melaksanakan tanggungjawab untuk mengurusi urusan rakyat, serta mengetahui kesalahan mu'awin tafwidh, maka khalifah wajib untuk mengontrol semua tindakan mua'win tafwidh. Kalau seorang mu'awin tafwidh telah mengatur suatu urusan, lalu disepakati oleh khalifah, maka mu'awin boleh melaksanakannya tanpa menambah dan menguranginya. Sedangkan kalau khalifah menolak dan mu'awin tidak menerima karena apa yang telah dilakukannya itu ditolak, maka harus diteliti dulu. Kalau yang dilakukan mu'awin adalah masalah hukum, di mana dia menerapkan masalah itu dengan pendapatnya atau urusan harta yang dia tetapkan sendiri, maka dalam hal ini pendapat mu'awinlah yang harus dilaksanakan. Karena esensinya, pendapat mu'awin adalah pendapat khalifah --sebab dia telah mewakilkan urusan tersebut kepada mu'awin—di mana seorang khalifah tidak boleh menarik kembali hukum-hukum yang telah dia lakukan, serta menarik harta-harta yang telah dia distribusikan. Namun, kalau apa yang telah ditetapkan oleh mu'awin selain itu, semisal penyerahan jabatan wali atau penataan pasukan, maka khalifah boleh menolak tindakan mu'awin tafwidh kemudian pendapat yang dilaksanakan adalah pendapat khalifah, sedangkan kegiatan-kegiatan mu'awin tersebut tidak dipakai, sebab khalifah berhak untuk menarik kegiatan itu sendiri, sehingga dia juga berhak untuk menarik kegiatan mu'awinnya.

Inilah gambaran, bagaimana mu'awin tafwidh melaksanakan tugas-tugasnya serta bagaimana seorang khalifah mengontrol kegiatan-kegiatan mu'awin tersebut. Kesemuanya ini diambil dari hal-hal yang menjadi hak khalifah di mana dia bisa mencabutnya, serta kegiatan-kegiatan mana yang tidak boleh dia cabut, sebab kegiatan mu'awin tafwidh itu bisa dianggap sebagai kegiatan khalifah. Dengan penjelasan tadi, maka seorang mu'awin tafwidh boleh untuk menetapkan hukum sendiri, juga boleh menunjuk para hakim (semisal, wali dan amil) sebagaimana hal itu boleh dilakukan oleh khalifah. Karena syarat-syarat pemerintahan dalam hal ini sudah jelas. Dia boleh memberi pendapat dalam masalah madzalim (kedzaliman-kedzaliman) serta menunjuk wakil dalam masalah ini, karena syarat-syarat madzalim dalam hal ini juga jelas. Dia boleh memimpin perang secara langsung, juga boleh menunjuk orang lain untuk memimpinnya, karena syarat-syarat perang di sini juga jelas. Dia boleh mengurusi pelaksanaan urusan-urusan yang telah ditetapkan, juga boleh menunjuk wakil untuk melaksanakannya sebab syarat-syarat untuk mengurusinya juga jelas. Hanya saja, selama mu'awin melaporkan apa saja yang telah dia lakukan bukan berarti tidak bisa dihapus oleh khalifah. Tetapi, yang dimaksud adalah mu'awin memiliki wewenang seperti yang dimiliki oleh khalifah, namun tetap saja statusnya sebagai wakil khalifah dan bukan berdiri sendiri serta terlepas sama sekali dari khalifah.

Karena itu, khalifah boleh tidak setuju terhadap apa saja yang telah dilakukan oleh mu'awin, bahkan meniadakan apa saja yang telah dilakukan oleh mu'awin. Namun, sebatas kegiatan-kegiatan yang boleh ditarik oleh khalifah itu saja. Sehingga ketika mu'awin menerapkan hukum, di mana dia menerapkan dengan pendapatnya, atau urusan harta yang dia tetapkan sendiri. Kemudian setelah hal itu dilaksanakan, khalifah tidak setuju maka ketidaksetujuan khalifah tersebut tidak ada artinya, dan pendapat mu'awinlah yang dipakai. Bahkan, pendapat khalifah tersebut harus ditolak. Karena, esensinya apa yang telah dilakukan oleh mu'awin adalah pendapat khalifah. Di mana dalam hal seperti ini, khalifah tidak boleh menarik pendapatnya sendiri, atau meniadakan apa yang telah dilaksanakan secara tuntas. Sehingga dalam hal ini,  dia juga tidak boleh meniadakan kegiatan mu'awinnya.

Apabila mu'awin telah mengangkat seorang wali atau pegawai atau komandan pasukan atau pengangkatan-pengangkatan yang lain, atau membuat strategi ekonomi, kebijakan militer atau maket industri atau yang lain, maka seorang khalifah diperbolehkan untuk tidak memakainya. Karena, sekalipun masalah tersebut esensinya  merupakan pendapat khalifah, namun dalam hal ini khalifah boleh untuk mencabutnya, kalau seandainya dia yang melaksanakan sendiri. Sehingga dia juga boleh meniadakan kegiatan-kegiatan wakilnya, maka dalam hal ini dia juga boleh meniadakan kegiatan-kegiatan mu'awin tersebut. Kaidah yang berkaitan dengan hal ini adalah: "Kegiatan khalifah yang boleh dicabut oleh khalifah sendiri, maka dia boleh mencabut kegiatan-kegiatan mu'awinnya. Dan setiap kegiatan khalifah sendiri yang tidak boleh dicabut oleh khalifah sendiri, maka dia juga tidak boleh mencabut kegiatan mu'awinnya."

Mu'awin tafwidh tidak dikhususkan untuk menangani salah satu departemen atau bidang-bidang tertentu. Karena wewenangnya memang umum, di samping itu dia tidak menangani masalah-masalah teknis (administrasi). Di mana mu'awin tafwidh justru bertugas menangani perangkat administrasi negara (departemen-departemen) secara umum.

Itulah yang dijelaskan oleh kata waziraya (dua pembantuku) di dalam hadits yang telah dikeluarkan oleh Imam At Tirmidzi di atas, bahwa mu'awin tersebut adalah pembantu khalifah dalam kekhilafahan. Maka, kegiatan mu'awin itu mencakup semua wewenang yang dimiliki oleh khalifah. Oleh karena itu, tidak boleh mengangkat seorang mu'awin khalifah untuk menduduki satu departemen tertentu, semisal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Karena dengan begitu, maknanya bertentangan dengan makna syara' dari kata tersebut.

Apabila, pengangkatan mu'awin tersebut wewenangnya dibatasi maka akad terhadap mu'awin itu tidak sah. Dengan begitu, dia belum bisa dianggap sebagai mu'awin khalifah, karena akadnya tidak sah. Sedangkan pengangkatan ketua qadli, tidak bisa dianggap sebagai pengangkatan wewenang tertentu bagi mu'awin khalifah dalam bidang peradilan. Karena hal itu hanya merupakan pengangkatan wewenang bagi seorang wali dengan wewenang tertentu, seperti mengurusi pasukan, mengurusi shadaqah (harta benda), dan sebagainya. Di mana dia bisa diangkat dengan wewenang-wewenang yang diberikan kepadanya, yang berbeda dengan penyerahan jabatan sebagai mu'awin tafwidh.

Dan ketua qadli (qadli qudlat) merupakan seorang pemimpin, yang telah diberi wewenang untuk mengangkat para qadli, dan menentukan kebijakan dalam peradilan serta kebijakan untuk memutuskan perkara di tengah seluruh manusia, dan dia bukanlah seorang mu'awin.

Karena itu, tidak boleh membatasi wewenang mu'awin tafwidh dalam satu departemen, sehingga apabila terjadi pembatasan dalam satu departemen tertentu maka batal-lah akad pengangkatannya. Karena syarat sah atau tidaknya penyerahan mu'awin tafwidh tersebut adalah agar akad tersebut mempergunakan lafadz yang jelas, yang mencakup dua syarat. Yang pertama adalah keumuman wewenang, dan kedua adalah menjadi wakil. Maka, pembatasan mu'awin dalam satu departemen jelas telah menggugurkan salah satu syarat tersebut, sehingga batal akad pengangkatannya.

Adapun ketidakbolehan seorang mu'awin melaksanakan urusan-urusan administrasi, adalah karena orang-orang yang melaksanakan urusan-urusan administrasi tersebut adalah para pekerja dan bukan hakim. Padahal, mu'awin adalah hakim bukan seorang pekerja. Di mana kegiatannya adalah melayani urusan-urusan umat, bukan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang untuk melaksanakannya dengan menyewa para pekerja.

Karena itu, dia tidak melaksanakan urusan-urusan administrasi, namun tidak berarti dilarang sama sekali untuk melaksanakan kegiatan administrasi. Maksudnya adalah, dia tidak dibatasi untuk menangani kegiatan-kegiatan administrasi, tetapi kegiatan-kegiatan secara umum.

Tugas Wakil Kepala Negara Islam dalam Pemerintahan
Sistem Pemerintahan Islam - Nidzam Hukm Islam - Hizb ut-Tahrir 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam