Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Kamis, 07 Maret 2013

Majelis Umat berhak meminta pertanggungjawaban pemerintah terhadap seluruh kegiatan pemerintahan

Majelis Umat berhak meminta pertanggungjawaban pemerintah terhadap seluruh kegiatan pemerintahan


BAB MAJELIS UMAT

PASAL 107 AYAT 3

Majelis Umat berhak meminta pertanggungjawaban pemerintah terhadap seluruh kegiatan yang terjadi sehari-hari, baik menyangkut urusan dalam negeri, luar negeri, keuangan, maupun militer. Pendapat mayoritas anggota Majelis Umat dalam perkara-perkara yang bersifat mengikat (masyurah) adalah mengikat. Dan pendapat mayoritas itu tidak mengikat dalam urusan yang bersifat tidak mengikat. Jika terjadi perbedaan pendapat antara Majelis Umat dengan penguasa dari aspek hukum (syar’iy) dalam aktivitas yang telah dilakukan maka hal itu dikembalikan kepada pendapat Mahkamah Mazhalim untuk memastikan adakah penyimpangan dari segi hukum syara ataukah tidak. Pendapat Mahkamah Mazhalim dalam perkara ini bersifat mengikat.

KETERANGAN

Hal ini didasarkan pada keumuman nash tentang muhasabah (permintaan tanggung jawab dan koreksi). “Jihad yang paling utama adalah mengatakan keadilan pada penguasa yang zhalim.” (HR. Abu Daud dan At Turmudzi).

“Dari Abu ‘Abdillah Thariq bin Syihab Al Bajaly Al Ahmasy ra. bahwasanya ada seseorang bertanya kepada Nabi SAW padahal ia sudah meletakkan kakinya di atas pelana : ‘Manakah jihad yang paling utama ?’ Beliau menjawab : ‘Mengatakan kebenaran pada penguasa yang zhalim’” (HR. An Nasa`i).

QS.(4):59

PASAL 107 AYAT 4

Majelis Umat berhak menyampaikan mosi tidak percaya terhadap para mu’awin, wali dan ‘amil. Pendapat majelis dalam perkara ini mengikat. Khalifah wajib memberhentikan mereka dalam kondisi demikian.

KETERANGAN

Rasulullah SAW memberhentikan Al ‘Ala` bin al Hadhramiy dari kedudukannya sebagai ‘amil (kepala daerah) Bahrain karena adanya pengaduan.

Ijma’ Shahabat. Umar bin Khathab tanpa ada protes dari seorang Shahabat pun memberhentikan Sa’ad bin Abi Waqash semata-mata karena pengaduan. Beliau menyatakan : “Sungguh, tidaklah aku memberhentikan engkau karena lemah ataupun pengkhianatan.”

PASAL 107 AYAT 5

Kaum muslimin yang menjadi anggota Majelis Umat berhak membatasi calon khalifah. Pendapat majelis dalam hal ini bersifat mengikat, sehingga pencalonan orang di luar yang ditetapkan majelis tidak dapat diterima.

KETERANGAN

Dalilnya Ijma’ Shahabat. Saat ‘Umar bin Khathab sulit diharapkan akan hidup lebih lama, kaum muslimin meminta beliau untuk menunjuk pengganti khalifah. Beliau enggan. Mereka mengulangi hal tersebut untuk kedua kalinya, maka Umar pun menetapkan 6 calon. Para Shahabat pun menyepakatinya. Ini menunjukkan Majelis Umat berhak membatasi jumlah calon.

Majelis Umat berhak meminta pertanggungjawaban pemerintah terhadap seluruh kegiatan pemerintahan
Hizbut Tahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam