Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Minggu, 10 Maret 2013

Negara wajib menjamin pendidikan bagi seluruh warga secara gratis dengan fasilitas sebaik mungkin

Negara wajib menjamin pendidikan bagi seluruh warga secara gratis dengan fasilitas sebaik mungkin


BAB STRATEGI PENDIDIKAN

PASAL 173

Mengajarkan hal-hal yang dibutuhkan manusia dalam kehidupannya merupakan kewajiban bagi setiap individu, baik laki-laki maupun wanita. Program wajib belajar berlaku atas seluruh rakyat pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Negara wajib menjamin pendidikan bagi seluruh warga dengan cuma-cuma, serta mereka diberi kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi secara cuma-cuma dengan fasilitas sebaik mungkin.

KETERANGAN

Pendidikan merupakan kebutuhan dasar. Realitas masa kini menunjukkan bahwa kebutuhan dasar itu berada pada tingkat dasar dan menengah. Karenanya negara harus menjaminnya. Menuntut ilmu itu, kata Rasulullah SAW, wajib. Karena wajib, maka negara yang menanggung bayarannya. Seluruh warga negara gratis bersekolah.

Kewajiban negara untuk menjamin kebutuhan pokok, termasuk pendidikan di antaranya didasarkan pada sabda Rasul SAW : “Barangsiapa yang meninggalkan tanggungan (maka tanggungan itu) untuk kami (Negara) dan barangsiapa meninggalkan harta maka untuk ahli warisnya.”

PASAL 174

Negara menyediakan perpustakaan, laboratorium dan sarana ilmu pengetahuan lainnya, di samping gedung-gedung sekolah, universitas untuk memberi kesempatan bagi mereka yang ingin melanjutkan penelitian dalam berbagai cabang pengetahuan, seperti fiqh, hadits dan tafsir, termasuk di bidang teologi dan ideologi, kedokteran, teknik dan kimia, penemuan-penemuan baru/discovery dan invention sehingga lahir di tengah-tengah umat sekelompok besar mujtahidin dan para penemu.

KETERANGAN

Sabda Rasul : “Imam (pemimpin) itu adalah (bagaikan) seorang penggembala. Dia bertanggung jawab terhadap rakyat yang dipimpinnya” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Daud, dan At Turmudzi).

Kaidah ushul : “Suatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali adanya sesuatu maka sesuatu itu wajib pula” (mâ lâ yatimmu al wâjibu illâ bihi fa huwa wâjib).
PASAL 175

Tidak dibolehkan memberi hak istimewa/ privilege dalam mengarang buku-buku pendidikan untuk semua tingkatan. Tidak dibolehkan seseorang baik itu pengarang maupun bukan memiliki hak cetak dan terbit, apabila sebuah buku telah dicetak dan diterbitkan. Jika masih berbentuk pemikiran yang dimiliki seseorang dan belum dicetak ataupun beredar, maka seseorang boleh mengambil/mendapatkan imbalan karena memberikan jasa pada masyarakat seperti halnya mendapatkan gaji dalam mengajar.

KETERANGAN

Boleh bagi siapa saja mengambil upah dari mengajar. Sabda Nabi : “Sesungguhnya yang paling berhak kalian ambil upahnya adalah (mengajarkan) Al Quran.” Jadi, menulis buku sebagai salah satu cara menyampaikan ilmu tidak boleh dibatasi.

Sesuai dengan prinsip akad, ilmu yang sudah diajarkan atau diberikan merupakan milik mereka yang menerima ilmu atau pelajaran tersebut.

Negara wajib menjamin pendidikan bagi seluruh warga secara gratis dengan fasilitas sebaik mungkin
Hizbut Tahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam