Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Minggu, 10 Maret 2013

Negara menjamin tersedianya lapangan pekerjaan setiap warga negara

Negara menjamin tersedianya lapangan pekerjaan setiap warga negara


BAB SISTEM EKONOMI

PASAL 149

Negara menjamin tersedianya lapangan pekerjaan setiap warga negara.

KETERANGAN

Dasarnya adalah berdasarkan keumuman hadits yang berbunyi : “Seorang imam adalah (ibarat) penggembala dan ia akan diminta pertanggungjawaban atas gembalaannya.”

PASAL 150

Pegawai yang bekerja pada seseorang atau perusahaan, kedudukannya sama seperti pegawai pemerintah ditinjau dari hak dan kewajibannya. Setiap orang yang bekerja dengan upah adalah karyawan / pegawai, sekalipun berbeda jenis pekerjaannya atau pihak yang bekerja. Apabila terjadi perselisihan antara karyawan dengan majikan mengenai upah, maka ditetapkan upah yang sesuai dengan standar kebiasaan masyarakat. Apabila perselisihannya bukan menyangkut upah, maka aqad ijarah/kontrak kerja disesuaikan dengan hukum-hukum syar’i.

KETERANGAN

Dasarnya adalah berkaitan tentang dalil transaksi jasa berdasarkan firman Allah SWT QS (65) : 6

Juga sabda Rasul SAW : “Ada tiga kelompok yang Aku musuhi pada Hari Kiamat., (salah satunya) seorang yang mengontrak seorang pekerja dan dia telah menunaikan pekerjaannya namun ia tidak diberikan upahnya.”

Juga firman Allah SWT :QS (4):24-25

PASAL 151

Jumlah upah dapat ditentukan sesuai dengan manfaat/ hasil pekerjaan maupun jasa, bukan berdasarkan pengalaman karyawan atau ijazah. Tidak ada kenaikan gaji bagi para karyawan, namun mereka diberikan upah yang menjadi haknya secara utuh; baik berdasarkan hasil pekerjaannya atau menurut manfaat jasanya sebagai buruh.

KETERANGAN

Dasarnya adalah berdasarkan definisi syara tentang pengertian ijarah, yakni : “aqad (transaksi) atas manfaat (jasa) tertentu dengan imbalan.”

PASAL 152

Negara menjamin nafqah/ biaya hidup bagi orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan atau jika tidak ada orang yang wajib menanggung nafqahnya. Dan negara berkewajiban menampung orang lanjut usia dan orang-orang cacat.

KETERANGAN

Rasul SAW bersabda : “Aku lebih utama bagi setiap Muslim dibandingkan dengan dirinya maka barangsiapa meninggalkan utang maka menjadi kewajibanku untuk membayarnya, dan barangsiapa meninggalkan harta maka menjadi hak ahli warisnya.”

Rasul SAW bersabda: “Barangsiapa meninggalkan utang atau tanggungan maka datanglah kepadaku, Aku adalah penanggungnya.”

PASAL 153

Negara senantiasa berusaha untuk mensirkulasikan harta di antara rakyat dan mencegah adanya monopoli harta pada kelompok tertentu.

KETERANGAN

Dasarnya firman Allah SWT QS. (59):7

PASAL 154

Negara berupaya memberikan kesempatan bagi setiap warganya untuk memenuhi kebutuhan pelengkap serta mewujudkan keseimbangan ekonomi dalam masyarakat dengan cara sebagai berikut :

Dengan memberikan harta bergerak ataupun tidak bergerak yang dimiliki negara dan tercatat di Baitul Mal, begitu pula dari harta fa’i dan lain-lain.

Dengan membagi lahan produktif kepada orang yang tidak memiliki lahan yang cukup. Bagi orang yang memiliki lahan pertanian tetapi tidak digarap oleh mereka, maka ia tidak mendapatkan jatah sedikitpun. Dan negara memberikan subsidi bagi mereka yang tidak mampu mengolah tanah pertaniannya agar dapat bertani/mengolahnya.

Melunasi hutang orang-orang yang tidak mampu membayarnya, dan diperoleh dari sumber zakat atau fa’i dan sebagainya.

KETERANGAN

Rasul telah memberikan harta rampasan Bani Nadhir yang merupakan harta fai’ hanya kepada kalangan Muhajirin dan tidak kepada kalangan Anshar kecuali dua orang yang miskin saja.

Dasarnya adalah tindakan Rasul SAW yang memberikan tanah kepada beberapa kalangan.

Rasul SAW bersabda : “Aku lebih utama bagi setiap Muslim dibandingkan dengan dirinya maka barangsiapa meninggalkan utang maka menjadi kewajibanku untuk membayarnya, dan barangsiapa meninggalkan harta maka menjadi hak ahli warisnya.”

PASAL 155

Negara mengatur urusan pertanian berikut produksinya, sesuai dengan kebutuhan strategi pertanian untuk mencapai tingkat produksi semaksimal mungkin.

KETERANGAN

Dasarnya adalah berdasarkan keumuman hadits yang berbunyi : “Seorang imam adalah pengembala dan ia akan diminta pertanggungjawaban atas gembalaannya.”

PASAL 156

Negara mengatur semua sektor perindustrian dalam menangani langsung jenis industri yang termasuk ke dalam kepemilikan umum.

KETERANGAN

Dasarnya adalah kaidah syara :
Hukum industri (pabrik) mengikuti hukum barang yang dihasilkannya.

PASAL 157

Perdagangan luar negeri berlaku menurut kewarganegaraan pedagang, bukan berdasarkan tempat asal mata dagangnya. Para pedagang yang berasal dari negara yang sedang berperang dilarang mengadakan aktifitas perdagangan di negeri kita, kecuali dengan izin khusus untuk pedagangnya ataupun mata dagangnya. Para pedagang yang berasal dari negara yang terikat perjanjian diperlakukan sesuai dengan teks perjanjian antara kita dengan mereka. Dan para pedagang dari kalangan rakyat tidak diperbolehkan mengekspor bahan-bahan pokok yang diperlukan negara, termasuk bahan-bahan strategis. Mereka tidak dilarang mentransfer harta dan barang yang sudah mereka miliki.

KETERANGAN

Dasar sikap perdagangan dengan pihak asing adalah sabda Rasul SAW yang membedakan antara orang yang berada dalam Darul Islam dan Darul kufur.

Rasul SAW bersabda: “Serulah mereka kepada Islam. Jika mereka menerimamu maka terimalah mereka. Kemudian serulah mereka untuk berpindah dari Negara mereka ke Negara kaum Muhajirin (darul Islam). Berilah khabar kepada mereka, jika mereka melakukannya maka mereka mempunyai hak yang sama dengan kaum muhajirin dan mempunyai kewajiban yang sama dengan kaum muhajirin.”

Negara menjamin tersedianya lapangan pekerjaan setiap warga negara
Hizbut Tahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam