Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Minggu, 10 Maret 2013

Perbedaan Pandangan Ekonomi Antara Kapitalisme Dan Islam

Perbedaan Pandangan Ekonomi Antara Kapitalisme Dan Islam


Pandangan Tentang Ekonomi

Dalam banyak literatur modern, istilah ilmu ekonomi secara umum dipahami sebagai suatu studi ilmiah yang mengkaji bagaimana orang-perorang atau kelompok-kelompok masyarakat menentukan pilihan. Pilihan harus dilakukan manusia pada saat akan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari karena setiap manusia mempunyai keterbatasan (kelangkaan) dalam sumberdaya yang dimilikinya. Pilihan yang dimaksud menyangkut pilihan dalam kegiatan produksi, konsumsi, investasi, serta kegiatan distribusi barang dan jasa di tengah masyarakat. Intinya, pembahasan ilmu ekonomi ditujukan untuk memahami bagaimana masyarakat mengalokasikan keterbatasan (kelangkaan) sumberdaya yang dimilikinya.

Ilmu ekonomi membahas aktivitas yang berkaitan dengan: alokasi sumberdaya yang langka dalam kegiatan produksi untuk menghasilkan barang dan jasa; cara-cara memperoleh barang dan jasa; kegiatan konsumsi, yakni kegiatan pemanfaatan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup; kegiatan investasi, yakni kegiatan pengembangan kepemilikan kekayaan yang dimiliki; serta kegiatan distribusi, yakni bagaimana menyalurkan barang dan jasa yang ada di tengah-tengah masyarakat. Seluruh kegiatan ekonomi — mulai dari produksi, konsumsi, investasi, serta distribusi barang dan jasa tersebut — dibahas dalam ilmu ekonomi yang sering dipaparkan dalam berbagai literatur ekonomi kapitalis.

Pandangan sistem ekonomi kapitalis di atas — yang memasukkan seluruh kegiatan ekonomi; mulai dari produksi, konsumsi, investasi, hingga distribusi dalam pembahasan ilmu ekonomi — berbeda dengan pandangan sistem ekonomi Islam. Perbedaan ini dapat diketahui dengan merujuk pada sumber-sumber hukum Islam berupa al-Qur’an dan as-Sunnah. Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw. bersabda:

Dua telapak kaki manusia akan selalu tegak (di hadapan Allah) hingga ia ditanya tentang umurnya untuk apa ia habiskan; tentang ilmunya untuk apa ia pergunakan; tentang hartanya dari mana ia peroleh dan untuk apa ia pergunakan; dan tentang tubuhnya untuk apa ia korbankan. [HR .at-Tirmidzi dari Abu Barzah r.a.]

Hadis di atas memberikan gambaran bahwa setiap manusia akan dimintai pentanggungjawabannya atas empat perkara: umur, ilmu, harta, dan tubuhnya. Tentang umur, ilmu, dan tubuhnya, setiap orang hanya ditanya dengan masing-masing satu pertanyaan. Tentang harta, setiap orang akan ditanya dengan dua pertanyaan, yakni dari mana harta diperoleh dan untuk apa harta dipergunakan. Dengan demikian, Islam mengatur dan memberi perhatian yang besar terhadap aktivitas manusia yang berhubungan dengan harta. Dengan kata lain, Islam memberikan perhatian yang besar pada bidang ekonomi.

Akan tetapi, pengaturan Islam dalam bidang ekonomi tidak mencakup seluruh kegiatan ekonomi. Dalam konteks pengadaan serta produksi barang dan jasa, Islam tidak mengaturnya; bahkan menyerahkannya kepada manusia. Islam hanya mengatur kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan tatacara perolehan harta (konsep kepemilikan); tatacara pengelolaan harta, mulai dari pemanfaatan (konsumsi) hingga pengembangan kepemilikan harta (investasi); serta tatacara pendistribusian harta di tengah-tengah masyarakat. Pembahasan tentang pengadaan dan produksi barang dan jasa dipandang sebagai bagian dari ilmu ekonomi. Sementara itu, pembahasan tentang tatacara perolehan, pengelolaan, dan pendistribusian harta dipandang sebagai bagian dari sistem ekonomi. Atas dasar ini, Islam memberikan pandangan yang berbeda terhadap ilmu ekonomi dan sistem ekonomi.

Menurut An-Nabhani (1990), pandangan Islam terhadap masalah ekonomi dari segi pengadaan dan produksi harta kekayaan (barang dan jasa) dalam kehidupan adalah berbeda dengan pandangan Islam terhadap tatacara perolehan, pemanfaatan, dan pendistribusiannya. Aspek yang pertama dimasukkan ke dalam pembahasan ilmu ekonomi (‘ilmun iqtishadiyun) yang bersifat universal dan sama untuk setiap bangsa di dunia, sementara aspek yang kedua dimasukkan ke dalam pembahasan sistem ekonomi (nizhâmun iqtishadiyun) yang dapat berbeda di antara setiap bangsa sesuai dengan pandangan hidupnya (ideologinya).

Menurut Islam, dari segi keberadaannya, harta kekayaan terdapat dalam kehidupan secara alamiah; Allah Swt. telah menciptakannya untuk diberikan kepada manusia. Allah Swt. berfirman dalam banyak ayat-Nya, antara lain:

Dialah Yang telah menciptakan untuk kalian semua apa saja yang ada di bumi. (Qs. Al-Baqarah [2]: 29).

Allahlah Yang telah menundukkan untuk kalian lautan agar bahtera bisa berjalan di atasnya dengan kehendak-Nya, juga agar kalian bisa mengambil kebaikannya. (Qs. Al-Jatsiyah [45]: 12).

(Dialah) Yang menundukkan untuk kalian apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. (Qs. Al-Jatsiyah [45]: 13).

Hendaknya manusia memperhatikan makanannya. Sesungguhnya, Kami benar-benar telah mencurahkan air (dari langit), kemudian Kami membelah bumi dengan sebaik-baiknya, lalu Kami menumbuhkan biji-bijian di bumi itu, anggur dan sayur-sayuran, zaitun dan pohon kurma, kebun-kebun yang lebat, buah-buahan, serta rumput-rumputan untuk kesenanganmu dan untuk binatang-binatang ternakmu. (Qs. ‘Abasa [80]: 24-32).

Ayat-ayat di atas serta ayat-ayat yang lain yang serupa menunjukkan bahwa Allah Swt. menegaskan bahwa Dia-lah Yang telah menciptakan benda-benda (harta) agar bisa dimanfaatkan oleh manusia secara keseluruhan.

Agar harta kekayaan yang telah Allah Swt. ciptakan tersebut dapat dimanfaatkan oleh manusia, manusia tentu harus melakukan berbagai kegiatan ekonomi untuk dapat mengelolanya. Dalam hal bagaimana manusia memproduksi harta kekayaan dunia sekaligus meningkatkan produktivitasnya, Islam, sebagai sebuah prinsip hidup, tidaklah menetapkan cara dan aturan pengelolaan yang khusus. Tidak terdapat satu keterangan pun, baik yang berasal dari al-Qur’an maupun as-Sunnah, yang menjelaskan bahwa Islam ikut campur dalam menentukan bagaimana cara memproduksi harta kekayaan tersebut. Justru sebaliknya, kita malah menemukan banyak keterangan yang menjelaskan bahwa syariat Islam telah menyerahkan kepada manusia ihwal menggali dan memproduksi kekayaan tersebut. Diriwayatkan bahwa Nabi saw. pernah memberi nasihat kepada orang yang sedang melakukan penyerbukan kurma. Setelah orang tersebut mengikuti nasihat Nabi saw, ternyata orang tersebut mengalami gagal panen. Setelah hal itu disampaikan kepada Nabi saw., beliau bersabda:

Kalianlah yang lebih tahu tentang (urusan) dunia kalian. [HR. Muslim dari Anas ra.].

Ada juga hadis yang menjelaskan bahwa Nabi saw. telah mengutus dua orang Muslim berangkat ke Yaman untuk mempelajari industri persenjataan.

Semua ini menunjukkan bahwa syariat telah menyerahkan masalah bagaimana memproduksi harta kekayaan tersebut kepada manusia sesuai dengan keahlian dan pengetahuan mereka. Semua ini, menurut pandangan ekonomi Islam, dimasukkan ke dalam pembahasan ilmu ekonomi yang bersifat universal sehingga boleh dipelajari dan diambil dari manapun asalnya; apakah dari Barat maupun dari Timur.

Berbeda halnya dengan aktivitas ekonomi yang menyangkut tatacara perolehan, pengelolaan (konsumsi dan investasi), dan pendistribusian harta. Dalam hal ini, Islam mengaturnya secara jelas. Hal ini bisa dipahami dari hadis tentang pertanyaan Allah Swt. kepada manusia pada Hari Kiamat kelak, bahwa mereka akan dimintai pertanggungjawaban tentang hartanya: dari mana serta dengan cara apa ia memperolehnya; juga tentang bagaimana ia memanfaatkan hartanya tersebut mulai dari kegiatan konsumsi sampai dengan pendistribusiannya. Pengaturan Islam dalam bidang ini juga dapat dilihat dari hukum-hukum fikih praktis yang mengatur seluruh kegiatan tersebut, seperti hukum tentang sebab-sebab kepemilikan harta; hukum tentang pengembangan kepemilikan harta seperti jual-beli, syirkah (perseroan) dan lain-lain.

Dari segi tatacara perolehan harta kekayaan, Islam telah mensyariatkan hukum-hukum tertentu dalam rangka memperoleh harta kekayaan, seperti hukum berburu, menghidupkan tanah mati, kontrak jasa, industri, waris, hibah, wasiat, dan lain sebagainya. Demikian juga dalam masalah pemanfaatan harta kekayaan, Islam mengatur secara jelas. Misalnya, Islam mengharamkan pemanfaatan beberapa bentuk harta kekayaan seperti minuman keras, bangkai, daging babi. Selain itu, Islam juga mensyariatkan hukum-hukum tertentu tentang pendistribusian harta kekayaan melalui pemberian harta oleh negara kepada masyarakat; pembagian harta waris; pemberian zakat, infak, sedekah, wakaf, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, jelas bahwa Islam telah memberikan pandangan (konsep) tentang sistem ekonomi, sementara tentang ilmu ekonomi Islam menyerahkannya kepada manusia. Dengan kata lain, Islam telah menjadikan perolehan dan pemanfaatan harta kekayaan sebagai masalah yang dibahas dalam sistem ekonomi. Sebaliknya, secara mutlak, Islam tidak membahas bagaimana cara memproduksi kekayaan dan faktor produksi yang bisa menghasilkan harta kekayaan, karena hal itu termasuk dalam pembahasan ilmu ekonomi yang bersifat universal.

Menurut Az-Zein (1981) dan juga An-Nabhaniy (1995), Islam membedakan pembahasan ekonomi dari segi pengadaan serta peningkatan produktivitas barang dan jasa dengan pembahasan ekonomi dari segi tatacara memperoleh, memanfaatkan, dan mendistribusikan barang dan jasa. Pembahasan ekonomi dari segi yang pertama dimasukkan ke dalam pembahasan ilmu ekonomi. Sementara itu, pembahasan ekonomi dari segi yang kedua dimasukan ke dalam pembahasan sistem ekonomi.

Ilmu ekonomi, menurut pandangan Islam, adalah ilmu yang membahas tentang proses pengadaan dan peningkatan produktivitas barang dan jasa — artinya berkaitan dengan aspek produksi. Harta kekayaan sifatnya ada secara alami. Upaya mengadakan dan meningkatkan produktivitasnya pun dilakukan manusia secara universal. Oleh karena itu, pembahasan tentang ilmu ekonomi merupakan pembahasan yang universal pula sesuai dengan perkembangan sains dan teknologi. Karena ilmu ekonomi tidak dipengaruhi oleh pandangan hidup (ideologi) tertentu dan bersifat universal, maka ia dapat diambil dari manapun selama bermanfaat.

Sedangkan sistem ekonomi terkait dengan masalah kepemilikan harta kekayaan serta bagaimana cara memanfaatkan, mengembangkan, dan mendistribusikannya kepada
masyarakat.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, Islam membedakan pembahasan ekonomi dari segi produktivitas barang dan jasa serta teknik-teknis yang paling efisien — yang dimasukkan dalam pembahasan ilmu ekonomi — dengan pembahasan ekonomi dari segi cara memperoleh, cara memanfaatkan serta cara mendistribusikan barang dan jasa — yang dimasukkan ke dalam pembahasan sistem ekonomi.

Sementara itu, sistem ekonomi kapitalis menjadikan pembahasan ilmu ekonomi dan sistem ekonomi sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Bahkan, sistem ekonomi kapitalis telah menjadikan pembahasan sistem ekonomi sebagai bagian dari ilmu ekonomi yang berlaku universal. Artinya, pembahasan ekonomi dari segi pengadaan serta peningkatan produktivitas barang dan jasa serta dari segi tatacara perolehan, pemanfaatan, dan pendistribusiannya disatukan semuanya dalam lingkup pembahasan ilmu ekonomi. Padahal, terdapat perbedaan mendasar di antara keduanya.

Dengan penjelasan ini, dapat kita ketahui dan pahami, bahwa pembahasan sistem ekonomi sangat dipengaruhi oleh pandangan hidup tertentu dan tidak berlaku secara universal. Oleh karena itu, sistem ekonomi dalam pandangan ideologi Islam tentu berbeda dengan sistem ekonomi dalam pandangan ideologi kapitalis ataupun ideologi sosialis-komunis.

Perbedaan Pandangan Ekonomi Antara Kapitalisme Dan Islam
Dari: Kehidupan Ekonomi Dalam Daulah Khilafah Islamiyah
Oleh: Muhammad Riza Rosadi
hayat-ul-islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam