Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Minggu, 07 Agustus 2016

Nabi Memohon Kekuasaan yang Menolong


 
 

Berbagai pandangan rusak mulai banyak muncul setelah berakhirnya penerapan sistem Islam oleh Daulah Khilafah Islamiyah yang telah berlangsung selama lebih dari 1300 tahun. Setelah diruntuhkannya Khilafah pada 1924 oleh Inggris, sekutu-sekutu, dan antek-anteknya; masyarakat Muslim tidak bisa lagi menyaksikan kesempurnaan penerapan sistem hukum Islam.

Ditambah lagi ada upaya negara-negara kafir untuk mengikis habis seluruh sistem hukum Islam hingga ke simbol-simbolnya. Semua ini mengakibatkan sebagian masyarakat benar-benar “buta” terhadap hukum-hukum Islam yang seharusnya menjadi keyakinan dan tolok-ukur mereka.

Aktivitas yang mengabaikan hukum-hukum syariah Islam adalah tindakan pragmatis yang justru jauh dari Islam. Misalnya, seorang penguasa yang menyatakan tidak akan menerapkan syariah Islam dalam kekuasaannya, atau sikapnya yang tetap mempertahankan segala perjanjian internasional yang ada, termasuk Perjanjian Camp David yang melegitimasi negara zionis Israel pencaplok negeri Muslim, gubernur yang turut menerapkan hukum-hukum tidak-Islam. Ini semua tentunya tidak termasuk aktivitas politik yang syar’i, melainkan hanya aktivitas politik pragmatis yang bertentangan dan bahkan mengkhianati Islam.

Pada saat keadaan masyarakat bertentangan dengan Islam, maka sesungguhnya tidak diperbolehkan menakwilkan Islam agar sesuai dengan keadaan, sebab dengan usaha ini berarti telah mengubah Islam, menyimpang dari Islam. Seharusnya, keadaan masyarakatlah yang harus diubah sehingga sesuai dengan Islam dan diatur menurut syari’at Islam.

Mengubah masyarakat bukanlah menghancurkan masyarakat, melainkan mengganti sistem kehidupan yang ada di tengah masyarakat. Mengubah masyarakat berarti mengubah isinya, yakni mengubah kepribadian para anggota masyarakat, pemikiran masyarakat (baik akidah maupun syariat), perasaan masyarakat, dan sistem (nizham) yang mengatur berbagai interaksi sosial, politik, ekonomi, dan budaya masyarakat.

Jika Anda meletakkan api di bawah periuk sehingga bisa memanaskan air sampai mendidih, maka air yang mendidih ini berubah menjadi uap yang akan mendorong tutup periuk, menghasilkan gerakan yang mendorong. Demikian pula halnya dengan masyarakat, jika di tengah mereka diletakkan mabda’ (ideologi) Islam maka “panas” dari mabda’ (ideologi) tersebut akan menghasilkan dorongan bagi umat untuk bergerak berdakwah, amar ma’ruf nahi mungkar. Sebab itu, dakwah harus disebarluaskan ke seluruh Dunia Islam dalam upaya melanjutkan kehidupan Islam.

Kebangkitan dan perubahan hakiki sejatinya mengubah ketundukan manusia kepada sesama makhluk menjadi ketundukan manusia hanya kepada Allah Swt. Pencipta manusia. Hal ini ditunjukkan oleh tegaknya syariah Islam sebagai wujud ketundukan manusia pada hukum-hukum-Nya. Keadaan ini akan melahirkan keamanan lahir dan batin dalam berbagai bidang. Allah Swt. berfirman:


“Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan beramal salih di antara kalian, bahwa Dia benar-benar akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa; Dia benar-benar akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah Dia ridhai untuk mereka; dan Dia benar-benar akan menukar keadaan mereka sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah Aku tanpa mempersekutukan Aku dengan sesuatupun. Siapa saja yang kafir sesudah janji itu, mereka itulah orang-orang yang fasiq.” (QS. an-Nur [24]: 55)

Dalam ayat tersebut Allah Swt. menjanjikan empat hal yang saling terkait. Pertama: kekuasaan/kekhilafahan (istikhlaf). Kedua: peneguhan ajaran Islam (tamkinu ad-din). Ketiga: keamanan (al-amnu). Keempat: ibadah dan tidak syirik. Ujung dari semua ini adalah “Mereka tidak takut kecuali kepada-Ku” (Tafsir ath-Thabari, XIX/210).

Inilah kebangkitan hakiki. Ayat itu menegaskan adanya keterkaitan yang kuat antara kekuasaan Khilafah, penerapan syariah Islam, keamanan, serta kesejahteraan baik dalam hal materi, ruhiyah, akhlak maupun kemanusiaan (insaniyah). Dengan perkataan lain, perubahan yang hakiki hanya ada dalam penerapan syariah lewat kekuasaan Khilafah. Rasulullah Saw. pun bersabda:
يَكُوْنُ فِيْ آخِرِ أُمَّتِيْ خَلِيْفَةٌ يَحْثُوْ الْمَالَ حَثْيًا لاَ يَعُدُّهُ عَدَدًا
“Akan ada pada akhir umatku seorang khalifah yang memberikan harta secara berlimpah dan tidak terhitung banyaknya.” (HR. Muslim)

Jalan kebangkitan umat Islam adalah jalan yang satu, yakni dengan melanjutkan kehidupan Islam. Dan tidak ada jalan menuju kelanjutan kehidupan Islam melainkan dengan adanya Daulah Islamiyah. Dan tidak ada jalan lain menuju ke arah itu kecuali jika kita bertakwa mengambil Islam secara paripurna (kâmilan) sesuai Kitabullah dan Sunnah Rasulullah, yakni kita mengambilnya sebagai Aqidah, dan menjadikannya sudut pandang kehidupan, dan juga menerapkan keseluruhan sistemnya.

Itu berarti bertaqwa menerapkan syariah Islam secara totalitas dalam semua urusan. Untuk itu mutlak memerlukan kekuasaan. Rasul Saw. telah mencontohkan bagaimana Beliau memohon kekuasaan kepada Allah Swt. untuk mewujudkan hal itu.


“…dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong.” (TQS. al-Isra’ [17]: 80)

Imam Qatadah menjelaskan: “Nabi Saw. menyadari bahwa tidak ada daya bagi Beliau dengan perkara ini kecuali dengan sulthân (kekuasaan). Karena itu Beliau memohon kekuasaan yang menolong untuk Kitabullah, untuk hudûd Allah, untuk kewajiban-kewajiban dari Allah dan untuk tegaknya agama Allah. (Imam ath-Thabari, Tafsîr ath-Thabarî)
….


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam