Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Senin, 11 Juli 2016

Download BUKLET Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

 http://www.mediafire.com/download/lg6dd4zuq01ynia/BUKLET_Dakwah_Rasul_SAW_Metode_Supremasi_Ideologi_Islam_plus_cover.docx

Islam mempunyai metode baku dalam meraih kekuasaan (istilam al-hukm). Islam juga mempunyai metode baku dalam mengangkat pemimpin (nashb al-imam). Metode penegakan sistem Islam tersebut merupakan metode syar’i yang akan mengantarkan perjuangan penegakan Khilafah pada titik keberhasilannya.

unduh BUKLET Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

“Islam kaffah harus diwujudkan secepatnya meskipun kaum kuffar menghalangi dan nyawa kita sebagai taruhannya” (KH. Abdul Aziz Syahid, Pengasuh Ponpes Sumber Batu Pegantenan Pamekasan)
“Syariah Islam harus ditegakkan pakai sunnah Rasul yaitu Khilafah” (KH. Syukro Wardi, Kiai Sepuh di Kota Serang)

“Aturan tanpa aturan Allah Swt. dan Rasulullah Saw. pasti amburadul! Buktinya sampai sekarang gonta-ganti pimpinan, tetap saja. Selama bukan hukum Allah yang dipakai, amburadul seperti sekarang. Hanya hukum Allah-lah yang tepat untuk mengatur manusia, tiada yang lain. Hanya Khilafah itulah sistem pemerintahan yang dapat melaksanakannya” (KH. Ahmad Jauhari, Pondok Pesantren Darussalam, Grogol, Kediri)

“Tentu perjuangan menegakkan Syariah dan Khilafah adalah suatu kewajiban. Karena kita diciptakan Allah Swt. kita wajib menegakkan undang-undang dari Allah juga. Bila UU-nya bukan dari Allah Swt. tentu saja tidak akan sampai kepada kebahagiaan” (KH. Nasruddin, Pimpinan Ponpes Al-Mardiyah Al-Islamiyah, Cileunyi, Bandung)

“Khilafah tidak akan terwujud jika kita tidak ikut berjuang … Khilafah adalah mimpi seluruh kaum Muslim yang insyaAllah akan segera terwujud” (Ibu Dr. Risma Niswaty, S.S., M.Si., Ketua Program Studi Administrasi Perkantoran Universitas Negeri Makassar)

“Kita memang memiliki kewajiban menegakkan Syariah Islam dan Khilafah. Sistem manapun tidak bisa menerapkan syariah secara kâffah kecuali Khilafah. Di dalam al-Qur’an, al-Hadits dan juga Ijmak Sahabat, pemerintahan Islam ya Khilafah” (Ustadz Asy-Syihab Al-Muhajir, ulama Jakarta)

unduh buklet (plus gambar sampul) di:
http://www.mediafire.com/download/lg6dd4zuq01ynia/BUKLET_Dakwah_Rasul_SAW_Metode_Supremasi_Ideologi_Islam_plus_cover.docx

atau di:
http://www.4shared.com/file/aZPD9yZOba/BUKLET_Dakwah_Rasul_SAW_Metode.html

atau di:
http://www.slideshare.net/IslamBerkuasa/buklet-dakwah-rasul-saw-metode-supremasi-ideologi-islam-plus-cover

Senin, 04 Juli 2016

Kebusukan Peradaban Barat



Barat dibangun di atas ide sekularisme. Dengan pemikiran dasar ini segala bentuk pengaruh agama dijauhkan dalam kehidupan manusia. Pemahaman-pemahaman manusia tentang hidup diatur dengan bertumpu pada asas ini. Implikasinya, di Barat muncul ide sejenis yang merupakan turunannya, dengan mengacu pada pemikiran pokok tersebut. Ide itu adalah demokrasi, yang memproklamirkan bahwa manusia adalah pengatur bagi dirinya sendiri, bukan Allah. Maslahat/ asas manfaat menjadi tolok ukur atas seluruh perbuatan manusianya. Selain itu, kebahagiaan menurut mereka adalah memperoleh sebesar mungkin kenikmatan. Turunan lainnya adalah ide yang mengagungkan individu, yang berdampak pada mengagungkan kebebasan. Masyarakat (Barat) dibangun berdasarkan ide-ide ini dan menafikan seluruh pemikiran yang bertolak belakang dengannya.

Akibat dari adanya pemikiran-pemikiran semacam ini adalah kesengsaraan hidup manusia (pada msayarakat Barat), bukan kebahagiaan. Kondisi tersebut dimaklumi, karena manusia yang lemah dan terbatas kemampuannya tidak akan mampu membuat syari’at (hukum), baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain. Masyarakat yang dikuasai oleh egoisme dan kebebasan yang membudaya di dalamnya tidak lain akan memunculkan masyarakat liar, yang di dalamnya berlaku hukum rimba.

Barat juga memberikan kebebasan dalam berpikir. Sejak saat itu, Barat memasuki masa penemuan-penemuan ilmiah dan teknologi yang mencengangkan, sehingga Barat mampu meraih sebab-sebab kekuatan yang memungkinkannya menguasai dunia, dengan berlandaskan pada logika kekuatan bukan dengan logika kebenaran. Kemudian Barat mulai mendominasi dunia secara materi, lalu merambah ke pemikiran. Barat menguasai banyak negeri, seraya mengangkat orang-orang yang dapat melayani kepentingannya sebagai penguasa boneka dan mampu menerapkan sistem yang sesuai dengan Barat. Setelah itu, media massa dan kurikulum pendidikan berperan untuk mempropagandakan pemikiran-pemikiran Barat dan metode kehidupannya. Barat berusaha meyakinkan kaum Muslim bahwa sebab-sebab kekuatan Barat adalah pemikirannya tentang hidup dan kehidupan.

Barat membagi-bagi dunia dengan bentuk pembagian yang sesuai dengan kepentingannya. Ada negara yang disebut dengan negara industri (industrial countries); sebagai produsen, kaya, kuat, berkuasa. Barat menyebutnya sebagai negara-negara yang maju dan modern. Ada pula negara-negara miskin; sebagai konsumen, lemah, selalu terkalahkan dalam setiap perkara. Barat mengelompokannya sebagai negara-negara terbelakang (undeveloped countries). Barat berusaha melestarikan pembagian ini dan mencegah adanya perubahan-perubahan situasi di negara-negara miskin ini, dan akan mencegah usaha-usaha untuk merubah realitas buruk ini.

Di samping itu, Barat memberikan kebebasan yang seluas-luasnya di dalam negerinya; manusia menikmati kestabilan politik; menyediakan fasilitas hidup dengan berbagai cara.
Di saat yang sama, Barat mengharamkan kemajuan bagi negara-negara miskin; mengisolasi mereka dari ilmu (sains dan teknologi) yang memungkinkan mereka memiliki kekuatan materi, serta melarang meraka membangun industri-industri berat agar negara-negara itu tetap tergantung kepada Barat.

Selain memiskinkan negara lain, Barat juga menciptakan mereka sebagai pasar bagi berbagai komoditasnya dan menghalanginya untuk memperoleh stabilitas politik dan keamanan. Semua itu disebabkan karena negara-negara industri kaya saling bersaing di antara mereka untuk menjajah negara-negara miskin. Persaingan itu bukanlah pertarungan kasat mata yang memicu peperangan fisik di antara mereka. Barat sengaja menjadikan bangsa-bangsa (miskin) berperang satu sama lain, kadangkala dengan menciptakan kegoncangan dan pemberontakan di negeri-negeri yang dikuasainya. Kondisi tersebut memunculkan instabilitas keamanan. Rasa dengki menyala di antara manusia. Akibatnya muncul rasialisme dan fanatisme, serta merangsang munculnya kesukuan di antara rakyat negeri itu sendiri.

Barat juga mendiversifikasi cara-cara penjajahannya dengan mendirikan lembaga internasional seperti PBB, Mahkamah Internasional, Dewan Keamanan PBB, Bank Dunia maupun Amnesti Internasional.
Didirikan pula pasukan multinasional untuk turut campur menyelesaikan persengketaan antar negara atau untuk melindungi program bantuan bagi negara-negara miskin. Selain itu juga didirikan organisasi-organisasi dan lembaga-lembaga lain agar dapat mengintervensi urusan negara-negara miskin secara tersamar, tidak secara terang-terangan. Bahkan mereka juga membeli keputusan (yang dikeluarkan) lembaga-lembaga internasional, seperti lembaga (program) bantuan untuk anak, atau kedokteran, dan sebagainya.

Pemikiran sekularisme dan berbagai ide yang dilahirkannya, seperti asas manfaat, berhubungan dengan ide penjajahan. Penjajahan –saat ini- banyak tidak mengambil bentuk konvensional seperti yang terjadi pada masa lalu. Pemikiran, sarana-sarana dan cara-cara yang dipakai mereka telah berubah menjadi penjajahan terselubung. Di luar menampakkan menggunakan baju rahmat, tetapi di dalamnya menyimpan azab. Barat berusaha menutupi hakikat mereka yang sebenarnya, dan menampakkan dirinya solah-olah adalah teladan. Dan bangsa-bangsa lain wajib mencontohnya. Barat juga menjadikan dirinya sebagai kiblat, tempat kaum Muslim mengarahkan pandangan kepadanya.

Barat menampakkan dirinya dengan cara dusta dan munafik. Seakan-akan yang ada padanya hanyalah kesenangan, seperti tampak pada ide demokrasi dan kebebasan yang menjadi alat bantu kehidupan mereka. Padahal Barat mengabaikan kerusakan masyarakatnya, menyembunyikan hakikat penjajahan, dan mengeksploitasi kekayaan kaum Muslim. Barat juga memiskinkan manusia dan membiarkan mereka dalam ketertinggalan di bidang ekonomi; menjadikan mereka sebagai sasaran eksploitasi dan pasar permanen bagi industri dan perdagangannya. Semua itu menjadi sebab-sebab hegemoninya terhadap dunia. Cerita tentang Barat dan penjajahan yang dilakukannya sangatlah panjang. Kami hanya menyebutkan sebagian saja secara ringkas.

Memang benar, Barat telah memutarbalikkan informasi dan data; memutarbalikkan seluruh perkara manusia; serta menutupi pandangan mereka yang benar. Ini dimaksudkan agar manusia melihat dengan cara pandang mereka (Barat). Seluruh propagandanya disasarkan pada: sesungguhnya yang kuat itulah yang menang dan yang lemah itulah yang layak kalah tertindas.

Di sinilah dibutuhkan adanya peran jama’ah atau partai politik ideologis untuk mengembalikan segala perkara kepada asalnya, dan memperbaiki cara pandang serta mencegah kerancuan. Kenyataan tadi jika berpengaruh kepada partai ideologi Islam bisa menyebabkan kehilangan gambaran yang benar. Apabila partai ideologi Islam memahami hakikat perkara ini, maka ia akan kembali kepada syara’ untuk mengetahui bagaimana menyelesaikan masalah, sehingga partai ideologi Islam itu akan tampil laksana dokter yang membawa obat, mampu mengeluarkan mereka dari kedzaliman pemikiran Barat kepada keadilan Islam.

Dari paparan ini kami melihat bahwa dominasi kekuatan Barat disebabkan karena Barat membebaskan akalnya di bidang ilmu dan teknologi; dan mencegah bangsa-bangsa lain untuk memiliki sebab-sebab kekuatan di bidang materi. Kekayaan Barat yang luar biasa diperoleh melalui penjajahan, menghisap darah bangsa-bangsa lain serta merampas kekayaan bangsa-bangsa itu, di samping juga memeras rakyatnya sendiri. Jadi, bukan disebabkan oleh demokrasi.

Sabtu, 02 Juli 2016

Pemikiran Dan Dakwah Ideologis


 


Siapapun yang beriman dengan Islam, halal dan haram menjadi tolok ukur setiap perbuatannya, dan menjadi standar bagi setiap pandangannya terhadap segala sesuatu. Bukan mengacu kepada asas manfaat. Tolok ukur keliru asas manfaat selaras dengan pemikiran bahwa manusialah yang membuat hukum, bukan Allah Swt.

Sementara kebahagiaan seorang muslim adalah memperoleh ridha Allah, bukan didapatkannya kelezatan secara berlimpah. Dengan demikian, kehidupan seorang muslim adalah kehidupan ibadah kepada Allah, dan mengikuti perintah-Nya; bukan hidup yang berdasarkan pada ide kebebasan yang menjadikannya terlepas dari segala ikatan. Siapa saja yang menerima suatu asas, dengan sendirinya ia akan menerima apapun yang lahir dari asas tersebut.

Dan siapa saja yang ingin melakukan perubahan, maka rubahlah dari asasnya dahulu. Setelah itu baru memperhatikan kesesuaian antara cabang dengan asas. Ini adalah pemikiran dan dakwah yang bersifat ideologis, yang harus menjadi titik tolak sebuah jama’ah.

Berdasarkan hal ini tidak bisa diterima adanya pencampuradukkan antara Islam dengan selain Islam pada diri kaum Muslim, sistemnya maupun jama’ah-jama’ahnya. Implikasinya adalah bahwa sistem pemerintahan sekarang ini tidak dapat diterima. Sistem tersebut telah menjadikan Islam sebagai salah satu sumber dari berbagai sumber lain perundang-undangannya, seperti kesepakatan para anggota legislatif dan eksekutif.

Sikap yang sama, yaitu tidak dapat diterima adalah, manakala jama’ah-jama’ah Islam melakukan proses pencampuran tersebut, seperti melaksanakan hukum-hukum Islam dan sebagian hukum-hukum Barat yang bertentangan dengan Islam. Ini adalah langkah mundur yang tidak diterima oleh Allah Swt. maupun hamba-hambanya yang beriman.

Oleh karena itu, seluruh jama’ah Islam yang berdiri diatas asas lâ ilâha illa Allah Muhammad Rasulullâh (yang berarti tidak ada yang benar-benar berhak disembah dan dita’ati kecuali Allah) tidak dibolehkan condong ke Barat ataupun ke Timur dalam proses pengambilan hukum-hukum tentang kehidupan. Artinya, setiap pemikiran harus terpancar dari akidah Islam dan harus diambil dari sumber-sumber syara’ yang terpercaya dengan dalil-dalil yang terperinci.

Bagaimana mungkin kalimat lâ ilâha illa Allah sejalan dengan pendapat yang mengatakan bahwa sosialis -yang asasnya adalah pemikiran lâ ilâha wa al-hayâtu mâddah (tidak ada tuhan, dan kehidupan ini hanya sekedar materi)- adalah berasal dari Islam. Begitu pula, bagaimana mungkin kalimat syahadat selaras dengan pendapat yang mengatakan bahwa demokrasi -yang berdiri atas ide pemisahan agama dari kehidupan- itu berasal dari Islam. Dan bagaimana bisa selaras dengan pendapat yang mengatakan bahwa qaumiyah (kesukuan) dan wathaniyah (nasionalisme) yang berpijak pada ashâbiyah (fanatisme) -yang telah dihinakan oleh Islam- berasal dari Islam.

Bagaimana mungkin kalimat lâ ilâha illa Allah Muhammad Rasulullâh -yang berarti hanya Allah yang berhak dalam tasyri’ (pembuatan undang-undang)- bisa sesuai dengan pendapat yang mengatakan bahwa manusia juga menentukan aturannya sendiri.

Bagaimana mungkin kalimat lâ ilâha illa Allah Muhammad Rasulullâh -yang tegak di atas landasan merendahkan diri, ketundukan dan ibadah kepada Rabb semesta alam- akan selaras dengan kebebasan yang ada di dalam sistem Barat, di mana manusia menjadi tuan bagi dirinya sendiri dalam segala hal. Dan mereka tidak mau tunduk kepada Tuhan kecuali jika ketundukannya itu sesuai dengan syahwatnya, keinginannya dan kepentingannya?

Berpegang teguh kepada akidah Islam berimplikasi untuk tetap berpegang teguh kepada apapun yang terpancar dari akidah tersebut. Jika tidak, maka kepribadian jama’ah akan hilang digilas oleh serangan kompromi, yang tidak akan pernah diridhai Allah dan hamba-hambanya yang beriman.

Untuk memelihara pemikiran agar tetap jernih dan cemerlang, jelas dan terkristal, wajib menjauhkannya dari arus realitas yang bengkok yang menghanyutkan, dan menyerah pada situasi dan kondisi buruk; menjauhkan pula dari penyimpangan, penggantian dan proses tawar menawar.

Sama halnya dengan kondisi para pengemban dakwah yang ingin merubah masyarakat sesuai dengan pemahamannya, maka demikian pula masyarakat, dengan pemahaman dan pemikirannya yang salah, kondisi politik dan sosial yang ada juga akan ada resistensi atas jama’ah yang berusaha melakukan perubahan.


Waspada Terhadap Penyimpangan dan Kompromi

Sebuah jama’ah yang berlandaskan pemikiran Islam yang bersifat ideologis, yang terjun ke dalam realitas, maka pasti akan diterpa angin ribut yang berusaha untuk mencerabutnya dari akarnya. Sikap penguasa sistem non-Islam terhadap jama’ah ini akan berbeda dengan sikap mereka terhadap gerakan-gerakan lainnya.

Hal itu terjadi karena jama’ah lain hanya melontarkan pemikiran yang bersifat parsial sehingga tidak secara langsung berbenturan dengan membeberkan sistem keliru yang ada. Malahan kadang kala jama’ah-jama’ah itu berfungsi sebagai penutup (tameng) dari kelemahan-kelemahan yang dihasilkan oleh sistem bengkok mereka.

Kondisi tersebut berbeda dengan dakwah yang mengakar dan berlandaskan pada pemikiran yang bersifat ideologis; yang menyelesaikan problematika dari akarnya; yang tidak ridha dengan dengan kompromi; juga tidak mencampur haq dan bathil; tidak pula menerima penyelesian yang ditawarkan oleh sistem yang ada; tidak mencampakkan dakwah ideologi Islam (sebagai kompensasi) adanya perubahan yang komprehensif; dan tidak mau menerima hal-hal cabang dengan meninggalkan asas yang menjadi dasar berpijaknya cabang tersebut.

Terkadang, kerasnya perlawanan penguasa ditujukan kepada diri pengemban dakwah, dan jika dia tidak mampu untuk menanggungnya, maka dia akan menekan jama’ahnya untuk lebih meringankan lontaran-lontarannya. Terkadang jama’ah itu merasa sempit dan merasa lemah keinginannya ketika menyadari bahwa mereka diasingkan oleh manusia (masyarakat) dan terisolir kondisinya.

Terkadang pengemban dakwah merasa putus asa dan berpikir untuk mengundurkan diri dari aktivitas dakwah, terutama ketika kepentingan dunianya berbenturan dengan situasi yang berkembang dalam menjalankan aktivitas bersama jama’ahnya. 

Jumat, 01 Juli 2016

Mencampur hukum Islam dengan hukum kufur


 

Dilarang mengajak untuk mencampuradukkan antara penerapan hukum Islam dengan penerapan hukum kufur.

Ibn al-Qayyim dalam kitabnya, Zâd al-Ma‘ad, menuturkan riwayat sebagai berikut:
Kinanah ibn ‘Abdi Yalil berkata, “Apakah engkau akan menuntut kami (untuk taat kepadamu) meskipun kami telah kembali kepada kaum kami?” Rasulullah Saw. bersabda, “Ya, jika kalian memang memutuskan untuk masuk Islam, aku menuntut kalian. Namun, jika tidak, tidak akan ada tuntutan atas kalian, dan tidak ada perdamaian dengan kalian.” Kinanah berkata lagi, “Bagaimana pendapatmu tentang zina? Sesungguhnya kami adalah kaum yang senang membujang, sementara kami harus melakukan hal itu.”Rasulullah menjawab, “Zina itu haram atas kalian, karena sesungguhnya Allah Swt. telah berfirman (yang maknanya): Janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya ia adalah perbuatan keji dan seburuk-buruk jalan.” Kinanah berkata lagi, “Bagaimana pendapatmu tentang riba? Sesungguhnya ia adalah harta milik kami semuanya.” Rasulullah menjawab, “Bagi kalian berhak atas modal pokok kalian. Sesungguhnya Allah berfirman (yang maknanya): Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah, dan tinggalkanlah riba yang masih ada jika kalian benar-benar beriman.”
Mereka berkata, “Bagaimana pendapatmu tentang khamr? Sesungguhnya khamar itu adalah perasan hasil bumi kami, sementara kami biasa meminumnya.” Rasulullah kemudian menjawab lagi: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkannya.” Mereka, lalu saling berdiri dan saling berbisik-bisik, kemudian berkata, “Celaka kita, sesungguhnya kita khawatir bila menentangnya, kita akan menemui nasib seperti Fathu Makkah (penaklukkan kota Mekah). Pergilah kalian, kita menyetujui atas apa yang kita tanyakan.” Mereka kemudian mendatangi Rasulullah Saw. seraya berkata, “Ya, kami setuju atas apa yang engkau minta. Akan tetapi, bagaimana pendapatmu mengenai sesembahan kami? Apa yang harus kami lakukan terhadapnya?” Rasulullah menjawab, “Hancurkanlah!” Mereka berkata, “Itu sesuatu yang tidak mungkin. Seandainya berhala itu mengetahui bahwa engkau akan menghancurkannya, pasti ia akan membunuh pemiliknya.” Tiba-tiba, ‘Umar ibn al-Khaththab berkata, “Celaka kamu, hai Ibn Abdi Yalil. Betapa bodohnya kamu. Sesungguhnya berhala itu cuma seonggok batu!” Merekapun berkata, “Sesungguhnya kami tidak datang kepadamu, Ibn al-Khaththab.” Mereka kemudian melanjutkan perkataannya kepada Rasulullah Saw., “Tunjuklah orang lain untuk menghancurkannya, sebab kami tidak akan menghancurkannya.” Rasulullah menjawab, “Aku akan mengirimkan kepada kalian orang yang akan menghancurkannya.” Setelah itu merekapun memeluk Islam.

Hadis ini secara tegas menunjukkan bahwa, kaum Muslim —siapapun wajib memenuhi hukum Islam secara total dan serentak. Rasulullah Saw. telah menolak secara tegas berbagai persyaratan yang diminta oleh beberapa kabilah untuk menangguhkan atau mengecualikan diterapkannya beberapa hukum Islam (baik itu hukum zina, khamar, zakat, riba dll). Penangguhan penerapan sebagian hukum Islam telah ditolak oleh Rasulullah Saw., meskipun terhadap kabilah-kabilah yang baru memeluk Islam.

Imam Ibn Majah menuturkan riwayat yang bersumber dari ‘Athiyah ibn Sufyan ibn Abdillah ibn Rabi‘ah. Ia bertutur demikian:
“Utusan kami telah bercerita setelah datang menghadap Rasulullah pada saat masuk Islamnya Bani Tsaqif yang berkata, “Para utusan itu datang menghadap Rasulullah Saw. di bulan Ramadhan.” Rasulullah Saw. lalu memerintahkan mereka untuk membuat kubah di masjid. Tatkala mereka masuk Islam, mereka langsung menjalani shaum pada hari-hari Ramadhan yang tersisa.”

Imam Bukhari meriwayatkan hadis dari al-Barra’. Disebutkan bahwa ia bertutur demikian:
“Tatkala Rasulullah Saw. datang ke kota Madinah, beliau shalat menghadap ke Baitul Maqdis selama 16 atau 17 bulan. Meskipun beliau lebih menyukai untuk berkiblat ke Makkah. Kemudian, turunlah ayat (yang artinya): Sesungguhnya Kami sering (melihat) mukamu menengadah ke langit, maka Kami memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai (Makkah).”
Setelah itu, Rasulullah mengalihkan kiblatnya ke arah Ka‘bah. Saat itu, bersama beliau ada seorang laki-laki yang turut shalat ashar. Selanjutnya, dia pergi dan melewati suatu kaum dari kalangan Anshar. Dia lantas bersaksi bahwa dia shalat bersama dengan Rasulullah, sementara beliau shalat menghadap ke Ka‘bah. (Ketika diturunkannya ayat tersebut) merekapun segera mengalihkan (arah kiblatnya), padahal mereka dalam keadaan rukuk shalat ashar.”

Imam al-Bukhari, an-Nasa‘i, Muslim, Ibn Majah, dan Imam Ahmad menuturkan riwayat yang bersumber dari Ahmad ibn Abdillah ibn Abi Awfa. Disebutkan bahwa ia bertutur,
“Kami pernah menjumpai seekor keledai di luar desa. Rasulullah Saw. lantas bersabda, ‘Buanglah seluruh isi panci (yang berisi daging keledai).’”
Menurut riwayat Imam Ahmad yang bersumber dari Shalit al-Anshari, ia adalah seorang Badwi. Ia berkata, “Rasulullah melarang kami memakan daging keledai tatkala kami (berada) di Khaibar, lalu kamipun membuangnya, padahal kami dalam keadaan lapar.”

Abu Ya‘la menuturkan riwayat dari Jabir. Disebutkan bahwa ia pernah bertutur sebagai berikut:
“Seorang laki-laki tengah memikul khamr dari Khaibar menuju kota Madinah. Dia menjualnya kepada kaum Muslim (sementara khamr belum diharamkan), dan dia memperoleh uang hasil penjualannya. Pada suatu hari, dia datang lagi ke kota Madinah, namun berjumpa dengan seorang laki-laki Muslim yang berkata kepadanya, “Fulan, sesungguhnya khamar telah diharamkan.” Orang tersebut lantas meletakkan khamar di suatu tempat (yang tinggi) dan menutupinya dengan kain. Ia kemudian mendatangi Nabi Saw. dan berkata, “Telah sampai kepadaku berita bahwa khamar telah diharamkan.” Rasulullah menjawab, “Memang.” Laki-laki itu berkata lagi, “Apakah boleh aku mengembalikan khamar kepada orang tempat aku membelinya?” Rasulullah menjawab, “Tidak boleh.” Laki-laki itu bertanya lagi, “Apakah boleh aku menghadiahkan khamar ini kepada orang yang akan memberikan balasan kepadaku?” Rasulullah menjawab, “Tidak.” Laki-laki itu melanjutkan, “Sesungguhnya di dalamnya terdapat harta anak-anak yatim yang berada dalam asuhanku.” Rasulullah bersabda, “Jika datang harta dari daerah Bahrain (kepada kami), maka datanglah engkau kepada kami. Kami akan mengganti harta anak-anak yatimmu.”
Kemudian disebarkanlah berita tentang perkara ini ke seluruh kota. Berkatalah laki-laki itu, “Wahai Rasulullah, bolehkah bejana-bejana itu kami manfaatkan?” Beliau bersabda, “Biarkanlah aku yang membuka tutup bejana itu.” Dituangkanlah khamar itu hingga merembes ke dalam tanah.”

Imam Al-Bukhari juga menuturkan riwayat dari Anas ibn Malik. Disebutkan bahwa ia pernah berkata sebagai berikut:
“Ketika itu aku sedang memberi minum kepada Thalhah al-Anshari, Abu Ubaydah ibn Jarrah, dan Ubay ibn Ka‘ab minuman fudhaij, yaitu minuman yang berasal dari perasan kurma. Namun, saat itu datang seseorang kepada mereka dan berkata, “Sesungguhnya khamar telah diharamkan.” Berkata Abu Thalhah, “Anas, pergilah ke tempat penyimpanan khamar, dan hancurkanlah.” Mendengar itu, akupun pergi ke tempat yang dimaksud, lalu kupukul bagian bawah hingga pecah.”

Hadits-hadits di atas secara tegas menunjukkan ketaatan kaum Muslim yang luar biasa di masa Rasulullah. Padahal, saat itu mereka tengah menjalankan aktivitas tertentu. Namun, tatkala mereka mendengar hukum atas perkara itu secara tegas ditentukan oleh Rasulullah Saw., seketika itu juga mereka mendengar dan menaatinya, meskipun mereka tengah menjalani perbuatan sebaliknya.

Dengan demikian, tatkala Daulah Khilafah Islamiyah berdiri, sebagai penerap sistem Islam ia tidak boleh menerapkan sistem hukum Islam sedikit demi sedikit, karena al-Quran dan Sunnah Nabi Saw. telah sempurna diturunkan. Kita diwajibkan oleh Allah Swt. untuk menjalankan seluruh sistem Islam secara total dan seketika.

Senin, 27 Juni 2016

Hukum Islam wajib diterapkan total dan sekaligus


 


Tidak ada satu udzur (halangan) bagi seorang muslim untuk tidak menerapkan satupun dari hukum-hukum syara’; baik dia sebagai khalifah dan jajarannya ataupun sebagai individu biasa, kecuali apabila terdapat rukhshah syar’iyyah (keringanan yang telah ditetapkan oleh syara’) yang terdapat di dalam nash-nash syara’.
Ketidakmampuan yang dapat diterima (secara syar’i) sebagai rukhshah syar’iyyah adalah dalam kondisi lemah yang sebenarnya, yang bisa diindera, atau dalam kondisi keterpaksaan yang sebenarnya, seperti pada keadaan adanya mukrah al-mulji (yaitu, keterpaksaan yang jika tidak dilaksanakan diduga kuat akan membahayakan jiwa).

Hendaklah umat mensikapi syara’ dengan bentuk hubungan yang meyakini secara total Rabbnya, beriman kepada-Nya dengan keimanan yang kuat bahwa Dialah yang mengatur seluruh perkara dan merubah seluruh situasi dan kondisi. Dialah yang memberikan pertolongan kepada yang berhak mendapatkan pertolongan.
Dengan keimanan seperti itulah seorang muslim (seharusnya) menghadapi realitas yang keras dan situasi yang sulit. Dengan imannya itu seorang muslim mencari kemuliaan dan menjadikannya sebagai titik tolak dakwahnya, sekaligus sebagai terminal perjalanan dakwahnya. Tidak melihat jauhnya jalan perjuangan, tidak melihat lamanya harus menempuh, tidak melihat penolakan atas dakwah ideologi Islam. Kita akan melihat bahwa keteguhan akan dapat mempengaruhi obyek dakwah dengan bentuk keterikatan yang benar dan konsistensi yang lurus meski ideologi Islam masih banyak dianggap asing.

Sikap kompromis dan menyembunyikan sebagian dari kebenaran menjadikan orang-orang non muslim dan muslim yang lalai akan menjadi ragu-ragu dalam menerima apapun yang ditawarkan kepadanya. Keraguan ini muncul karena tidak dipaparkan tentang Islam secara totalitas. Seruan semacam itu juga jauh dari asas ruhiyah, yang dibangun di atas keimanan kepada Allah Yang Maha Pencipta dan Maha Mengatur. Berdasarkan asas ruhiyah itulah diambil hukum-hukum syara. Kejelasan dakwahlah yang menjadikan hujjah Allah tetap tegak atas para da’i.

Kita telah diperintahkan agar tidak mendahulukan atau menunda-nunda apa yang telah ditetapkan Allah atas kita. Lagi pula bukankah yang mengobati manusia (menyelesaikan segala persoalannya) adalah Rabbnya Yang Maha Mengetahui, yang mengetahui apa yang diciptakan-Nya.

Berbagai pandangan rusak mulai banyak muncul setelah penerapan sistem hukum Islam dilakukan oleh Daulah Khilafah Islamiyah selama lebih dari 1000 tahun hingga berakhir seiring dengan runtuhnya Daulah Islamiyah. Sejak saat itu, masyarakat Muslim tidak bisa lagi menyaksikan kesempurnaan penerapan sistem hukum Islam. Bahkan, membayangkannya saja sudah sangat sulit.
Ditambah lagi ada upaya orang-orang kafir untuk mengikis habis seluruh sistem hukum Islam hingga ke simbol-simbolnya. Semua ini mengakibatkan sebagian besar masyarakat benar-benar ‘buta’ terhadap hukum-hukum Islam yang seharusnya menjadi keyakinan dan tolok-ukur mereka.
Padahal, setelah al-Qur’an sempurna diturunkan oleh Allah Swt. kepada umat manusia melalui Rasulullah Saw., tidak ada lagi alasan bagi siapapun untuk tidak menerima dan tidak menerapkan seluruh hukum Islam. Hukum Islam wajib diterapkan secara total dan sekaligus. Kewajiban ini ditujukan baik kepada individu, jamaah, maupun khalifah.

“Tidaklah patut bagi pria Mukmin dan tidak pula bagi wanita Mukmin, jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, ada pilihan yang lain tentang urusan mereka. Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, sesungguhnya dia telah benar-benar tersesat.” (TQS. al- Ahzâb [33]: 36)

Allah Swt. telah menyempurnakan agama-Nya. Tidak ada lagi pilihan bagi kita selain menaati dan menjalankan apa yang telah dibebankan atas kita, yaitu seluruh perintah dan larangan Allah Swt. Tidak boleh ada pilihan antara mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu. Tidak mengerjakan sesuatu, yakni sesuai perintah dan larangan Allah, berarti telah terjerumus ke dalam perbuatan maksiat. Sikap demikian adalah haram.

Hadits riwayat ‘Abdullah ibn ‘Umar r.a. melalui jalur para perawi yang terpercaya (tsiqah). Ia bertutur demikian:
“Rasulullah Saw. pernah menjumpai kami, lalu beliau bersabda, “Wahai kaum Muhajirin, ada lima perkara yang jika kalian diuji dengan kelima perkara tersebut, aku berlindung kepada Allah terhadap perjumpaan dengannya….., dan ketika pemimpin-pemimpin mereka tidak bertahkim (merujuk) pada Kitab Allah karena memiliki pilihan lain selain yang diturunkan oleh Allah; niscaya Allah akan menimpakan azab kepada mereka.” (HR. Ibn Majah)

Hadits Rasulullah Saw. ini merupakan petunjuk yang pasti mengenai larangan mencari alternatif selain hukum Islam, sehingga diterapkan hukum selain Islam. Larangan secara qath‘î (pasti) tampak dari celaan yang diindikasikan dengan adanya azab Allah Swt. Maksudnya, setiap perbuatan yang mengakibatkan datangnya azab Allah Swt. adalah tercela dan diharamkan secara pasti.

Hadits riwayat Imam Ahmad melalui jalan as-Sudaysi, yakni Ibn al-Khashasiyah, yang bertutur demikian:
“Aku pernah datang kepada Nabi Saw. untuk berbai’at. Rasulullah Saw. lalu mensyaratkan kepadaku agar bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah hamba sekaligus Rasul-Nya; juga agar aku menegakkan shalat, menunaikan zakat, berhaji, menjalankan shaum di bulan Ramadhan, dan berjihad fi sabilillah. Akupun berkata, “Demi Allah, mengenai dua perkara itu, aku tidak mampu menjalankannya, yaitu jihad dan sedekah. Sesungguhnya mereka mengatakan bahwa, orang yang lari dari medan perang akan memperoleh kemurkaan Allah. Oleh karena itu, aku khawatir kalau aku turut berperang, aku sangat mencintai diriku dan takut mati. Sedangkan sedekah, aku tidak memiliki apapun kecuali ghanîmah dan sepuluh orang tanggungan keluarga. Semua hartaku adalah untuk keluargaku, memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka.” Kemudian, Rasulullah Saw. menarik tangannya sendiri seraya menggerak-gerakkannya, lalu bersabda, “Jika tidak dengan berjihad dan sedekah (maksudnya zakat), maka dengan apa engkau masuk Surga?” Akupun menjawab, “Aku membaiatmu.” Aku lalu membaiat beliau dengan seluruh syarat-syarat tadi.”

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah Saw. tidak menerima alasan Ibnu Khashasiyah yang meminta untuk meninggalkan jihad dan tidak menunaikan zakat. Padahal, dua perkara itu jelas-jelas hukumnya wajib. Namun demikian, pada akhirnya Ibn Khashasiyah menyetujui syarat-syarat yang diminta Rasulullah Saw. kepadanya, yaitu menunaikan seluruh kewajiban-kewajiban Islam, termasuk berjihad dan menunaikan zakat.

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam