Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Selasa, 06 Maret 2012

Hukum Syariat Mata Uang Emas Dan Perak – Mata Uang Dalam Khilafah

Hukum Syariat Mata Uang Emas Dan Perak – Mata Uang Dalam Khilafah



ARGUMEN ISLAM

Satu-satunya sistem pemerintahan yang dengan tegas memerintahkan Standar Emas adalah perekonomian Islam yang diterapkan oleh Negara Islam (Khilafah). Dalam Islam, standar dua logam dengan emas dan perak diterapkan. Tidak ada uang Fiat yang akan diterbitkan oleh negara, dan mata uang kertas apapun harus didasarkan 100% pada emas/perak riil. Fitur utama pengaturan mata uang negara Islam adalah berikut ini:

1. Negara menjaga standar dua logam (emas dan perak) (sebagaimana ditetapkan dalam teks Islam - Qur'an dan Hadits Nabi Saw.)

2. Negara tidak akan menerbitkan mata uang apapun yang tidak 100% didasarkan pada emas dan perak riil. Perbankan dengan cadangan emas/perak riil parsial tidak akan diterapkan dan tidak dibolehkan.

3. Para warga bisa memiliki dan menggunakan mata uang Fiat dari negara manapun, tapi mata uang resmi Negara adalah emas dan perak.

4. Semua bunga (riba) adalah dilarang; maka penciptaan kredit melebihi sumberdaya yang ada adalah ditiadakan.

5. Penciptaan kredit berbunga oleh bank-bank termasuk oleh Simpanan Negara (Baitul Mal) adalah dilarang.

Emas dan perak adalah media pertukaran ideal; keduanya memiliki nilai intrinsik (termasuk yang untuk perhiasan dan industri), tersedia luas, tidak bisa didominasi (dimonopoli) dan terdapat suplai regular yang berkembang untuk memenuhi pertumbuhan perekonomian. Peningkatan tahunan suplai emas selama banyak generasi adalah sekitar 2%.

Sementara hukum Syari'ah tidak melarang pemilikan mata uang lain (bukan emas atau perak), negara Islam tidak akan mengoperasikan standar mata uang lain, dan sistem berbasis Fiat di mana mata uang tidak didasarkan pada aset apapun adalah dilarang. Islam menetapkan semua aturan terkait mata uang, dengan emas dan perak dalam kapasitasnya sebagai media pertukaran untuk semua barang dan jasa dan sebagai mata uang pertukaran, sebagai koin maupun bijih logam. Tidak ada pembatasan kepemilikan emas dan perak dan tidak ada nilai tukar tetap antara keduanya. Elemen kunci kesuksesan sistem mata uang Islam adalah aturan-aturan Islam yang melarang penimbunan kekayaan.

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih" [Terjemah Makna Qur'an Surat (9) At-taubah:34]

Perintah hukum ini bersama dengan sistem zakat yang berfokus pada kekayaan mampu mendorong sirkulasi kekayaan dan investasi, berbeda dengan pajak penghasilan. Ketika kekayaan tidak ditimbun atau tidak dibiarkan saja dalam sistem perbankan yang sempit (yang berfluktuasi dalam kebijakan kredit seiring fluktuasi siklus bisnis), dampaknya adalah kecepatan investasi yang besar di seluruh sektor perekonomian.

Dalam sebuah Hadits Qudsi (diriwayatkan oleh Nawawi) Nabi Saw. bersabda bahwa Allah Swt. berfirman: "Nafkahkanlah hai anak Adam, dan Aku akan memberimu rizki."

Kombinasi antara melarang bank bertransaksi dengan bunga (riba), dan melarangnya bertindak sebagai satu-satunya perantara dalam mengendalikan pasar uang secara efektif, bersama dengan dorongan untuk investasi (zakat diambil dari aset yang tak digunakan, bersama dengan pelarangan penimbunan) berarti bahwa masyarakat Islam mendapat keuntungan dari investasi tinggi yang konsisten. Tiadanya insentif untuk mengambil kekayaan keluar dari sirkulasi telah secara konsisten diterapkan selama ratusan tahun dan secara masif melembutkan dampak kemerosotan bisnis, yang biasanya dihasilkan dari musibah alami seperti bencana iklim. Krisis likuiditas saat ini pasca krisis finansial 2008 adalah berkait dengan mereka yang mengambil kas dan kekayaannya keluar dari sirkulasi karena tingginya tingkat kerugian yang dialami bank-bank dan penurunan suku bunga kredit yang telah mengakibatkan pengurangan masif pembelanjaan.

Sistem mata uang Fiat ada dibawah pengaruh sistem perbankan yang akan menentukan aliran uang beredar menurut estimasi mereka terhadap permintaan dan risiko. Di masa-masa kebutuhan terbesar terhadap investasi dan utang, kita telah sering melihat bank-bank berada dalam periode pengurangan kredit dan oleh karenanya kas yang tersedia terbatasi. Sebaliknya, Islam menyediakan lingkungan non-bunga konsisten di mana tidak ada insentif untuk mengambil uang keluar dari sirkulasi.

"supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu" [Terjemah Makna Qur'an Surat (59) Al-Hasyr:7]

Sistem Islam menyediakan model yang mendorong investasi, dan tidak ada bukti untuk mengatakan bahwa sistem ekonomi Islam tidak mendorong investasi. Sesungguhnya Islam mendorong bisnis dan investasi, tapi tidak mendorong investasi berbasis-bunga (riba), yang akhirnya membatasi arus kekayaan di seantero perekonomian. Allah Swt. membedakan di antara hal ini ketika Dia berfirman: "...mereka berkata, "sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba" padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" [Terjemah Makna Qur'an Surat (2) Al-Baqarah:275]

Kestabilan perekonomian dibangun atas investasi yang hanya dalam produk riil atau bisnis yang menghasilkan kekayaan sebagai hasil dari bekerja dan keuntungan, bukannya keuntungan bunga dari utang. Sistem mata uang juga menunjukkan hal ini bahwa uang (emas dan perak) adalah benda (tangible) dan riil.

Hukum Syariat Mata Uang Emas Dan Perak – Mata Uang Dalam Khilafah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam