Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Jumat, 15 Juli 2016

Kaum Muslim mengambil syariat Islam bukan syariat lainnya


 


Sirah para Nabi dijadikan suri tauladan dari segi sikap-sikapnya. Allah Swt. telah memberikan kepada setiap Nabi itu aturan-aturan yang berbeda. Allah berfirman:
“Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan syir’ah (aturan) dan manhaj (jalan) yang terang.” (TQS. al-Maidah [5]: 48)

Setiap Nabi diutus khusus kepada kaumnya saja, sedangkan Rasulullah Saw. diutus kepada seluruh umat manusia. Risalah beliau adalah risalah penutup. Allah telah memerintahkan seluruh pemeluk agama-agama lain untuk mengikuti risalah ini dan meninggalkan syari’at mereka. Allah Swt. berfirman:
“Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam.” (TQS. Ali Imran [3]: 19)

“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di Akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (TQS. Ali Imran [3]: 85)

“Dan Kami telah turunkan kepadamu al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan sebagai batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu.” (TQS. al-Maidah [5]: 48)
Tabiat risalah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. berbeda dengan tabi’at risalah lainnya dari segi keadaannya sebagai risalah penutup yang sempurna. Dan eksistensi Daulah Islamiyah merupakan aspek penting dari risalah ini. Daulah Khilafah Islamiyah adalah metode yang syar’iy untuk memelihara Islam, menerapkan dan menyebarkannya. Sedangkan kita telah menemukan pada para Nabi terdahulu kekhususan di dalam dakwah. Mereka diutus kepada kaumnya, bukan kaum yang lain. Ini berarti bahwa risalah itu terbatas hanya untuk waktu dan tempat tertentu. Berbeda dengan Islam, yang hukum-hukumnya bersifat tetap, dan layak untuk setiap waktu dan tempat.

Oleh karena itu risalah Islam tidak boleh dianalogikan dengan yang lainnya. Kaum Muslim harus mengambil hanya dari syariat Islam saja, bukan dari syariat lainnya. Hukum-hukum syariat Islam saling berkaitan satu sama lain dengan ikatan yang sesuai dengan tabiat risalah itu.

“Katakanlah, inilah jalan (agama)-ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak kamu kepada Allah dengan hujjah yang nyata. Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik.” (TQS. Yusuf [12]: 108)


Syariat Islam telah mewajibkan sebagian perkara dan mengharamkan perkara lainnya. Syara’ tidak mengizinkan manusia untuk merubah, mengganti dan menyelewengkannya. Allah Swt. sebagai Pembuat hukum yang Maha Bijaksana telah memberikan keringanan karena mengetahui bahwa manusia kadang-kadang membutuhkannya.

Namun, apabila syara’ tidak memberikan keringanan maka manusia tidak boleh berpaling dari hukum itu, meskipun hawa nafsu dan bisikan setan menyenanginya dengan dalih maslahat. Siapapun yang membolehkan perkara yang jelas-jelas haram, atau mengharamkan perkara yang nyata-nyata halal, padahal Allah tidak memberikan kepadanya keringanan dalam masalah itu, maka dia terjerumus kefasikan.


Akal-Akalan Membolehkan Kebathilan

Para penguasa antek yang ada sekarang ini telah menggunakan orang-orang muslim yang saleh sebagai ornamen yang menghiasi pemerintahan mereka yang buruk. Hal itu mereka gunakan untuk menipu orang-orang-orang awam.

Bergabung melestarikan hukum kufur sistem pemerintahan jahiliah sama artinya dengan memberikan kepercayaan kepada orang-orang yang dzalim, berarti memperpanjang umur kebatilan.
Allah Swt. memperingatkan kita terhadap hal itu.
“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api Neraka.” (TQS. Hud [11]: 113)

Salah satu contoh hukum syara’ yang jelas dan qath’i –yang tidak boleh ada ijtihad di dalamnya- adalah tidak bolehnya melakukan transaksi dengan cara riba. Allah telah mengharamkannya dengan tegas berdasarkan firman-Nya:
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (TQS. al-Baqarah [2]: 275)

Terdapat juga qarinah-qarinah (indikasi) yang sesuai dengan hukum syara’ yang qath’i dan memperkuat pendapat. Allah berfirman:
“Allah memusnakan riba dan menyuburkan sedekah.” (TQS. al-Baqarah [2]: 276)

Allah juga telah memperingatkan orang-orang yang melakukan transaksi dengan cara riba dan memberikan kepada mereka peringatan berupa (sikap) perang.
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum di pungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (TQS. al-Baqarah [2]: 278-279)

Allah menggambarkan orang yang memakan riba dengan:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran tekanan penyakit gila.” (TQS. al-Baqarah [2]: 275)

Rasulullah Saw. menggolongkan riba ke dalam kelompok dosa besar dan mensejajarkannya dengan perbuatan syirik kepada Allah. Beliau bersabda:
“‘Jauhilah tujuh dosa besar’. Mereka (para sahabat) bertanya: ‘Apakah itu wahai Rasulullah? Rasul berkata: ‘Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah untuk membunuhnya kecuali (yang dihalalkan) karena menegakkan kebenaran, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari peperangan, menuduh perempuan baik-baik dan beriman melakukan zina’.” (HR. Muttafaq ‘alaih)

Meskipun demikian ada sebagian orang menelaahnya berdasarkan metode yang bathil asas manfaat/ maslahat, juga berdasarkan ASUMSI darurat maupun terpaksa, yaitu bahwa transaksi riba itu boleh! Ke mana perginya pengharaman yang bersifat qath’i dan jelas? Dan ke mana hilangnya peringatan dan ancaman? Dengan metode berpikir seperti itu mereka mengganti hukum-hukum Allah, merubahnya dan menjadikan hukum syara’ itu bersifat “fleksibel”. Metode itu dengan sendirinya akan meremehkan perkara-perkara agama dan identitas seorang muslim….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam