Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Sabtu, 20 Februari 2021

Cara Khilafah Mengatasi Kesenjangan Ekonomi



Oleh: KH Hafidz Abdurrahman, Lajnah Tsaqafiyah DPP

Negara khilafah mempunyai sistem ekonomi yang berbeda dengan kapitalisme maupun sosialisme. Jika kapitalisme, dengan prinsip trickle down effect (penumpukan kekayaan dan efek pemerataan), berhasil memacu pertumbuhan, tetapi ternyata kapitalisme gagal mewujudkan pemerataan. Karena itu, fenomena kesenjangan di tengah masyarakat tak terelakkan. Maka, sosialisme, yang merupakan antitesa kapitalisme berhasil "memaksa" pemerataan, tetapi gagal mewujudkan pertumbuhan. Karena itu, sosialisme tumbang. Kapitalisme bisa bertahan, tetapi harus sedemikian rupa ditambal sulam. Jika tidak, iapun akan tumbang.

Pendek kata, baik kapitalisme maupun sosialisme, sama-sama telah gagal mewujudkan pertumbuhan dan pemerataan sekaligus. Karena itu, sistem ekonomi yang lahir dari kedua ideologi ini bisa dikatakan gagal. Di sinilah, keunggulan sistem ekonomi negara khilafah, yang tidak saja berhasil menciptakan pertumbuhan, tetapi juga mewujudkan pemerataan.

Pertumbuhan Tinggi

Ekonomi akan tumbuh, ketika produktivitas masyarakat terjaga. Produktivitas masyarakat dalam menghasilkan barang dan jasa terjaga ketika tidak dibatasi dengan jumlah, sebagaimana yang dilakukan oleh sosialisme, tetapi diatur dengan mekanisme. Mekanisme yang digunakan untuk mengatur tak lain adalah hukum Allah.

Dengan hukum Allah, barang dan jasa yang boleh diproduksi, dikonsumsi, dan didistribusikan adalah barang dan jasa yang halal. Barang dan jasa yang haram jelas tidak boleh diproduksi, dikonsumsi, dan didistribusikan. Narkoba, miras, DVD porno dan sejenisnya adalah barang yang haram diproduksi, dikonsumsi, dan didistribusikan di tengah masyarakat. Begitu juga jasa PSK dan sejenisnya, haram diproduksi, dikonsumsi, dan didistribusikan.

Dengan tidak adanya barang dan jasa yang haram di tengah masyarakat, maka masyarakat pun terjaga mentalitasnya, sehingga hidupnya sehat, dan produktivitasnya meningkat. Dengan mentalitas dan hidup yang sehat, serta produktivitas yang tinggi, maka sumber-sumber ekonomi, seperti perdagangan, jasa, industri dan pertanian akan bisa dijaga, dikelola, dan ditingkatkan.

Sumber-sumber ekonomi tersebut juga dihasilkan melalui mekanisme yang benar, baik sebab kepemilikan, maupun sebab pengembangan harta yang sama-sama sah. Kepemilikan individu akan dihormati, sebagaimana kepemilikan umum, dan negara. Semuanya dikelola dengan mekanisme yang benar, berdasarkan hukum syara'. Tidak ada nasionalisasi aset pribadi, ataupun privatisasi kepemilikan umum dan aset negara. Karena ini merupakan pelanggaran hukum Allah.

Begitu juga tidak ada pengembangan harta dengan cara haram, seperti riba, judi, manipulasi, penimbunan, kartel, mafia, dan sebagainya. Karena cara-cara seperti ini jelas merusak.

Distribusi yang Adil

Pertumbuhan ekonomi yang tinggi, disertai dengan jaminan distribusi barang dan jasa kepada masing-masing rakyat. Dimulai dari standar kemiskinan per kepala, yang tidak ditentukan berdasarkan kuantitas, seperti USD2 per orang tiap hari, tetapi: ditentukan berdasarkan terpenuhinya kebutuhan dasar masing-masing individu, kepala per kepala. Mulai dari sandang, papan, pangan, pendidikan, kesehatan dan keamanan. Semuanya itu dijamin oleh negara khilafah.

Caranya? Dengan mewajibkan tiap individu, khususnya pria dewasa yang mampu bekerja untuk bekerja. Dengannya, dia bisa memenuhi kebutuhanya, kebutuhan istri dan anaknya, serta kebutuhan orang tuanya. Baru setelah itu, sanak kerabatnya. Bila pria dewasa yang mampu bekerja tidak ada, maka orang terdekat berkewajiban untuk menjaminnya. Jika tidak ada, maka negara khilafah-lah yang wajib menjamin kebutuhan mereka.

Inilah mekanisme yang adil dan produktif. Dengan mekanisme seperti ini, jaminan yang diberikan oleh negara khilafah ini tidak membuat rakyat malas bekerja. Sebaliknya tetap produktif. Jaminan ini, diberikan oleh negara khilafah bisa melalui skema zakat, pemberian modal kerja (iqtha'), dan sebagainya. Negara juga berhak memaksa orang yang kaya untuk mengeluarkan zakat fitrah dan mal-nya. Selain itu juga melarang mereka menimbun uang dan barangnya.

Khilafah juga menjamin tidak adanya praktik mafia, kartel, penimbunan, manipulasi, riba, money game, dan sebagainya di pasar dan di tengah masyarakat. Dengan begitu, setiap individu mempunyai kesempatan yang sama untuk dapat mengembangkan hartanya, dan memperoleh keuntungan dari hartanya dengan cara yang benar dan sehat.

Kebijakan Teknis Negara

Untuk memastikan terdistribusikannya barang dan jasa kepada tiap rakyat, sehingga kesenjangan ekonomi bisa dihilangkan, maka secara teknis negara khilafah bisa menempuh beberapa kebijakan:

1. Kewajiban zakat: Harta yang diambil dari orang kaya, dengan ketentuan dan syarat yang berlaku, setelah terkumpul kemudian didistribusikan kepada mereka yang tidak mampu.

2. Waris dan nafkah. Baik waris maupun nafkah, sama-sama untuk menjamin kebutuhan keluarga.

3. Hak mendapatkan manfaat atas kekayaan milik umum, seperti hasil pengelolaan minyak, tambang emas, batubara, nikel, dan sebagainya. Hasil pengelolaan kekayaan milik umum ini didistribusikan kepada rakyat, baik dalam bentuk jaminan pendidikan, kesehatan, keamanan, fasilitas perumahan, kebutuhan dasar, seperti air, listrik, dan sebagainya.

4. Pemberian negara khilafah kepada mereka yang membutuhkan dari kekayaan milik negara, seperti tanah pertanian bagi yang mampu bercocok tanam, serta membiayai mereka dari harta kharaj maupun jizyah.

Karena itu, dalam hal ini, negara khilafah mempunyai peranan vital, antara lain:

a. Peran negara dalam memastikan distribusi kekayaan yang adil dan merata, dalam bentuk barang maupun jasa, kepada seluruh rakyat.

b. Mencegah berhentinya distribusi kekayaan, seperti larangan menimbun uang [kanz ad-dzahab wa al-fidzzah], dan barang [ihtikar], termasuk diharamkannya riba, mafia, kartel, manipulasi harga barang dan sebagainya. []

Sumber: Tabloid Media Umat edisi 189
---



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam