Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Kamis, 19 November 2015

Perbuatan Yang Diridhai Allah



Imam ath-Thabari menegaskan ketika menjelaskan makna ‘al-khayr’ dalam QS. al-Baqarah [2]: 110, “al-khayr adalah perbuatan yang diridhai Allah.” (ath-Thabari, Tafsîr ath-Thabari). Pada hakikatnya yang baik untuk manusia itu adalah apa saja yang disukai Allah, atau diridhai Allah. Pada hakikatnya yang buruk bagi manusia itu adalah apa saja yang tidak disukai atau dibenci oleh Allah.

Abu Bakar al-Baqilani di dalam al-inshâf menyatakan, “Semua kaedah-kaedah Syara’ menunjukkan bahwa al-hasan (yang terpuji) adalah apa yang dipuji oleh Syara’ dan dibolehkannya; sedangkan al-qabîh (yang tercela) adalah apa yang dicela oleh Syara’, diharamkan dan dilarangnya.”
Penilaian suatu perbuatan sebagai terpuji atau tercela juga harus mengikuti Syara’.

Allah SWT tegaskan bahwa al-Quran dengan segala isinya adalah datang dari Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

“Diturunkan Kitab ini dari Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. az-Zumar [39]: 1; al-Jatsiyah [45]: 2; al-Ahqaf [46]: 2)
 Al-Hakîm (Maha Bijaksana) yakni dalam firman-firman, perbuatan, qadar dan syariah-Nya. (Tafsîr Ibn Katsîr)

Imam Izzuddin bin Abdus Salam di dalam Qawâ’id al-Ahkâm fî Mashâlih al-Anâm halaman 13 menyatakan, “Adapun maslahat dan mafsadat dunia dan akhirat maka tidak bisa diketahui kecuali dengan Syariah.”

Maslahat adalah apa yang dituntut atau dibolehkan oleh Syariah; mafsadat adalah apa saja yang dilarang dan tidak dibolehkan oleh Syariah. Dalam hal ini, para Sahabat telah memberikan contoh yang bisa kita teladani. Rafi’ bin Khadij berkata, pamannya berkata—ketika Rasul Saw. melarang mereka dari muzâra’ah/mukhâbarah, yaitu menyewakan lahan pertanian:
نَهَانَا رَسُولُ اللهِ عَنْ أَمْرٍ كَانَ لَنَا نَافِعًا وَطَوَاعِيَةُ اللهِ وَرَسُولِهِ أَنْفَعُ لَنَا
“Rasulullah Saw. telah melarang kami dari satu perkara yang bermanfaat bagi kami, tetapi ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya lebih bermanfaat bagi kami. (HR. Muslim, Abu Dawud, an-Nasa’i dan Ahmad).

Rahmat[an] lil ‘alamin itu menjadi sifat dari Islam secara keseluruhan: akidah, syariah/ hukum-hukumnya termasuk khilafah, jihad, hudud, dll. Rahmat[an] lil ‘alamin secara sempurna hanya akan terwujud ketika Islam secara keseluruhan diterapkan secara nyata di tengah-tengah kehidupan.

Imam Ja’far ash-Shadiq, sebagaimana dikutip dalam kitab Fath ar-Rabbani wa Faydh arh-Rahmani karya Syaikh Abdul Qadir al-Jilani, pernah berkata, “Hakikat ubudiah (penghambaan) seseorang terhadap tuannya adalah: ia menyadari bahwa apa yang ada pada dirinya hakikatnya bukanlah miliknya, tetapi milik tuannya; ia tunduk dan patuh tanpa membantah terhadap setiap perintah tuannya; ia tidak membuat aturan apapun selain menerima aturan yang dibuat tuannya untuk dirinya.” (Imam Ja’far ash-Shadiq)
Kaidah ushul fiqih:
[اَلأَصْلُ فِيْ الأَفْعَالِ التَّقَيُّدُ بِالْحُكْمِ الشَّرْعِي]
“Hukum asal perbuatan adalah terikat dengan hukum Syara’ .” (Lihat An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, juz 3 hlm. 20) di mana kelak dia akan dihisab oleh Alloh Swt. berdasarkan hukum-hukum yang telah ditetapkan-Nya.

فَوَرَبِّكَ لَنَسْأَلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ * عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ [الحجر: 92، 93]
“Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua (92), tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu.” (93) (QS. Al-Hijr: 92-93)
Hadits Nabi menjelaskan:
»قَالَ تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ «
“Aku telah meninggalkan dua perkara yang menyebabkan kalian tidak akan sesat selamanya selama kalian berpegang teguh pada keduanya, yaitu Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya.” (HR. at-Turmudzî, Abû Dâwud, Ahmad)

Rasul Saw. memerintahkan agar hukum Islam ditegakkan terhadap siapa saja, termasuk terhadap orang-orang dekat dan orang-orang yang kuat secara politik ataupun ekonomi. Rasul Saw. bersabda:
« أَقِيمُوا حُدُودَ اللَّهِ فِى الْقَرِيبِ وَالْبَعِيدِ وَلاَ تَأْخُذْكُمْ فِى اللَّهِ لَوْمَةُ لاَئِمٍ »
“Tegakkanlah oleh kalian hudûd Allah atas orang dekat atau jauh dan janganlah celaan para pencela menghalangi kalian.” (HR. Ibnu Majah, al-Hakim, al-Baihaqi)

Hadits ini juga diriwayatkan dengan redaksi yang lain oleh Abu Dawud di dalam Al-Marâsîl dan dikutip oleh al-Baihaqi di dalam Ma’rifah as-Sunan wa al-Atsar dari Makhul dari Ubadah bin ash-Shamit. Dinyatakan bahwa Nabi Saw. pernah bersabda:
أُقِيْمُوْا حُدُوْدَ اللَّهِ فِيْ السَّفَرِ وَالْحَضَرِ، عَلَى الْقَرِيْبِ وَالْبَعِيْدِ، وَلاَ تُبَالُوْا فِي اللَّهِ لَوْمَةَ لاَئِمٍ
“Tegakkanlah hudûd Allah baik di perjalanan atau sedang mukim, atas orang yang dekat maupun jauh, dan jangan pedulikan di jalan Allah celaan orang yang suka mencela.” (HR. Abu Dawud)

Hadits ini jelas memerintahkan untuk menegakkan hudûd Allah tanpa deskriminasi. Kata hudûd Allah ini bukan berarti bahwa yang diperintahkan hanya sanksi jenis had (hudûd) saja, sementara sanksi jenis jinâyah, ta’zîr dan mukhâlafât tidak diperintahkan. Perintah untuk menegakkan hukum-hukum Syariah dalam semua jenisnya tetap wajib.

Frasa fî as-safari wa al-hadhari dalam riwayat Abu Dawud maknanya bukan berarti terbatas pada kondisi safar dan hadhar. Namun, itu merupakan uslub bahasa yang memberi makna dalam semua kondisi. Artinya, hukum Syariah itu diperintahkan agar ditegakkan dalam semua kondisi di wilayah kekuasaan Daulah.
Makna frasa fî al-qarîb wa al-ba’îd bisa berarti yang dekat dan jauh dari sisi nasab dan kekerabatan, juga bisa yang kuat dan yang lemah atau bangsawan/pejabat/tokoh dan rakyat biasa.

Hal itu ditegaskan dalam hadits dari Aisyah ra. bahwa kaum Quraisy pernah terguncang dengan perkara seorang perempuan Bani Makhzum yang mencuri. Seseorang berkata, “Siapa yang bisa berbicara kepada Rasulullah Saw.?” Mereka berkata, “Tidak ada orang yang berani melakukan itu kecuali Usamah bin Zaid, yang dikasihi Rasulullah Saw. Lalu Usamah berbicara kepada beliau. Beliau lalu bersabda, “Apakah engkau memintakan pengampunan dalam salah satu had di antara hudûd (hukuman-hukuman) Allah?” Kemudian beliau berdiri dan berpidato:
« إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَايْمُ اللَّهِ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ ابْنَةَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا »
“Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian karena mereka itu, jika orang mulia di antara mereka mencuri, mereka biarkan; jika orang lemah di antara mereka mencuri, mereka tegakkan had. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan potong tangannya.” (HR. al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah dan an-Nasa’i)

Pertimbangan rasa kasihan tidak boleh mempengaruhi penegakkan hukum Islam.

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali deraan, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allah jika kalian mengimani Allah dan Hari Akhir. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. an-Nur [24]: 2)

Rasa tidak suka tidak boleh berpengaruh dalam penegakkan hukum Allah SWT.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ لِلّهِ شُهَدَاء بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ ﴿٨﴾
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. al-Maidah [5]: 8)

download buklet Kewajiban Syariah Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam