Negara Khilafah Islamiyah memberi kebebasan warga kafir untuk
tetap kafir
·
Menjaga akidah dan
ibadah:
Masyarakat Islam adalah sebuah bangunan
masyarakat yang memberikan porsi yang sangat besar dalam memperhatikan keimanan. Islam tidak pernah memerintahkan satupun manusia untuk masuk ke dalam
agama secara terpaksa namun harus atas kesadaran akal sehat sesuai fitrah
manusia. Allah berfirman dalam al Quran: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama
(Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah.” [QS. Al Baqarah: 256]
Artinya, Islam tidak pernah memaksakan ajaran agamanya kepada penganut
agama lain. Terutama, golongan ahli kitab.
Ahli kitab yang menjadi warga negara Khilafah Islam maka Khalifah akan membiarkannya berjalan sendiri
dengan agama yang dianutnya dan tidak memaksa mereka untuk masuk ke dalam agama
Islam. Akan tetapi, pemerintahan Khilafah Islam akan mewajibkan mereka untuk membayar pajak yang dinamakan dengan “Jizyah”, karena negara Khilafah telah menjaga keamanan mereka.
Jizyah tersebut diwajibkan setiap tahun kepada orang-orang non muslim yang
mampu membayarnya. Sedangkan orang tua, perempuan, anak kecil dan orang yang
tidak dapat membayar pada umumnya, tidak akan dimintai jizyah tersebut. Dan
sebagai imbalannya, kaum muslimin harus berusaha untuk menjaga diri, harta dan
kehormatan mereka. Bahkan, warga masyarakat muslim melalui negara diwajibkan untuk menyantuni masyarakat non muslim yang
miskin.
Dan sebuah masyarakat negara Khilafah Islamiyah yang memberikan kebebasan kepada warganya yang kafir untuk tetap kafir tentu saja memberikan kebebasan kepada mereka dalam menjalankan ibadah kufurnya. Terutama ahli kitab; Yahudi dan Nasrani. Dengan perintah ini akhirnya
kita dapat mengetahui bahwa Islam memang telah memberikan kebebasan yang sangat
luas kepada warganya yang kafir dalam berakidah dengan agamanya masing-masing.
Islam juga melarang umatnya untuk mengotori peperangan yang disyariatkan
dalam agama ini dengan menghancurkan tempat-tempat ibadah kaum kafir. Karena hal tersebut akan menodai kemenangan yang telah ada di tangan umat Islam. Dan yang penting, Islam telah meletakkan peraturan
dan hukum tertentu dalam peperangan. Dan barangsiapa yang melewati batas syariah dalam berperang ini, maka ia akan dimusuhi oleh seluruh laskar jihad negara Islam.
Allah berfirman dalam al Quran: “Dan
perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah
kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
melampaui batas. Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan
usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu; dan fitnah itu lebih
besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil
Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi
kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi
orang-orang kafir. Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan perangilah mereka
itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah
belaka. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan
(lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim. Bulan haram dengan bulan
haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishaash. Oleh
sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan
serangannya terhadapmu. Bertaqwalah kepada Allah dan ketauhilah, bahwa Allah beserta
orang-orang yang bertaqwa.” [QS. Al Baqarah: 190-194]
Di samping perang bertahan juga ada perang penaklukan atau futuhat untuk
meninggikan kalimat Allah. Jihad futuhat dilakukan untuk memperluas kekuasaan
negara Khilafah Islam, untuk menerapkan syariah Islam atas manusia, sehingga
kaum kafirpun mendapatkan rahmat syariah Islam. Kaum kafir yang dikuasai juga
oleh syariah Islam dan mendapatkan rahmat dari syariah Islam maka mereka akan
merasakan keadilan sejati dari Islam sehingga mau berbondong-bondong masuk
Islam.
Sekalipun militer musuh berbuat arogan,
akan tetapi kaum muslimin harus memberikan kesempatan kepada mereka untuk
menyerah secara damai untuk menyerahkan diri mereka kepada kekuasaan negara
Khilafah Islam, seandainya mereka berniat untuk menyerahkan
diri.
Allah berfirman dalam al Quran: “Sesungguhnya
binatang (makhluk) yang paling buruk di sisi Allah ialah orang-orang yang
kafir, karena mereka itu tidak beriman. (Yaitu) orang-orang yang kamu telah
mengambil perjanjian dari mereka, sesudah itu mereka mengkhianati janjinya pada
setiap kalinya, dan mereka tidak takut (akibat-akibatnya). Jika kamu menemui
mereka dalam peperangan, maka cerai beraikanlah orang-orang yang di belakang
mereka dengan (menumpas) mereka, supaya mereka mengambil pelajaran. Dan jika
kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka
kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.
Dan janganlah orang-orang yang kafir itu mengira, bahwa mereka akan dapat lolos
(dari kekuasaan Allah). Sesungguhnya mereka tidak dapat melemahkan (Allah). Dan
siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan
dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu
menggetarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak
mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada
jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan
dianiaya (dirugikan). Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah
kepadanya dan bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah yang Maha
Mendengar lagi Maha Mengetahui. Dan jika mereka bermaksud hendak menipumu, maka
sesungguhnya cukuplah Allah (menjadi Pelindungmu). Dialah yang memperkuatmu
dengan pertolongan-Nya dan dengan para mu'mim.” [QS. Al Anfaal: 55 62]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar