Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Kamis, 11 Desember 2014

Negara Khilafah Islamiyah memberi kebebasan warga kafir untuk tetap kafir



Negara Khilafah Islamiyah memberi kebebasan warga kafir untuk tetap kafir

·         Menjaga akidah dan ibadah:
Masyarakat Islam adalah sebuah bangunan masyarakat yang memberikan porsi yang sangat besar dalam memperhatikan keimanan. Islam tidak pernah memerintahkan satupun manusia untuk masuk ke dalam agama secara terpaksa namun harus atas kesadaran akal sehat sesuai fitrah manusia. Allah berfirman dalam al Quran: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah.” [QS. Al Baqarah: 256]
Artinya, Islam tidak pernah memaksakan ajaran agamanya kepada penganut agama lain. Terutama, golongan ahli kitab.
Ahli kitab yang menjadi warga negara Khilafah Islam maka Khalifah akan membiarkannya berjalan sendiri dengan agama yang dianutnya dan tidak memaksa mereka untuk masuk ke dalam agama Islam. Akan tetapi, pemerintahan Khilafah Islam akan mewajibkan mereka untuk membayar pajak yang dinamakan dengan “Jizyah”, karena negara Khilafah telah menjaga keamanan mereka.
Jizyah tersebut diwajibkan setiap tahun kepada orang-orang non muslim yang mampu membayarnya. Sedangkan orang tua, perempuan, anak kecil dan orang yang tidak dapat membayar pada umumnya, tidak akan dimintai jizyah tersebut. Dan sebagai imbalannya, kaum muslimin harus berusaha untuk menjaga diri, harta dan kehormatan mereka. Bahkan, warga masyarakat muslim melalui negara diwajibkan untuk menyantuni masyarakat non muslim yang miskin.

Dan sebuah masyarakat negara Khilafah Islamiyah yang memberikan kebebasan kepada warganya yang kafir untuk tetap kafir tentu saja memberikan kebebasan kepada mereka dalam menjalankan ibadah kufurnya. Terutama ahli kitab; Yahudi dan Nasrani. Dengan perintah ini akhirnya kita dapat mengetahui bahwa Islam memang telah memberikan kebebasan yang sangat luas kepada warganya yang kafir dalam berakidah dengan agamanya masing-masing.

Islam juga melarang umatnya untuk mengotori peperangan yang disyariatkan dalam agama ini dengan menghancurkan tempat-tempat ibadah kaum kafir. Karena hal tersebut akan menodai kemenangan yang telah ada di tangan umat Islam. Dan yang penting, Islam telah meletakkan peraturan dan hukum tertentu dalam peperangan. Dan barangsiapa yang melewati batas syariah dalam berperang ini, maka ia akan dimusuhi oleh seluruh laskar jihad negara Islam.

Allah berfirman dalam al Quran: “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu; dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir. Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah belaka. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim. Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishaash. Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertaqwalah kepada Allah dan ketauhilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertaqwa.” [QS. Al Baqarah: 190-194]

Di samping perang bertahan juga ada perang penaklukan atau futuhat untuk meninggikan kalimat Allah. Jihad futuhat dilakukan untuk memperluas kekuasaan negara Khilafah Islam, untuk menerapkan syariah Islam atas manusia, sehingga kaum kafirpun mendapatkan rahmat syariah Islam. Kaum kafir yang dikuasai juga oleh syariah Islam dan mendapatkan rahmat dari syariah Islam maka mereka akan merasakan keadilan sejati dari Islam sehingga mau berbondong-bondong masuk Islam.

Sekalipun militer musuh berbuat arogan, akan tetapi kaum muslimin harus memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyerah secara damai untuk menyerahkan diri mereka kepada kekuasaan negara Khilafah Islam, seandainya mereka berniat untuk menyerahkan diri.

Allah berfirman dalam al Quran: “Sesungguhnya binatang (makhluk) yang paling buruk di sisi Allah ialah orang-orang yang kafir, karena mereka itu tidak beriman. (Yaitu) orang-orang yang kamu telah mengambil perjanjian dari mereka, sesudah itu mereka mengkhianati janjinya pada setiap kalinya, dan mereka tidak takut (akibat-akibatnya). Jika kamu menemui mereka dalam peperangan, maka cerai beraikanlah orang-orang yang di belakang mereka dengan (menumpas) mereka, supaya mereka mengambil pelajaran. Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat. Dan janganlah orang-orang yang kafir itu mengira, bahwa mereka akan dapat lolos (dari kekuasaan Allah). Sesungguhnya mereka tidak dapat melemahkan (Allah). Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggetarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan). Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Dan jika mereka bermaksud hendak menipumu, maka sesungguhnya cukuplah Allah (menjadi Pelindungmu). Dialah yang memperkuatmu dengan pertolongan-Nya dan dengan para mu'mim.” [QS. Al Anfaal: 55 62]

Download Buku Generasi Masyarakat Islami

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam