Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Senin, 08 Desember 2014

Tujuan Membentuk Masyarakat Islam



Tujuan Membentuk Masyarakat Islam

III. Tujuan Membentuk Masyarakat Islam

Masyarakat Islam yang juga terdiri dari beberapa keluarga muslim, memilki tujuan yang harus mereka capai di sela-sela usaha mereka baik melalui perjuangan individu, kelompok, seluruh lapisan masyarakat atau umat Islam semuanya. Dan bahkan, melalui sebuah negara Islam yang menerapkan hukum Allah.

Persatuan seluruh lapisan masyarakat muslim ini, tidak akan mengalami sebuah perpecahan kecuali mereka menyalahi jalan kebenaran dan melepaskan diri dari ajaran Islam, termasuk kewajiban negara kesatuan Khilafah Islam. Karena, ikatan persatuan di antara mereka adalah hal yang tumbuh alami sebagai imbas positif dari kerjasama dalam memperjuangkan dan merealisasikan ajaran Islam. Di samping, sebagai unsur yang sangat penting agar terwujudnya cita-cita masyarakat muslim.

Karena seorang individu muslim saja tidak cukup untuk menjadi sebuah kekuatan sehingga dapat melakukan sebuah perubahan. Begitu pula dengan satu keluarga saja, mereka tidak akan berhasil melalui cobaan hidup yang begitu beragam. Begitupula dengan kelompok masyarakat tertentu, mereka tidak dapat mengemban tugas yang begitu berat tersebut. Karena, untuk meraih sebuah tujuan, sebuah umat memerlukan seorang Khalifah yang mengajak kaumnya untuk mengaplikasikan ajaran Allah SWT. Karena, seandainya tidak begitu, niscaya tidak akan ada satupun yang akan melaksanakan berbagai kewajiban yang dibebankan atas negara Islam atau Khalifah.

Apabila masyarakat Islam telah merealisasikan semuanya itu dengan baik, maka tidak akan ada satupun yang dapat memecah belah persatuan mereka. Dari sini, maka tujuan sekelompok masyarakat muslim akan menjadi tujuan umat Islam secara keseluruhan. Sehingga, usaha mereka akan terfokus pada satu tujuan yaitu merealisasikan seluruh ajaran Allah. sekali lagi, semuanya itu hanya akan terlaksana dengan kerjasama dan persatuan dari seluruh lapisan kerangka sosial yang ada. Individu, keluarga, kelompok masyarakat dan umat Islam secara keseluruhan.
Tidak boleh ada kelompok yang menolak kewajiban penegakkan sistem syariah Islam. Tidak boleh ada kelompok yang mengimani sebagian saja dari wahyu Allah. Tidak boleh ada kelompok yang ridho dengan kekuasaan hukum kufur. Mereka semua harus diluruskan.

Dan sudah diketahui secara umum bahwa tujuan utama masyarakat muslim atau umat Islam secara keseluruhan adalah menciptakan kemaslahatan bagi seluruh hamba Allah baik di dunia maupun akhirat. Yaitu mengeluarkan manusia dari kegelapan ideologi kufur menuju cahaya ideologi Islam.

Dan sebelum mencapai tujuan tersebut, setiap hamba Allah harus berusaha untuk mencapai tiga syarat di bawah ini. Sebagaimana pembagian ini juga telah dibahas dan diketengahkan oleh kalangan ulama dari berbagai generasi. Bagian-bagian tersebut adalah:
·         Tujuan primer
·         Tujuan sekunder
·         Tujuan tersier
Kita menyebut tiga pembagian tersebut dengan kumpulan tujuan atau maksud (al Maqâsid). Dan tidak ada satupun ulama yang membantah penggunaan terminologi ini. Karena tujuan (al Hadfu) merupakan maksud. Dan begitupula sebaliknya, maksud adalah tujuan.
Dan sekarang, kita akan membahas satu persatu ketiga bagian ini. Dan Allah adalah dzat yang Maha Memiliki Taufik.

*Tujuan Primer:
yang dimaksud dengan primer adalah: Suatu kebutuhan yang tidak dapat ditunda-tunda. Ini berarti, bagaimanapun caranya kebutuhan ini harus terpenuhi. Dan setiap manusia tidak akan dapat melalui kehidupannya dengan baik kecuali dengan memenuhi kebutuhan yang satu ini.

Inilah beberapa tujuan yang harus direalisasikan demi tercapainya kemaslahatan manusia dalam hidup dan beragama. Karena, seandainya beberapa tujuan ini tidak dapat terpenuhi, maka kehidupannya dilihat dari sisi dunia dan agama akan hancur. Maka, manusiapun akan hidup dalam kesulitan yang tidak berujung karena telah kehilangan kedua maslahat ini; kemaslahatan di dunia, sehingga mereka tidak dapat menjalani kehidupan ini. Atau menjalaninya, tapi tidak sewajarnya manusia. dan yang kedua adalah kemaslahatan akhirat. Karena mereka harus menunggu siksa yang sangat pedih dari Allah, disebabkan perbuatan maksiat yang mereka lakukan.
Sebenarnya, tujuan primer sangat banyak. Akan tetapi, kita akan menyebutkan tujuan-tujuan yang penting saja:
·         Pertama:
Meyakini keberadaan Allah, malaikat, kitab, Rasul, hari akhir dan ketentuan-Nya; baik ataupun buruk. Tegasnya, beriman dengan benar. Dan keimanan ini merupakan kebutuhan primer dalam setiap jiwa manusia. Sehingga, setiap orang tidak akan dapat menjalani hidupnya dengan terhormat sebagai seorang manusia kecuali dengan memiliki faktor yang satu ini.
·         Kedua:
Melakukan ibadah kepada Allah SWT sesuai dengan ajaran agama, seperti: bersuci, mengucapkan dua kalimah syahadat, melaksanakan apa yang tersirat dalam dua kalimat tersebut, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, melakukan ibadah haji bagi siapapun yang telah memiliki kemampuan untuk melaksanakannya. Semua ibadah tersebut dinamakan dengan tunduk dan penyerahan diri (al Islâm). Ketundukan ini hanya kepada Allah SWT, Dzat Yang Maha Menciptakan dan Memberikan Rizki kepada manusia. Dan seorang manusia tidak akan mendapatkan kemuliaan kecuali dengan melaksanakan faktor kedua ini dengan baik.
·         Ketiga:
Menjaga agama, jiwa, harta, akal dan keturunan. Semuanya itu merupakan kebutuhan manusia yang sangat asai dan penting bagi seorang manusia. Sehingga, mereka tidak akan dapat untuk melanjutkan kehidupannya dengan baik kecuali dengan menjaga faktor-faktor tersebut. Sedangkan untuk menjaganya, membutuhkan sebuah aturan yang akan menuntun manusia pada keadilan dan kebaikan. Mengetahu secara baik mana jalan yang akan dimurkai oleh Allah dan mana jalan yang akan menunjukkan dirinya pada pahala Allah. Sehingga, tanpa unsur-unsur tersebut manusia tidak akan hidup dengan terhormat dan mulia.
·         Keempat:
Menjaga hak orang lain dalam melakukan relasi antara satu individu dengan individu yang lainnya. Dalam segala hal yang berhubungan dengan kehidupan pribadi dan sosialnya. Atau dalam masalah hukum pidana Islam yang berlaku dan lain sebagainya. Dan untuk menjaga agar semua unsur tersebut dapat terjaga dengan baik seseorang pasti membutuhkan tatanan hukum dan undang-undang yang lahir dari hukum Allah: kitab-Nya, Sunnah Rasul-Nya, dan yang ditunjukkan oleh keduanya yaitu qiyas syar’i dan ijma’ sahabat.

*Tujuan Sekunder:
Kebutuhan sekunder adalah sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh seorang manusia dan dilihat dari sisi agama kebutuhan ini sudah menjadi tuntutan hidup seorang manusia. Sehingga, dengan terpenuhinya kebutuhan tersebut mereka akan merasa lapang dan keluar dari sebuah permasalahan yang sangat pelik. Karena, seandainya mereka merasa terkurung dalam permasalahan tersebut tanpa solusi maka mereka akan kehilangan kemaslahatan hidup mereka; baik kemaslahatan di dunia maupun akhirat. Akan tetapi, kehilangan tersebut hanya bersifat kehilangan yang tidak mencapai taraf kerusakan sehingga tidak dikatakan sebagai mendesak (dharurat).
Kebutuhan sekunder ini sangat beragam. Dalam hal ini kita hanya akan menyebutkan unsur-unsur penting saja, di antaranya:
·         Pertama:
Adanya keringanan dalam beberapa hal tertentu dan pada saat-saat tertentu dengan tujuan untuk meringankan kesulitan yang dihadapi oleh manusia, seperti: berbuka puasa di bulan Ramadhan bagi orang-orang sakit atau dalam perjalanan, dan mengqashar shalat dan lain sebagainya.
·         Kedua:
Diperbolehkannya berburu dan menikmati hal-hal yang indah. Tentunya selama masih dalam ruang lingkup yang masih dihalalkan oleh Allah Swt., seperti: aneka pilihan untuk makan, minum, pakaian, tempat tinggal dan kendaraan. Dengan syarat, menjauhkan diri dari berlebih-lebihan yang membahayakan.
·         Ketiga:
Kebutuhan sebagai sarana pembantu dalam berinteraksi, seperti: diperbolehkannya gadai dan pesanan. Tegasnya, Islam telah memperbolehkan menjual sesuatu yang masih akan ia terima pada waktu yang akan datang yang diganti dengan sesuatu yang diserahkan pada saat itu juga. Atau, Islam juga memperbolehkan seseorang untuk melakukan sistem bagi hasil. Tegasnya, pemilik kebun membayar orang yang telah mengairi, membetulkan dan merawat kebunnya dengan hasil perkebunan tersebut.

Dan semua contoh kasus di atas merupakan kebutuhan sekunder yang tujuannya tidak lain untuk memberikan kemudahan bagi manusia dalam menjalankan roda kehidupannya dan menghilangkan berbagai problematika yang memojokkan mereka.
Dan masyarakat muslim adalah sebuah masyarakat yang sangat menyadari akan kebutuhan tersebut. Sehingga, dengan tatanan hukum Islam yang ia miliki, Islam berusaha untuk memberikan berbagai kebutuhan ini kepada mereka. Sehingga mereka dapat keluar dari permasalahan yang mereka hadapi. Karena Allah Swt. tidak akan membiarkan umatnya berada dalam kesulitan terus menerus: “Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” [QS. Al Hajj: 78]

*Tujuan Tersier:
Yang dimaksud dengan kebutuhan tersier adalah: Segala usaha dan kebutuhan untuk mengarah ke sesuatu yang lebih baik dan bermanfaat bagi manusia itu sendiri. Sedangkan maknanya dilihat dari sisi agama adalah: mengambil segala sesuatu yang dinilai cocok dan sesuai dengan manusia yang diambil dari hal-hal yang dibolehkan syariah.
Seandainya tujuan dalam mewujudkan tujuan tersier ini gagal manusia akan kehilangan sesuatu yang sudah sepantasnya dimiliki oleh seorang individu manusia yaitu keutamaan. Akan tetapi, kegagalan tersebut tidak mencapai taraf keharaman. Dan Islam sangat menjaga sekali dengan ajarannya sehingga tidak membiarkan satu-pun anggota masyarakatnya untuk terjerembab masuk ke dalam keharaman.
Dan sebenarnya, tujuan-tujuan tersier ini sangat beragam. Dan kita hanya akan menyebutkan yang paling penting saja:
·         Pertama:
Bersuci sunnah dalam setiap saat, mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan ibadah shalat sunah dan shadaqah, melakukan kurban yang di luar wilayah wajib. Karena, hal-hal yang dwajibakan akan masuk ke dalam wilayah terpaksa dan bukan kebutuhan sekunder.
·         Kedua:
Mempergunakan sopan santun dalam makan dan minum yang dihalalkan bahkan disunnahkan untuk memakannya. Dan menjauhkan diri dari berbagai makanan dan minuman yang kotor dan menjijikkan. Dan hal-hal lain yang tidak disebutkan keharamannya dalam teks Islam.
Kebutuhan di atas bertujuan untuk membentuk masyarakat muslim yang dapat meraih segala sesuatu yang sudah sewajarnya dan sepantasnya dimiliki oleh seorang manusia sehingga dapat memperkokoh kehormatan dan kemuliaan yang Allah berikan.

Adapun tujuan-tujuan lain yang harus direalisasikan dalam sebuah masyarakat selain yang tiga tadi adalah sebagai berikut:

·         Menunjukkan manusia ke arah kebenaran dan kebaikan:
Masyarakat Islam baik sebagai individu, keluarga, masyarakat dan negara Khilafah Islam memiliki cita-cita agar mereka dapat memikul beban di pundak mereka. Tepatnya, kewajiban yang telah Allah berikan kepada mereka untuk menyampaikan petunjuk Allah kepada manusia berupan kebenaran dan kebaikan ideologi (akidah dan syariah) Islam. Sampai akhirnya mereka dapat berjalan di jalan Allah dengan memberikan ajaran hikmah, nasehat yang baik dan meluruskan mereka ke jalan yang benar. Karena, masyarakat muslim dengan seluruh lini kehidupannya baik laki-laki maupun perempuan yang memiliki tujuan yang sama yaitu menghambakan diri kepada Allah, tidak pernah memiliki pilihan untuk diam dan berhenti untuk menyebarkan agama Allah selama mereka masih mengaku sebagai seorang muslim.

Karena, mengajak manusia kepada kebenaran ideologi Islam dan menjauhkan mereka dari kemunkaran ideologi kufur tidak pernah akan selesai. Tugas tersebut akan terus ia pikul agar manusia tetap saling menasehati dalam kebenaran dan kesabaran. Di samping, mereka juga harus saling menasehati dengan kebaikan  dan mencoba untuk bersabar adalah menghadapi berbagai cobaan dan beban hidup yang sangat melelahkan.

Sebuah masyarakat negara Khilafah yang dapat mengajak manusia pada kebenaran ideologi Islam dan menjauhkan diri dari kemunkaran ideologi kufur akan menjadikan lingkungannya aman dan damai. Kenyamanan akan dirasakan oleh jiwa, kehormatan, harta dan segala sesuatu yang akan membuat mereka merasa tenang.

Dan sebuah masyarakat negara Khilafah Islam tidak akan pernah mencapai rasa aman, tenang dan nyaman tersebut seandainya mereka tidak mewajibkan diri mereka untuk berbuat baik dan menjauhkan diri dari kemunkaran.

Di samping itu, menunjukkan manusia ke arah yang benar dan baik, menebarkan rasa aman dan tenang juga harus dengan selalu mengikuti ajaran Allah berikut metode penerapannya melalui kekuasaan negara Khilafah. Seandainya mereka dapat melakukan semuanya itu, maka semua kebutuhan diri mereka baik secara materi maupun rohani akan terpenuhi. Karena, seandainya manusia mulai membiasakan diri untuk melaksanakan seluruh perintah dan ajaran Allah, maka mereka akan menemukan kebenaran dan kebaikan baik dalam perkataan mereka, perbuatan, hasil dan seluruh yang berhubungan dengan kehidupannya. Khususnya, semua hal yang menjadi kebutuhannya.

Dan bab pembahasan ini sudah umum diketengahkan oleh para ulama. Bahkan, mereka membahasnya secara lebih luas lagi dan pada akhirnya menyimpulkan bahwa segala sesuatu yang menjadi maslahat bagi manusia termasuk ke dalam fardhu ‘ain maupun fardhu kifayah. Dan Islam mewajibkan Khalifah dan para pejabatnya agar memberikan upah yang sepantasnya bagi mereka yang mengajarkan kebaikan kepada manusia (para guru).

Bahkan, banyak sekali para ulama yang memerintahkan manusia dan Khalifah untuk menggali sungai, meratakan jalan (agar dapat dilewati), menutup rawa-rawa, menggali mata air, memperbaiki tanah pertanian agar dapat ditanami dan mempersiapkan berbagai alat yang sekiranya dapat dipergunakan demi terealisasinya kemaslahatan kaum muslimin. Untuk perbaikan tersebut, para pemimpin negara Khilafah juga harus mengeluarkan uang dari kas negara yaitu baitul mal dan jangan membebankan semuanya itu kepada individu-individu kaum muslimin. Kecuali, salah satu di antara mereka memang orang yang mampu, atau memang memiliki keinginan sendiri dalam melakukan hal tersebut tanpa paksaan siapapun. Atau, memang hal tersebut terpaksa harus ia pikul sendiri tanpa melibatkan pemerintah Khilafah.

Unduh Buku Generasi Masyarakat Islami

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam