Tujuan Membentuk
Masyarakat Islam
III. Tujuan Membentuk
Masyarakat Islam
Masyarakat Islam yang juga terdiri dari beberapa keluarga muslim, memilki tujuan yang harus mereka
capai di sela-sela usaha mereka baik melalui perjuangan individu, kelompok,
seluruh lapisan masyarakat atau umat Islam semuanya. Dan bahkan, melalui sebuah negara Islam yang menerapkan hukum Allah.
Persatuan seluruh lapisan masyarakat muslim ini, tidak akan mengalami
sebuah perpecahan kecuali mereka menyalahi jalan kebenaran dan melepaskan diri
dari ajaran Islam, termasuk kewajiban negara kesatuan Khilafah Islam. Karena, ikatan persatuan di antara mereka adalah hal yang tumbuh alami
sebagai imbas positif dari kerjasama dalam memperjuangkan dan merealisasikan
ajaran Islam. Di samping, sebagai unsur yang sangat penting agar terwujudnya
cita-cita masyarakat muslim.
Karena seorang individu muslim saja tidak cukup untuk menjadi sebuah
kekuatan sehingga dapat melakukan sebuah perubahan. Begitu pula dengan satu
keluarga saja, mereka tidak akan berhasil melalui cobaan hidup yang begitu
beragam. Begitupula dengan kelompok masyarakat tertentu, mereka tidak dapat
mengemban tugas yang begitu berat tersebut. Karena, untuk meraih sebuah tujuan,
sebuah umat memerlukan seorang Khalifah yang mengajak kaumnya
untuk mengaplikasikan ajaran Allah SWT. Karena,
seandainya tidak begitu, niscaya tidak akan ada satupun yang akan melaksanakan berbagai kewajiban yang dibebankan atas negara Islam atau Khalifah.
Apabila masyarakat Islam telah merealisasikan
semuanya itu dengan baik, maka tidak akan ada satupun yang dapat memecah belah
persatuan mereka. Dari sini, maka tujuan sekelompok masyarakat muslim akan
menjadi tujuan umat Islam secara keseluruhan. Sehingga, usaha mereka akan
terfokus pada satu tujuan yaitu merealisasikan seluruh ajaran Allah. sekali
lagi, semuanya itu hanya akan terlaksana dengan kerjasama dan persatuan dari
seluruh lapisan kerangka sosial yang ada. Individu, keluarga,
kelompok masyarakat dan umat Islam secara keseluruhan.
Tidak boleh ada
kelompok yang menolak kewajiban penegakkan sistem syariah Islam. Tidak boleh
ada kelompok yang mengimani sebagian saja dari wahyu Allah. Tidak boleh ada
kelompok yang ridho dengan kekuasaan hukum kufur. Mereka semua harus
diluruskan.
Dan sudah diketahui secara umum bahwa tujuan utama masyarakat muslim atau
umat Islam secara keseluruhan adalah menciptakan kemaslahatan bagi seluruh
hamba Allah baik di dunia maupun akhirat. Yaitu mengeluarkan manusia dari kegelapan
ideologi kufur menuju cahaya ideologi Islam.
Dan sebelum mencapai tujuan tersebut, setiap hamba Allah harus berusaha
untuk mencapai tiga syarat di bawah ini. Sebagaimana pembagian ini juga telah
dibahas dan diketengahkan oleh kalangan ulama dari berbagai generasi.
Bagian-bagian tersebut adalah:
·
Tujuan primer
·
Tujuan sekunder
·
Tujuan tersier
Kita menyebut tiga pembagian tersebut dengan kumpulan tujuan atau maksud
(al Maqâsid). Dan tidak ada satupun ulama yang membantah penggunaan terminologi
ini. Karena tujuan (al Hadfu) merupakan maksud. Dan
begitupula sebaliknya, maksud adalah tujuan.
Dan sekarang, kita akan membahas satu persatu ketiga bagian ini. Dan Allah
adalah dzat yang Maha Memiliki Taufik.
*Tujuan Primer:
yang dimaksud dengan primer adalah: Suatu kebutuhan yang tidak dapat
ditunda-tunda. Ini berarti, bagaimanapun caranya kebutuhan ini harus terpenuhi.
Dan setiap manusia tidak akan dapat melalui kehidupannya dengan baik kecuali
dengan memenuhi kebutuhan yang satu ini.
Inilah beberapa tujuan yang harus direalisasikan demi tercapainya
kemaslahatan manusia dalam hidup dan beragama. Karena, seandainya beberapa
tujuan ini tidak dapat terpenuhi, maka kehidupannya dilihat dari sisi dunia dan
agama akan hancur. Maka, manusiapun akan hidup dalam kesulitan yang tidak
berujung karena telah kehilangan kedua maslahat ini; kemaslahatan di dunia,
sehingga mereka tidak dapat menjalani kehidupan ini. Atau menjalaninya, tapi
tidak sewajarnya manusia. dan yang kedua adalah kemaslahatan akhirat. Karena
mereka harus menunggu siksa yang sangat pedih dari Allah, disebabkan perbuatan
maksiat yang mereka lakukan.
Sebenarnya, tujuan primer sangat banyak. Akan tetapi, kita akan menyebutkan
tujuan-tujuan yang penting saja:
·
Pertama:
Meyakini keberadaan Allah, malaikat, kitab, Rasul, hari akhir dan
ketentuan-Nya; baik ataupun buruk. Tegasnya, beriman dengan benar. Dan keimanan
ini merupakan kebutuhan primer dalam setiap jiwa manusia. Sehingga, setiap
orang tidak akan dapat menjalani hidupnya dengan terhormat sebagai seorang
manusia kecuali dengan memiliki faktor yang satu ini.
·
Kedua:
Melakukan ibadah kepada Allah SWT sesuai dengan ajaran agama, seperti:
bersuci, mengucapkan dua kalimah syahadat, melaksanakan apa yang tersirat dalam
dua kalimat tersebut, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan
Ramadhan, melakukan ibadah haji bagi siapapun yang telah memiliki kemampuan
untuk melaksanakannya. Semua ibadah tersebut dinamakan dengan tunduk dan
penyerahan diri (al Islâm). Ketundukan ini hanya kepada Allah SWT, Dzat Yang Maha Menciptakan dan Memberikan Rizki kepada manusia. Dan seorang manusia tidak akan
mendapatkan kemuliaan kecuali dengan melaksanakan faktor kedua ini dengan baik.
·
Ketiga:
Menjaga agama, jiwa, harta, akal dan keturunan. Semuanya itu merupakan
kebutuhan manusia yang sangat asai dan penting bagi seorang manusia. Sehingga, mereka tidak akan dapat untuk melanjutkan kehidupannya dengan baik
kecuali dengan menjaga faktor-faktor tersebut. Sedangkan untuk menjaganya,
membutuhkan sebuah aturan yang akan menuntun
manusia pada keadilan dan kebaikan. Mengetahu secara baik mana jalan yang akan
dimurkai oleh Allah dan mana jalan yang akan
menunjukkan dirinya pada pahala Allah. Sehingga, tanpa unsur-unsur tersebut
manusia tidak akan hidup dengan terhormat dan mulia.
·
Keempat:
Menjaga hak orang lain dalam melakukan relasi antara satu individu dengan individu
yang lainnya. Dalam segala hal yang berhubungan dengan kehidupan pribadi dan
sosialnya. Atau dalam masalah hukum pidana Islam yang berlaku dan
lain sebagainya. Dan untuk menjaga agar semua unsur tersebut dapat terjaga
dengan baik seseorang pasti membutuhkan tatanan hukum dan undang-undang yang
lahir dari hukum Allah: kitab-Nya, Sunnah Rasul-Nya, dan yang
ditunjukkan oleh keduanya yaitu qiyas syar’i dan ijma’
sahabat.
*Tujuan Sekunder:
Kebutuhan sekunder adalah sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh seorang
manusia dan dilihat dari sisi agama kebutuhan ini sudah menjadi tuntutan hidup
seorang manusia. Sehingga, dengan terpenuhinya kebutuhan tersebut mereka akan
merasa lapang dan keluar dari sebuah permasalahan yang sangat pelik. Karena,
seandainya mereka merasa terkurung dalam permasalahan tersebut tanpa solusi
maka mereka akan kehilangan kemaslahatan hidup mereka; baik kemaslahatan di
dunia maupun akhirat. Akan tetapi, kehilangan tersebut
hanya bersifat kehilangan yang tidak mencapai taraf kerusakan sehingga tidak
dikatakan sebagai mendesak (dharurat).
Kebutuhan sekunder ini sangat beragam. Dalam hal ini kita hanya akan
menyebutkan unsur-unsur penting saja, di antaranya:
·
Pertama:
Adanya keringanan dalam beberapa hal tertentu dan pada saat-saat
tertentu dengan tujuan untuk meringankan kesulitan yang dihadapi oleh manusia,
seperti: berbuka puasa di bulan Ramadhan bagi orang-orang sakit atau dalam
perjalanan, dan mengqashar shalat dan lain sebagainya.
·
Kedua:
Diperbolehkannya berburu dan menikmati hal-hal yang indah. Tentunya selama
masih dalam ruang lingkup yang masih dihalalkan oleh Allah Swt., seperti: aneka pilihan untuk makan, minum,
pakaian, tempat tinggal dan kendaraan. Dengan syarat, menjauhkan diri dari berlebih-lebihan
yang membahayakan.
·
Ketiga:
Kebutuhan sebagai sarana pembantu dalam berinteraksi, seperti:
diperbolehkannya gadai dan pesanan. Tegasnya, Islam telah memperbolehkan
menjual sesuatu yang masih akan ia terima pada waktu yang akan datang yang
diganti dengan sesuatu yang diserahkan pada saat itu juga. Atau, Islam juga
memperbolehkan seseorang untuk melakukan sistem bagi hasil. Tegasnya, pemilik kebun membayar orang yang telah mengairi, membetulkan
dan merawat kebunnya dengan hasil perkebunan tersebut.
Dan semua contoh kasus di atas merupakan kebutuhan sekunder yang tujuannya
tidak lain untuk memberikan kemudahan bagi manusia dalam menjalankan roda
kehidupannya dan menghilangkan berbagai problematika yang memojokkan mereka.
Dan masyarakat muslim adalah sebuah masyarakat yang sangat menyadari akan
kebutuhan tersebut. Sehingga, dengan tatanan hukum Islam yang ia miliki, Islam berusaha untuk memberikan berbagai kebutuhan ini
kepada mereka. Sehingga mereka dapat keluar dari
permasalahan yang mereka hadapi. Karena Allah Swt. tidak akan
membiarkan umatnya berada dalam kesulitan terus menerus: “Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu
dalam agama suatu kesempitan.” [QS. Al Hajj: 78]
*Tujuan Tersier:
Yang dimaksud dengan kebutuhan tersier adalah: Segala usaha dan kebutuhan untuk
mengarah ke sesuatu yang lebih baik dan bermanfaat bagi manusia itu sendiri.
Sedangkan maknanya dilihat dari sisi agama adalah: mengambil segala sesuatu
yang dinilai cocok dan sesuai dengan manusia yang diambil dari
hal-hal yang dibolehkan syariah.
Seandainya tujuan dalam mewujudkan tujuan tersier ini gagal manusia akan kehilangan sesuatu yang sudah sepantasnya dimiliki oleh seorang
individu manusia yaitu keutamaan. Akan tetapi, kegagalan
tersebut tidak mencapai taraf keharaman. Dan Islam sangat menjaga sekali dengan
ajarannya sehingga tidak membiarkan satu-pun anggota masyarakatnya untuk
terjerembab masuk ke dalam keharaman.
Dan sebenarnya, tujuan-tujuan tersier ini sangat beragam. Dan kita hanya
akan menyebutkan yang paling penting saja:
·
Pertama:
Bersuci sunnah dalam setiap saat, mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan ibadah shalat sunah dan
shadaqah, melakukan kurban yang di luar wilayah wajib.
Karena, hal-hal yang dwajibakan akan masuk ke dalam wilayah terpaksa dan bukan
kebutuhan sekunder.
·
Kedua:
Mempergunakan sopan santun dalam makan dan minum yang dihalalkan bahkan
disunnahkan untuk memakannya. Dan menjauhkan diri dari
berbagai makanan dan minuman yang kotor dan menjijikkan. Dan hal-hal lain yang
tidak disebutkan keharamannya dalam teks Islam.
Kebutuhan di atas bertujuan untuk membentuk masyarakat muslim yang dapat
meraih segala sesuatu yang sudah sewajarnya dan sepantasnya dimiliki oleh
seorang manusia sehingga dapat memperkokoh kehormatan dan kemuliaan yang Allah
berikan.
Adapun tujuan-tujuan lain yang harus direalisasikan dalam sebuah masyarakat
selain yang tiga tadi adalah sebagai berikut:
·
Menunjukkan manusia ke
arah kebenaran dan kebaikan:
Masyarakat Islam baik sebagai individu, keluarga, masyarakat dan negara Khilafah
Islam memiliki cita-cita agar mereka dapat memikul beban
di pundak mereka. Tepatnya, kewajiban yang telah Allah
berikan kepada mereka untuk menyampaikan petunjuk Allah kepada manusia berupan
kebenaran dan kebaikan ideologi (akidah dan syariah) Islam. Sampai akhirnya mereka dapat berjalan di jalan Allah dengan memberikan
ajaran hikmah, nasehat yang baik dan meluruskan mereka ke jalan yang benar.
Karena, masyarakat muslim dengan seluruh lini kehidupannya baik laki-laki
maupun perempuan yang memiliki tujuan yang sama yaitu menghambakan diri kepada
Allah, tidak pernah memiliki pilihan untuk diam dan berhenti untuk menyebarkan
agama Allah selama mereka masih mengaku sebagai seorang muslim.
Karena, mengajak manusia kepada kebenaran ideologi Islam dan menjauhkan mereka dari kemunkaran ideologi kufur tidak pernah akan selesai. Tugas tersebut akan terus ia pikul agar manusia
tetap saling menasehati dalam kebenaran dan kesabaran. Di samping, mereka juga
harus saling menasehati dengan kebaikan
dan mencoba untuk bersabar adalah menghadapi berbagai cobaan dan beban
hidup yang sangat melelahkan.
Sebuah masyarakat negara Khilafah yang dapat
mengajak manusia pada kebenaran ideologi Islam dan menjauhkan diri dari kemunkaran ideologi kufur akan menjadikan lingkungannya aman dan damai. Kenyamanan akan dirasakan
oleh jiwa, kehormatan, harta dan segala sesuatu yang akan membuat mereka merasa tenang.
Dan sebuah masyarakat negara Khilafah Islam tidak akan pernah mencapai rasa aman, tenang dan nyaman tersebut seandainya
mereka tidak mewajibkan diri mereka untuk berbuat baik dan menjauhkan diri dari
kemunkaran.
Di samping itu, menunjukkan manusia ke arah yang benar dan baik, menebarkan
rasa aman dan tenang juga harus dengan selalu mengikuti ajaran Allah berikut metode
penerapannya melalui kekuasaan negara Khilafah. Seandainya mereka dapat melakukan semuanya itu, maka semua kebutuhan diri
mereka baik secara materi maupun rohani akan terpenuhi. Karena, seandainya
manusia mulai membiasakan diri untuk melaksanakan seluruh perintah dan ajaran
Allah, maka mereka akan menemukan kebenaran dan kebaikan baik dalam perkataan
mereka, perbuatan, hasil dan seluruh yang berhubungan dengan kehidupannya.
Khususnya, semua hal yang menjadi kebutuhannya.
Dan bab pembahasan ini sudah umum diketengahkan oleh para ulama. Bahkan,
mereka membahasnya secara lebih luas lagi dan pada akhirnya menyimpulkan bahwa segala sesuatu yang menjadi maslahat bagi manusia
termasuk ke dalam fardhu ‘ain maupun fardhu kifayah. Dan Islam mewajibkan Khalifah dan para pejabatnya agar memberikan upah yang sepantasnya bagi mereka yang mengajarkan
kebaikan kepada manusia (para guru).
Bahkan, banyak sekali para ulama yang memerintahkan manusia dan Khalifah untuk menggali sungai, meratakan jalan (agar dapat dilewati), menutup
rawa-rawa, menggali mata air, memperbaiki
tanah pertanian agar dapat ditanami dan mempersiapkan berbagai alat yang
sekiranya dapat dipergunakan demi terealisasinya kemaslahatan kaum muslimin.
Untuk perbaikan tersebut, para pemimpin negara Khilafah juga harus mengeluarkan uang dari kas negara yaitu baitul mal dan jangan membebankan semuanya itu kepada individu-individu kaum
muslimin. Kecuali, salah satu di antara mereka memang orang yang mampu, atau
memang memiliki keinginan sendiri dalam melakukan hal tersebut
tanpa paksaan siapapun. Atau, memang hal tersebut terpaksa harus ia pikul
sendiri tanpa melibatkan pemerintah Khilafah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar