Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Sabtu, 20 Agustus 2011

Konsepsi Islam Dalam Memecahkan Problema Masyarakat – Konsep Islam Dalam Mencapai Kebahagiaan Manusia

Konsepsi Islam Dalam Memecahkan Problema Masyarakat – Konsep Islam Dalam Mencapai Kebahagiaan Manusia



Segala puji bagi Allah, Rabbul Aalamiin. Puji dan syukur bagiNya, yang telah melengkapi dan mencukupkan nikmatNya. Shalawat dan salam semoga tetap berlimpah atas junjungan kita, Muhammad Saw. Al Mustafa, yang telah diutus Allah Swt. dengan membawa dan menerapkan Syariah Islam sebagai rahmat bagi sekalian alam. Juga, semoga shalawat dan salam terlimpah atas keluarganya yang mulia, para Shahabat yang mulia dan terhormat, dan kepada orang-orang yang berdakwah dengan dakwah Islam beserta syariahnya sampai hari kiamat.

Islam adalah Dien yang universal  dan langgeng, yang telah diturunkan Allah Swt. kepada Rasul-Nya, Sayyidina Muhammad Saw. Islam memiliki aturan-aturan yang mengatur hubungan antarmanusia. Hubungan dengan Rabbnya diatur dalam aqidah dan ibadah; hubungan dengan diri manusia sendiri diatur dalam hukum-hukum akhlaq, al math’uumat (makanan), dan al malbuusat (pakaian); serta hubungan dengan manusia lain diatur dalam hukum-hukum mu’aamalaat dan uquubat.

Islam adalah suatu mabda’ (ideologi yang memiliki sistem Aqidah dan Syariah) universal yang mencakup seluruh aspek kehidupan; mengatur gharizah (naluri/insting) manusia yang diciptakan menyatu dalam tubuh, dan diatur dengan cara mendetail, yang memberikan pemenuhan gharizah/ naluri tersebut dengan cara pemenuhan yang benar, serta memecahkan segala problema kehidupannya, juga mengatur berbagai urusannya. Selain itu, Islam memberikan kebebasan kepada akal manusia untuk berkarya menciptakan dan menemukan berbagai sarana dan teknik-teknik sains dan teknologi (dalam mengatasi masalah). Islam memberikan thariqah-thariqah (hukum-hukum) kepada manusia yang sesuai dengan tujuannya dalam tiap-tiap masalah.

Islam adalah suatu Dien, dan negara menjadi bagian darinya. Tasry’ adalah satu asas di antara asas-asasnya dan hukum adalah kaidah dari kaidah-kaidah, yang seluruhnya terpancar dari Aqidah Islamiyah dan di-istinbath (digali) dari dalil-dalil Syar’I yang terperinci.

Aqidah ini (Aqidah Islamiyah) adalah suatu Qaidah Fikriyah (landasan berpikir) yang di atasnya dibangun semua pemikiran dan padanya terhimpun pandangan hidup. Aqidah Islam juga merupakan suatu Qiyadah Fikriyah (tuntunan berpikir) yang diemban dan diperjuangkan oleh kaum Muslimin. Dalil-dalil Syar’inya bersifat langgeng, tetap, tidak mengalami perubahan atau perkembangan. Dari dalil-dalil inilah asal Hukum-Hukum Islam dan berbagai pemecahan problematika kehidupan manusia yang terus berlangsung dan berkembang, di-istinbath (digali). Dari sanalah muncul Islam sebagai satu-satunya sistem yang memiliki tata cara pemeliharaan dan pengaturan terhadap manusia, menjamin pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokoknya, dan menanggung hak-hak dasarnya. Tujuannya, agar manusia dapat menikmati kebahagiaan hidup, terpenuhi semua hak dan kebutuhannya, yakni dengan cara tertentu dan lain daripada yang lain.

Itulah metode kehidupan Al-Islam, yang mencetak para pemeluknya, yakni orang-orang Muslim, untuk hidup di dunia dengan corak kehidupan spesifik dan mencari penghidupan dengan cara tertentu. Metode kehidupan ini mendorongnya dengan kuat, agar ia mencurahkan segenap kesungguhan dan kekuatan yang dimilikinya untuk meraih sebesar-besarnya bagian yang mungkin mereka raih, berupa kebahagiaan selama hidup sementara di dunia ini sebagaimana kebahagiaan hakiki yang telah ditentukan oleh Allah Swt. untuk meraih ridho-Nya, sebagai tindak kepatuhan terhadap firman-Nya:

“Dan carilah pada apa yang telah dianugrahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (Terjemah Makna Quran Surat [28] Al-Qashash 77)

Juga pada firmanNya:

“Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagimu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (Terjemah Makna Quran Surat [67] Al-Mulk 15)

Manusia, berjalan dalam kehidupan dunia ini adalah dalam rangka beribadah menjalankan Islam dan Syariatnya perlu memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasarnya, dengan pemenuhan yang sempurna. Untuk itu, Islam membentangkan serta menerangi jalan di hadapan manusia, agar ia dapat berbuat demi memenuhi semua kebutuhannya, baik kebutuhan pokok (al dharuriyyaat) maupun kebutuhan pelengkap (al kamaaliyyaat), sebatas kemampuannya. Tidak boleh seorang manusia mengharamkan atas dirinya menikmati kesenangan, kelezatan, atau perhiasan hidup. Sebab, Allah Swt. telah berfirman:

“Katakanlah, Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik? Katakanlah, Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk orang-orang beriman saja) di hari kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” (Terjemah Makna Quran Surat [7] Al-A’raf 32)

Pada saat yang sama, seorang Muslim menyadari, bahwa seluruh kesenangan, perhiasan, dan kelezatan hidup, semata-mata adalah sarana kehidupan, bukan tujuan hidup. Tidak boleh sama sekali hal itu dijadikan tujuan atau prioritas utama yang dikejar dan diburu tanpa kenal waktu. Ia sadar dengan sedalam-dalamnya, bahwa dunia ini adalah tempat lewat sementara, penuh beban, dan akan lenyap. Sementara, negeri akhirat adalah tempat pertanggungjawaban (Daarul Hisaab) yang langgeng dan kekal.

Walaupun dunia dan seluruh kelezatan yang dimilikinya adalah sekedar sarana kehidupan, bukan tujuan hidup, namun setiap orang harus berusaha mendapatkan bagiannya (“janganlah kamu lalaikan bagianmu dari dunia”). Tetapi jika seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokoknya, atau terhalang untuk mengecap kesenangan dan kelezatan hidup yang menjadi haknya, maka wajib atas Khilafah Islamiyah untuk memenuhinya dengan cara-cara Islamy. Masalah inilah yang akan kami coba  paparkan dalam risalah ini.

Thariqah ini (hukum-hukum Syar’i), memiliki kemampuan dalam memecahkan segala macam problema yang muncul dalam kehidupan manusia di setiap masa, dengan metode pemecahan yang didasarkan atas kedalaman dan kejernihan pemahaman terhadap realitas persoalan dan penggalian yang benar terhadap nash-nash Islam. Juga adalah merupakan pancaran yang jernih dari Aqidah Islamiyah dan persesuaian yang harmonis dengan fitrah manusia yang telah diciptakan Allah Swt. atas manusia.

Dari : Hidup Sejahtera Dalam Naungan Islam; Abdul Aziz Al Badri

Konsepsi Islam Dalam Memecahkan Problema Masyarakat – Konsep Islam Dalam Mencapai Kebahagiaan Manusia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam