Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Kamis, 28 Februari 2008

Tiga pendekatan menyelesaikan pertikaian

Three Approaches to resolving Disputes :

Interest, Right and Power


Masalah timbul karena penolakan Salah satu pihak terhadap klaim ataupun permintaan dari pihak lain. Dalam masalah tersebut masing-masing pihak memeiliki kepentingan yang boleh jadi hampir sama ataupun berbeda sama sekali, selain kepentingan hak dan kekuatan berperan dalam penyelesain masalah. Dalam section 1 buku ini, kita dibawa untuk memilih cara penyelesain atau negosiasi suatu masalah dengan mlibatkan ketiga factor yang telah disebutkan sebelumnya yaitu :

  • Reconciling interests : bahwa setiap pihak dalam negosiasi memiliki kepentingan yang berbeda atau bisa jadi hampir sama antar masing-masing pihak. Dalam menyelesaikan masalah masing-masing pihak dapat mendamaikan kepentingannya untuk dicari jalan yang terbaik dalam masalah ini.

  • Determining Who is Right : kebenaran disini memiliki standar mapun aturan yang jelas, kebenaran bisa jadi bebentuk undang-undang, peraturan maupun kontrak formal atau dadapat juga berbentuk aturan atau perilaku yang diterima oleh masing-masing pihak. Kebenaran bukanlah merupakan persepsi masing-masing pihak, kebenaran tetap harus berlandaskan suatu standar yang jelas.

  • Determining Who is Powerful : kekuatan merupakan kemampuan suatu pihak untuk menekan pihak lain untuk menyetujui permintaan atau pendapatnnya disertai dengan mengutarakan dampak bila pihak tersebut tidak mengikuti kemaunnya. Kekuatan juga merupakan ukuran ketergantungan pihak satu dengan pihak lainnya. Kekutan ini bias berentuk sebuah ancaman baik fisik ataupun non-fisik.


Buku ini mengajak kita untuk memilih factor yang terbaik yang dapat digunakan dalam menegosiasikan suatu maslah. Akan tetapi ketiga factor tersebut memiliki implikasi yang berbeda, sehingga kita harus berupaya meminimalkan berbagai dampak dari negosiasi yang kita lakukan, dampak tersebut dapat berupa :

  • Transaction cost : negosiasi yang baik adalah dengan meminimalkan transaction cost, transaction cost disini dapat berupa uang, waktu, energi emosional yang dikeluarkan dan kemungkinan kehilangan beberapa kesempatan.

  • Satisfaction with Outcames : kita dapat mengevaluasi hasil penyelesain masalah dengan kepuasan masing-masing pihak dengan hasil yang telah disepakati. Apakah hasil dari neosiasi tersebut dirasa adil dan mampu meng-cover setiap kepentingan masing-masing pihak, serta kepauasan terhadap proses negosiasi yang telah dijalani.

  • Effect on the relationship : resolusi dalam suatu maslah akan berdampak panjang tehadap huungan yang terjalin antar kedua belah pihak jika salah satu pihak merasa “tersakiti” oleh hasil negosiasi bukan tak mungkin sebuah hubungan yang baik akan menjadi sebuah permusuhan.

  • Recurrence : apakah resolusi memiliki jangka waktu menyelasaikan masalah yang lama, sehingga masalah sekarang tidak akan terulang dimasa datang.

Mendamaikan kepentingan dalam sebuah masalah mungkin akan leih efektif, karena dengan fokus kepada kepentingan maka masing-masing pihak dapat mengidentifikasi kepentingan pihak lawan dalam mencapai resolusi. Dengan bertukar dan membicarakan kepntingan pada masing-masing pihak, kedua belah pihak dapat akan menemukan kepustusan yang win-win solution. Lain halnya bila masing-masing pihak memaksakan kekutan maupun kebenaran yang dia percaya maka, hasil resolusi dapat berakibat dengan kekalahan masing-masing pihak. Akan tetapi bukan berarti bahwa mendamaikan kepentingan adalah penyelesain dari pada membicarakan yang benar dan kekuatan masing-masing pihak yang paling baik, akan tetapi dengan mendamaikan kepentingan berarti meminimalkan resiko atau dampak dalam resolusi seperti Transaction cost Effect on the relationship , Satisfaction with Outcames dan Recurrence


Menurut saya dalam kenyataan orang akan lebih cenderung untuk menggunakan factor yang dianggap paling kuat bagi baik itu kepentingan, kebenaran dan kekuatan atau dapat juga mengkombinasikan beberapa kekuatan yang dimilikinya. Seperti cerita dua orang yang beradu argumen tentang masalah tempat parkir 2menit didepan pos satpam FE yang diperuntukan untuk antar jemput. A parkir ditempat tersebut karena ia berpikir hanya sebentar tidak sampai 2 menit. Tempat parkir itu memang berbahaya karena menutupi pandangan kendaraan yang akan masuk atau pun keluar gedung Fak. FE. Tanpa disangka hampir terjadi kecelakaan saat ada mobil keluar dari FE dan bersamaan dengan itu ada sepeda motor yang akan masuk FE, karena kedua belah pihak tertutup mobil yang parkir dio tempat tersebut.


Terjadilah perang mulut antara A yang memarkir mobil dan B pengendara sepeda motor yang hamper saja tertabrak. A berpendapat bahwa hal itu legal karena ada rambu-rambu yang mengijinkan dia untuk parkir disitu selain itu dia merasa belum sampai 2 menit parkir disitu. Disini A memakai kebenarannya dia karena dia telah sesuai dengan hokum atau peraturn yang berlaku. Akan tetapi B yang merasa dirugikan karena hampir tertabrak tidak terima dengan pembelaan A, B menganggap A tidak memperhatikan kepentingan umum.


B hanya ingin A minta maaf dan memberi tahu untuk lain kali jangan parkir disini. A tetap bersikukuh terhadap kebenarannya dan pada akhirnya setelah berdebat cukup lama A langsung menghindar dengan langsung pergi tanpa mempedulikan B. Dalam masalah ini bila salah satu pihak tetap memaksa mengunakan Right yang dimilikinya tidak akan tercapai sebuah resolusi, padahal kepentingan masing-masing pihak cukup simple. A ingin parkir di tempat itu karena kepentingannya hanya sebentar, B ingin bila parkir ditemapt itu harus memperhatikan keselamatn orang lain.


Dengan membicarakan kepentingan kedua belah pihak maka solusi kreatif dapat dicari seperti A parkir agak maju agar tidak menghalangi pandangan kendaraan yang keluar masuk FE. Akan tetapi tidak semua masalah dapat dipecahkan dengan mendamaikan kepentingan, power dan right juga tidak dapat dikesampingkan untuk masalah tertentu. Yang pasti dalam ketiga factor tersebut kita tidak boleh melibatkan emosi, kita harus lebih dingin dalam menghadapi permasalahan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam