Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Kamis, 14 Februari 2013

Kritik terhadap pemerintah merupakan salah satu hak kaum muslimin dan hukumnya adalah fardhu kifayah

Kritik terhadap pemerintah merupakan salah satu hak kaum muslimin dan hukumnya adalah fardhu kifayah



BAB SISTEM PEMERINTAHAN

PASAL 20

Kritik terhadap pemerintah merupakan salah satu hak kaum muslimin dan hukumnya adalah fardlu kifayah. Sedangkan bagi warganegara non-muslim, diberi hak mengadukan kesewenang-wenangan pemerintah atau penyimpangan pemerintah dalam penerapan hukum-hukum Islam terhadap mereka.

KETERANGAN

Seorang penguasa dibebani atas rakyat yaitu untuk memelihara urusan rakyat. Jika pemeliharaannya kurang maka wajib mengoreksinya. Allah menjadikan hak bagi kaum muslimin untuk mengoreksi penguasa dan menjadikan hal itu sebagai fardhu kifayah. Sabda Rasul : “Akan datang para pemimpin yang kalian mengenalnya dan kalian mengingkarinya, maka barangsiapa yang mendekatinya maka ia akan celaka dan siapa yang mengingkarinya maka ia akan selamat akan tetapi barangsiapa yang mengikuti dan ridha kepadanya akan celaka.” Yakni barangsiapa yang mengetahui kemungkaran maka hendaklah ia merubahnya. Dan barangsiapa yang tidak mampu melakukannya hendaknya ia mengingkarinya dengan hati maka sungguh akan selamat.

PASAL 21

Kaum muslimin berhak mendirikan partai politik untuk mengkritik penguasa; atau sebagai jenjang untuk menduduki kekuasaan melalui umat, dengan syarat asasnya adalah aqidah Islam dan hukum yang dijadikan pegangan adalah hukum-hukum syara’. Pendirian partai tidak memerlukan izin negara. Negara melarang setiap perkumpulan yang tidak berasaskan Islam.

KETERANGAN

Firman Allah SWT : “Dan hendaklah ada segolongan umat di antara kalian yang menyeru kepada al-khair yang memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah yang munkar dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali ‘Imran : 104). Kalimat “dan hendaklah ada segolongan umat di antara kalian” merupakan perintah untuk adanya kelompok (partai) yang menyerukan Islam dan ber-amar ma’ruf dan nahi munkar. Ayat ini menghasilkan dua hal : pertama, mendirikan kelompok dari kaum muslimin merupakan fardhu kifayah, kedua selama ada kelompok yang dapat disifati dengan sifat kelompok tersebut maka cukuplah bagi umat (gugurlah kewajibannya) berapapun jumlah kelompok itu selama mereka mampu melakukan apa yang dituntut.

PASAL 22

Sistem pemerintahan ditegakkan atas empat fundamen :

PASAL 22 AYAT 1

Kedaulatan adalah milik Syara’, bukan milik rakyat.

KETERANGAN

  • Kedaulatan adalah istilah Barat. Yang dimaksud adalah yang menangani (mumaris) dan menjalankan (musayir) suatu kehendak atau aspirasi (iradah).

  • Kedaulatan ini berada di tangan syara’ bukan di tangan umat atau rakyat. Allah berfirman: ”Maka demi tuhanmu pada hakikatnya mereka tidak beriman hingga menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim (pemutus) bagi perkara yang mereka perselisihkan” (QS An Nisa : 65) Sabda Rasul : ”Tidak beriman seseorang di antara kamu hingga menjadikan hawa nafsunya tunduk kepada apa yang aku bawa. “

PASAL 22 AYAT 2

Kekuasaan berada di tangan umat.

KETERANGAN

  • Dalilnya adalah dalil-dalil tentang bai’at. Syara’ menjadikan pengangkatan khalifah merupakan hak umat dan khalifah mengambil kekuasaan dari tangan umat dengan menerima bai’at.

  • Diriwayatkan dari ‘Ubadah bin Shamit ia berkata : “Kami membai’at Rasulullah untuk mendengar dan ta’at dalam keriangan maupun dalam kesusahan, baik dalam keadaan yang kami senangi maupun tidak kami senangi.” (HR. Muslim). Dari Jarir bin Abdullah ia berkata : “Aku membai’at Rasulullah SAW untuk mendengar dan menta’ati (perintah)-nya dan aku akan menasihati tiap mukmin”. Dari Abu Hurairah ia berkata :  “Ada tiga orang yang pada Hari Kiamat Allah tidak akan mengajak berbicara dan tidak mensucikan mereka dan mereka akan mendapatkan siksa yang pedih. Pertama, orang yang memiliki kelebihan air di jalan namun melarang ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal) memanfaatkannya. Kedua, orang yang telah membai’at seorang imam tetapi hanya karena pamrih keduniaan; jika diberi apa yang diinginkannya maka ia menepati bai’atnya, kalau tidak ia tidak akan menepatinya. Ketiga, orang yang menjual barang dagangan kepada orang lain setelah waktu ashar; lalu ia bersumpah demi Allah , bahwa ia telah diberi keuntungan dengan dagangannya itu segini dan segini (dia telah menjual dengan harga tertentu), orang (calon pembeli) itu mempercayainya lalu membelinya, padahal ia belum mendapat keuntungan dari barang tersebut (belum menjual dengan harga tersebut).” (HR. Bukhari dan Muslim). Jadi umat membai’at khalifah menjadikannya sebagai penguasa.

  • Khalifah mengambil kekuasaan dari umat, hal itu jelas dalam hadits ta’at dan hadits kesatuan khilafah. Dari Abdullah bin Amr bin Ash ia berkata : “Siapa saja yang telah membai’at seorang imam lalu ia memberikan genggaman tangannya dan buah hatinya maka hendaklah ia menta’atinya jika ia mampu. Apabila ada orang lain hendak merebutnya maka penggallah leher orang itu” (HR. Muslim). Dari Nafi’ ia berkata: “ Abdullah bin ‘Umar berkata kepadaku: : Aku mendengar Rasulullah bersabda : “barangsiapa yang melepaskan tangannya dari keta’atan kepada Allah ia akan bertemu dengan Allah di Hari Kiamat tanpa memiliki hujah, dan barangsiapa yang mati dan di pundaknya tidak terdapat tanda bai’at, maka ia mati dalam keadaan mati jahiliyah.“ (HR. Muslim) Juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Tabraniy, Al hakim, Al Bazar dan Abu Ya’la). Dari Ibnu ‘Abbas dari Rasulullah : “Barangsiapa yang membenci dari amirnya sesuatu maka hendaknya ia bersabar atasnya, karena tidaklah seorang manusia keluar dari kekuasaan lalu mati kecuali ia mati dengan kematian jahiliyah.”

Kritik terhadap pemerintah merupakan salah satu hak kaum muslimin dan hukumnya adalah fardhu kifayah
Hizbut Tahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam