Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 20 Februari 2013

Qadli muhtasib adalah Qadli yang menangani berbagai perkara yang menyangkut hak-hak umum

Qadli muhtasib adalah Qadli yang menangani berbagai perkara yang menyangkut hak-hak umum



BAB PERADILAN

PASAL 75

Qadli muhtasib adalah Qadli yang menangani berbagai perkara yang menyangkut hak-hak umum. Dia boleh menggunakan wewenangnya meskipun tidak ada pengaduan kepadanya, dengan syarat bahwa apa yang ditanganinya tidak berkaitan dengan perkara-perkara pidana (hudud dan jinayat).

KETERANGAN

Dalilnya adalah hadis mengenai shubrah ath-tha’am (tumpukan makanan), yakni ketika Rasulullah menemukan adanya kurma basah yang dicampurkan di dalam tumpukan makanan (bersama-sama dengan kurma kering). Beliau kemudian memasukkan tangan ke bagian bawah tumpukan makanan tersebut dan kemudian mengangkatnya sehingga hal itu disaksikan oleh banyak orang.

PASAL 76

Qadli muhtasib memiliki wewenang untuk memutuskan perkara terhadap penyimpangan yang diketahuinya secara langsung, di manapun tempatnya tanpa membutuhkan ruang pengadilan. Sejumlah polisi yang berada di bawah wewenangnya, dipersiapkan untuk melaksanakan perintahnya, keputusan yang diambilnya harus segera dilaksanakan.

KETERANGAN

Dalam hal ini, ruang sidang pengadilan — sebagaimana secara tersirat disebutkan dalam sabda Rasulullah — hanya berlaku pada kasus-kasus yang dipersengketakan, artinya ada pihak penggugat dan tergugat. Rasul sendiri, pada kasus timbunan makanan, langsung menyelesaikan kasusnya di pasar dengan disaksikan orang banyak. Hal ini menunjukkan bahwa Qadli hisbah boleh memutuskan perkaranya apakah di pasar, di jalan raya, di dalam kendaraan, pada waktu malam atau siang hari. Dengan begitu, keputusan dapat segera dilaksanakan.

PASAL 77

Qadli muhtasib memiliki hak untuk memilih wakil-wakilnya yang memenuhi syarat-syrat seorang muhtasib. Mereka ditugaskan di berbagai tempat, dan masing-masing memiliki wewenang untuk dapat melakukan tugasnya, untuk menyelesaikan perkara-perkara yang diserahkan kepada mereka; baik di daerah tingkat dua ataupun di kelurahan-kelurahan yang sudah ditentukan.

KETERANGAN

Kewenangan ini berlaku jika Qadli muthasib memang diberi wewenang untuk itu oleh khalifah atau Qadli Qudlat. Jika tidak, berarti ia tidak memiliki kewenangan untuk itu.

PASAL 78

Qadli mazhalim diangkat untuk menyelesaikan setiap tindak kezhaliman yang menimpa setiap orang yang hidup di bawah kekuasaan negara, baik rakyatnya sendiri maupun bukan, baik kezhaliman itu dilakukan oleh khalifah maupun pejabat-pejabat lain, termasuk yang dilakukan oleh para pegawai.

KETERANGAN

Asal adanya Qadli mazhalim itu adalah berdasarkan hadits yang telah diriwayatkan dari Nabi SAW bahwa beliau telah menjadikan suatu perkara yang dilakukan oleh penguasa (pejabat) dalam memerintah rakyat dengan cara yang tidak dibenarkan itu, sebagai perkara yang zhalim. Dari Anas yang mengatakan: "Pada masa Rasulullah harga-harga melambung tinggi." Lalu mereka protes: "Wahai Rasulullah, kalau saja harga ini engkau tetapkan." Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah-lah Yang Maha menggenggam, Yang Maha melapangkan, Yang Maha memberi rizki, Yang berhak menetapkan harga ini. Dan aku betul-betul ingin menghadap Allah Azza Wa Jalla tanpa seorangpun yang menuntutku karena kedzaliman yang telah aku lakukan terhadap dirinya, baik dalam hal "darah" (pidana) maupun "harta" (perdata)."

Karena itu, penetapan harga (semacam HPS) merupakan tindakan yang zhalim. Karena kalau beliau melakukannya, berarti beliau melakukan sesuatu yang bukan haknya. Begitu pula beliau menjadikan perkara-perkara yang menyangkut hak-hak umum, yang diatur oleh negara untuk seluruh manusia (secara adil). Sehingga memberikan keputusan (sepihak dengan maksud melakukan monopoli) dalam hal ini adalah termasuk tindak kezhaliman. Seperti menyirami tanaman dengan air milik umum, maka masing-masing harus bergiliran. Rasulullah SAW telah memberikan putusan terhadap minuman yang telah dipersengketakan oleh Zubeir Bin Awwam ra. dengan salah seorang kaum Anshar, di mana beliau mendatanginya langsung. Lalu beliau bersabda kepada Zubeir: "Wahai Zubeir, minumlah lalu orang Anshar ini."

Oleh karena itu, bentuk kezhaliman apapun yang dilakukan terhadap setiap individu, baik dilakukan oleh para penguasa (pejabat) maupun karena mekanisme-mekanisme negara beserta kebijakan-kebijakannya, maka tetap saja dianggap sebagai tindak kezhaliman. Sebagaimana yang bisa difahami dari kedua hadits di atas. Masalah itu kemudian diserahkan kepada khalifah agar dialah yang memutuskan tindak kezhaliman tersebut, atau orang-orang yang menjadi wakil khalifah dalam masalah ini, semisal Qadli mazhalim.

PASAL 79

Qadli mazhalim ditetapkan dan diangkat oleh khalifah atau oleh Qadli Qudlat. Khalifah atau Qadli Qudlat tidak berhak memberhentikannya. Segala tindakan dan perbuatan Qadli mazhalim dipertimbangkan hanya oleh mahkamah madzalim. Mahkamah inilah yang mempunyai wewenang untuk memberhentikanya.

KETERANGAN

Ketentuan ini diambil dari af'al Rasul, ketika beliau mengutus Rasyid Bin Abdillah sebagai kepala pengadilan merangkap Qadli mazhalim. Di mana dia juga diberi wewenang untuk memutuskan perkara-perkara mazhalim.

Di samping itu, mengurusi tindak mazhalim itu merupakan suatu wewenang, di mana wewenang itu hanya dimiliki oleh khalifah, dan bukan yang lain. Sehingga pengangkatan kepala mazhalim itu dilakukan oleh khalifah. Selain itu, mazhalim juga merupakan masalah pengadilan, karena ia merupakan pemberitahuan terhadap hukum syara' dengan cara mengikat. Sedangkan Qadli hanya diangkat oleh khalifah. Berdasarkan sebuah hadits yang menyatakan, bahwa Rasulullah-lah yang mengangkat para Qadli tersebut. Semuanya menjadi dalil, bahwa khalifahlah yang berhak mengangkat Qadli mazhalim. Begitu pula kepala Qadli itu juga berhak mengangkat Qadli mazhalim yang lain, apabila wewenang untuk melakukan itu diberikan oleh khalifah saat melakukan akad pengangkatan terhadap dirinya.

Sedangkan pemberhentian Qadli mazhalim itu, hukum asalnya adalah, bahwa khalifahlah yang berhak memberhentikannya sebagaimana dia berhak mengangkatnya. Rasulullah-lah yang telah menunjuk pengadilan mazhalim dan belum pernah ada riwayat yang menyatakan bahwa beliau pernah mengangkat pengadilan mazhalim itu dengan wewenang secara mutlak. Beliau pernah mengangkat Rasyid Bin Abdillah hanya sebagai kepala pengadilan di satu daerah serta kepala mazhalim di daerah itu saja. Kemudian beliau menjadikannya sebagai wali (pimpinan) umum pengadilan mazhalim itu di seluruh negeri. Sementara para Khulafaur Rasyidin belum pernah ada yang mengangkat seorang pun untuk menangani pengadilan mazhalim tersebut. Bahkan, Imam Ali Bin Abi Thalib pernah mengurusi pengadilan mazhalim itu sendiri, di mana beliaulah yang memutuskan sendiri berbagai perkara mazhalim tersebut.

Qadli muhtasib adalah Qadli yang menangani berbagai perkara yang menyangkut hak-hak umum
Hizbut Tahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam