Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Minggu, 03 Februari 2013

Pengertian Murtad Definisi Riddah Dan Hukuman Murtad

Pengertian Murtad Definisi Riddah Dan Hukuman Murtad


muslim mali dibantai tentara kafir perancis

MURTAD

DEFINISI RIDDAH DAN HUKUMNYA

    Riddah dan irtidad menurut al-Raghib, adalah , “al-ruju’ fi al-thariq al-ladziy jaa minhu” [kembali ke jalan di mana ia datang]. Akan tetapi lafadz riddah khusus untuk kekafiran, sedangkan kata irtidad mencakup kekafiran maupun yang lain. [Imam Syaukani, Nail al-Authar, Kitab al-Riddah]. Kedua lafadz itu disebutkan dalam al-Quran. Allah swt berfirman, artinya,

Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, syaithan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka.” [47:25]

“Hai orang-orang yang beriman barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka, dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mu'min, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan tidak takut kepada celaan orang-orang yang suka mencela.” [5:54]

“Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran) jika mereka sanggup.” [2:217]

“Musa berkata, “Itulah tempat yang kami cari.” Lalu keduanya kembali, mengikuti jejak mereka semua semula.” [18:64]. Dan lain-lain.

Hukum bagi orang yang murtad adalah dibunuh, sebagaimana sabda Rasulullah saw, artinya,

“Barangsiapa mengganti agamanya [murtad] maka bunuhlah dia” [HR.Jama’ah, kecuali Imam Muslim, sedangkan menurut riwayat Imam Ibnu Majah tidak seperti lafadz di atas].

“Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, bahwa Rasulullah saw bersabda,

“Tidaklah halal darah seorang muslim, kecuali ia menjalankan salah satu dari tiga hal ini, yaitu (1) kafir setelah beriman; (2) berbuat zina setelah menjadi orang muhshan, (3) membunuh orang yang terjaga darahnya.”

Dalam riwayat Imam Ahmad disebutkan, “Allah dan RasulNya telah menetapkan bahwa orang yang murtad dari agamanya maka ia harus dibunuh.”

Abu Dawud meriwayatkan, Abu Musa datang bersama seorang laki-laki yang telah murtad. Kemudian Abu Musa menasehatinya selama 20 malam. Datanglah Mu’adz bin Jabal, kemudian menasehatinya, lelaki itu menolak. Kemudian dipenggallah leher lelaki itu.”

Dalam sebuah riwayat dinyatakan, bahwa ‘Ali bin Abi Thalib pernah membakar orang-orang yang zindiq. Dari ‘Ikrimah, berkata, “Amirul Mu’minin ‘Ali bin Abi Thalib mendapatkan orang-orang zindiq itu, lalu beliau ra. membakar orang itu. Hal ini sampai ke Ibnu ‘Abbas, lalu Ibnu ‘Abbas berkata, “Seandainya aku, maka aku tidak akan membakar mereka, sebab, Rasulullah saw telah melarang. Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian menghukum [seseorang] dengan hukuman Allah [membakar].”

Hadits ini menunjukkan dengan jelas bahwa hukuman bagi orang-orang yang murtad adalah dibunuh, bukan dibakar. Sebab, ada larangan dari Rasulullah saw untuk mengadzab seseorang dengan ‘adzabnya Allah, yakni dibakar. Selain itu, keumuman hadits, ”Barangsiapa murtad maka bunuhlah ia”, menunjukkan bahwa hukum murtad adalah dibunuh. Sedangkan apa yang diperbuat oleh ‘Ali ra tidak bisa digunakan argumentasi, sebab bisa jadi ia belum mengetahui ada riwayat yang melarang mengadzab seseorang dengan ‘adzabnya Allah [membakar], sebagaimana yang dikemukakan oleh Ibnu ‘Abbas.

Selain itu ada riwayat yang dikeluarkan Abu Dawud, dari haditsnya Ibnu Mas’ud dengan lafadz, “Sesungguhnya tidak boleh mengadzab dengan api, kecuali Rabb-nya api (Allah).” Imam Bukhari juga meriwayatkan dari haditsnya Abu Hurairah, “Sesungguhnya tidak mengadzab dengan api, kecuali Allah.” [Imam Bukhari dalam bab Jihad].

Sebagian ‘ulama juga berselisih pendapat mengenai hukum bunuh atas wanita yang murtad. Al-Hafidz dalam Fath al-Baariy berkata bahwa para ‘ulama berargumentasi dengan hadits, “Barangsiapa murtad maka bunuhlah ia” [HR.Jama’ah]. Huruf “man” di sini berlaku umum untuk laki-laki maupun wanita (murtadah). Kecuali Abu Hanifah, ia tetap berpegang teguh kepada hadits tentang larangan membunuh murtadah. ‘Ulama Hanafiah juga berargumen bahwa “man syarthiyyah” tidak mencakup bagi mu’annats. Namun, jumhur membawa makna hadits-hadits yang menunjukkan larangan membunuh murtadah, kepada larangan membunuh wanita kafir di peperangan. Adapun sebab mengapa Rasulullah saw melarang membunuh wanita, dikarenakan beliau pernah melihat seorang wanita dibunuh, hingga kemudian beliau melarang membunuh wanita. Beliau saw bersabda, “Bukanlah semestinya perempuan ini diperangi!” Bukan bermakna tidak boleh membunuh wanita yang murtad. Dengan demikian, pendapat Abu Hanifah adalah pendapat lemah dan harus ditinggalkan.

Selain itu al-Hafidz Ibnu Hajar, menjelaskan bahwa ada hadits dengan sanad hasan, yang menunjukkan bahwa seorang wanita yang murtad juga harus dibunuh. Bahwa Rasulullah saw ketika mengutus Mu’adz ke Yaman, beliau berpesan, “Setiap lelaki yang bertindak murtad, maka panggillah ia! Bila ia menolak untuk kembali ke dalam Islam, maka penggallah lehernya! Begitu pula setiap perempuan yang bertindak murtad, maka panggillah ia! Bila ia menolak untuk kembali lagi ke dalam Islam, maka penggallah lehernya!”.

Juga ada hadits yang diriwayatkan oleh Daruquthniy dan Baihaqiy dari Jabir, “Bahwa Ummu Marwan murtad, kemudian Rasulullah memerintahkan para shahabat untuk menasehatinya agar masuk Islam kembali, jika ia bertaubat [maka diampuni], jika tidak maka ia dibunuh.”

Pada masa kekhalifahannya Abu Bakar al-Shiddiq pernah membunuh seorang wanita yang murtad, dan para shahabat mendiamkannya. Selain itu, jumhur ‘Ulama juga berpendapat dengan suatu kenyataan bahwa wanita juga mendapatkan hak sama dalam masalah hudud, sebagaimana laki-laki; seperti zina, minum khamar, mencuri, dan lain-lain.[lihat Imam Syaukani, Nail al-Authar, Kitab al-Riddah].

Dari hadits di atas juga dapat disimpulkan bahwa dalam kasus riddah (murtad) ada pengampunan jika ia mau kembali kepada Islam. Taubatnya diterima selama ia tidak mengulang-ulang kemurtadannya. Namun jika ia murtad kembali setelah bertaubat, maka jika ia bertaubat lagi maka taubatnya tidak diterima. Ini didasarkan pada firman Allah swt,

Sesungguhnya orang-orang yang beriman kemudian kafir, kemudian beriman, kemudian kafir, kemudian semakin bertambah kekafirannya, maka Allah tidak akan mengampuni mereka dan memberi petunjuk jalan kepada mereka.” [4:137]

Sebagian ‘ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa bila seorang kafir berpindah ke agama kafir lainnya, maka ia harus dibunuh. Mereka berargumen dengan hadits riwayat Jama’ah, “Barangsiapa murtad maka bunuhlah ia.” Al-Syaukani, menjawab pendapat ini dengan menyatakan, bahwa hadits ini secara dzahir tidak berlaku bagi orang kafir masuk Islam [pindah dari kekafiran menuju Islam]. Maka yang dimaksud “agama” di dalam hadits tersebut adalah agama Islam. Sebab, agama yang hakiki [benar], adalah agama Islam. Sebagaimana firman Allah, “Sesungguhnya agama yang diridhoi di sisi Allah adalah agama Islam” [Ali Imron:19].

Selain itu, bahwa agama kufur pada hakekatnya adalah sama. Atas dasar itu, jika seseorang berpindah dari agama kufur menuju agama kufur lainnya, maka pada hakekatnya ia tetap dalam kekafiran. Allah swt berfirman, “Barangsiapa mencari agama selain Islam, sebagai agama, maka ia tidak akan pernah diterima.” [Ali Imron:85]. Selain itu ada hadits-hadits yang diriwayatkan dari berbagai jalan menunjukkan pengertian seperti di atas. Imam Thabaraniy mengeluarkan hadits dari Ibnu ‘Abbas, artinya, ”Barangsiapa murtad dari agamanya, yakni agama Islam, maka penggallah lehernya.”

KAPAN SESEORANG DIANGGAP KAFIR/MURTAD

Menurut Dr. ‘Abdurrahman al-Maliki, seorang muslim bisa jatuh kafir dengan empat indikasi berikut ini, (1) dengan keyakinan [i’tiqad], (2) dengan keraguan [syak], (3) dengan perkataan [al-qaul], (4) perbuatan.

    Pertama, dengan keyakinan. Ini bisa dilihat dari dua sisi; (a) meyakini dengan pasti sesuatu yang berlawanan dengan apa yang diperintah, atau yang dilarang. Semisal meyakini, bahwa Allah memiliki sekutu. Meyakini bahwa al-Quran bukanlah Kalamullah. (b) mengingkari sesuatu yang sudah ma’lum dalam masalah agama. Semisal mengingkari jihad, mengingkari keharaman khamr, mengingkari hukum potong tangan, dll.

    Kedua, keraguan dalam ber’aqidah, dan semua hal yang dalilnya qath’iy. Misalnya, ragu bahwa Allah itu satu; ragu bahwa Mohammad saw adalah Rasulullah; atau ragu tentang sanksi jilid bagi pezina ghairu muhshon.

    Ketiga, dengan perkataan yang jelas, tidak perlu ditafsirkan atau dita’wilkan lagi. Semisal, seseorang yang mengatakan bahwa ‘Isa adalah anak Allah, Mohammad bukan nabi, dll. Sedangkan perkataan yang masih belum jelas, atau masih perlu dita’wilkan maka tidak memurtadkan pengucapnya.

    Keempat, dengan perbuatan yang jelas tanpa perlu ta’wil lagi. Semisal, menyembah berhala, melakukan misa di gereja dengan tata cara misa ala gereja, sembahyang di Pura atau Wihara dengan ritual Hindu, dll. Sedangkan perbuatan yang belum jelas, tidak mengkafirkan pelakunya. Seperti masuk ke gereja, membaca Injil, dll.

Harta Orang Murtad

    Seorang yang murtad sebelum ia bertaubat, maka ia adalah pemilik hartanya, dan apa yang ia usahakan. Namun jika ia diminta kembali kepada Islam menolak, maka ia dijatuhi sanksi bunuh; atau jika ia meninggal setelah kemurtadannya, maka hartanya digunakan untuk melunasi utang-utangnya, serta mengurusi jiwanya, memberi nafkah kepada isteri, dan orang-orang yang ada di bawah tanggungjawabnya. Jika hartanya tidak tersisa setelah itu, maka masalahnya dianggap telah berakhir. Namun jika ada sisa, maka hartanya diserahkan kepada baitul maal. Harta mereka disamakan dengan harta fai’. Sebab, orang yang murtad harus diajak untuk kembali kepada Islam, namun jika ia menolak, maka ia wajib diperangi (dibunuh). Dalam kondisi semacam ini hartanya seperti harta fai’.

    Dalilnya adalah sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Abu Bakar terhadap orang-orang yang murtad. Abu Bakar memerangi orang-orang yang murtad, dan menghalalkan darah dan merampas harta mereka, disebabkan karena kemurtadan mereka. Atas dasar itu, harta mereka bagaikan harta ghanimah. Seluruh shahabat menyetujui tindakan ini. Artinya, apa yang dilakukan oleh Abu Bakar ra. telah menjadi ijma’ di kalangan para shahabat.

Pengertian Murtad Definisi Riddah Dan Hukuman Murtad – Dari Buku Bunga Rampai Pemikiran Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam