Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 23 Maret 2016

Imamah, Khilafah dan Imaratul Mukminin itu sinonim


 

Imam Al Juwaini (w. 478 H) berkata:
(... فَإِذَا تَقَرَّرَ وُجُوْبُ نَصْبِ الْإِمَامِ فَالَّذِيْ صَارَ إِلَيْهِ جَمَاهِيْرُ اْلأَئِمَّةِ أَنَّ وُجُوْبَ النَّصْبِ مُسْتَفَادٌ مِنَ الشَّرْعِ الْمَنْقُوْلِ )
... Maka jika telah tetap kewajiban mengangkat seorang Imam, maka yang menjadi pendapat jumhur para imam [mazhab] adalah kewajiban mengangkat Imam itu diambil dari Syara’ yang dinukil.” (Imam Al Juwaini (Al Haramain), Ghiyatsul Umam, hlm. 17)
Juga berkata: “Imamah (Khilafah) adalah kepemimpinan menyeluruh serta kepemimpinan yang berhubungan dengan urusan khusus dan umum dalam kaitannya dengan kemaslahatan-kemaslahatan agama dan dunia.” (Al-Juwaini, Ghiyâts al-Umam, hlm. 5)


Syeikh Muhammad Najib Al Muthi’iy dalam takmilahnya atas Kitab Al Majmuu’ karya Imam An Nawawi menyatakan:
( الإمامة والخلافة وإمارة المؤمنين مترادفة )
“Imamah, Khilafah dan Imaratul Mukminin itu sinonim”
Dalam bagian lain dinyatakan:
( يجوز أن يقال للإمام : الخليفة ، والإمام ، وأمير المؤمنين )
“Imam boleh juga disebut dengan Khalifah, Imam atau Amirul Mukminin” (Syeikhul Islam Imam Al Hafidz Yahya bin Syaraf An Nawawi, Raudhah Ath Thalibin wa Umdah Al Muftiin, 10/49; Syeikh Khatib Asy Syarbini, Mughnil Muhtaj, 4/132)

Al ‘Allamah Abdurrahman Ibnu Khaldun menegaskan:
وإذ قد بيَّنَّا حقيقة هذا المنصف وأنه نيابة عن صاحب الشريعة في حفظ الدين وسياسة الدنيا به تسمى خلافة وإمامة والقائم به خليفة وإمام أ . هـ

“Sebagaimana telah kami jelaskan, (Imam) itu adalah wakil pemilik Syariah dalam menjaga Din (Islam) serta mengurus urusan dunia. (jabatan) itu disebut Khilafah dan Imamah. Yang menempatinya adalah Khalifah atau Imam.” (Abdurrahman Ibn Khaldun, Al Muqaddimah, hal. 190)
Abu Hurairah ra. menuturkan bahwa Nabi Saw. bersabda:
إِنَّكُمْ سَتَحْرِصُونَ عَلَى الإِمَارَةِ وَسَتَصِيرُ نَدَامَةً وَحَسْرَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Sungguh kalian akan berambisi mendapatkan kekuasaan, padahal ia hanyalah sebuah penyesalan dan kerugian di Hari Kiamat kelak.” (HR. an-Nasa’i, Ahmad dan al-Bukhari)
Tentang makna imârah dalam hadits ini, Imam Ibnu Hajar menyatakan dalam Fathul Bârî (syarah shahih bukhari):
دَخَلَ فِيهِ الْإِمَارَة الْعُظْمَى وَهِيَ الْخِلَافَة ، وَالصُّغْرَى وَهِيَ الْوِلَايَة عَلَى بَعْض الْبِلَاد
“Makna imârah pada hadits itu, meliputi  imârah al-kubrâ yaitu al-Khilâfah dan imârah ash-shughra yaitu imârah atas suatu wilayah atau daerah yang terkecil sekalipun.” (Imam Ibnu Hajar, Fathul bari, 20/167)
Sabda Rasul Saw. “satahrishûna (kalian akan berambisi)” menunjukkan pada kecintaan nafsu terhadap kepemimpinan karena di dalamnya bisa diraih kedudukan dan kelezatan duniawi. Ambisi hawa nafsu semacam ini dilarang. Rasul Saw. bersabda:
لَا تَسْأَلْ الْإِمَارَةَ، فَإِنَّك إنْ أُعْطِيتهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وَكِلْت إلَيْهَا، وَإِنْ أُعْطِيتهَا عَنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْت عَلَيْهَا
“Jangan engkau meminta al-imârah karena sesungguhnya jika engkau diberi al-imârah karena meminta maka engkau diserahkan padanya, dan jika engkau diberi al-imârah tanpa meminta maka engkau ditolong atasnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Menurut Imam Al-Mawardi (w. 450 H):

الإمامة موضوعة لخلافة النبوة في حراسة الدينِ وسياسة الدنيا
“Imamah adalah sebutan bagi pengganti kenabian dalam menjaga Din (Islam) dan mengurus urusan dunia.” (Al-Mawardi, Al-Ahkaam As-Sulthoniyyah wa Al-Wilayat Ad-Diniyyah, hlm. 3)

Khilafah adalah kekuasaan umum atas seluruh umat, pelaksanaan urusan-urusan umat, serta pemikulan tugas-tugasnya. (Al-Qalqasyandi, Ma’âtsir al-Inâfah fî Ma‘âlim al-Khilâfah, I/8)

عن عبد الملك ابن عمير قال قال معاوية ما زلت أطمع في الخلافة منذ قال ليرسول الله يا معاوية إذا ملكت فأحسن
Abdul Malik bin Umair berkata: “Muawiyah berkata: “Aku selalu menginginkan Khilafah sejak Rasululloh SAW bersabda kepadaku: “Wahai Muawiyah, apabila kamu berkuasa, maka berbuat baiklah.” (HR. Ahmad)
Hadits ini menunjukkan bahwa kata Khilafah, selain disebutkan oleh hadits, juga digunakan oleh para sahabat, di antaranya Muawiyah. Selain itu, beliau juga memahami kata “malakta” dalam sabda Rasulullah, adalah Khilafah.
Al-Imam ath-Thabraniy meriwayatkan:
حَدَّثَنِي الْمُطْعِمُ بن الْمِقْدَامِ الصَّنْعَانِيُّ , قَالَ: كَتَبَ الْحَجَّاجُ بن يُوسُفَ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بن عُمَرَ: بَلَغَنِي أَنَّكَ طَلَبْتَ الْخِلافَةَ
Muth’im bin Miqdam as-Shon’aniy menyatakan bahwa al-Hajjaj bin Yusuf pernah menulis surat kepada ‘Abdullah bin Umar: Telah sampai berita kepadaku bahwa engkau meminta jabatan Khilafah” (Riwayat at-Thabraniy dalam al-Mu’jam al-Kabir)
Al-Hajjaj dalam riwayat ini juga menggunakan lafadz Khilafah, saat menyatakan bahwa Abdullah bin Umar menginginkan kepemimpinan umum bagi kaum muslimin tersebut, meski dalam lanjutan riwayat ini ‘Abdullah bin Umar menyangkal menginginkannya.


Rasulullah Saw. bersabda:
مَا بَعَثَ اللهُ مِنْ نَبِي وَلا اسْتَخْلَفَ مِنْ خَلِيفَة إلا كَانَتْ لَهُ بِطَانَتَانِ: بِطَانَةٌ تَأْمُرُهُ بِالْخيرِ وتَحُضُّهُ عَلَيْهِ، وَبِطَانَةٌ تَأْمُرُهُ بِالسُّوءِ وَتَحُضُّهُ عَلَيْهِ، وَالْمَعْصُومُ مَنْ عَصَم اللهُ
“Allah tidak mengutus seorang nabi, tidak pula memberi kekuasaan kepada seorang Khalifah, kecuali ada pada dia dua jenis bithanah: bithanah yang menyerukan kebaikan dan mendorong dia pada kebaikan; bithanah yang menyerukan keburukan dan mendorong dia pada keburukan. Orang yang terjaga dari melakukan kesalahan adalah orang yang telah dijaga Allah.” (HR. al-Bukhari)
Bithanatur-rajuli artinya adalah orang-orang dekatnya yang dilibatkan serta mengetahui setiap urusannya. (Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an al-Adzim, II/106)
Jika kata bithanah itu disandarkan (di-mudhaf-kan) pada seseorang artinya adalah pembantunya, orang dekatnya atau orang kepercayaannya. (Ibnu Mandzur, Lisan al-Arab, XIII/52)

Syaikh Abu Zahrah menjelaskan: “Semua mazhab politik beredar seputar al-Khilafah dan itu adalah al-Imâmah al-Kubrâ. Disebut Khilafah sebab orang yang menjabatnya dan menjadi penguasa tertinggi untuk kaum Muslim menggantikan Nabi Saw. dalam mengatur urusan mereka. Disebut Imâmah karena Khalifah disebut Imam, karena menaati dia adalah wajib dan karena masyarakat berjalan di belakang dia sebagaimana mereka shalat di belakang orang yang mengimami mereka di dalam shalat, yakni bermakmum kepada dia.” (Abu Zahrah, Târîkh al-Madzâhib al-Islâmiyah, hlm. 21)

Penjelasan Imam Ar-Razi mengenai istilah Imamah dan Khilafah dalam kitab Mukhtar Ash-Shihah hal. 186:

الخلافة أو الإمامة العظمى ، أو إمارة المؤمنين كلها يؤدي معنى واحداً ، وتدل على وظيفة واحدة و هي السلطة العيا للمسلمين
“Khilafah atau Imamah al-‘Uzhma atau Imaratul Mukminin semuanya memberikan makna yang satu [sama], dan menunjukkan tugas yang satu [sama], yaitu kekuasaan tertinggi bagi kaum muslimin.” (Lihat: Muslim Al-Yusuf, Daulah Al-Khilafah Ar-Rasyidah wa Al-‘Alaqat Ad-Dauliyah, hal. 23; Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Juz 8/270)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam