Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Selasa, 29 Maret 2016

Khilafah nubuwwah 30 tahun



 
Rasulullah Saw. memberikan bisyârah (kabar gembira) bahwa Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah akan kembali lagi.
Imam Ahmad di dalam Musnad-nya berkata: “Telah berkata Abdullah; telah berkata bapakku; telah berkata Sulaiman bin Dawud ath-Thayalisi; telah berkata Dawud bin Ibrahim al-Wasithi; telah berkata Habib bin Salim dari Nu’man bin Basyir bahwa Hudzaifah ibn al-Yaman berkata, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
«تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللّٰهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللّٰهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ اللّٰهُ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا عَاضًّا فَيَكُونُ مَا شَاءَ اللّٰهُ أَنْ يَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا جَبْرِيَّةً فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللّٰهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ» ثُمَّ سَكَتَ
“Di tengah-tengah kalian ada zaman Kenabian. Atas kehendak Allah zaman itu akan tetap ada. Lalu Dia akan mengangkat zaman itu jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti manhaj Kenabian. Khilafah itu akan tetap ada sesuai kehendak Allah. Lalu Dia akan mengangkat Khilafah itu jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan (pemerintahan) yang zalim. Kekuasaan zalim ini akan tetap ada sesuai kehendak Allah. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan (pemerintahan) diktator yang menyengsarakan. Kekuasaan diktator itu akan tetap ada sesuai kehendak Allah. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan muncul kembali Khilafah yang mengikuti manhaj Kenabian.” (Hudzaifah berkata): Kemudian beliau diam.” (HR. Ahmad dan al-Bazzar)

Al-Hafizh al-‘Iraqi dalam kitab Mahajjat al-Qarbi ilâ Mahabbat al-‘Arab menegaskan bahwa hadits tersebut sahih. Al-Haitsami di dalam Majma’ az-Zawâid mengomentari hadits tersebut: “Diriwayatkan oleh Ahmad dalam tarjamah An-Nu’man, dan al-Bazar lebih lengkap darinya dan Ath-Thabrani dengan sebagiannya dalam Mu’jam al-Awsath, dan para perawi (rijâl)-nya tsiqah.” Hadits tersebut juga dinilai sahih oleh Syaikh Nashiruddin al-Albani dan dinyatakan hasan oleh Syaikh Syuaib al-Arna’uth.
Tentang Habib bin Salim (perawi), Al-Hafizh Ibn Hajar menjelaskan: Habib bin Salim al-Anshari maula an-Nu’man bin Basyir sekaligus penulisnya: Abu Hatim berkomentar, “Tsiqqah.” Al-Bukhari berkomentar, “Tentang dia, perlu dipertimbangkan (fîhi nazhar).” Abu Ahmad bin ‘Adi berkomentar, “Di dalam matan-matan hadistnya tidak terdapat satupun hadits mungkar.” Aku [Ibn Hajar] berkomentar, “Al-Ajiri menuturkan dari Abu Dawud, “Tsiqqah.” Ibn Hibban menyebutkannya dalam kitabnya “At-Tsiqqât.” Diapun disebutkan di sana.” (Lihat: Ibn Hajar al-Asqalani, Tahdzîb at-Tahdzîb, II/161)
Disebutkan bahwa at-Tirmidzi suatu saat pernah bertanya kepada al-Bukhari mengenai suatu hadits yang diriwayatkan oleh Habib bin Salim dari Nu’man bin Basyir, dan Al-Bukhari berkomentar, “Huwa hadits shahih (Itu hadits sahih).” (Lihat: At-Tirmidzi, Al-‘Ilal al-Kabîr, I/33)
Imam Muslim, yaitu salah satu murid Imam al-Bukhari, juga meriwayatkan suatu hadits dari Habib bin Salim yaitu no.2065 dalam Shahîh Muslim. Artinya, menurut Imam Muslim, Habib bin Salim al-Anshari memenuhi syarat yang telah beliau tetapkan dalam mukadimah kitab sahih beliau.

Kekhilafahan dalam umatku 30 tahun” (HR. Ahmad dalam Musnad Imam Ahmad, hadits no. 21928. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi, an-Nasa-i dalam as-Sunan al-Kubra, ath-Thayalisi, al-Bayhaqi dalam Dalaail an-Nubuwwah, Ibn Abi ‘Ashim dalam as-Sunnah. Syu’aib Arna’uth menyatakan: sanadnya baik (isnâduhu hasan)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh para Imam yang lain dengan lafadz yang sedikit berbeda, di antaranya:
الْخِلافَةُ بَعْدِي فِي أُمَّتِي ثَلاثُونَ سَنَةً

Kekhilafahan setelahku dalam umatku 30 tahun” (HR. ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir)
الْخِلافَةُ بَيْنَ أُمَّتِي ثَلاثُونَ سَنَةً
Kekhilafahan di antara umatku 30 tahun” (HR. ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir)
الخلافة ثلاثون سنة
Kekhilafahan 30 tahun” (HR. Ibnu Hibban, ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir)
الخلافة ثلاثون عاما
“Kekhilafahan 30 tahun” (HR. ath-Thahawi dalam Musykil al-Atsar)
الخلافة بعدي ثلاثون سنة
“Kekhilafahan setelahku 30 tahun” (HR. Ibnu Hibban)

Meski lafadz hadits ini menyebutkan bahwa kekhilafahan setelah Rasulullah Saw. 30 tahun, namun tidak berarti bahwa setelah itu tidak ada khilafah. Dengan kata lain, hadits ini tidak berarti bahwa sistem pemerintahan kaum muslimin setelah itu bukanlah sistem khilafah. Sebab, lafadz hadits ini berbentuk lafadz yang mutlaq yang ke-mutlaq-annya di-taqyid oleh hadits Hudzaifah di atas. Artinya, kehilafahan yang 30 tahun itu adalah khilafah ‘ala minhajin nubuwwah, sementara setelahnya bukanlah khilafah ‘ala minhajin nubuwwah, meski tetap berbentuk sistem khilafah hingga datang masa mulkan jabriyyah (para penguasa diktator yang tidak menerapkan Syariah).
Kesimpulan ini juga didukung oleh hadits yang sama, dengan lafadz khilafah yang di-taqyid oleh kata nubuwwah sebagaimana riwayat Abu Dawud, al-Hakim, ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir)
خِلاَفَةُ النُّبُوَّةِ ثَلاَثُونَ سَنَةً
Khilafah nubuwwah 30 tahun” (HR. Abu Dawud: Sunan Abi Dawud, no.4648, 4/342; al-Hakim: al-Mustadrok ‘Ala Shohihain, no.4438, 3/75; ath-Thabrani: al-Mu’jam al-Kabir no.6330, 6/194. al-Albaniy menilai hadits ini hasan-shahih)

Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fath al-Bariy berkata, “Yang dimaksud dengan khilafah pada hadits ini adalah khilafah al-Nubuwwah (khilafah yang berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip nubuwwah), sedangkan Mu’awiyyah dan khalifah-khalifah setelahnya menjalankan pemerintahan layaknya raja-raja. Akan tetapi mereka tetap dinamakan sebagai khalifah.”
Pengertian semacam ini diperkuat oleh sebuah riwayat yang dituturkan oleh Imam Abu Dawud, ”Khilafah Nubuwwah itu berumur 30 tahun” (HR. Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud no.4646, 4647)

الأَئِمَّة مِنْ قُرَيْشٍ
“Para Imam adalah dari Quraisy” (HR. Ahmad)
Hadits ini menjelaskan salah satu syarat afdhaliyah’ seorang khalifah. Yakni hendaknya ia orang Quraisy. Meski demikian, bukan berarti selain mereka tidak berhak atas khilafah. Dengan kata lain, syarat harus orang Quraisy bukanlah syarat in’iqad (syarat sah pengangkatan khilafah). Sebab, hadits di atas dan hadits-hadits semisal lainnya, dinyatakan dalam bentuk ikhbar yang tidak disertai dengan qarinah (indikasi) yang menunjukkan thalab (tuntutan) yang jaazim (tegas). Dengan demikian perintah ini hanyalah perintah yang hukumnya sunnah. Adapun celaan dalam riwayat lain seperti disebutkan dalam al-Bukhari:
عن معاوية أنه قال سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ هَذَا الْأَمْرَ فِي قُرَيْشٍ لَا يُعَادِيهِمْ أَحَدٌ إِلَّا كَبَّهُ اللَّهُ عَلَى وَجْهِهِ مَا أَقَامُوا الدِّينَ رواه البخاري
“Sesungguhnya urusan (pemerintahan/khilafah) ini ada di tangan Quraisy. Tidak seorangpun yang memusuhi mereka melainkan Allah akan menelungkupkan wajahnya ke Neraka, selama mereka menegakkan agama (Islam).” (HR. Bukhari)
Hadits ini bukanlah celaan bagi orang yang tidak mengangkat orang Quraisy sebagai pemimpin, melainkan celaan bagi orang yang memeranginya. Selain itu, hadits-hadits di atas juga dinyatakan dalam bentuk isim jamid (bukan isim sifat) sehingga tidak dapat diambil mafhumnya. Dengan kata lain tidak berarti selain kabilah Quraisy tidak sah menduduki jabatan khilafah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam