Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Minggu, 13 Maret 2016

Otoritas kekuasaan Islam itu naungan Allah di bumi



 
“Sesungguhnya otoritas (kekuasaan) itu merupakan naungan Allah di muka bumi, di mana setiap orang yang terzalimi di antara para hamba-Nya pergi berlindung kepadanya.” (HR. Imam Baihaqi)
وقال أمير المؤمنين عثمان بن عفان إن الله ليزع بالسلطان ما لا يزع بالقرآن
Amirul Mukminin Utsman bin Affan ra. berkata, “Sesungguhnya Allah SWT memberikan wewenang kepada penguasa untuk menghilangkan sesuatu yang tidak bisa dihilangkan oleh al-Quran.” (Ibnu Katsir, Al-Bidayah wa an-Nihayah, Dar Ihya At Turats, 2/12)
Sabda Rasulullah Saw.:
لَيُنْقَضَنَّ عُرَى الْإِسْلَامِ عُرْوَةً عُرْوَةً فَكُلَّمَا انْتَقَضَتْ عُرْوَةٌ تَشَبَّثَ النَّاسُ
بِالَّتِي تَلِيهَا وَأَوَّلُهُنَّ نَقْضًا الْحُكْمُ وَآخِرُهُنَّ الصَّلَاةُ
“Sungguh akan terurai simpul-simpul Islam satu demi satu, maka setiap satu simpul terurai, orang-orang akan bergelantungan pada simpul yang berikutnya (yang tersisa). Simpul yang pertama kali terurai adalah kekuasaan (pemerintahan) sedang yang paling akhir terurai adalah shalat.” (lihat: Musnad Ahmad, 1/251; Shahih Ibnu Majah no. 257; Al Hakim dalam Al Mustadrak, 4/92)
Muadz bin Jabal menuturkan, Rasul Saw. pernah bersabda:
أَلا إِنَّ الْكِتَابَ وَالسُّلْطَانَ سَيَفْتَرِقَانِ، فَلا تُفَارِقُوا الْكِتَابَ
“Ingatlah, sesungguhnya al-Kitab (al-Quran) dan kekuasaan (as-sulthan) akan berpisah, maka janganlah kalian memisahkan diri dari al-Kitab.” (HR. Thabrani dan Abu Nu’aim. Lihat Ath Thabrani, Al Mu’jam Al Shaghir no. 794; dalam Al Mu’jam Al Kabir, juz 20 hlm. 76 no. 172; Ibnu Hajar Al Haitsami, Majma’uz Zawa`id, Juz 5 hlm. 225-226)

Anas bin Malik menuturkan, bahwa Muadz pernah berkata, “Ya Rasulullah bagaimana pendapat Anda jika atas kami memerintah para pemimpin yang tidak berjalan di atas sunnahmu dan tidak mengambil perintah-perintahmu, apa yang engkau perintahkan di dalam perkara mereka?” Rasulullah Saw. bersabda:
لاَ طَاعَةَ لِمَنْ لَمْ يُطِعِ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ
“Tidak ada ketaatan terhadap orang yang tidak menaati Allah ‘Azza wa Jalla.” (HR. Ahmad dan Abu Ya’la)
Sabda Rasulullah Saw.:
« … فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ فَتَمَسَّكُوْا بِهَا وَعَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ …»
“…Maka kalian wajib berpegang kepada sunnahku dan sunnah Khulafa ur-Rasyidin yang mendapat petunjuk. Berpegang teguhlah kepadanya dan gigitlah itu erat-erat dengan gigi geraham. …” (HR. Abu Dawud, Ibn Majah, dan Tirmidzi )

Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jâmi’ al-’Ulum wa al-Hikâm (38/11) menerangkan, “Termasuk kewajiban yang merupakan taqarrub ilâ Allâh adalah mewujudkan keadilan, baik keadilan secara umum sebagaimana kewajiban seorang penguasa atas rakyatnya, maupun keadilan secara khusus sebagaimana kewajiban seorang kepala keluarga kepada istri dan anaknya.”
Kemudian Ibnu Rajab al-Hanbali menyebutkan beberapa hadits yang mendasari pernyataannya itu. Kewajiban menegakkan keadilan secara khusus, dalilnya adalah sabda Nabi Saw.:
كُلُّكم راعٍ وكُلُكم مسؤولٌ عن رعيَّته
“Setiap diri kalian adalah bagaikan penggembala dan setiap penggembala akan dimintai pertanggung jawaban atas gembalaannya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Imam Ibnu Taimiyah dari Mazhab Hanbali menyatakan:
“Sesungguhnya seluruh kekuasaan dalam Islam ditujukan untuk menegakkan agama Allah dan meninggikan kalimat-Nya… juga ditujukan untuk menegakkan amar makruf nahi mungkar; sama saja apakah pada wilayah al-harbi al-kubra, seperti pendelegasian kekuasaan Negara; ataukah wilayah al-harbi al-shughra, seperti kekuasaan kepolisian, hukum, atau kekuasaan maaliyah (harta), yakni kekuasaan-kekuasaan diwan-diwan keuangan maupun peradilan (hisbah).” (Ibnu Taimiyah, Al-Hisbah, 1/9)
Juga menyatakan: “Amar makruf dan nahi munkar hanya bisa berjalan dengan sempurna dengan adanya sanksi Syariah (‘uqubat Syar’iyyah). Sebab, melalui kekuasaan (imamah/khilafah) Allah akan menghilangkan apa yang tidak bisa dilenyapkan dengan al-Qur’an. Menegakkan hudud adalah wajib bagi para penguasa.” (Ibn Taimiyyah, Majmu’ al-Fatawa, juz 28, hal. 107)
“Yang wajib adalah menjadikan kepemimpinan (imârah) sebagai bagian dari agama dan sarana untuk bertaqarrub kepada Allah. Taqarrub kepada Allah dalam hal imârah (kepemimpinan) yang dilakukan dengan cara menaati Allah dan Rasul-Nya adalah bagian dari taqarrub yang paling utama.” (Imam Ibnu Taimiyah, As-Siyâsah asy-Syar’iyyah, hlm. 161)
“Syariah Islam telah datang untuk mengelola kekuasaan [sharf as-sulthân] dan harta benda di jalan Allah. Apabila kekuasaan dan harta benda dimaksudkan untuk taqarrub ilâ Allâh dan infak fi sabilillah, maka itu akan menimbulkan kebaikan agama dan dunia. Namun, jika kekuasaan terpisah dari agama, atau agama terpisah dari kekuasaan, maka kondisi masyarakat akan rusak.” (Dalam kitabnya, As-Siyâsah Asy-Syar’iyyah (1/174)

Syaikh ‘Ali al-Ghazi dalam Syarah Aqidah at-Thahawi berkata: Penguasa durjana menentang Syariah dengan politik yang durjana. Mereka mengalahkan Syariah. Ahbar su’ adalah ulama’ yang meninggalkan Syariah dengan mengikuti pandangan dan analogi mereka yang rusak. Menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. (Ibn al-Qayyim, Ighatsah al-Lahfan, Juz I, hal. 346)

Imam Taqiyuddin an-Nabhani –radhiyallahu ‘anhu– berkata:
فكان يتولى النبوة والرسالة وكان في نفس الوقت يتولى منصب رئاسة المسلمين في إقامة أحكام الإسلام
“Maka Nabi SAW dahulu memegang kedudukan kenabian dan kerasulan, dan pada waktu yang sama Nabi SAW memegang kedudukan kepemimpinan kaum muslimin dalam menegakkan hukum-hukum Islam.” (Taqiyuddin an-Nabhani, Nizhamul Hukm fil Islam, hal. 116-117)

Kewajiban melaksanakan seluruh Syariah itu memastikan kewajiban kaum Muslim untuk mengangkat Imam (Khalifah) dan menegakkan Khilafah. Allah SWT, misalnya, berfirman:

﴿وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ﴾
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. al-Maidah [5]: 38)

Rasulullah Saw. bersabda:
“Tangan pencuri (harus) dipotong, karena (mencuri) barang seharga seperempat dinar.” (HR. Bukhari)
Dalam riwayat yang lain Beliau Saw. juga bersabda:
“Potonglah (tangan pencuri), karena mencuri seharga seperempat dinar, dan jangan kamu potong kurang dari harga itu.” (HR. Ahmad)

Di antaranya juga firman Allah SWT tentang hukum cambuk bagi pezina (QS. an-Nur [24]: 2) dan hukum cambuk bagi mereka yang menuduh wanita baik-baik berzina tanpa bisa mengajukan empat orang saksi (QS. an-Nur [24]: 4).
Nabi Saw. pernah bersabda:
مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
“Siapa yang mengganti agamanya (murtad dari Islam), bunuhlah dia.” (HR. al-Bukhari)
Hadits riwayat Jabir ra.:
Seorang wanita, dipanggil Ummu Marwan, murtad dari Islam. Lalu perkaranya sampai kepada Nabi Saw. Beliau kemudian memerintahkan agar ia diminta bertobat. Jika ia bertobat (maka diterima) dan jika tidak maka ia dibunuh.” (HR. ad-Daruquthni dan al-Baihaqi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam