Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Senin, 28 Maret 2016

kewajiban Khilafah berdasarkan Syara’ bukan logika akal


 

 
Perjuangan itu pasti berhasil pada saatnya karena terdapat
Janji Kejayaan Umat Dari Allah Swt. Dalam al-Qur’an.
﴿وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُم فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّن بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْناً يَعْبُدُونَنِي لاَ يُشْرِكُونَ بِي شَيْئاً وَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ﴾(النور: 55)
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa (layastakhlifannahum) di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. an-Nur [24]: 55)

Al-‘Allâmah al-Qurthûbî menyatakan, bahwa ayat ini diturunkan kepada Nabi Saw. dan para sahabat saat mereka mengeluhkan beratnya perjuangan memerangi musuh hingga nyaris tak pernah meletakkan senjata. Lalu Allah pun menurunkan ayat ini, dan memenangkan Nabi-Nya atas seluruh Jazirah Arab. (Al-Qurthûbî, Al-Jâmi’ li Ahkâmi al-Qur’ân, Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut,  XII/297)

Meski demikian, janji yang dinyatakan oleh Allah SWT di dalam ayat ini tidak hanya untuk Nabi Saw. dan para Sahabat, tetapi juga berlaku untuk seluruh umat Muhammad Saw. sepeninggal mereka. (Muhammad Amîn as-Syinqîthî, Adhwâ’ al-Bayân, Dâr ‘Alam al-Kutub, Beirut,  VI/126)

Al-‘Allâmah al-Hâfidh as-Syaukânî menyatakan:
هَذِه الْجُمْلَةُ مُقَرِّرَةٌ لِمَا قَبْلَهَا مِنْ أَنَّ طَاعَتَهُمْ لِرَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم سَبَبٌ لِهِدَايَتِهِمْ، وَهَذَا وَعْدٌ مِنَ اللهِ سُبْحَانَهُ لِمَنْ آمَنَ بِاللهِ، وَعَمِلَ اْلأَعْمَالَ الصَّالِحَاتِ بِاْلاِسْتِخْلاَفِ لَهُمْ فِي الأَرْضِ لِمَا اِسْتَخْلَفَ الذِّيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْ مِنَ الأُمَمِ، وَهُوَ وَعْدٌ يَعُمُّ جَمِيْعَ اْلأُمَّةِ. وَقِيْلَ: هُوَ خَاصٌّ بِالصَّحَابَةِ، وَلاَ وَجْهَ لِذَلِكَ، فَإِنَّ اْلإِيْمَانَ، وَعَمِلَ الصَّالِحَاتِ لاَ يُخْتَصُّ بِهِمْ، بَلْ يُمْكِنُ وُقُوْعُ ذَلِكَ مِنْ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْ هَذِهِ اْلأُمَّةِ، وَمَنْ عَمِلَ بِكِتَابِ اللهِ، وَسُنَّةِ رَسُوْلِهِ، فَقَدْ أَطَاعَ اللهَ وَرَسُوْلَهُ
“Kalimat ini menegaskan apa yang dinyatakan sebelumnya, bahwa ketaatan mereka kepada Rasulullah Saw. merupakan sebab bagi mereka mendapatkan hidayah. Ini merupakan janji dari Allah SWT bagi siapa saja yang beriman kepada Allah dan beramal salih untuk memberikan kekuasaan (istikhlafi) di muka bumi kepada mereka, sebagaimana Dia memberikan kekuasaan kepada umat-umat sebelum mereka. Ini merupakan janji yang berlaku umum untuk seluruh umat. Ada yang mengatakan, “Ini khusus untuk sahabat.” Namun, tidak ada alasan untuk mengartikan demikian, karena iman dan amal salih itu tidak hanya khusus untuk mereka. Sebaliknya, janji itu bisa berlaku bagi tiap umat, dan siapa saja yang mengamalkan Kitab Allah, Sunnah Rasul-Nya dia sejatinya telah mentaati Allah dan Rasul-Nya.” (Al-‘Allâmah al-Hâfidh as-Syaukânî, Tafsîr al-Qur’ân, Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut,  1997, IV/43)

Keumuman cakupan janji Allah tersebut tampak dari shîghat yang digunakan di dalam ayat tersebut, antara lain: “al-Ladzîna âmanû minkum wa ‘amilû as-shâlihât” (orang-orang yang beriman dan beramal salih di antara kalian), serta kata ganti (dhamîr) yang berbentuk jamak, “hum” (mereka) yang kembali kepada “al-Ladzîna âmanû minkum wa ‘amilû as-shâlihât.” Karena itu, menurut ar-Razi, ayat ini berlaku bagi orang-orang yang mengumpulkan sifat “iman dan amal salih” dalam dirinya. (Al-Fakhr ar-Râzî, Tafsîr ar-Râzî, Dâr Ihyâ’ at-Turâts al-‘Arabi, Beirut, 24/415)
Bahkan dengan tegas Imam al-Baidhâwî menyatakan, bahwa ini merupakan khithâb (seruan) untuk Rasul Saw. dan umatnya. (Al-Baidhâwî, Tafsîr al-Baidhâwi, Dâr al-Fikr, Beirut, IV/196)

Allah SWT berfirman:
وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ
“Karena itu hendaklah kepada Allah saja orang-orang mukmin bertawakkal.” (QS. Ali Imran [3]: 160)
]يا أيُّها الّذينَ آمَنوا إنْ تَنْصُروا اللهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أقْدامَكُمْ[
“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (QS. Muhammad [47]: 7)
إِنَّ اللَّهَ يُدَافِعُ عَنِ الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ خَوَّانٍ كَفُورٍ
“Sesungguhnya Allah membela orang-orang yang telah beriman. Sesungguhnya Allah tidak menyukai tiap-tiap orang yang berkhianat lagi mengingkari ni‘mat.” (QS. Al-Hajj [22]: 38)
Allah Swt. berfirman:
﴿وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ﴾
“Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. al-Hajj [22]: 40)
Allah juga berfirman, artinya:
“Sesungguhnya Kami menolong rasul-rasul Kami dan orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia dan pada hari berdirinya saksi-saksi (Akhirat)” (QS. al-Mu’min [40]: 51)

وَكَانَ حَقًّا عَلَيْنَا نَصْرُ الْمُؤْمِنِينَ
“Dan Kami selalu berkewajiban menolong orang-orang yang beriman.” (QS. Ar-Rûm [30]: 47)
Ketika kekuasaan Islam terwujud, ia akan menebarkan rahmat Syariah Islam.

Imam ‘Adhuddin Al Iiji (w. 756 H) berkata:
( نَصْبُ اْلإِمَامِ عِنْدَنَا وَاجِبٌ عَلَيْنَا سَمْعًا... وَأَمَّا وُجُوْبُهُ عَلَيْنَا سَمْعًا فَلِوَجْهَيْنِ: اَلْأَوَّلُ إِنَّهُ تَوَاتَرَ إِجْمَاعُ اْلمُسْلِمِيْنَ فِي الصَّدْرِ اْلأَوَّلِ بَعْدَ وَفَاةِ النَّبِيِّ اِمْتِنَاعَ خُلُوِّ اْلوَقْتِ عَنْ إِمَامٍ ... اَلثَّانِيُّ إِنَّهُ فِيْهِ دَفْعُ ضَرَرٍ مَظْنُوْنٍ وَإِنَّهُ وَاجِبٌ إِجْمَاعًا ).
Mengangkat Imam (Khalifah) bagi kami adalah wajib atas kami secara naqli (sam’an). Adapun wajibnya hal itu atas kami secara naqli, karena dua alasan, alasan pertama: telah diriwayatkan secara mutawatir adanya Ijma’ Kaum Muslimin generasi awal (para shahabat) setelah Nabi SAW bahwa tidak boleh ada kekosongan waktu dari adanya seorang Imam...
Alasan kedua: sesungguhnya pada yang demikian itu (pengangkatan Imam) dapat menolak kemudharatan yang patut diduga akan muncul, dan bahwa hal itu (menolak kemudharatan) adalah wajib menurut Ijma’.” (Imam ‘Adhuddin Al Iiji, Al Mawaqif, hlm. 961)
Juga berkata dalam al-Mawâqif: “Maksud Asy-Syâri‘ (Allah Swt.) dalam apa yang telah disyariahkan berupa muamalah, munâkahat, jihad, hudûd, peradilan, serta syiar-syiar Islam dan lainnya, semuanya tidak lain merupakan kemaslahatan-kemaslahatan yang kembali kepada manusia. Semua ini tidak akan terwujud kecuali dengan adanya seorang Imam (Khalifah) yang menjadi rujukan dalam apa-apa yang diperselisihkan oleh para hamba.”

Imam Ibnu Hajar Al Asqalani (w. 852 H) berkata:
(وَأَجْمَعُوْا عَلىَ أَنَّهُ يَجِبُ نَصْبُ خَلِيْفَةٍ وَعَلىَ أَنَّ وُجُوْبَهُ بِالشَّرْعِ لاَ بِالْعَقْلِ ).
Dan mereka [para ulama] telah sepakat bahwa wajib hukumnya mengangkat seorang Khalifah dan bahwa kewajiban itu adalah berdasarkan Syara’ bukan logika akal.” (Fathul Bari, Juz 12 hlm. 205)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam