Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Jumat, 15 Januari 2021

Khilafah Islam Wujudkan Kerahmatan



Bisakah Anda bayangkan, bagaimana wujud nyata penerapan Islam secara kaffah? Pasti bukan soal setiap orang menjadi rajin shalat atau puasa, jujur, tapi lebih luas dari itu. Penerapan Islam secara kaffah oleh khilafah akan berdampak pada kebaikan. Semuanya! Semua aspek kehidupan. Beberapa dampak penerapan syariah Islam secara kaffah di antaranya:

1. Terpeliharanya agama [hifdh ad-din]

Islam adalah agama yang luar biasa dalam hal toleransinya terhadap pemeluk agama lain. Agama lain bisa hidup tenang di bawah naungan Islam. lni terjadi sejak masa Nabi SAW ketika saat itu Madinah hidup beberapa komunitas berbeda yakni Islam, Yahudi, dan orang-orang Musyrik. Kondisi itu terus berlangsung hingga masa khilafah di sepanjang masa keberadaannya. Ketika Spanyol berada dalam kekuasaan Islam, Islam bisa mengayomi Nasrani dan Yahudi sehingga saat itu Andalusia dikenal dengan sebutan negara dengan tiga agama.

Namun bagi Muslim, mereka tidak diperbolehkan meninggalkan Islam, alias murtad. Orang Islam yang murtad, mengaku Nabi, menistakan Islam dan syariatnya akan dibunuh.

Cara Islam ini menjadi semacam imunitas bagi seluruh kaum Muslim. Dengan cara ini pula maka pemurtadan akan menghadapi tembok tebal. Virus kemurtadan yang ingin ditularkan oleh orang-orang murtad seperti saat ini tidak akan terjadi.

Penjagaan khilafah yang luar biasa terhadap agama ini tidak akan memungkinkan munculnya aliran-aliran sesat, seperti yang terjadi di negeri ini. Ini juga akan menjaga Islam dari munculnya orang-orang liberal yang merusak Islam dari dalam. Demikian pula penistaan terhadap Islam, Al-Qur’an, dan Nabi SAW tidak akan muncul. Syariah Islam telah memiliki sejumlah sanksi keras atas penistaan ini.

2. Terpeliharanya akal [hifdh al-'aql]

Khilafah mencegah rakyatnya dari kerusakan akal, apakah itu khamer maupun narkoba. Kemaslahatan ini terwujud dan bisa dirasakan manusia, ketika khamer, narkoba dan sejenisnya diharamkan. Begitu juga tontonan yang bisa merusak akal juga diharamkan, seperti film, gambar dan aksi porno. Orang yang memproduksi, mengkonsumsi dan mendistribusikannya pun diharamkan, dan akan dikenai sanksi. Dengan begitu, akal manusia pun terjaga.

Pada saat yang sama, Islam mewajibkan kaum Muslim belajar, menuntut ilmu, berpikir dan berijtihad. Semuanya ini bisa meningkatkan kemampuan intelektual manusia. Bisa dibayangkan, apa jadinya negeri yang di dalamnya bersih dari orang-orang yang rusak akalnya. Itulah kerahmatan yang luar biasa.

3. Terjaganya jiwa [hifdh al-nafs]

Tanpa syariah Islam, terbukti aturan manusia tak bisa mencegah dan tak bisa menjerakan manusia untuk berbuat aniaya terhadap orang lain. Apakah bentuknya melukai, menyerang secara fisik, sampai membunuh jiwa.

Khilafah akan menjaga setiap jiwa dari tindakan penganiayaan sesama manusia. Maka bila ada orang yang melanggar ketentuan ini, Islam akan menjatuhkan sanksi yang keras. Bisa dalam bentuk diyat [tebusan darah], atau qishash [dibunuh].

4. Terpeliharanya harta [hifdh al-mal]

Mencuri, merampok, ghashab (merampas), dan korupsi adalah tindakan yang salah. Kondisi itu tidak akan terjadi dalam sistem Islam. Sanksi Islam terhadap mereka sangat keras karena tindakan tersebut adalah sebuah keharaman. Bagi orang yang mencuri, baik Muslim maupun non-Muslim, akan dikenai sanksi potong tangan.

Sedangkan orang yang ghashab dan korupsi, akan dikenai sanksi ta'zir. Hukumannya diserahkan kepada hakim. Dan hakim pun bisa menjatuhkan hukuman yang maksimal seperti hukuman mati. Dengan begitu, harta akan terjaga, dan tak ada seorangpun yang berani mengambil harta orang lain yang bukan haknya.

5. Terpeliharanya keturunan [hifdh an-nasl]

Sistem kufur tak memerhatikan sama sekali soal keturunan ini. Sistem itu justru mempertuhankan hawa nafsu. Jangan heran,jika tidak ada aturan di negeri ini yang mengharamkan zina, homoseks, maupun lesbian.

Islam mencegah itu semua terjadi. Syariah Islam mewujudkan kemaslahatan dalam hal ini seperti adanya perintah menikah, larangan zina, sodomi, dan homoseksual.

Orang yang melakukan zina dikenai sanksi yang berat, yaitu dibunuh, khususnya bagi yang zina muhshan [sudah pernah menikah], dan dicambuk 100 kali bagi yang ghair muhshan [belum pernah menikah]. Sedangkan bagi yang melakukan sodomi dan homoseksual, Islam dengan tegas memerintahkan pelakunya dibunuh. Dengan begitu, keturunan manusia pun terjaga. Masyarakat pun terbebas dari perilaku menyimpang yang sangat membahayakan eksistensi manusia.

6. Terpeliharanya kehormatan [hifdh al-karamah]

Islam melarang orang menuduh orang lain yang tidak bersalah tanpa bukti. Inilah yang dalam konsep penegakan hukum yang disebut sebagai asas praduga tak bersalah [al-ashl bara'atu ad-dzimmah].

Demi menjaga kehormatan manusia, Islam melarang pelanggaran terhadap asas tersebut. Orang yang melanggar prinsip ini pun bisa dikenai sanksi, bisa dalam bentuk had maupun ta'zir. Orang yang menuduh orang lain berzina, misalnya, jika tidak bisa mendatangkan empat saksi, maka dia dikenai had, dicambuk 80 kali, dan kesaksiannya bisa ditolak selama-lamanya. Dengan begitu, kehormatan manusia pun terjaga.

7. Terpeliharanya keamanan [hifdh al-amn]

Islam memiliki cara tersendiri untuk mencegah kejahatan di jalanan. Tindakan teror, perampokan, maupun pembegalan adalah perbuatan haram. Makanya, ada sanksi yang tegas dan keras kepada para pelakunya. Mulai dipotong tangan dan kakinya, hingga penyaliban (mayatnya), tergantung tingkat kejahatan yang dilakukan.

Tujuan dari hukuman ini juga agar memberikan efek jera bagi pelakunya dan efek takut bagi yang ingin melakukannya. Dengan begitu, keamanan individu, masyarakat dan negara pun terjaga.

8. Terpeliharanya negara [hifdh ad-daulah]

Islam tidak memberikan celah sedikit pun bagi kelompok tertentu untuk memisahkan diri dari wilayah kesatuan kaum Muslim. Maka Islam menetapkan hukum haram bagi kelompok yang ingin memisahkan diri. Khilafah akan memerangi mereka yang memberontak kepada khalifah dan mempertahankan wilayah daulah dengan kekuatan senjata.

Tidak bisa kemudian dengan alasan hak asasi manusia (HAM) kelompok tertentu memberontak kepada negara seperti saat ini yang terjadi di Papua. Apalagi jelas-jelas di belakang mereka adalah kekuatan asing yang memang ingin memecah negeri kaum Muslim Indonesia agar kian lemah dan mudah dicengkeram oleh penjajah.

Kondisi ini tentu sangat berbeda mana negara menerapkan Islam secara kaffah dalam naungan khilafah. Tak dibiarkan sejengkalpun wilayah daulah jatuh kepada pemberontak atau penjajah.

Inilah bentuk-bentuk kemaslahatan yang akan diraih oleh manusia, sebagai hasil dan dampak penerapan syariat Islam. Kemaslahatan ini tidak hanya terkait dengan diperolehnya kemanfaatan [jalb al-manafi'], tee tapi juga tertolaknya kerusakan [daf’ al-mafasid]. Hanya saja, kerahmatan Islam bagi seluruh alam ini hanya bisa diraih dan diwujudkan dengan menerapkan Islam secara kaffah [menyeluruh dan utuh], bukan sepotong-sepotong atau setengah-setengah.

Jadi, kerahmatan Islam bagi seluruh alam ini, sekali lagi, baru bisa diwujudkan dan dirasakan oleh manusia dan seluruh alam, ketika Islam diterapkan secara kaffah di bawah naungan khilafah. Jika tidak, maka kerahmatan tersebut tidak akan pernah ada. Karena itu, dalam kaidah ushul disebutkan: "Ketika hukum syara' diterapkan, maka kemaslahatan pun akan sempurna.” []mj

Sumber: Tabloid Media Umat edisi 172
---

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam