Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Selasa, 04 Maret 2008

Berunding menggunakan pihak ketiga

WHEN AND HOW TO USE

THIRD PARTY HELP

Roy J. Lewicki; Alexander Hiam; Karen Wise Olander


Dalam bernegosiasi mungkin kita menemui hambatan dalam membuat keputusan yang menguntungkan bagi pihak – pihak yang terlibat. Pada saat inilah kita membutuhkan pihak ketiga untuk membantu memecahkan masalah tersebut sehingga solusi dari negosiasi itu dapat diperoleh dengan segera.


When to ask a Third Party to Intervence

Kita membutuhkan pihak ketiga untuk mengatasi hambatan dalam bernegosiasi ketika negosiasi tersebut menemui jalan buntu karena masing – masing pihak yang terlibat lebih mengutamakan tercapainya kepentingan mereka sendiri dan sulit diajak untuk berkompromi.


Reasons to Use a Third Party

Ada beberapa alasan menggunakan bantuan pihak ketiga yaitu jika:

  • Tingkat emosi dari para partisipan yang tinggi yang mengarah pada kemarahan dan perasaan frustasi.

  • Komunikasi diantara partisipan yang menjadi sangat sedikit atau menurun, atau partisipan melemparkan pembicaraannya pada pihak lain.

  • Pandangan tentang stereotipe dari posisi setiap partisipan dan motif masing – masing yang mencegah tercapainya resolusi.

  • Perilaku negaif.

  • Partisipan memiliki kemungkinan yang sangat serius tidak ada kesepakatan tentang informasi yang dibutuhkan, tersedia, atau dibutuhkan.

  • Perbedaan nilai yang dianut, dan partisipan tidak setuju tentang dasar – dasar yang menjadi kebenaran aturan.

  • Tidak adanya prosedur yang dibentuk untuk mengatasi konflik atau mereka tidak mengikuti prosedur yang ada.

  • Negosiasi menjadi rusak dan semuanya ingin menjadi impas.


Advantages and Disadvantages of Using a Third Party

Berikut ini beberapa keuntungan menggunakan pihak ketiga dalam menghasilkan keputusan:

  • Para partisipan dapat mempunyai waktu untuk mendinginkan konflik dan menyerahkan permasalahan mereka pada pihak ketiga.

  • Proses komunikasi dapat ditingkatkan karena pihak ketiga melakukan komunikasi dengan partisipan secara pelan – pelan sehingga partisipan dapat mengungkapkan semua isi hatinya pada pihak ketiga tersebut.

  • Pihak ketiga dapat bertanya mengenai proiritas yang dianggap paling penting dari partisipan.

  • Kondisi emosional dapat diperbaiki karena partisipan sudah tidak marah lagi sehingga dapat memulihkan tingkat kepercayaan mereka.

Kerugian menggunakan pihak ketiga:

  • Para partisipan dapat kehilangan muka ketika mereka memanggil pihak ketiga untuk mengatasi masalah yang mereka hadapi. Hal ini akan mengakibatkan jatuhnya reputasi para partisipan pada masa yang akan datang.

  • Kemungkinan terjadi kehilangan kendali pada proses, hasil, maupun keduanya, tergantung pilihan tipe pihak ketiga yang akan digunakan.


Arbitration

Arbitrase adalah pihak ketiga yang mempunyai kontrol dan kewenangan untuk membuat keputusan mandiri dari konflik yang terjadi di antara partisipan yang terlibat.

Keuntungan dari arbitrase:

1. Solusi yang tepat dibuat dan tersedia untuk partisipan yang terlibat.

2. Solusi tersebut mungkin hanya mandat saja ( mereka boleh mengikutinya atau tidak ).

3. Para arbitrator biasanya sangat selektif karena mereka bijaksana, fair, dan tidak memihak, dan solusi yang dihasilkan berasal dari sumber terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan.

4. Biaya lebih apabila terjadi jalan buntu dapat dihindari.


Kerugiannya adalah:

1. Kontrol dari partisipan terhadap hasil menjadi sangat berkurang.

2. Solusi yang dihasilkan mungkin tidak menguntungkan bagi partisipan dan bisa menjadi tambahan biaya.

3. Partisipan akan kehilangan muka apabila tidak melaksanakan rekomendasi dari arbitrator ( jika arbitrator bersifat sukarela.


Mediation.

Di sini prosesnya mediator hanya membantu partisipan untuk mencari solusinya sendiri bukan sebagai penentu keputusan serta hanya membuat aturan saja supaya negosiasi berjalan optimal.

Mediasi berjalan sukses jika:

  • Tingkat konfliknya medium tetapi tidak berpotensi meninggi.

  • Konfliknya tidak menjadi emosional dan terpolarisasi.

  • Ada motivasi tinggi dari partisipan untuk tetap duduk bersama.

  • Partisipan mempunyai komitmen untuk mengikuti proses mediasi.

Kelemahannya adalah:

  • Salah seorang partisipan tidak mempunyai pengalaman dan mengasumsikan jika mereka dengan simpel mendapatkan sebuah hambatan, partisipan lain dengan mudah mendapat keuntungan.

  • Ada banyak isu dan partisipan tidak menyetujui yang telah menjadi prioritas bersama.

  • Partisipan lebih mengutamakan posisi mereka masing – masing.


Combining Mediation and Arbitration

Teknik ini digunakan dengan mengombinasikan keduanya. Pertama partisipan meminta pihak ketiga menjadi mediator terlebih dahulu. Apabila keputusan sulit diambil maka partisipan meminta mediatornya menjadi arbritor yang akan membuat keputusan bagi mereka.


Other, Less Formal Methods of Dispute Resolution

Ombuds.

Ombuds bertindak sebagai problem solving bagi partisipan yang memiliki power yang berbeda tetapi hanya bersifat informal saja. Ombuds bukan merupakan bagian dari perusahaan/ organisasi.


Kesimpulan dan Saran.

Artikel ini sudah cukup baik membahas mengenai cara – cara mengatasi konflik negosiasi dengan menggunakan pihak ketiga. Menggunakan pihak ketiga harus dijadikan pilihan yang paling akhir karena outcome yang dihasilkan belum tentu sesuai keinginan para partisipan dan dapat berdampak negatif pada reputasi maupun hubungan antara para partisipan. Di artikel ini hanya dijelaskan mengenai penggunaan pihak ketiga sangat terbatas dan contoh pihak – pihak yang digunakan dari masing – masing metode tidak dicantumkan seperti pengadilan, pengacara, dsb.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam