Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Senin, 21 Maret 2016

Para Sahabat memilih dan mengangkat Khalifah




Allah Swt. berfirman:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ * وَ مَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
"Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin." (QS. Al-Maaidah: 50)
Dalam kitab At-Tafsir al-Munir Syaikh Wahbah az-Zuhaili menerangkan bahwa ayat ini berarti tak ada seorangpun yang lebih adil daripada Allah dan tak ada satu hukumpun yang lebih baik daripada hukum-Nya. (Wahbah Az-Zuhaili, At-Tafsir al-Munir, VI/224)

Imam Ibnu Hajar dari Mazhab Syafi’i berkata: “Cara Imam al-A‘zham (Khalifah) mengurus (urusan rakyat) adalah menjaga Syariah, dengan menegakkan semua hukum (Islam) dan adil dalam menjalankan pemerintahan.” (Ibn Hajar al-Asqalani, Fath al-Bâri, juz XIII, hlm. 113)


Ijma’ Shahabat (kesepakatan para shahabat Nabi SAW) juga menegaskan wajibnya Khilafah bagi kaum muslimin.
Ijma’ Shahabat itu terwujud pada saat pertemuan para shahabat Nabi di Saqiifah Bani Saa’idah untuk membicarakan kepala negara pemimpin umat pengganti Rasulullah SAW yang telah wafat. Pada saat itu, seorang shahabat Nabi dari golongan Anshar, yakni Al Hubab Ibnul Mundzir mengusulkan, “Dari kami seorang pemimpin, dan dari kalian seorang pemimpin (minna amiir wa minkum amiir).” Maka Abu Bakar ash-Shiddiq dengan tegas membantah perkataan Al Hubab Ibnul Mundzir itu dengan berkata:
أنه لا يحل أن يكون للمسلمين أميران

“Sesungguhnya tidaklah halal kaum muslimin mempunyai dua orang pemimpin” (Riwayat Al Baihaqi,  Sunan Baihaqi, Juz 8 hlm. 145). Perkataan Abu Bakar ash-Shiddiq itu didengar oleh para shahabat dan tak ada seorangpun yang mengingkarinya. Maka terwujudlah di sini Ijma’ Shahabat (kesepakatan para shahabat Nabi) mengenai ketunggalan Khilafah. (Mahmud Abdul Majid Al Khalidi, Qawa’id Nizham Al Hukm fil Islam, hlm. 316)

Imam Syahrastani (w. 548 H) berkata,
) ...مَا دَارَ فِيْ قَلْبِهِ وَلاَ فِيْ قَلْبِ أَحَدٍ أَنَّهُ يَجُوْزُ خُلُوُّ اْلأَرْضِ عَنْ إِمَامٍ. فَدَلَّ ذَلِكَ كُلُّهُ عَلىَ أَنَّ الصَّحَابَةَ وَ هُمْ الصَّدْرُ اْلأَوَّلُ كَانُوْا عَلىَ بُكْرَةِ أَبِيْهِمْ مُتَّفِقِيْنَ عَلىَ أَنَّهُ لاَ بُدَّ مِنْ إِمَامٍ ، فَذَلِكَ اْلإِجْمَاعُ عَلىَ هَذَ اْلوَجْهِ دَلِيْلٌ قَاطِعٌ عَلىَ وُجُوْبِ اْلإِمَامَةِ...
...tidak pernah terlintas dalam hati dia (Abu Bakar ash-Shiddiq ra.) dan juga hati seseorang (shahabat) bahwa bumi ini boleh kosong dari seorang Imam (Khalifah). Maka semua itu menunjukkan bahwa para shahabat semuanya tanpa kecuali –sedang mereka itu adalah generasi awal– sepakat bahwa tidak boleh tidak harus ada seorang Imam (khalifah).
Maka Ijma’ ini dalam bentuk seperti ini [Ijma’ Shahabat], adalah dalil yang pasti mengenai wajibnya Imamah (Khilafah)... (Imam Syahrastani, Nihayatul Iqdam ‘an Ilmil Kalam, hlm. 480)

Mendirikan Khilafah dan mengangkat seorang Khalifah hukumnya fardhu. Bukan sembarang fardhu, karena kaum Muslim bersegera melaksanakannya, sebelum mereka bersegera mengurus jenazah Rasulullah Saw. dan mengebumikannya. Rasul Saw. wafat pada waktu dhuha hari Senin, lalu disemayamkan dan belum dikebumikan pada malam Selasa, dan Selasa siang saat Abu Bakar dibaiat (baiat umum/ baiat taat). Kemudian jenazah Rasul dikebumikan pada Selasa tengah malam, malam Rabu. Jadi pengebumian itu ditunda selama dua malam dan Abu Bakar dibaiat terlebih dahulu sebelum pengebumian jenazah Rasul Saw.

Ibnu Ishaq meriwayatkan, “Ketika Rasulullah Saw. wafat, kaum Anshor berpihak kepada Sa’ad bin Ubadah di saqifah Bani Sa’idah, sedangkan Ali bin Abi Thalib bersama Zubair bin Awwam dan Thalhah bin Ubaidillah menyendiri di rumah Fathimah. Sedangkan kaum Muhajirin berkubu kepada Abu Bakar, Umar dan Usaid bin Hudhair di Bani Abdul Asyhal. Tiba-tiba seseorang mendatangi Abu Bakar dan Umar bin Khaththab dan berkata, “Sesungguhnya kaum Anshor telah berpihak kepada Sa’ad bin Ubadah di Saqifah Bani Sa’idah. Jika kalian ada keperluan dengan mereka, segeralah pergi ke tempat mereka, sebelum perkara ini semakin membesar.” Saat itu, jenazah Rasulullah Saw. belum diurus dan pintu rumah beliau ditutup keluarga beliau.” (Ibnu Hisyam, Sirah Ibnu Hisyam)

Ibnu Ishaq berkata, “Setelah Abu Bakar diangkat menjadi Khalifah, kaum muslim mulai mengurus jenazah Rasulullah Saw. pada hari Selasa. Para shahabat yang memandikan jenazah Rasulullah Saw. adalah Ali bin Abi Thalib, Al-‘Abbas bin Abdul Muthalib, al-Fadl bin ‘Abbas bin Abdul Muthalib, Qutsam bin al-‘Abbas, Usamah bin Zaid bin Haritsah, dan Syuqran mantan budak Rasulullah Saw.” (Ibnu Hisyam, Sirah Ibnu Hisyam)

Ibnu Qutaibah berkata, “Pada hari yang sama ketika Rasulullah Saw. wafat, Abu Bakar dibaiat di Saqifah Bani Sa’idah bin Ka’ab bin al-Khazraj. Kemudian besoknya, pada hari Selasa, ia dibaiat dengan baiat umum, yakni baiat taat.” (Ibnu Qutaibah, Al-Ma’ârif, hlm. 74)
Amru bin Harits berkata kepada Said bin Zaid, “Apakah Anda menyaksikan wafatnya Rasulullah Saw.?” Said menjawab, “Ya.” Amru bertanya lagi, “Kapan Abu Bakar dibaiat (yaitu baiat in’iqad/ pengangkatan)?” Said berkata, “Pada hari saat Rasulullah Saw. wafat. Pasalnya, mereka tidak ingin berada di sebagian hari saja, sementara mereka tidak dalam berjamaah, yakni tidak ada Khalifah yang memimpin mereka.” (Al-Khalidi, Qawâid Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm, hlm. 255)

Maka fakta ini merupakan Ijmak Sahabat untuk lebih menyibukkan diri mengangkat Khalifah daripada mengebumikan jenazah. Juga bahwa para sahabat seluruhnya telah berijmak sepanjang hidup mereka akan wajibnya mengangkat Khalifah. Meski mereka berbeda pendapat mengenai orang yang dipilih sebagai Khalifah, namun mereka tidak berbeda pendapat sama sekali tentang wajibnya mengangkat Khalifah, baik ketika Rasul Saw. wafat, maupun ketika para Khulafaur Rasyidin wafat.
Semuanya itu membuktikan betapa mendesak dan pentingnya kewajiban Khilafah.

Imam Nawawi (w. 676 H) berkata:
( أَجْمَعُوْا عَلىَ أَنَّهُ يَجِبُ عَلىَ الْمُسْلِمِيْنَ نَصْبُ خَلِيْفَةٍ ).
Mereka [para shahabat] telah sepakat bahwa wajib atas kaum muslimin mengangkat seorang Khalifah.” (Syarah Shahih Muslim, Juz 12 hlm. 205)
Imam Ibnu Hajar Al Haitsami (w. 973 H) berkata:
( إِعْلَمْ أَيْضًا أَنَّ الصَّحَابَةَ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ أَجْمَعُوْا عَلىَ أَنَّ نَصْبَ اْلإِمَامِ بَعْدَ انْقِرَاضِ زَمَنِ النُّبُوَّةِ وَاجِبٌ بَلْ جَعَلُوْهُ أَهَمَّ اْلوَاجِبَاتِ حَيْثُ اشْتَغَلُّوْا بِهِ عَنْ دَفْنِ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ).
“Ketahuilah juga bahwa sesungguhnya para Sahabat ridhwanulLah ‘alaihim telah berijmak bahwa mengangkat Imam (Khalifah) setelah lewatnya zaman kenabian adalah wajib. Mereka bahkan menjadikan kewajiban ini sebagai salah satu kewajiban yang paling penting (min ahammi al-wâjibât). Buktinya, mereka lebih menyibukkan diri untuk memilih dan mengangkat Khalifah daripada menguburkan jenazah Rasulullah Saw.
Perbedaan mereka dalam menentukan (siapa yang menjadi khalifah) tidak menodai ijmak yang telah disebutkan itu.” (Ibnu Hajar Al Haitsami, As Shawa’iqul Muhriqah, hlm. 17)

Dalam kitab tafsirnya, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân (I/264-265), Imam al-Qurthubi menjelaskan, “Seandainya keharusan adanya Imam itu tidak wajib baik untuk golongan Quraisy maupun yang lain, lalu mengapa terjadi diskusi dan perdebatan tentang Imamah. Sungguh orang akan berkata, “Sesungguhnya Imamah itu bukanlah sesuatu yang diwajibkan, baik untuk golongan Quraisy maupun yang lain. Lalu untuk apa kalian semua berselisih untuk suatu hal yang tidak ada faedahnya atas suatu hal yang tidak diwajibkan.”
إِنَّ نَصْبَ الْإِمَامِ وَاجِبٌ قَدْ عُرِفَ وُجُوْبُهُ فِي الشَّرْعِ بِإِجْمَاعِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ

“Mengangkat seorang Imam (Khalifah) wajib hukumnya, dan kewajibannya dapat diketahui dalam Syariah dari ijma’ (kesepakatan) para shahabat dan tabi’in…” (Ibnu Khaldun, Muqaddimah, hlm. 191)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam