Cara Mendirikan Kembali Negara Islam
Setelah menjadi jelas bahwa mendirikan Negara Islam adalah Fardhu, maka kita harus menunjuk pada Syari'ah untuk memenuhi kewajiban ini. Bukanlah bahwa Allah Swt. memberi kita perintah untuk mendirikan Negara Islam, mambuatnya fardhu atas Kaum Muslimin untuk bekerja untuk itu, tapi meninggalkan metodologinya atas kehendak Kaum Muslimin. Allah Swt. telah memberi kita satu metodologi jelas untuk pendiriannya. Detailnya adalah sebagai berikut:
Mendirikan Kelompok
Allah Swt. telah memerintahkan kita bahwa dalam rangka menyelesaikan kewajiban dakwah kepada Islam dan menyuruh kebaikan dan melarang kejahatan, terdapat setidaknya satu kelompok yang ada di dalam Ummat Muslim. Allah Swt. berfirman,
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. [Terjemah Makna Qur'an Surat ali-Imran (3) : 104]
Ayat ini memberikan kewajiban membentuk kelompok atau partai dan ini juga mendefinisikan kelompok itu dan fungsinya. Kata 'Umat' dalam ayat ini adalah kelompok atau blok atau persatuan atau partai.
Dalam bukunya “Ahkamul Quran,” Abu Bakar B. Al-Arabi mengatakan, “Maka Ummah berarti Kelompok”
Imam al-Tabri menyatakan dalam bukunya “Jamaa Al-Bian” bahwa arti ayat ini, “Allah Swt. maksudkan dengan ini, Dan hendaklah ada se-”Kelompok” (persatuan) mengajak orang-orang kepada Islam dan kebenarannya.”
Pekerjaan partai yang telah dituliskan dalam ayat ini – i.e. menyeru kepada khair, yang berarti keseluruhan Islam, dan mengajak pada apa yang baik dan melarang apa yang salah – ini adalah tugas semua Muslim dan mereka harus memenuhinya.
Al-Khair adalah keseluruhan Islam, sehingga dakwah yang diberikan harus menerapkan keseluruhan Islam, bukan sebagian Islam. Karena keseluruhan Islam hanya menjadi nyata melalui Negara Khilafah, dalam ketiadaan Khilafah seruan ini harus menuju pendirian Negara yang menerapkan semua Ahkam Islam (Hukum-hukum). Terdapat beberapa Ahkam dalam Islam yang bisa dikerjakan oleh Individual, seperti sholat dan puasa. Terdapat banyak Ahkam yang tidak dapat dikerjakan secara individu, seperti Hudud, Jihad untuk menyebarkan Islam, memenuhi kebutuhan-kebutuhan seluruh masyarakat. Ayat yang disebutkan di atas mencakup kewajiban-kewajiban itu juga. Maka da'wah ini harus menuju pada pendirian negara, karena melalui pendirian Negara itu perintah ayat itu dipenuhi.
Ayat itu juga menunjuk pada pekerjaan kelompok itu untuk mengajak kepada Ma'ruf dan melarang yang munkar, dan ini adalah umum, yang mencakup menyuruh Kebaikan dan Melarang munkar kepada pemerintah, yang mengoreksi penguasa merupakan perbuatan menyeru kepada makruf dan mencegah munkar yang terbesar. Ketika Negara ada, kelompok itu akan meminta pertanggungan jawab penguasa atas pengabaian apapun mengurus urusan rakyat dan kekeliruan aplikasi Islam atas mereka. Tanpa Negara, kelompok akan mengoreksi penguasa atas tidak diaplikasikannya Islam dan berjuang bagi pendirian Negara Islam.
Seruan kepada seluruh Islam, dan memerintahkan yang dikuasai dan penguasa untuk menaati Ma'ruf dan melarang mereka dari Munkar, adalah pekerjaan politik. Ini adalah politis karena meminta tanggung jawab pemerintah adalah satu aksi politik. Maka ayat ini menyerukan kepada pendirian kelompok-kelompok politik atas dasar Islam, yang menyeru Ummat untuk penerapan lengkap Islam, mengoreksi penguasa dan meminta penegakkan Deen. Perintah dalam ayat ini tidak dapat dipenuhi dengan mendirikan kelompok-kelompok yang bekerja untuk mereformasi individu-individu dan menjauh dari politik.
Kerja politis dan politik dalam Islam berarti mengurus urusan-urusan Umat dan memelihara kepentingan-kepentingan Ummat menurut Islam. Ini tidak seperti arti dan konsepsi politik kontemporer sebagai sesuatu yang tidak bersih, yang membutuhkan kebohongan dan kecurangan. Ini tidak ada hubungannya dengan arti politik dalam Islam.
Oleh karenanya, pendirian partai-partai politik berdasarkan Hukum Ketuhanan Islam adalah satu kewajiban atas semua dan lebih dari satu partai adalah dibolehkan selama mereka berdasarkan Islam.
Bukti-bukti menunjukkan bahwa menegakkan pekerjaan kelompok ini, tidak terbatas pada para laki-laki, maka pekerjaan ini juga wajib atas para wanita. Para laki-laki dan wanita yang ikut kelompok ini untuk memenuhi Fardhu, bekerja dengan kelompok menurut Sunnah Rasulullah Saw. untuk mengubah masyarakat dari Darul Kufur ke Darul Islam, melalui pendiriannya kembali Negara Khilafah.
Kelompok kemudian mempelajari Sirah dan tindakan-tindakan Rasulullah Saw. menjadi basis untuk metode pekerjaan partai mengikuti pencapaian tujuannya. Allah Swt. telah membuat Rasulullah Saw. contoh terbaik untuk kita dan adalah wajib untuk mengikuti Beliau. Sebagaimana Allah Swt. firmankan dalam Qur'an,
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. [Terjemah Makna Qur'an Surat al-Ahzab (33) : 21]
Dan Allah Swt. berfirman,
... Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. [Terjemah Makna Qur'an Surat al-Hashr (59) : 7]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar