Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Jumat, 16 September 2011

Hadits Ahad Tidak Boleh Dijadikan Hujjah Dalam Perkara Aqidah - Pendapat Para Ulama

HADITS AHAD TIDAK BOLEH DIJADIKAN

HUJJAH DALAM PERKARA AQIDAH



    Meskipun diskusi seputar hadits ahad (apakah menghasilkan keyakinan atau sekedar dzan) telah menjadi bahan perdebatan di kalangan kaum muslim dan para ‘ulama, namun demikian perbedaan pendapat dalam masalah ini tidak pernah menyulut pertentangan maupun tindakan-tindakan gegabah untuk saling mengkafirkan dan menyesatkan sesama muslim. Para ‘ulama yang berpendapat bahwa hadits ahad menghasilkan ilmu tidak pernah mengeluarkan sepatah kata “pengkafiran” kepada ‘ulama yang berpendapat bahwa khabar ahad tidak menghasilkan keyakinan.

    Salah seorang pakar tafsir Syaikh Mohammad Jamaluddin al-Qasimi dalam kitab tafsirnya, Mahasinu Ta’wil, telah menyatakan bahwa mengkritik hadits ahad sudah biasa terjadi dan popular sejak periode shahabat.  Selanjutnya beliau menyebutkan penegasan al-Ghazali, Ibnu Taimiyyah, dan al-Fanari, bahwa yang mengkritik dan menolak hadits ahad tidak dapat dianggap kafir atau fasik dan sesat.  Sebab, hal ini pernah terjadi dan dilakukan oleh para shahabat dan para ulama seperti penolakan ‘Aisyah ra. terhadap hadits yang menyebutkan bahwa seorang mayit akan disiksa karena ditangisi oleh keluarganya, juga penolakan ‘Umar atas riwayat dari Hafshah (Syaikh Mohammad Jamaluddin al-Qasimi, Mahasinu Ta’wil, juz 17 hal.304-305).

    Sayyid Qutub dalam tafsir Fi Dzilalil Quran menyatakan, bahwa, hadits ahad tidak bisa dijadikan sandaran (hujjah) dalam menerima masalah ‘aqidah. Al-Quran-lah rujukan yang benar, dan kemutawatirannya adalah syarat dalam menerima pokok-pokok ‘aqidah (Sayyid Qutub, Fi Dzilalil Quran, juz 30, hal. 293-294).

Akan tetapi, ada sebagian kaum muslim yang dengan gegabah dan prematur telah menyesatkan sekelompok kaum muslim yang berpendapat bahwa khabar ahad tidak boleh dijadikan hujjah dalam perkara ‘aqidah.  Padahal pendapat yang menyatakan bahwa khabar ahad tidak menghasilkan apa-apa kecuali sekedar dzan saja adalah pendapat terkuat yang dipilih oleh jumhur ‘ulama. Sedangkan mereka yang berpendapat bahwa hadits ahad menghasilkan keyakinan adalah pendapat rapuh yang didasarkan pada dalil-dalil yang lemah. Bahkan orang yang berpendapat bahwa hadits ahad menghasilkan ilmu (keyakinan), sungguh ia telah merendahkan akal pikirannya sendiri.

Perhatikan komentar dari Imam Bazdawiy, “Adapun siapa saja yang menyerukan bahwa ia menghasilkan ilmu yaqin –maksudnya adalah dari hadits ahad--, tanpa diragukan lagi, itu adalah seruan bathil. Sebab, setiap orang pasti menolaknya. Semua ini disebabkan karena, khabar ahad masih mengandung syubhat. Tidak ada keyakinan bila masih mengandung syubhat (kesamaran). Siapa saja yang menolak hal ini, sungguh ia telah merendahkan dirinya sendiri dan sesat akalnya.” (Prof. Mahmud Syaltut, Islam, ‘Aqidah wa Syari’ah, ed.III, 1966, Daar al-Qalam, hal.63.)

’Aqidah harus dibangun berdasarkan dalil-dalil yang meyakinkan, baik tsubut maupun dilalah-nya. Sebab, keyakinan (‘aqidah) yang dituntut oleh syara’ adalah ‘aqidah yang tidak ada keraguan sedikitpun di dalamnya. Dengan kata lain, ‘aqidah harus meyakinkan dan pasti kebenarannya. Oleh karena itu, dalil yang membangun pokok-pokok ‘aqidah haruslah dalil yang meyakinkan, baik dari sisi tsubut maupun dilalah-nya.

Hadits ahad adalah hadits yang sanadnya masih mengandung syubhat atau kesamaran (Ibid, hal. 63). Oleh karena itu, dari sisi tsubut (penetapan), hadits ahad tidak bisa menghasilkan kepastian atau keyakinan. Karena tidak menghasilkan keyakinan, alias hanya menghasilkan dzan saja, maka hadits ahad tidak bisa dijadikan hujjah untuk perkara-perkara yang membutuhkan keyakinan pasti (‘aqidah).  Pendapat ini dipegang dan dianggap paling kuat oleh jumhur para ‘ulama.

Prof. Mahmud Syaltut (Prof Mahmud Syaltut adalah mantan guru besar di Universitas al-Azhar) menyatakan,”Sesungguhnya jalan satu-satunya untuk menetapkan masalah ‘aqidah adalah al-Quran al-Karim; yakni ayat-ayat Quran yang qath’iy dilalah-nya –ayat yang tidak mengandung dua makna atau lebih-, sebagaimana ayat-ayat yang digunakan untuk menetapkan keesaan Allah, risalah, dan keyakinan kepada Hari Akhir. Ayat-ayat yang tidak qath’iy dilalah-nya –mengandung dua makna atau lebih-, maka ayat-ayat semacam ini tidak absah dijadikan dalil dalam masalah ‘aqidah….Walhasil, apakah ‘aqidah bisa ditetapkan dengan al-Quran atau tidak tergantung dari dilalah-nya, qath’iy atau dzanniy. Jika ‘aqidah tidak boleh ditetapkan kecuali berdasarkan nash yang qath’iy baik dari sisi wurud (tsubut) dan dilalah-nya, maka….. ” (Ibid, hal.61-62)

Seluruh ‘ulama tidak berbeda pendapat, bahwa al-Quran dan hadits mutawatir yang qath’iy dilalah-nya merupakan sumber yang meyakinkan (qath’iy tsubut) untuk menetapkan pokok keyakinan.    Namun, bila dilalah-nya tidak qath’iy maka ia tidak boleh dijadikan hujjah dalam perkara ‘aqidah, meskipun dari sisi tsubut meyakinkan.  Para ‘ulama berbeda pendapat mengenai status hadits ahad;  apakah hadits ahad dari sisi tsubut (penetapan) menghasilkan keyakinan atau tidak.

Sebagian ‘ulama berpendapat, bahwa hadits ahad tidak menghasilkan keyakinan. Sebagian ‘ulama lain menyatakan bahwa hadits ahad menghasilkan keyakinan. Ada pula yang berpendapat, jika hadits ahad diperkuat qarinah, maka ia menghasilkan keyakinan. (Haafidz Tsanaa al-Allah al-Zaahidiy ,Taujiih al-Qaariy ila al-Qawaa’id wa al-Fawaaid al-Ushuuliyah wa al-Hadiitsiiyyah wa al-Isnaadiyyah fi Fath al-Baariy, Daar al-Fikr, hal.156. Penjelasan panjang lebar mengenai masalah ini dapat dirujuk ke dalam kitab Al-Ihkaam fi Ushuul al-Ahkaam, karya Imam al-Amidiy, Juz I, hal.217-dan seterusnya)

Berikut ini kami ketengahkan para ‘ulama yang berpendapat bahwa khabar ahad tidak menghasilkan keyakinan.

Imam Syaukani menyatakan, “Khabar ahad adalah berita yang dari dirinya sendiri tidak menghasilkan keyakinan. Ia tidak menghasilkan keyakinan baik secara asal, maupun dengan adanya qarinah dari luar…Ini adalah pendapat jumhur ‘ulama. Imam Ahmad menyatakan bahwa, khabar ahad dengan dirinya sendiri menghasilkan keyakinan. Riwayat ini diketengahkan oleh Ibnu Hazm dari Dawud al-Dzahiriy, Husain bin ‘Ali al-Karaabisiy dan al-Harits al-Muhasbiy.’ (Imam Syaukani, Irsyaad al-Fuhuul ila Tahqiiq al-Haq min ‘Ilm al-Ushuul, hal.48.  Diskusi tentang hadits ahad, apakah ia menghasilkan keyakinan atau tidak setidaknya bisa diikuti dalam kitab Al-Ihkaam fi Ushuul al-Ahkaam, karya Imam al-Amidiy; [lihat Al-Amidiy, Al-Ihkaam fi Ushuul al-Ahkaam, juz I, Daar al-Fikr, 1417 H/1996 M, hal.218-223])

Prof Mahmud Syaltut menyatakan, ‘Adapun jika sebuah berita diriwayatkan oleh seorang, maupun sejumlah orang pada sebagian thabaqat –namun tidak memenuhi syarat mutawatir [pentj]—maka khabar itu tidak menjadi khabar mutawatir secara pasti jika dinisbahkan kepada Rasulullah Saw.. Ia hanya menjadi khabar ahad. Sebab, hubungan mata rantai sanad yang sambung hingga Rasulullah Saw. masih mengandung syubhat (kesamaran).  Khabar semacam ini tidak menghasilkan keyakinan (ilmu) (Prof. Mahmud Syaltut, Islam, ‘Aqidah wa Syari’ah, ed.III, 1966, Daar al-Qalam, hal.63).”

Beliau melanjutkan lagi, ‘Sebagian ahli ilmu, di antaranya adalah imam empat (madzhab) , Imam Malik, Abu Hanifah, al-Syafi’iy dan Imam Ahmad dalam sebuah riwayat menyatakan bahwa hadits ahad tidak menghasilkan keyakinan.” (Ibid. hal. 63)

Imam Bazdawiy menyatakan, “Adapun yang mendakwakan ilmu yaqin –maksudnya adalah dari hadits ahad-, maka itu adalah dakwaan bathil tanpa ada keraguan lagi. Sebab, setiap orang pasti menolaknya. Semua ini disebabkan karena, khabar ahad masih mengandung syubhat. Tidak ada keyakinan bila masih mengandung syubhat (kesamaran). Siapa saja yang menolak hal ini, sungguh ia telah merendahkan dirinya sendiri dan sesat akalnya.” (Ibid.hal.63)

Al-Ghazali berkata, ‘Khabar ahad tidak menghasilkan keyakinan.  Masalah ini –khabar ahad tidak menghasilkan keyakinan—merupakan perkara yang sudah dimaklumi.  Apa yang dinyatakan sebagian ahli hadits bahwa ia menghasilkan ilmu, barangkali yang mereka maksud dengan menghasilkan ilmu adalah kewajiban untuk mengamalkan hadits ahad.  Sebab, dzan kadang-kadang disebut dengan ilmu.” (Ibid, hal.64)

 

Imam Asnawiy menyatakan, Sedangkan sunnah, maka hadits ahad tidak menghasilkan apa-apa kecuali dzan (Ibid. hal.64)


    Imam Bazdawiy menambahkan lagi, ‘Khabar ahad selama tidak menghasilkan ilmu tidak boleh digunakan hujah dalam masalah i’tiqad (keyakinan). Sebab, keyakinan harus didasarkan kepada keyakinan. Khabar ahad hanya menjadi hujjah dalam masalah amal. (Ibid.hal.64)

Imam Asnawiy menyatakan, “Riwayat ahad hanya menghasilkan dzan. Namun, Allah Swt. membolehkan dalam masalah-masalah amal didasarkan pada dzan….” (Ibid, hal.64)

Al-Kasaaiy menyatakan, “Jumhur fuqaha’ sepakat, bahwa hadits ahad yang tsiqah bisa digunakan dalil dalam masalah ‘amal (hukum syara’), namun tidak dalam masalah keyakinan…” (Al-Kasaaiy, Badaai’ al-Shanaai’, juz.I, hal.20)

Imam Al-Qaraafiy salah satu ‘ulama terkemuka dari kalangan Malikiyyah berkata, “..Alasannya, mutawatir berfaedah kepada ilmu sedangkan hadits ahad tidak berfaedah kecuali hanya dzan saja.” (Imam al-Qaraafiy, Tanqiih al-Fushuul , hal.192.)

Al-Qadliy berkata, di dalam Syarh Mukhtashar Ibn al-Haajib berkata, “’Ulama berbeda pendapat dalam hal hadits ahad yang adil, dan terpecaya, apakah menghasilkan keyakinan bila disertai dengan qarinah. Sebagian menyatakan, bahwa khabar ahad menghasilkan keyakinan dengan atau tanpa qarinah. Sebagian lain berpendapat hadits ahad tidak menghasilkan ilmu, baik dengan qarinah maupun tidak.”

Syeikh Jamaluddin al-Qasaamiy, berkata, “Jumhur kaum muslim, dari kalangan shahabat, tabi’in, dan ‘ulama-ulama setelahnya, baik dari kalangan fuqaha’, muhadditsin, serta ‘ulama ushul; sepakat bahwa khabar ahad yang tsiqah merupakan salah satu hujjah syar’iyyah; wajib diamalkan, dan hanya menghasilkan dzan saja, tidak menghasilkan ‘ilmu.” (Al-Qasaamiy, Qawaa’id al-Tahdiits, hal.137,138.)

Dr. Rifat Fauziy, berkata, “Hadits ahad adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang,dua orang, atau lebih akan tetapi belum mencapai tingkat mutawatir, sambung hingga Rasulullah Saw.. Hadits semacam ini tidak menghasilkan keyakinan, akan tetapi hanya menghasilkan dzan….akan tetapi, jumhur ‘Ulama berpendapat bahwa beramal dengan hadits ahad merupakan kewajiban.” (Dr. Rifat Fauziy, al-Madkhal ila Tautsiiq al-Sunnah, ed.I, tahun 1978.)

Meskipun demikian, kita tidak pernah menjumpai bahwa para ‘ulama-‘ulama tersebut di atas dengan gegabah telah mengkafirkan ‘ulama-‘ulama lain yang berseberangan pendapat dengan mereka.  

Sangat disesalkan, sebagian kaum muslim yang sedikit pengetahuannya –terlepas apa tendensinya— telah menyesatkan, bahkan mengkafirkan saudara seimannya, walaupun bisa jadi pendapat mereka adalah pendapat yang lemah dan tidak layak untuk diikuti.

Untuk menepis pendapat-pendapat yang menyatakan bahwa, hadits ahad wajib dijadikan hujjah dalam masalah ‘aqidah, maka kami akan memaparkan secara ringkas penjelasan yang dipilih oleh jumhur ‘ulama.

Dari Buku: MELURUSKAN AQIDAH KITA HADITS AHAD TIDAK BOLEH DIJADIKAN HUJJAH DALAM PERKARA AQIDAH ; Syamsuddin Ramadlan

HADITS AHAD TIDAK BOLEH DIJADIKAN HUJJAH DALAM PERKARA AQIDAH 

1 komentar:

  1. terimakasih telah memberikan pengetahuan tentang hadits ahad, semoga apa yang saya dapatkan bisa berguna...Amiiiin

    BalasHapus

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam