Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Jumat, 02 September 2011

Pengaruh Negatif Gerakan Islam yang Tidak Sahih – Akibat Buruk Gerakan yang Tidak Menolak Sistem Kufur

Pengaruh Negatif Gerakan Islam yang Tidak Sahih – Akibat Buruk Gerakan yang Tidak Menolak Sistem Kufur


Keempat: Hasil dan Pengaruh Positif Kebangkitan ini.

Jelas bahwa kebangkitan ini menghasilkan pengaruh positif maupun negatif. Telah kami jelaskan pada penjelasan pelajaran-pelajaran tentang kebangkitan hal-hal yang bisa dinilai sebagai pengaruh positif kebangkitan. Lagipula, semata-mata bangkit dari keterpurukan dan keterlelapan, kemudian bangkit di atas Islam, dan menilai Islam sebagai solusi tunggal bagi kebangkitan kaum Muslim hingga meskipun disertai dengan ketiadaan gambaran sempurna penerapan praktis Islam pada diri banyak orang dari kaum Muslim dan sebagian harakah dan gerakan dakwah, maka hal itu bisa dinilai sebagai hasil positif.

Namun, akibat perang tsaqafah (kebudayaan) dan penyesatan media yang rusak, banyak kaum Muslim yang meyakini ketidaksesuaian Islam untuk masa modern. Mereka meyakini bahwa Islam tidak menjamin solusi bagi seluruh problem kehidupan, apalagi kehidupan ini telah berubah dan berkembang. Mereka meyakini bahwa seruan penerapan Islam merupakan seruan kemunduran yang mengembalikan manusia ke beberapa abad lalu; sebagaimana manhaj (metode) pendidikan yang diterapkan di sekolah-sekolah, universitas-universitas dan di ma’had-ma’had Islami hanya terbatas mengajarkan hukum-hukum ibadah, akhlak dan aspek pribadi dari dulu hingga sekarang. Sekolah, universitas dan ma’had Islami itu tidak mengajarkan hukum-hukum muamalah dalam bidang ekonomi, pemerintahan dan hubungan internasional. Akibatnya, pemahaman keliru tentang Islam pada diri sebagian kaum Muslim menjadi kokoh. Hal itu menjadikan banyak dari mereka yang meyakini bahwa Islam hanya agama ritual semata. Keadaannya tidak berbeda dengan agama-agama lain yang di dalamnya tidak terdapat hukum-hukum yang mengatasi permasalahan kehidupan dan yang mengatur interaksi antarmanusia.

Adapun pengaruh negatifnya adalah:

1.   Tidak adanya pemahaman Islam dengan pemahaman yang sahih dan menyeluruh; berikutnya nash-nash syari’ah oleh sebagian harakah dipahami secara dangkal dan lahiriahnya saja.

2.   Tidak adanya keterikatan dengan metode Rasul Saw. dalam menjalankan dakwah dan beraktivitas mewujudkan negara Islam. Tampak menonjol bahwa semua itu berpangkal pada ketidakjelasan pemahaman akan metode yang ditempuh Rasul Saw. dalam mewujudkan masyarakat Muslim dan mendirikan Negara Islam.

3.   Dalam banyak kondisi terjadi sikap ketat yang tidak pada tempatnya dan mengharuskan manusia dengan sesuatu yang tidak diharuskan oleh Allah Swt.

4.   Kadang-kadang dalam berdakwah tidak mengikuti hikmah (argumentasi) dan maw’izhah hasanah (peringatan yang baik, yaitu peringatan yang menyeru hati sekaligus mempengaruhi akal dan menyeru akal sekaligus mempengaruhi hati penerj.), dan kadang cenderung pada tutur-kata dan perilaku yang keras akhlak.

5.   Tergesa-gesa mengeluarkan hukum atas manusia dan menuduh mereka kafir atau mudah mengkafirkan orang lain.

6.   Dalam banyak kondisi sibuk dalam masalah parsial, jauh dari perkara ushul dan perkara-perkara yang menjadi kesepakatan. Akibatnya, terjadi kebingungan, beralih pada masalah-masalah cabang dan jauh dari masalah-masalah penting.

7.   Terlalu longgar atau berlebih-lebihan dalam mengeluarkan hukum pengharaman yang bersandar pada dalil-dalil yang tidak diakui.

8.   Tidak adanya pemahaman yang jernih tentang fungsi akal. Akibatnya, akal dijadikan sebagai dalil syariah dan hukum atas sesuatu. Padahal fungsi akal hanyalah untuk memahami nash dan dalil syariah serta menggali hukum-hukum dari dalil-dalilnya yang rinci.

9.   Melebarkan dalil syariah dan menjadikan keadaan darurat – yang tentu menurut akal dan bukan menurut Islam – sebagai dalil syariah. Perlu diketahui bahwa dengan ‘dalil’ ini saja – dan dalam pengembangannya – memungkinkan adanya pengabaian seluruh hukum syariah. Dengan dalih darurat, manusia Muslim mungkin untuk mencuri, berzina, membunuh, berinteraksi dengan riba, atau bekerjasama dengan kaum kafir menentang kaum Muslim.

10.      Tidak membedakan nash-nash syariah dan hukum-hukum syariah yang terpancar dari akidah Islam dengan hukum-hukum yang sedang diterapkan yang notabene menyalahi syariah Islam. Hal itu dilakukan dengan dalih bahwa hukum-hukum itu tidak bertentangan dengan Islam, sesuai dengan jiwa Islam dan maqashid syar’iyyah Islamiyah. Mereka lupa atau sengaja melupakan bahwa dalih itulah yang menyebabkan masuknya undang-undang KUFUR atas kaum Muslim dengan menganggapnya sebagai bagian dari Islam. Perundang-undangan dan aturan-aturan menuruti hawa nafsu sekehendak manusia ini termasuk perkara yang diterima oleh kaum Muslim dengan keridhaan dan penerimaan. Padahal semua itu bertentangan dengan akidah Islam yang melahirkan hukum-hukum Islam, juga bertentangan dengan dasar Islam yang di atasnya hukum dibangun. Demikian halnya dengan diterimanya seruan KUFUR demokrasi, pluralisme politik dan Hak Asasi Manusia.

11.      Tidak adanya kesadaran politik Islam pada sebagian harakah Islam. Akhirnya, mereka mudah dihalangi dan dipalingkan dari tujuan-tujuan hakiki. Berikutnya mereka berjalan bergabung dalam pemerintahan KUFUR dan menerima penerapan hukum-hukum KUFUR dan secuil hukum Islam secara parsial.

12.      Terbukanya medan permusuhan umat dan musuh-musuh Islam dengan menuduh para da’i Islam yang shidiq dengan sebutan teroris dan fundamentalis akibat adanya beberapa aktivitas fisik baik berupa pembunuhan, pembakaran atau penghancuran yang tidak sesuai syariat Islam. Hal itu mempermudah dipaksakannya tuduhan serupa pada aktivis Islam secara keseluruhan. Itu adalah akibat ditempuhnya aktivitas fisik selain jihad yang syar’i sebagai metode perubahan. Akhirnya, terbuka pula kesempatan bagi sebagian pemerintah untuk melakukan aktivitas kekerasan yang kemudian diingkari dan dinisbahkan kepada harakah yang mengambil aktivitas fisik sebagai metode perubahan. Tidak diragukan lagi bahwa banyak aktivitas pembunuhan anak-anak, pemerkosaan, perampasan dan perampokan dilakukan oleh pemerintah-pemerintah itu sendiri. Hal itu mereka lakukan untuk mencapai tujuan yang mereka kehendaki. Mereka berhasil mendapatkan banyak hal yang mereka inginkan dari semua itu. Karena pengingkaran aktivitas itu datang dari semua orang hingga dari orang-orang yang bergabung dengan harakah-harakah Islam dari kaum Muslim yang benar.

Dari : Seputar Gerakan Islam; Abu Za’rur


Pengaruh-Pengaruh Negatif Gerakan Islam yang Tidak Sahih – Akibat-Akibat Buruk Gerakan yang Tidak Menolak Sistem Kufur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam