Pengaruh Negatif Gerakan Islam yang Tidak Sahih –
Akibat Buruk Gerakan yang Tidak Menolak Sistem Kufur
Keempat:
Hasil dan Pengaruh Positif Kebangkitan ini.
Jelas
bahwa kebangkitan ini menghasilkan pengaruh positif maupun negatif. Telah kami
jelaskan pada penjelasan pelajaran-pelajaran tentang kebangkitan hal-hal yang
bisa dinilai sebagai pengaruh positif kebangkitan. Lagipula, semata-mata
bangkit dari keterpurukan dan keterlelapan, kemudian bangkit di atas Islam, dan
menilai Islam sebagai solusi tunggal bagi kebangkitan kaum Muslim hingga
meskipun disertai dengan ketiadaan gambaran sempurna penerapan praktis Islam
pada diri banyak orang dari kaum Muslim dan sebagian harakah dan gerakan
dakwah, maka hal itu bisa dinilai sebagai hasil positif.
Namun, akibat perang tsaqafah
(kebudayaan) dan penyesatan media yang rusak, banyak kaum Muslim
yang meyakini ketidaksesuaian Islam untuk masa modern. Mereka meyakini bahwa
Islam tidak menjamin solusi bagi seluruh problem kehidupan, apalagi kehidupan
ini telah berubah dan berkembang. Mereka meyakini bahwa seruan penerapan Islam
merupakan seruan kemunduran yang mengembalikan manusia ke beberapa abad lalu;
sebagaimana manhaj (metode) pendidikan yang diterapkan di sekolah-sekolah,
universitas-universitas dan di ma’had-ma’had Islami hanya terbatas mengajarkan
hukum-hukum ibadah, akhlak dan aspek pribadi dari dulu hingga sekarang.
Sekolah, universitas dan ma’had Islami itu tidak mengajarkan hukum-hukum
muamalah dalam bidang ekonomi, pemerintahan dan hubungan internasional.
Akibatnya, pemahaman keliru tentang Islam pada diri sebagian kaum Muslim
menjadi kokoh. Hal itu menjadikan banyak dari mereka yang meyakini bahwa Islam
hanya agama ritual semata. Keadaannya tidak berbeda dengan agama-agama lain
yang di dalamnya tidak terdapat hukum-hukum yang mengatasi permasalahan
kehidupan dan yang mengatur interaksi antarmanusia.
Adapun pengaruh negatifnya
adalah:
1. Tidak
adanya pemahaman Islam dengan pemahaman yang sahih dan menyeluruh; berikutnya
nash-nash syari’ah oleh sebagian harakah dipahami secara dangkal dan
lahiriahnya saja.
2.
Tidak adanya keterikatan dengan metode
Rasul Saw. dalam menjalankan dakwah dan beraktivitas mewujudkan negara Islam.
Tampak menonjol bahwa semua itu berpangkal pada ketidakjelasan pemahaman akan
metode yang ditempuh Rasul Saw. dalam mewujudkan masyarakat Muslim dan
mendirikan Negara Islam.
3. Dalam
banyak kondisi terjadi sikap ketat yang tidak pada tempatnya dan mengharuskan
manusia dengan sesuatu yang tidak diharuskan oleh Allah Swt.
4. Kadang-kadang
dalam berdakwah tidak mengikuti hikmah (argumentasi) dan maw’izhah hasanah (peringatan yang baik, yaitu peringatan yang
menyeru hati sekaligus mempengaruhi akal dan menyeru akal sekaligus
mempengaruhi hati penerj.), dan
kadang cenderung pada tutur-kata dan perilaku yang keras akhlak.
5. Tergesa-gesa
mengeluarkan hukum atas manusia dan menuduh mereka kafir atau mudah
mengkafirkan orang lain.
6. Dalam
banyak kondisi sibuk dalam masalah parsial, jauh dari perkara ushul dan
perkara-perkara yang menjadi kesepakatan. Akibatnya, terjadi kebingungan,
beralih pada masalah-masalah cabang dan jauh dari masalah-masalah penting.
7. Terlalu
longgar atau berlebih-lebihan dalam mengeluarkan hukum pengharaman yang
bersandar pada dalil-dalil yang tidak diakui.
8. Tidak
adanya pemahaman yang jernih tentang fungsi akal. Akibatnya, akal dijadikan
sebagai dalil syariah dan hukum atas sesuatu. Padahal fungsi akal hanyalah
untuk memahami nash dan dalil syariah serta menggali hukum-hukum dari
dalil-dalilnya yang rinci.
9. Melebarkan
dalil syariah dan menjadikan keadaan darurat – yang tentu menurut akal dan
bukan menurut Islam – sebagai dalil syariah. Perlu diketahui bahwa dengan
‘dalil’ ini saja – dan dalam pengembangannya – memungkinkan adanya pengabaian
seluruh hukum syariah. Dengan dalih darurat, manusia Muslim mungkin untuk
mencuri, berzina, membunuh, berinteraksi dengan riba, atau bekerjasama dengan
kaum kafir menentang kaum Muslim.
10. Tidak
membedakan nash-nash syariah dan hukum-hukum syariah yang terpancar dari akidah
Islam dengan hukum-hukum yang sedang diterapkan yang notabene menyalahi syariah
Islam. Hal itu dilakukan dengan dalih bahwa hukum-hukum itu tidak bertentangan
dengan Islam, sesuai dengan jiwa Islam dan maqashid
syar’iyyah Islamiyah. Mereka lupa atau sengaja melupakan bahwa
dalih itulah yang menyebabkan masuknya undang-undang KUFUR atas kaum Muslim
dengan menganggapnya sebagai bagian dari Islam. Perundang-undangan dan
aturan-aturan menuruti hawa nafsu sekehendak manusia ini termasuk perkara yang
diterima oleh kaum Muslim dengan keridhaan dan penerimaan. Padahal semua itu
bertentangan dengan akidah Islam yang melahirkan hukum-hukum Islam, juga
bertentangan dengan dasar Islam yang di atasnya hukum dibangun. Demikian halnya
dengan diterimanya seruan KUFUR demokrasi, pluralisme politik dan Hak Asasi
Manusia.
11. Tidak
adanya kesadaran politik Islam pada sebagian harakah Islam. Akhirnya, mereka
mudah dihalangi dan dipalingkan dari tujuan-tujuan hakiki. Berikutnya mereka
berjalan bergabung dalam pemerintahan KUFUR dan menerima penerapan hukum-hukum
KUFUR dan secuil hukum Islam secara parsial.
12. Terbukanya
medan permusuhan umat dan musuh-musuh Islam dengan menuduh para da’i Islam yang
shidiq dengan sebutan teroris dan fundamentalis akibat adanya beberapa
aktivitas fisik baik berupa pembunuhan, pembakaran atau penghancuran yang tidak
sesuai syariat Islam. Hal itu mempermudah dipaksakannya tuduhan serupa pada
aktivis Islam secara keseluruhan. Itu adalah akibat ditempuhnya aktivitas fisik
selain jihad yang syar’i sebagai metode perubahan. Akhirnya, terbuka pula
kesempatan bagi sebagian pemerintah untuk melakukan aktivitas kekerasan yang
kemudian diingkari dan dinisbahkan kepada harakah yang mengambil aktivitas
fisik sebagai metode perubahan. Tidak diragukan lagi bahwa banyak aktivitas
pembunuhan anak-anak, pemerkosaan, perampasan dan perampokan dilakukan oleh
pemerintah-pemerintah itu sendiri. Hal itu mereka lakukan untuk mencapai tujuan
yang mereka kehendaki. Mereka berhasil mendapatkan banyak hal yang mereka
inginkan dari semua itu. Karena pengingkaran aktivitas itu datang dari semua
orang hingga dari orang-orang yang bergabung dengan harakah-harakah Islam dari
kaum Muslim yang benar.
Dari : Seputar Gerakan Islam; Abu Za’rur
Pengaruh-Pengaruh Negatif Gerakan Islam yang Tidak Sahih –
Akibat-Akibat Buruk Gerakan yang Tidak Menolak Sistem Kufur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar