Gambaran Umum Sistem Pendidikan Islam
Gambaran umum
tentang sistem pendidikan Islam dapat kita perhatikan pada beberapa aspek
berikut ini:
1. Kurikulum dalam sistem pendidikan Islam harus
berdasarkan pada asas aqidah Islam. Dengan demikian, seluruh bahan ajar dan
metode pengajarannya diselaraskan dengan asas aqidah Islam tersebut.
2. Kebijakan sistem pendidikan Islam adalah dalam
rangka untuk membentuk aqliyah Islamiyah dan nafsiyah Islamiyah.
3. Tujuan pendidikan dalam Islam adalah membentuk
kepribadian Islam bagi seluruh anggota masyarakat sehingga metode pendidikan
disusun untuk mencapai tujuan tersebut.
4. Waktu pelajaran ilmu-ilmu Islam dan bahasa Arab
diberikan setiap minggu dan hal ini tentu saja diselaraskan dengan waktu
pelajaran pengetahuan yang lain, baik dari sisi lama pelajaran maupun porsi
pengajaran.
5. Pengajaran sains dan ilmu terapan harus dibedakan
dengan pelajaran tsaqafah. Ilmu terapan diajarkan tanpa mengenal peringkat
pendidikan, melainkan mengikuti kebutuhannya, sementara tsaqafah Islam
diajarkan pada tingkat sekolah dasar, menengah dan perguruan tinggi dengan
rancangan pendidikan yang tidak bertentangan dengan konsepsi dan hukum Islam.
Di tingkat PT tsaqafah dapat diajarkan secara utuh, baik tsaqafah Islam maupun
yang bukan dengan syarat tidak bertentangan dengan tujuan dan kebijakan
pendidikan.
6. Tsaqafah Islam wajib diajarkan pada semua tingkatan
pendidikan. Hanya saja di tingkat PT dapat dibuka berbagai fakultas dengan
berbagai cabang ilmu keislaman dan fakultas yang berkaitan dengan sains dan
teknologi.
7. Seni dan ketrampilan dapat dikategorikan sebagai
sains, seperti perniagaan, pelayaran, dan pertanian. Semuanya mubah dipelajari
tanpa terikat dengan batasan atau syarat tertentu. Hanya saja dari sisi yang
lain dapat juga dimasukkan ke dalam tsaqafah, jika di dalamnya terdapat
pengaruh dari pandangan hidup atau ideologi tertentu, seperti seni lukis, ukir,
dan patung, atau pahat. Yang terakhir tentu saja tidak boleh untuk dipelajari
(yaitu jika merupakan bagian dari ideologi kufur).
8. Program pendidikan harus seragam dan ditetapkan
oleh negara. Tidak terdapat larangan untuk mendirikan sekolah swasta sepanjang
kurikulumnya tetap mengacu pada kebijakan pendidikan dan kurikulum yang telah
ditetapkan negara. Hanya saja sekolah tersebut bukan sekolah asing.
9. Mengajarkan masalah yang diperlukan bagi manusia
dalam kehidupannya dan program wajib belajar ini berlaku bagi seluruh anggota
masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan. Negara berkewajiban untuk menjamin
pendidikan bagi seluruh warga negara secara gratis. Masyarakat diberi
kesempatan untuk melanjutkan pendidikannya ke tingkat pendidikan tinggi secara
gratis pula. Begitu pula yang berkeinginan melakukan penelitian dalam berbagai
ilmu pengetahuan dan tsaqafah, seperti fiqh, ushul fiqh, hadits, tafsir atau
bidang ideologi, teologi, kedokteran, kimia, fisika, biologi dll., sehingga
negara akan dapat melahirkan sejumlah mujtahid dan para saintis.
10. Negara berkewajiban menyediakan perpustakaan dan
kelengkapan bagi sarana belajar-mengajar secara baik, di samping tentu saja
sekolah dan PT. Termasuk laboratorium, perpustakaan, buku, dll yang
dimungkinkan dapat diperoleh secara mudah oleh masyarakat.
11. Negara tidak diperbolehkan memberikan hak istimewa
dalam mengarang buku-buku bagi pendidikan untuk semua tingkatan. Seseorang baik
pengarang atau bukan tidak boleh memiliki hak cipta atau hak terbit, jika
sebuah buku telah dicetak dan diterbitkan. Hanya saja jika masih dalam bentuk
pemikiran yang dimiliki seseorang dan belum dicetak ataupun diedarkan maka
seseorang boleh memperoleh imbalan ataupun bayaran, sebagaimana layaknya
bayaran untuk orang yang mengajarkan ilmu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar