Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Sabtu, 25 Oktober 2014

Garis Besar Sistem Pendidikan Islami



Gambaran Umum Sistem Pendidikan Islam

Gambaran umum tentang sistem pendidikan Islam dapat kita perhatikan pada beberapa aspek berikut ini:
    1. Kurikulum dalam sistem pendidikan Islam harus berdasarkan pada asas aqidah Islam. Dengan demikian, seluruh bahan ajar dan metode pengajarannya diselaraskan dengan asas aqidah Islam tersebut.
    2. Kebijakan sistem pendidikan Islam adalah dalam rangka untuk membentuk aqliyah Islamiyah dan nafsiyah Islamiyah.
    3. Tujuan pendidikan dalam Islam adalah membentuk kepribadian Islam bagi seluruh anggota masyarakat sehingga metode pendidikan disusun untuk mencapai tujuan tersebut.
    4. Waktu pelajaran ilmu-ilmu Islam dan bahasa Arab diberikan setiap minggu dan hal ini tentu saja diselaraskan dengan waktu pelajaran pengetahuan yang lain, baik dari sisi lama pelajaran maupun porsi pengajaran.
    5. Pengajaran sains dan ilmu terapan harus dibedakan dengan pelajaran tsaqafah. Ilmu terapan diajarkan tanpa mengenal peringkat pendidikan, melainkan mengikuti kebutuhannya, sementara tsaqafah Islam diajarkan pada tingkat sekolah dasar, menengah dan perguruan tinggi dengan rancangan pendidikan yang tidak bertentangan dengan konsepsi dan hukum Islam. Di tingkat PT tsaqafah dapat diajarkan secara utuh, baik tsaqafah Islam maupun yang bukan dengan syarat tidak bertentangan dengan tujuan dan kebijakan pendidikan.
    6. Tsaqafah Islam wajib diajarkan pada semua tingkatan pendidikan. Hanya saja di tingkat PT dapat dibuka berbagai fakultas dengan berbagai cabang ilmu keislaman dan fakultas yang berkaitan dengan sains dan teknologi.
    7. Seni dan ketrampilan dapat dikategorikan sebagai sains, seperti perniagaan, pelayaran, dan pertanian. Semuanya mubah dipelajari tanpa terikat dengan batasan atau syarat tertentu. Hanya saja dari sisi yang lain dapat juga dimasukkan ke dalam tsaqafah, jika di dalamnya terdapat pengaruh dari pandangan hidup atau ideologi tertentu, seperti seni lukis, ukir, dan patung, atau pahat. Yang terakhir tentu saja tidak boleh untuk dipelajari (yaitu jika merupakan bagian dari ideologi kufur).
    8. Program pendidikan harus seragam dan ditetapkan oleh negara. Tidak terdapat larangan untuk mendirikan sekolah swasta sepanjang kurikulumnya tetap mengacu pada kebijakan pendidikan dan kurikulum yang telah ditetapkan negara. Hanya saja sekolah tersebut bukan sekolah asing.
    9. Mengajarkan masalah yang diperlukan bagi manusia dalam kehidupannya dan program wajib belajar ini berlaku bagi seluruh anggota masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan. Negara berkewajiban untuk menjamin pendidikan bagi seluruh warga negara secara gratis. Masyarakat diberi kesempatan untuk melanjutkan pendidikannya ke tingkat pendidikan tinggi secara gratis pula. Begitu pula yang berkeinginan melakukan penelitian dalam berbagai ilmu pengetahuan dan tsaqafah, seperti fiqh, ushul fiqh, hadits, tafsir atau bidang ideologi, teologi, kedokteran, kimia, fisika, biologi dll., sehingga negara akan dapat melahirkan sejumlah mujtahid dan para saintis.
    10. Negara berkewajiban menyediakan perpustakaan dan kelengkapan bagi sarana belajar-mengajar secara baik, di samping tentu saja sekolah dan PT. Termasuk laboratorium, perpustakaan, buku, dll yang dimungkinkan dapat diperoleh secara mudah oleh masyarakat.
    11. Negara tidak diperbolehkan memberikan hak istimewa dalam mengarang buku-buku bagi pendidikan untuk semua tingkatan. Seseorang baik pengarang atau bukan tidak boleh memiliki hak cipta atau hak terbit, jika sebuah buku telah dicetak dan diterbitkan. Hanya saja jika masih dalam bentuk pemikiran yang dimiliki seseorang dan belum dicetak ataupun diedarkan maka seseorang boleh memperoleh imbalan ataupun bayaran, sebagaimana layaknya bayaran untuk orang yang mengajarkan ilmu.

Download Makalah SYARIAT ISLAM DALAM KEBIJAKAN PENDIDIKAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam