Bentuk-bentuk fitnah
- Dari Abdullah bin Amru r.a. dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Hari Kiamat tidak akan datang, sehingga muncul pesta kegembiraan di Tamud sampai sepanjang jalan menuju al-Himyar”.
(Disebutkan dalam Majma’uz Zawa`id: hadits ini diriwayatkan oleh
al-Bazzar dan ath-Thabrani. Perawi-perawi dari al-Bazzar sesuai dengan syarat
shahih)
2. Dari Abu Musa r.a. dia berkata: Rasulullah SAW bersabda:
“Hari Kiamat tidak akan datang sampai Al-Qur’an menjadi aib, waktu semakin
cepat, ikatan-ikatannya tercerai-berai, tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan dikurangi.
Orang-orang jahat dipercaya dan orang-orang terpercaya dituduh jahat. Kedustaan
dibenarkan dan kebenaran didustakan dan al-haraj banyak terjadi di
mana-mana. Mereka bertanya: “Ya Rasulullah,
apakah al-haraj itu?” Nabi menjawab: “Itu adalah pembunuhan”. Setelah
itu maraknya pelacuran, kedengkian dan kesenjangan sosial. Persoalan di
antara manusia kacau-balau, hawa nafsu
diikuti, menghukumi dengan prasangka, ilmu dicabut, kebodohan di
mana-mana, anak menjadi sumber kemarahan
orang-tua, kemarau berkepanjangan, perbuatan keji dilakukan secara terang-terangan, dan bumi dialiri dengan darah”.
(Disebutkan dalam Majma’uz Zawa`id: “... kemudian penulis mengatakan
hadits ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani. Perawi-perawinya tsiqat dan ada
sebagian yang diperselisihkan)
Dalam hadits ini terdapat kabar
mengenai masa yang mengerikan. Akan
datang generasi-generasi yang merasa aneh dengan Al-Qur’an, merasa malu untuk
membacanya dan memandangnya sebagai aib, naudzubillah. Sehingga mereka
menjauhinya atau bahkan meninggalkannya sama-sekali.
Mereka menganggap akidah dan syariah Islam tidak ada gunanya. Mereka menganggap
bahwa ilmu pengetahuan semata-mata dari pemikiran manusia lebih baik daripada
apa yang diturunkan Allah Swt. Kerusakan akidah mereka seperti itu juga tampak
dari sikap mereka yang mengagungkan ilmu psikologi, ilmu hukum kufur Barat,
ekonomi kapitalisme, filsafat, budaya kufur, ilmu politik kufur demokrasi,
sistem pemerintahan kufur sekularisme, dan prinsip Hak Asasi Manusia kebebasan
hawa nafsu.
Hari demi hari kehilangan
keberkahannya karena kosong dari penerapan sistem syariah Islam. Tercerai-berai persatuan karena
diterapkannya sistem kufur sekularisme. Kebaikan semakin sedikit dan nilai-nilai terbalik sehingga banyak terjadi
pembunuhan dan hawa nafsu legislatif menjadi tuhan yang disembah selain Allah.
“Mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib
mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah serta mempertuhankan al-Masih putra Maryam.
Padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa. Tidak ada Tuhan
(yang berhak disembah) selain Dia. Mahasuci Allah dari apa yang mereka
persekutukan.” [QS. (9) at-Taubah: 31]
Penjelasan
Rasulullah Saw. terhadap ayat ini: Diriwayatkan dari Adi bin Hatim:
Saya
mendatangi Rasulullah dengan mengenakan kalung salib dari perak di leherku.
Rasulullah Saw. bersabda, “Wahai Adi, lemparkanlah patung itu dari lehermu.”
Kemudian saya melemparkannya. Usai saya lakukan, Beliau membaca ayat ini: Ittakhadzû
ahbârahum wa ruhbânahum min dûni Allâh, hingga selesai. Saya
berkata, “Sesungguhnya kami tidak menyembah mereka.” Beliau bertanya, “Bukankah
para pendeta dan rahib itu mengharamkan apa yang dihalalkan Allah, lalu kalian
mengharamkannya; menghalalkan apa yang diharamkan Allah, lalu kalian
menghalalkannya.” Aku menjawab, “Memang begitulah.” Beliau bersabda,
“Itulah ibadah (penyembahan) mereka kepada pendeta-pendeta dan rahib-rahib
mereka.” (HR. ath-Thabrani dari Adi Bin Hatim)
Jika
demikian, apa bedanya para pembuat hukum dalam sistem kufur demokrasi yang
bertindak sebagai legislatif dan eksekutif itu dengan para pendeta dan rahib
yang dalam ayat ini disebut sebagai tuhan-tuhan selain Allah Swt.? Mereka
disebut demikian lantaran didudukkan sebagai pembuat hukum yang wajib ditaati.
Dengan demikian, siapapun yang ditahbiskan memiliki otoritas yang sama,
merekapun layak disebut sebagai arbâb min dûni Allâh, tuhan-tuhan selain
Allah Swt.
Jika
demikian, alasan batil apa lagi yang dapat digunakan untuk mendukung
demokrasi?!
Banyak terjadi
praktek menjatuhkan hukuman bukan
berdasarkan cara pembuktian dalam Islam, sehingga orang yang tak bersalah dimasukkan ke dalam penjara dan orang yang tidak bersalah dijatuhi
hukuman dengan dzalim
berdasarkan hukum kufur, yang diterapkan oleh penguasa batil sistem kufur.
Aturan-aturan
Allah dalam bidang keluargapun semakin diabaikan. Apa yang dijumpai masyarakat
melalui media massa mainstream adalah semua yang kosong dari aturan Allah Swt.
namun justru penuh dengan keliaran hukum jahiliyah. Anak-anak tumbuh besar
dengan kejahiliyahan di sekitarnya, di semua tingkatan. Ikatan dan hubungan antar anggota keluarga terputus, sehingga anak menjadi sumber
kemarahan bagi keluarga dan bukan lagi menjadi penyejuk mata mereka.
Renungkanlah wahai pembaca! Semoga Allah menjadikan kita
termasuk golongan yang berusaha membereskan fitnah/kerusakan,
memperbaiki apa yang telah dirusak oleh manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar