- Dari Ummu salamah r.a. dia berkata: Nabi SAW bersabda: “Akan hadir pada kalian para penguasa yang kalian kenal namun kalian ingkari (yakni kalian mengetahui perbuatan-perbuatan mereka dan mengingkarinya karena bertentangan dengan syari’at), barangsiapa yang mengingkarinya maka sungguh dia telah terbebas (yakni terbebas dari tuntutan dan tanggung-jawab), dan barangsiapa yang membenci maka sungguh dia telah selamat dari siksa. Namun celakalah orang yang membiarkannya dan mengikutinya. Ada seseorang yang bertanya: “Apakah kita boleh memerangi mereka?” “Tidak, selama mereka masih menegakkan shalat (hukum Islam)” jawab Nabi SAW”. (H.R. at-Tirmidzi, dia menyatakan hadits hasan shahih)
Hadits ini sangat jelas
menyatakan tidak dibolehkannya memerangi para pemimpin yang kekuasaannya sah menurut
hukum Allah Swt. yaitu khalifah yang dibai’at oleh umat untuk menerapkan sistem
Islam walaupun mereka melakukan
perbuatan dzalim/bermaksiat, selama mereka masih
menjadikan syariah Islam sebagai hukum yang diterapkan.
Apabila mereka mengganti hukum Islam dan
berbalik menerapkan hukum kufur maka boleh memerangi
mereka bahkan wajib memerangi mereka, karena hadits:
Sebuah
riwayat dari 'Ubadah bin Ash Shamit, ia berkata:
"Kami membai'at Rasulullah Saw. untuk mendengar dan mentaatinya dalam keadaan suka (rela) maupun terpaksa, dalam keadaan sempit maupun lapang, serta dalam hal tidak mendahulukan urusan kami (lebih dari urusan agama), juga agar kami tidak merebut kekuasaan dari seorang pemimpin kecuali (sabda Rasulullah:) 'Kalau kalian melihat kekufuran yang mulai nampak secara terang-terangan, yang dapat dibuktikan berdasarkan keterangan dari Allah (Al wahyu)'" (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, An Nasa'i dan Ibnu Majah)
"Kami membai'at Rasulullah Saw. untuk mendengar dan mentaatinya dalam keadaan suka (rela) maupun terpaksa, dalam keadaan sempit maupun lapang, serta dalam hal tidak mendahulukan urusan kami (lebih dari urusan agama), juga agar kami tidak merebut kekuasaan dari seorang pemimpin kecuali (sabda Rasulullah:) 'Kalau kalian melihat kekufuran yang mulai nampak secara terang-terangan, yang dapat dibuktikan berdasarkan keterangan dari Allah (Al wahyu)'" (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, An Nasa'i dan Ibnu Majah)
Menurut
Imam Al Khathabi arti bawaahan dalam hadits di atas adalah nampak secara
nyata atau terang-terangan. Begitu pula dengan riwayat lain yang menggunakan
huruf ra' -baraahan, yang juga mempunyai makna yang sama. [Lihat Imam
Asy Syaukani, Nailul Authar, jilid VII, hal.197] Imam Thabrani
meriwayatkannya dengan lafadz "kufran sarrahan" artinya
kekufuran yang sangat jelas. Riwayat yang lain menyebutkan dengan lafadz "illa
an takuna makshiyatullahi bawaahan" artinya kecuali apabila maksiyat
kepada Allah nampak secara terang-terangan. Sedangkan Imam Ahmad
meriwayatkannya dengan lafadz "maa lam yakmurka bi itsmin
bawaahan" artinya kecuali jikalau penguasa tidak memerintahkan
mengerjakan maksiat secara terbuka.
Tidak
diragukan lagi bahwa apabila penguasa yang sah menurut hukum Islam
(Imam/Khalifah) sudah tidak menerapkan hukum-hukum dan aturan-aturan Islam,
lalu mengambil perundang-undangan atau sistem selain Islam (misalnya dari
Barat), maka tindakan itu adalah bentuk kekufuran yang nyata; meskipun penguasa
tersebut melaksanakan shalat, shaum, haji serta mengaku bahwa dirinya adalah
seorang muslim.
Sebab
Allah SWT berfirman, artinya:
"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak bertahkim (merujuk) kepada thagut (selain hukum Islam), padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkarinya". (An Nisaâ: 60)
"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak bertahkim (merujuk) kepada thagut (selain hukum Islam), padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkarinya". (An Nisaâ: 60)
Membolehkan
Riba, minuman keras, membudayakan busana yang menampakkan aurat wanita,
membolehkan syiar agama kufur di tengah-tengah umat, membiarkan terjadinya
pemurtadan di kalangan kaum muslimin, dan tidak melaksanakan hukum-hukum pidana
Islam, memproklamasikan kebudayaan Barat, serta menjauhkan kebudayaan Islam;
maka semua tindakan itu dapat dikategorikan ke dalam teks hadits di atas, yaitu
kekufuran yang ditonjolkan secara terang-terangan. Sebab semua hal di atas termasuk
"ma'luumun minad diini bizh Zharurah", yaitu hal-hal yang
sudah diketahui kepentingannya di dalam Islam secara pasti.
Harus
dibedakan antara penguasa batil yang ada saat ini di Darul Kufur –negara yang
di dalamnya diterapkan undang-undang dan peraturan-peraturan kufur, serta
didominasi oleh ide-ide, tolok ukur dan kecenderungan pada kehidupan kufur-
dengan imam/khalifah yang kekuasaannya sah di Darul Islam, negara sistem
syariah khilafah Islamiyah.
Di
masa sekarang ini di mana tidak ada seorang khalifah yang sah (tidak ada negara
khilafah) maka mengubah darul kufur menjadi darul Islam tidak boleh dengan
kekerasan. Akan tetapi yang dituntut adalah mengenalkan dakwah yang bersifat
ajakan untuk berfikir secara Islami dan meningkatkan kesadaran ummat, berkecimpung
dalam dakwah untuk mempersiapkan masyarakat, melenyapkan ide-ide, tolok ukur,
perundang-undangan dan kecenderungan yang menyeleweng dari Islam dan
berlandaskan kekufuran. Setelah mempersiapkan masyarakat dengan mengemban
dakwah ke tengah-tengah ummat, kemudian dapat dilanjutkan dengan usaha-usaha
memperoleh pertolongan atau perlindungan dari pihak-pihak yang mau memeluk
Islam serta memiliki kekuasaan untuk mengambil alih kekuasaan.
Semua
ini lazim dilakukan untuk mengubah keadaan negeri-negeri kaum muslimin pada
saat sekarang. Ini semua karena fakta kondisi saat ini sama dengan fakta
kondisi di masa jahiliyah dahulu, di mana sistem Islam tidak terap keseluruhan
dalam kehidupan dan penguasa tidaklah sah menurut hukum Allah Swt., maka kita
harus mengikuti syariat Islam dalam hal cara menerapkan sistem Islam, yaitu
dengan metode Rasul Saw. ketika zaman jahiliyah dahulu yang mana beliau tidak
berkompromi dengan sistem kufur.
- Dari Abdullah Ibnu Mas’ud r.a. dia berkata: “Pada suatu hari Nabi SAW berkata kepada kita: “Sesungguhnya kalian akan melihat atsrah (egoisme dan mencintai diri-sendiri) sepeninggalku nanti dan penguasa-penguasa yang kalian ingkari”. Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah! Apa yang harus kami lakukan?” “Tunaikanlah hak mereka dan mintalah hak kalian kepada Allah”.
(Disebutkan dalam at-Taaj al-Jaami’: hadits ini diriwayatkan oleh
Bukhari dan at-Tirmidzi)
Nabi SAW telah memposisikan
umat Islam pada posisinya yang benar. Sesungguhnya individu adalah batu-bata
dalam bangunan sosial, untuk itu harus menjalankan perannya dengan benar. Tidak
menjadikan kelemahan, kelalaian, kemalasan atau penyimpangan khalifah dari syari’at sebagai alasan untuk tidak melaksanakan
hak atau memerintahkan kebenaran, dan tidak pula menjadikannya sebagai alasan
untuk tidak melarang kemunkaran dan kewajiban-kewajiban lainnya.
Sesungguhnya orang mukmin
dituntut untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya, melarang
kezaliman, dalam hal ini dia
berbuat hanya karena Allah semata. Dunia baginya adalah tempat bekerja dan
berbuat bukan tempat menerima balasan.
Bagi orang-orang malas yang berdiam diri dari
dakwah kepada umat dan penguasa maka mereka akan tertinggal dan pertolongan
Allah Swt. akan didapat oleh mereka yang mengusahakannya.
- ‘Alqamah bin Wa`il bin Hujr meriwayatkan dari ayahnya, dia berkata: “Aku mendengar ada seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW: “Wahai Rasulullah! Apa pendapat anda, apabila kita dipimpin oleh penguasa yang menahan hak kita padahal dia meminta kita untuk menunaikan hak mereka?” Rasulullah menjawab: “Tunduk dan patuhilah. Sesungguhnya mereka akan menerima balasan perbuatan yang telah mereka lakukan demikian pula kalian”.
(H.R. at-Tirmidzi, dia berkata: “Hadits hasan shahih)
Semua manusia
bertanggung-jawab terhadap perbuatan masing-masing di hadapan Allah SWT. Hadits ini mengajak untuk beramal dan
aktif. Setiap manusia harus berbuat sesuai dengan kewajibannya. Apabila masing-masing kita ikhlas dalam amal, dan beramal sesuai tuntunan Islam, maka hasilnya adalah kebaikan. Termasuk
kewajiban berdakwah untuk memperbaiki masyarakat,
menyingkirkan kezaliman yang terus mendera. Sebaliknya, masyarakat yang hidup
terlena dalam kemalasan dan
berpangku-tangan, tidak akan menghasilkan perubahan sistem yaitu sistem kufur diganti
dengan sistem Islam.
Jika perubahan itu tidak diusahakan maka umat akan terus berkubang dalam dosa
dan kerusakan yang dihasilkan oleh sistem kufur, yang dihasilkan oleh banyak
sekali hukum kufur yang diterapkan atas umat.
10. Dari Abdullah Ibnu Mas’ud r.a. dia berkata: Nabi SAW bersabda:
“Apa yang akan kalian lakukan, bila para penguasa sepeninggalku saling
memperebutkan harta fai` (harta dari perang)?” Ibnu Mas’ud menjawab: “Demi Dzat yang telah mengutus anda dengan
kebenaran, aku akan meletakkan pedangku di pundakku kemudian menyabetkannya
(yaitu mengangkat pedang untuk perang), sehingga aku bisa menyusulmu Ya
Rasulullah”. Nabi SAW berkata: “Maukah engkau aku tunjukkan yang lebih baik
dari itu? Bersabarlah! Sampai engkau meninggal dan menemuiku”.
(Disebutkan dalam at-Taaj al-Jaami’: hadits ini diriwayatkan oleh
Abu Dawud)
Ini adalah
suatu karakter penguasa, khalifah kaum muslimin
yang kuat dan mujahid, berperang fi sabilillah lalu mendapatkan ghanimah (harta
rampasan perang) dan al-fai` (harta yang ditinggalkan musuh tanpa
perang), lalu pemimpin ini ingin menguasai harta tersebut atau sebagian besar
darinya.
Terhadap khalifah
yang sah yang berbuat dzalim maka tidaklah
diangkat pedang atasnya yang dapat menyulut api peperangan yang menyebabkan pelanggaran terhadap
larangan Rasulullah.
Kata-kata kebenaran di hadapan khalifah sah negara sistem Islam adalah
kewajiban atas umat. Dalam hal ini tentu diperlukan kesabaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar