Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Sabtu, 21 November 2015

Adil Artinya



«مَثَلُ الْقَائِمِ عَلَى حُدُودِ اللَّهِ وَالْوَاقِعِ فِيهَا كَمَثَلِ قَوْمٍ اسْتَهَمُوا عَلَى سَفِينَةٍ فَأَصَابَ بَعْضُهُمْ أَعْلاَهَا وَبَعْضُهُمْ أَسْفَلَهَا فَكَانَ الَّذِينَ فِى أَسْفَلِهَا إِذَا اسْتَقَوْا مِنَ الْمَاءِ مَرُّوا عَلَى مَنْ فَوْقَهُمْ فَقَالُوا لَوْ أَنَّا خَرَقْنَا فِى نَصِيبِنَا خَرْقًا وَلَمْ نُؤْذِ مَنْ فَوْقَنَا فَإِنْ يَتْرُكُوهُمْ وَمَا أَرَادُوا هَلَكُوا جَمِيعًا وَإِنْ أَخَذُوا عَلَى أَيْدِيهِمْ نَجَوْا وَنَجَوْا جَمِيعًا»
“Perumpamaan orang yang menegakkan hudud Allah dan para pelanggarnya adalah ibarat satu kaum yang sama-sama naik perahu. Sebagian di bagian atas dan sebagian di bagian bawah. Mereka yang di bawah, jika ingin mengambil air, melewati orang yang di atas. Lalu mereka berkata, “Andai saja kita melubangi tempat kita dan kita tidak menyusahkan orang di atas kita.” Jika para penumpang perahu itu membiarkan mereka dan apa yang mereka inginkan itu, niscaya mereka binasa seluruhnya. Namun, jika para penumpang perahu itu menindak mereka, niscaya mereka selamat dan selamat pula seluruhnya.” (HR. al-Bukhari)
وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا
“Dan barangsiapa yang menta`ati Allah dan Rasul (Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi ni`mat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (QS. An-Nisa [4]: 69)

Kaum Mukmin mengerjakan amal shalih, yang berarti seluruh tindakannya berpatokan dengan Syara’, orang-orang kafir justru sebaliknya. Mereka sama sekali tidak mengindahkan itu, tidak mempedulikan batasan halal atau haram yang semestinya mengikat perbuatan mereka.
"Terangkanlah kepada-Ku tentang orang-orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya. Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya? Atau apakah kamu mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami? Mereka itu tidak lain hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya (dari binatang ternak itu)." (QS. [25] Al-Furqaan: 43-44)

Bagi kaum kafir asalkan memenuhi kepentingan mereka, semuanya boleh. Perilaku mengabaikan peringatan dari Allah ini lebih sesat daripada binatang ternak.
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya (Rasul) takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih." (QS. An-Nuur: 63)

Imam Ibnu Katsir menyatakan bahwa maksud frasa ‘an amrihi adalah jalan, manhaj, thariqah, sunnah dan syariah Nabi Saw. Seluruh perkataan dan perbuatan ditimbang dengan perkataan dan perbuatan Rasulullah Saw. Yang sejalan diterima, sedangkan yang menyelisihi ditolak. (Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir)

Imam Ibnu Katsir rahimahuLlah mengetengahkan sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad dari shahabat Ibnu ’Umar ra., bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari kaum tersebut.” (HR. Ahmad)
Hadits ini mengandung larangan yang sangat keras serta ancaman bagi siapa saja yang meniru-niru atau menyerupai orang-orang kafir, baik dalam hal perkataan, perbuatan, pakaian, hari raya, peribadahan, serta semua perkara yang tidak disyariatkan bagi kaum Muslim. (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, 1/149-150)
Menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bil kuffar) mencakup perkara aqidah, ibadah, hari raya, pakaian khas kekafiran mereka, adat istiadat, atau gaya hidup yang memang merupakan bagian dari ciri-ciri khas kekafiran mereka (fi khasha`ishihim). (Imam Shan’ani, Subulus Salam, 4/175; Ali Ibrahim Mas’ud ‘Ajiin, Mukhalafah Al Kuffar fi As Sunnah An Nabawiyyah, hlm. 14)
Dalam semua hal yang menyalahi Akidah dan Syariah, seorang Muslim dilarang berbuat atas idenya sendiri maupun menirunya dari kaum kafir.

Seorang muslim diharamkan berpartisipasi dalam kekufuran maupun kemaksiatan. Allah SWT berfirman:
وَالَّذِينَ لا يَشْهَدُونَ الزُّورَ
Dan [ciri-ciri hamba Allah adalah] tidak menghadiri /mempersaksikan kedustaan/kepalsuan.” (QS. Al Furqaan [25]: 72)
Imam Ibnul Qayyim meriwayatkan penafsiran Ibnu Abbas, Adh Dhahhak, dan lain-lain, bahwa kata az zuur (kebohongan/kepalsuan) dalam ayat tersebut artinya adalah hari raya orang-orang musyrik (‘iedul musyrikiin). Berdalil dengan ayat ini, Imam Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa haram hukumnya muslim turut merayakan (mumaala`ah), menghadiri (hudhuur), atau memberi bantuan (musa`adah) pada hari-hari raya kaum kafir. (Ibnul Qayyim, Ahkam Ahlidz Dzimmah, 2/156)
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ * وَ مَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
"Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin." (QS. Al-Maaidah: 50)

Sayyid Quttub dalam Tafsir Fi Zhilalil Quran menjelaskan: Makna jahiliyah telah ditentukan batasannya oleh nash ini. Jahiliyah – sebagaimana diterangkan Allah dan didefinisikan oleh Quran-Nya – adalah hukum buatan manusia. Karena, ini berarti ubudiyah (pengabdian) manusia terhadap manusia, keluar dari ubudiyah kepada Allah, dan menolak uluhiyyah Allah. Kebalikan (yaitu sisi lain) dari penolakan ini adalah mengakui uluhiyyah sebagian manusia dan hak ubudiyah bagi mereka selain Allah.

Dalam kitab At-Tafsir al-Munir Syaikh Wahbah az-Zuhaili menerangkan bahwa ayat ini berarti tak ada seorangpun yang lebih adil daripada Allah dan tak ada satu hukumpun yang lebih baik daripada hukum-Nya. (Wahbah Az-Zuhaili, At-Tafsir al-Munir, VI/224)

Keadilan merupakan sifat yang melekat pada Islam itu sendiri dan tak terpisahkan dari Islam. Allah SWT berfirman:
وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ صِدْقًا وَعَدْلا
“Telah sempurnalah Kalimat Tuhanmu (al-Quran) sebagai kalimat yang benar dan adil.” (QS. al-An’am [6]: 115)
Ibnu Katsir: “Artinya, benar dalam beritanya dan adil dalam perintah serta larangannya.” (Tafsir Ibnu Katsir: Terjemahan Lubaabut Tafsiir Min Ibni Katsiir, juz 27, hal. 65)

Islam sendiri memerintahkan manusia untuk cermat dan teguh dalam menerapkan keadilan Islam, sebagaimana firman-Nya:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa’: 58)

Menurut Imam Ibnu Taimiyah, keadilan adalah apa saja yang ditunjukkan oleh al-Kitab dan as-Sunnah (Kullu ma dalla ‘alayhi al-kitab wa as-sunnah), baik dalam hukum-hukum hudud maupun hukum-hukum yang lainnya. (Ibnu Taimiyah, As-Siyasah as-Syar’iyah, hlm. 15)
Menurut Imam al-Qurthubi, keadilan adalah setiap apa saja yang diwajibkan baik berupa akidah Islam maupun hukum-hukum Islam (Kullu syayyin mafrudhin min ‘aqa’id wa ahkam). (Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, X/165)
Keadilan dapat didefinisikan secara ringkas, yaitu berpegang teguh dengan Islam (al-iltizam bil-Islam). (M. Ahmad Abdul Ghani, Mafhum al-‘Adalah al-Ijtima’iyah fi Dhaw` al-Fikr al-Islami Al-Mu’ashir, I/75)

Penjelasan asy-Syaukani mengenai maksud adil dalam ayat ini: “Adil adalah memutuskan perkara berdasarkan ketentuan dalam Kitabullah dan Sunnah-Nya, tidak dengan pendapat pikiran semata, karena itu sama sekali tidak terkategori sebagai kebenaran; kecuali jika tidak ditemukan dalilnya dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, maka bisa dengan hasil ijtihad pikiran dari seorang hakim yang mengetahui hukum Allah Swt.; dan mengetahui yang paling dekat dengan kebenaran ketika tidak ada nash. Adapun hakim yang tidak memahami hukum Allah dan Rasul-Nya, juga tidak memahami yang paling dekat dengan keduanya, maka dia tidak memahami keadilan. Sebab, dia tidak memahami hujjah yang datang kepadanya, apalagi memutuskan antara hamba Allah dengan hujjah itu. (Asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 2, 607)

“Keadilan hukum-hukum Allah Swt. tersebut akan benar-benar bisa dirasakan adil jika diberlakukan secara menyeluruh. Islam sebagai sebuah satu kesatuan sistem tidak bisa dilepaskan unsur-unsurnya satu sama lain. Bagian organ tubuh, seperti mata atau tangan, akan kehilangan hakikat dan fungsinya apabila dilepaskan dari tubuhnya.” (Ust. Rokhmat S. Labib, MEI)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam