Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Jumat, 20 November 2015

Kewajiban Hukum Allah



Ada berbagai riwayat pada masa Khulafa’ ar-Rasyidin hukum Allah ditegakkan atas para pelaku dosa, mereka dibawa ke hadapan khalifah atau wakilnya untuk ditegakkan hukum Islam terhadapnya.
Abu Dawud ath-Thayalisi telah mengeluarkan di dalam Musnad-nya dari Hudhayn Abiy Sasan ar-Raqasyi, ia berkata:
حَضَرْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَأُتِيَ بِالْوَلِيدِ بْنِ عُقْبَةَ قَدْ شَرِبَ الْخَمْرَ وَشَهِدَ عَلَيْهِ حُمْرَانُ بْنُ أَبَانَ وَرَجُلٌ آخَرُ فَقَالَ عُثْمَانُ لِعَلِيٍّ: «أَقِمْ عَلَيْهِ الْحَدَّ…»
“Aku mendatangi Utsman bin Affan dan kepadanya didatangkan al-Walid bin ‘Uqbah dia telah minum khamar dan disaksikan oleh Humran bin Aban dan seorang laki-laki lain, maka Utsman berkata kepada Ali: “Tegakkan terhadapnya hadd …”

Khalifah Abu Bakar membunuh orang-orang yang murtad karena mengingkari suatu kewajiban Syariah yaitu kewajiban zakat. Ibn Hibban telah mengeluarkan di dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah, ia berkata: “Ketika Rasulullah Saw. wafat dan Abu Bakar diangkat menggantikan beliau (sebagai Khalifah) dan orang dari kalangan Arab menjadi kafir, Abu Bakar memerangi mereka. Abu Bakar berkata:
وَاللَّهِ لَأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ فَإِنَّ الزَّكَاةَ حَقُّ الْمَالِ وَاللَّهِ لَوْ مَنَعُونِي عِقَالًا كَانُوا يُؤَدُّونَهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَقَاتَلْتُهُمْ عَلَى مَنْعِهِ
“Demi Allah aku perangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat. Zakat adalah hak harta. Demi Allah seandainya sekelompok orang menghalangi dariku apa yang dahulu mereka tunaikan kepada Rasulullah Saw. pasti aku perangi mereka atas keengganan mereka itu.”

Dari Ubadah bin Shamit berkata bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
«سَيَكُونُ عَلَيْكُمْ أُمَرَاءُ يَأْمُرُونَكُمْ بِمَا لاَ تَعْرِفُونَ وَيَفْعَلُونَ مَا تُنْكِرُونَ فَلَيْسَ لاِؤلَئِكَ عَلَيْكُمْ طَاعَةٌ»
“Kalian akan dipimpin oleh para pemimpin yang memerintah kalian dengan hukum yang tidak kalian ketahui (imani). Sebaliknya, mereka melakukan apa yang kalian ingkari. Sehingga terhadap mereka ini tidak ada kewajiban bagi kalian untuk menaatinya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah) 

Syariah umat para rasul sebelum Rasulullah Saw. bukanlah syariah bagi kita. Syariah sebelum kita telah dihapus dengan Islam. Allah SWT berfirman:
﴿وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا﴾
“Dan Kami telah turunkan kepadamu al-Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang.” (QS. Al-Maaidah: 48)

Makna “muhayminan ‘alayhi” adalah menghapus. Jadi, Islam telah menghapus syariah kitab-kitab terdahulu. Karena itu syariah orang sebelum kita bukanlah syariah bagi kita.

“Maka tatkala datang kepada mereka rasul-rasul (yang diutus kepada) mereka dengan membawa keterangan-keterangan, mereka merasa senang dengan pengetahuan yang ada pada mereka dan mereka dikepung oleh azab Allah yang selalu mereka perolok-olokkan itu.” (QS. [40] al-Mu’min: 83)
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
 “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan-tangan manusia, supaya Allah menimpakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. ar-Rum [30]: 41)

Dijelaskan oleh para mufassir bahwa ulah perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan dosa dan maksiat.
Al-Baghawi menafsirkannya sebagai: bi syu’ dzunûbihim (karena keburukan dosa-dosa mereka). (Al-Baghawi, Ma’âlim at-Tanzîl, vol. 3, 417)
Ibnu Katsir memaknainya: bi sabab al-ma’âshî (karena kemaksiatan-kemaksiatan). (Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, vol. 3 (Beirut: Dar al-Fikr, 2000), 1438)
Al-Zamakhsyari dan Abu Hayyan menuturkan: bi sabab ma’âshîhim wa dzunûbihim (karena perbuatan maksiat dan dosa mereka). (Az-Zamaksyari, Al-Kasysyâf, vol. 3, 467; Abu Hayyan al-Andalusi, Tafsîr al-Bahr al-Muhîth,vol. 4 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994), 360)

Dengan ungkapan yang agak berbeda, pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Syihabuddin al-Alusi, al-Baidhawi, al-Samarqandi, al-Nasafi, al-Khazin, dan al-Shabuni. (Al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 11, 48; as-Samarqandi, Bahr al-‘Ulûm, vol. 4 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 14; an-Nasafi, Madârik at-Tanzîl wa Haqâiq at-Ta’wîl, vol. 2, 31; al-Khazin, Lubâb at-Ta’wîl fi Ma’âni at-Tanzîl, vol. 3, 393; ash-Shabuni, Shafwat at-Tafâsîr, vol. 2 (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), 442)

Kesimpulan tersebut sejalan dengan firman Allah Swt.:
وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ
“Musibah apa saja yang menimpa kalian adalah akibat perbuatan tangan kalian sendiri.” (QS. asy-Syura [42]: 30)
Ayat ini memastikan bahwa pangkal penyebab terjadinya seluruh kerusakan di muka bumi adalah pelanggaran dan penyimpangan manusia terhadap ketentuan Syariah-Nya.

Ada beberapa kemaksiatan yang disebutkan secara spesifik dapat menyebabkan kehancuran masyarakat. Rasulullah Saw. bersabda:
إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ ، فَقَدْ أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ
“Jika zina dan riba telah tampak menyebar di suatu kampung maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan diri mereka dari azab Allah.” (HR. ath-Thabrani, al-Baihaqi dan al-Hakim)

Pemaparan Abu al-Aliyah dikutip oleh Ibnu Katsir ketika menjelaskan ayat ini: “Siapa saja yang bermaksiat di muka bumi, sungguh dia telah berbuat kerusakan, sebab kebaikan bumi dan langit adalah dengan ketaatan. Karena itu dalam hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dinyatakan:
لَحَدٌّ يُقَامُ فِيْ الْأَرْضِ أَحَبَّ إِلَى أَهْلِهَا مِنْ أَنْ يُمْطَرُوْا أَرْبَعِيْنَ صَبَاحًا
“Sungguh satu hukuman had yang ditegakkan di muka bumi lebih disukai penduduknya daripada mereka diguyur hujan 40 hari.”
Hudud yang ditegakkan itu menghalangi manusia—atau kebanyakan mereka—dari melakukan keharaman. Jika kemaksiatan dilakukan maka hal demikian menjadi sebab terpupusnya berkah dari langit dan bumi.” (Ibn Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm). 

Ibn Manzhur dalam Lisân al-‘Arab menjelaskan, hudûdulLah adalah sesuatu yang Allah jelaskan pengharaman dan penghalalannya; Allah perintahkan untuk tidak dilanggar sedikitpun dan dilampaui, selain dari apa yang telah diperintahkan atau dilarang, yang Allah larang untuk dilanggar.
Ibn al-Atsir dalam An-Nihâyah fî Gharîb al-Hadîts wa al-Atsâr berkata, “Penyebutan al-hadd dan al-hudûd di banyak tempat maknanya adalah keharaman-keharaman Allah dan sanksi-sanksi-Nya yang dikaitkan dengan dosa-dosa. Asal dari al-hadd adalah halangan dan pemisah di antara dua perkara. Karena itu hudûd asy-syar’i memisahkan antara halal dan haram. Di antaranya apa yang tidak boleh didekati seperti perbuatan-perbuatan keji yang diharamkan (al-fawâhisy al-muharramah).”
Allah SWT berfirman:
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا
“Itulah larangan Allah. Karena itu janganlah kalian mendekati larangan itu.” (QS. al-Baqarah [2]: 187)
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا
“Itulah hukum-hukum Allah. Karena itu janganlah kalian melanggar hukum-hukum itu.” (QS. al-Baqarah [2]: 229)

Al-Azhari di dalam Tahdzîb al-Lughah mengatakan, “Hudûd Allah ada dua bentuk. Pertama: hudud yang Allah tetapkan untuk manusia dalam masalah makanan, minuman, pernikahan dan lainnya; di antara apa yang dihalalkan dan diharamkan, yang diperintahkan untuk dijauhi dan dilarang untuk dilanggar. Kedua: uqûbât (sanksi) yang ditetapkan terhadap orang yang melakukan apa yang dilarang seperti hadd pencuri, yaitu potong tangan dalam pencurian seperempat dinar atau lebih; hadd orang berzina yang belum menikah yaitu cambukan seratus kali dan diasingkan setahun; hadd orang yang sudah menikah jika berzina yaitu dirajam; hadd orang yang menuduh orang lain berzina yaitu cambukan 80 kali. Disebut hudûd karena menghalangi perbuatan yang di situ ada sanksi jika dilakukan. Yang pertama disebut hudûd karena merupakan akhir yang Allah larang untuk dilanggar (dilampaui).”


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam