Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Sabtu, 28 November 2015

Keputusan Hukum Merupakan Otoritas Allah



«…وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَوْ كَانَ مُوسَى حَيًّا مَا وَسِعَهُ إِلَّا أَنْ يَتَّبِعَنِي»
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya Musa masih hidup ia tidak merasa lapang kecuali mengikutiku.” (HR. Ibn Abiy Syaibah dalam Mushannaf)
فَإِنَّهُ لَوْكَانَ مُوْسَى حَيًّا بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ, مَا حَلَّ لَهُ إِلاَّ أَنْ يَتَّبِعَنِيْ
Nabi Saw. bersabda, “Seandainya Nabi Musa as. hidup di tengah-tengah kalian, maka tidak halal bagi dirinya, kecuali mengikuti aku.” (HR. Imam Ahmad)

«قَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا لَا يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِي إِلَّا هَالِكٌ، وَمَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ، فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، فَعَلَيْكُمْ بِمَا عَرَفْتُمْ مِنْ سُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ، وَعَلَيْكُمْ بِالطَّاعَةِ، وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، فَإِنَّمَا الْمُؤْمِنُ كَالْجَمَلِ الْأَنِفِ حَيْثُمَا انْقِيدَ انْقَادَ»
“Sungguh telah aku tinggalkan kalian di atas sesuatu yang putih bersih di mana malamnya laksana siangnya, tidak akan tergelincir darinya setelahku kecuali orang yang binasa, dan siapa saja dari kalian yang hidup sesudahku, ia akan melihat perbedaan yang banyak. Maka kalian wajib berpegang teguh dengan apa yang kalian ketahui dari Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidun yang mendapat petunjuk. Kalian wajib taat (kepada pemimpin yang Syar’i sah dibai’at) meski ia (asalnya) seorang hamba sahaya Habsyi, gigitlah dengan gigi geraham kalian, sesungguhnya mukmin itu laksana onta ke mana dipandu ia akan terpandu.” (HR. Ahmad)
« … فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ فَتَمَسَّكُوْا بِهَا وَعَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ …»
“…Maka kalian wajib berpegang kepada sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Berpegang teguhlah kepadanya dan gigitlah itu erat-erat dengan gigi geraham. …” (HR. Abu Dawud, Ibn Majah, dan Tirmidzi )

Sabda Rasulullah Saw.:
«مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ»
“Siapa yang mencontohkan di dalam Islam contoh yang baik lalu dilakukan sesudahnya maka dituliskan untuknya semisal pahala orang yang melakukannya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun, sebaliknya siapa saja yang mencontohkan di dalam Islam contoh yang buruk lalu dilakukan sesudahnya, maka dituliskan atasnya semisal dosa orang yang melakukannya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun.” (HR. Muslim, Ahmad, Ibn Majah)

Abu Hurairah menuturkan bahwa Nabi Saw. juga pernah bersabda:
مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى، كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ، لاَ يُنْقِصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا، وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ، كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ، لاَ يُنْقِصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
“Siapa saja yang mengajak pada petunjuk maka untuknya pahala semisal orang yang mengikutinya, hal itu tidak mengurangi pahala mereka sedikitpun. Siapa saja yang mengajak pada kesesatan maka atasnya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, hal itu tidak mengurangi dosa mereka sedikitpun.” (HR. Muslim, Ahmad, ad-Darimi, Abu Dawud, Ibn Majah, at-Tirmidzi, Abu Ya’la dan Ibn Hibban)
إِذَا ٱلسَّمَآءُ ٱنفَطَرَتۡ, وَإِذَا ٱلۡكَوَاكِبُ ٱنتَثَرَتۡ, وَإِذَا ٱلۡبِحَارُ فُجِّرَتۡ, وَإِذَا ٱلۡقُبُورُ بُعۡثِرَتۡ, عَلِمَتۡ نَفۡسٞ مَّا قَدَّمَتۡ وَأَخَّرَتۡ
“Jika langit terbelah, jika bintang-bintang jatuh berserakan, jika lautan dijadikan meluap dan jika kuburan-kuburan dibongkar maka setiap jiwa akan mengetahui apa saja yang telah dia kerjakan dan yang telah dia tinggalkan.” (QS. al-Infithar [82]: 1-5)
Menurut Asy-Syaukani, mâ akhkharat adalah sunnah hasanah aw sayy’ah (kebiasaan yang baik maupun yang buruk). Sebab, orang tersebut memperoleh pahala dari kebiasaan baik yang dia kerjakan dan pahala orang yang ikut mengerjakannya; juga mendapatkan dosa kebiasaan buruk yang dia lakukan dan dosa orang-orang yang ikut mengerjakannya. (Asy-Syaukani, Fat-h al-Qadîr, vol. 5, 479)

Belumkah tiba waktunya bagi orang-orang yang beriman untuk menundukkan hati mereka mengingat Allah dan (tunduk) kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka). Dan janganlah mereka seperti orang-orang sebelumnya yang telah diturunkan Al Kitab, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. [57] al-Hadid: 16)

al-Zuhaili dalam tafsirnya mengartikan kata dzikril-Lâh berarti wa’zhihi wa irsyâdihi (nasihat dan petunjuk-Nya). Sedangkan wa mâ nazala min al-haqq (dan kepada kebenaran yang telah turun [kepada mereka]). Yang dimaksud dengan kebenaran yang diturunkan itu adalah Al Qur’an. Demikian penjelasan para mufassir seperti al-Thabari, al-Syaukani, al-Baghawi, al-Alusi, al-Qinuji, al-Jazairi, dan lain-lain. Dan menurut al-Zamakhsyari dan al-nasafi, dzikril-Lâh dan wa mâ nazala min al-haqq menunjuk kepada satu obyek, yakni Al Qur’an. Sebab, Al Qur’an mencakup untuk dua perkara: al-dzikr wa al-maw’izhah (peringatan dan nasihat).

faqasat qulûbuhum, Ibnu ‘Abbas memaknai ‘hati mereka menjadi keras’ sebagai cenderung kepada dunia dan berpaling dari nasihat Allah SWT. Ibnu Hayyan al-Andalusi juga mengartikannya sebagai shalabat (keras) hati mereka lantaran tidak terpengaruh untuk melakukan kebaikan dan ketaatan.

Nabi SAW telah bersabda:
كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ
“Setiap syarat yang tidak sesuai dengan Kitabullah, maka ia adalah batil, meskipun ada seratus syarat.” (HR. Bukhari no. 2375; Muslim no. 2762; Ibnu Majah no. 2512; Ahmad no. 24603; Ibnu Hibban no. 4347)
Dikatakan oleh Imam al-Qurthubi, hadits ini menerangkan bahwa syarat atau akad yang wajib dipenuhi adalah yang sesuai dengan kitabullah atau agama Allah. Apabila di dalamnya jelas bertentangan dengannya, maka tertolak, sebagaimana ditegaskan Rasulullah SAW dalam sabdanya: Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak ada dalam perintah kami, maka tertolak” (HR. Muslim dari Aisyah).
Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dalam Fathul Bari berkata:
أَنَّ الشُّرُوط الْغَيْر الْمَشْرُوعَة بَاطِلَة وَلَوْ كَثُرَتْ
“Sesungguhnya syarat-syarat yang tidak sesuai Syara’ adalah bathil, meski banyak jumlahnya.” (Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, Fathul Bari, 8/34)

Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” (QS. [5] al-Maidah: 1)
Ayat ini menegaskan bahwa keputusan hukum merupakan otoritas Allah SWT. Dikatakan oleh Ibnu Katsir, Dialah Yang Maha Bijaksana dalam semua perkara yang diperintahkan maupun dilarang-Nya.
قُلْ أَرَأَيْتُم مَّا أَنزَلَ اللَّهُ لَكُم مِّن رِّزْقٍ فَجَعَلْتُم مِّنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ ۖ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ ﴿٥٩﴾
“Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal.” Katakanlah: “Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?” (QS. Yunus [10]: 59)

“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya.” (QS. Al-A’raaf [7]: 3)
Kalimat “maa unzila ilaykum min rabbikum” (apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu)artinya adalah Al-Qur`an dan As-Sunnah. (Tafsir Al-Baidhawi, Beirut: Dar Shaadir, Juz III/2)

“Dan sesungguhnya jika kamu [Muhammad] mengikuti keinginan mereka setelah datangnya ilmu kepadamu, sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk golongan orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah [2]: 145)
Menurut Imam Suyuthi, larangan pada ayat di atas tidak hanya khusus kepada Nabi SAW, tapi juga mencakup umat Islam secara umum. Larangan tersebut adalah larangan melakukan perbuatan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang bodoh atau orang kafir [seperti turut merayakan hari raya mereka]. Sedangkan yang mereka lakukan bukanlah perbuatan yang diridhai oleh Allah dan Rasul-Nya. (Lihat Imam Suyuthi, Al-Amru bi Al-Ittiba’ wa An-Nahyu ‘An Al-Ibtida` (terj.), hal. 92)

download buklet Kewajiban Syariah Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam