Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 18 November 2015

Sikap Mengabaikan al-Qur’an



] وَقَالَ الرَّسُوْلُ يَا رَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوْا هَذَا الْقُرْآنَ مَهْجُوْرًا [
“Dan berkatalah Rasul, “Ya Tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan al-Quran ini sebagai sesuatu yang diabaikan.” (QS. al-Furqan [25]: 30)
Imam Ibn Katsir dalam kitab tafsirnya, Tafsîr al-Qurân al-‘Azhîm, mencontohkan sikap hajr al-Qurân (meninggalkan atau mengabaikan al-Quran). Di antaranya adalah menolak untuk mengimani dan membenarkan al-Quran; tidak mau menyimak dan mendengarkannya, bahkan membuat kegaduhan dan pembicaraan lain sehingga tidak mendengar al-Quran saat dibacakan; tidak mentadaburi dan memahaminya; tidak mengamalkan dan mematuhi perintah dan larangannya, dan berpaling darinya lalu berpaling kepada selainnya, baik berupa syair, ucapan, nyanyian, permainan, ucapan, atau thariqah yang diambil dari selain al-Quran.

Allah SWT mensifati kaum yang melakukan hal itu dengan sifat yang sangat jelek. Hal itu seperti ketika Allah SWT mensifati kaum Yahudi di dalam firman-Nya:
] مَثَلُ الَّذِينَ حُمِّلُوا التَّوْرَاةَ ثُمَّ لَمْ يَحْمِلُوهَا كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَارًا بِئْسَ مَثَلُ الْقَوْمِ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِ اللَّهِ [
“Perumpamaan orang-orang yang dipikulkan kepadanya Taurat kemudian mereka tiada memikulnya (tidak mengamalkannya) adalah seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal. Amatlah buruknya perumpamaan kaum yang mendustakan ayat-ayat Allah itu.” (QS. al-Jumu’ah [62]: 5)

Allah mensifati kaum yang memikul wahyu tanpa melaksanakannya seperti keledai yang membawa kitab-kitab tebal. Apa yang ada dalam perasaan kita ketika kita tidak melaksanakan al-Quran, lalu Allah SWT mengumpamakan kita seperti keledai? Orang yang beriman, bertakwa dan rindu akan ridla Allah Swt. niscaya akan meneteskan air mata jika disebut seperti itu oleh Dzat yang dia harapkan ampunan-Nya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Seseorang dikatakan menyia-nyiakan al-Qur’an jika ia tidak mau membacanya. Seseorang yang sudah terbiasa membacanya masih dikatakan menyia-nyiakannya jika ia tidak mau memahami kandungannya. Dan seseorang yang sudah terbiasa membacanya dan telah memahami kandungannya juga masih dikatakan menyia-nyiakannya jika ia belum mengamalkannya.”

Sesungguhnya Allah SWT telah mengutus Muhammad Saw. dengan membawa petunjuk dan agama yang haq sebagai rahmat untuk seluruh alam. Manusia akan terus mengalami kesengsaraan, penderitaan hidup, kehinaan dan kezaliman selama Islam ditinggalkan.
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ
“Kami telah menurunkan kepada kamu al-Kitab (al-Quran) sebagai penjelasan atas segala sesuatu, petunjuk, rahmat dan kabar gembira bagi kaum Muslim.” (QS. an-Nahl [16]: 89)
Imam Abu Bakar al-Jazairi menjelaskan kedudukan al-Quran sebagai hud[an], yakni petunjuk dari segala kesesatan; juga rahmat[an], yakni rahmat khususnya bagi mereka yang mengamalkan dan menerapkan al-Quran bagi diri sendiri dan di dalam kehidupan sehingga rahmat tersebut bersifat umum di antara mereka. (Jabir bin Musa Abu Bakr Al-Jaza’iri, Aysar at-Tafâsîr, Madinah: Maktabah al-‘Ulûm, Cet. V, 1424 H, (III/138-139))

Imam al-Baghawi di dalam tafsir Ma’âlim at-Tanzîl menjelaskan, “Al-Quran merupakan penjelasan atas segala sesuatu yang diperlukan berupa perintah dan larangan, halal dan haram serta hudud dan hukum-hukum.”

Dengan mengutip Ibn Mas’ud ra., Imam Ibnu Katsir di dalam Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhim juga menjelaskan, “Sesungguhnya al-Quran meliputi segala pengetahuan yang bermanfaat berupa berita tentang apa saja yang telah lalu; pengetahuan tentang apa saja yang akan datang; juga hukum tentang semua yang halal dan yang haram serta apa yang diperlukan oleh manusia dalam perkara dunia, agama, kehidupan dan akhirat mereka.”

Diterangkan pula oleh al-Syaukani, penjelasan Al Qur’an yang menyeluruh tentang hukum dilengkapi oleh al-Sunnah yang menjelaskan hukum-hukum yang tersisa. Di dalamnya juga terdapat perintah untuk mengikuti dan menaati Rasulullah SAW dalam hukum-hukum yang dibawa beliau sebagaimana disebutkan dalam ayat-ayat Al Qur’an. Rasulullah Saw. juga bersabda: “Sesungguhnya aku diberi Al-Qur’an dan bersamanya yang semisalnya (al-Sunnah).” (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Hibban)

Dijelaskan oleh al-Samarqandi, kendati menjelaskan segala sesuatu, sebagian isinya ada yang terperinci dan sebagian lainnya bersifat global sehingga membutuhkan al-istikhrâj (dikeluarkan) dan al-istinbâth (penggalian).
Nash-nash Syara’ memang datang berupa khutûth ‘arîdhah (garis-garis besar). Yang darinya bisa digali berbagai hukum, baik untuk perkara yang sudah, sedang, dan akan terjadi. Tidak ada satu pun perkara yang tidak dijelaskan hukum oleh Islam.
Menurut al-Baidhawi, hudâ[n]dan rahmah berlaku umum untuk seluruh manusia. Sedangkan busyrâ bersifat khusus yaitu hanya berlaku bagi kaum Muslimin.

Al-Quran tidak serta-merta secara riil berperan menjadi petunjuk kecuali jika memang diperhatikan dan dijadikan sebagai panduan, pedoman dan petunjuk. Itulah saat peringatan-peringatannya diindahkan, pelajaran-pelajarannya diperhatikan, perintah-perintahnya dijalankan, larangan-larangannya dijauhi dan ditinggalkan, ketentuan-ketentuannya diikuti, hukum-hukumnya serta halal dan haramnya diterapkan dan dijadikan hukum untuk mengatur kehidupan.

«إنَّ اللهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَاماً وَيَضَعُ بِهِ آخَرِيْنَ»
“Sesungguhnya Allah meninggikan dengan al-Quran ini banyak kaum dan merendahkan banyak kaum lainnya.” (HR. Muslim)

Allah SWT berfirman:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
“Tiadalah Kami mengutus engkau (Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi alam semesta.” (QS. al-Anbiya’ [21]: 107)
Syaikh Nawawi al-Bantani (w. 1316 H) menyatakan:
وماأرسلناك ياأشرف الخلق بالشرائع، إلاّرحمةللعالمين أي إلاّلأجل رحمتناللعالمين قاطبة في الدين والدنيا
“Tidaklah Kami mengutus engkau, wahai sebaik-baiknya makhluk, dengan membawa Syariah-Nya, kecuali sebagai rahmat bagi alam semesta, yakni agar menjadi rahmat Kami bagi alam semesta seluruhnya; dalam agama dan dunia.” (Muhammad bin ‘Umar Nawawi, Marâh Labîd li Kasyf Ma’nâ al-Qur’ân al-Majîd, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Cet. I, 1417 H, (II/62))
Dalam tafsir Marah Labid Juz II/ 47: “Allah SWT mengutus Nabi Muhammad Saw. untuk menjelaskan kepada manusia jalan menuju pahala, menampilkan dan memenangkan hukum-hukum Syariat Islam, membedakan yang halal dari yang haram. Setiap nabi sebelum Beliau, manakala didustakan oleh kaumnya, Allah membinasakan mereka dengan berbagai siksa. Namun, jika kaum Nabi Muhammad mendustakannya, Allah SWT mengakhirkan azab-Nya hingga datangnya maut dan Dia mencabut ketetapan-Nya untuk membinasakan kaum pendusta Rasul. Inilah umumnya tafsiran para mufasirin.”

Imam Fakhruddin al-Razi (w. 606 H) menyatakan, rahmat tersebut mencakup kehidupan agama dan dunia. Mencakup agama karena beliau turun menyeru manusia ke jalan kebenaran dan pahala, mensyariatkan hukum-hukum dan membedakan antara halal dan haram. Yang mengambil manfaat (hakiki) dari rahmat ini adalah siapa saja yang kepentingannya mencari kebenaran semata, tidak bergantung pada taqlid buta, angkuh dan takabur, berdasarkan indikasi dalil:
قُلْ هُوَ لِلَّذِينَ آمَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ وَالَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ فِي آذَانِهِمْ وَقْرٌ وَهُوَ عَلَيْهِمْ عَمًى
“Katakanlah, “Al-Qur’an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang beriman, sementara orang-orang yang tidak beriman pada telinga mereka ada sumbatan.” (QS. Fushshilat [41]: 44).
Mencakup kehidupan dunia karena manusia terhindar dari banyak kehinaan dan ditolong dengan keberkahan din-Nya ini. (Muhammad bin ‘Umar al-Razi, Mafâtîh al-Ghayb, Beirut: Dâr Ihyâ’ al-Turâts, Cet.III, 1420 H, (XXII/193))

Menurut Imam asy-Syathibi dalam Al-Muwâfaqât, pada dasarnya Syariah ditetapkan untuk mewujudkan kemaslahatan hamba (mashâlih al-‘ibâd), baik di dunia maupun di akhirat.

Penetapan sesuatu sebagai maslahat atau bukan, hanya diserahkan pada syariah. Syariahlah yang mendatangkan maslahat. Syariah pula yang menentukan mana yang maslahat bagi manusia.
Allah Swt. mengingatkan bahwa manusia memang tidak mengetahui hakikat maslahat dan mafsadat itu; hanya Allah sajalah yang mengetahuinya. Allah Swt. berfirman:
وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Boleh jadi kalian membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagi kalian. Boleh jadi pula kalian menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagi kalian. Allah mengetahui, sedangkan kalian tidak mengetahui.” (QS. al-Baqarah [2]: 216)
Karena itu, penentuan maslahat itu harus dikembalikan pada Syariah, bukan pada akal.

download buklet Kewajiban Syariah Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam