Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Sabtu, 14 November 2015

Neraca Amal Lahiriah




Maka patutkah aku mencari hakim selain Allah, padahal Dialah yang telah menurunkan kitab (Al-Quran) kepadamu dengan terperinci? Orang-orang yang telah Kami datangkan kitab kepada mereka, mereka mengetahui bahwa Al-Quran itu diturunkan dari Tuhanmu dengan sebenarnya. Maka janganlah kamu sekali-kali termasuk orang yang ragu-ragu.” (TQS al-An’am [6]: 114)

“Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.” (QS. An-nisa [4]: 80)
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
"Siapa saja yang melakukan suatu perbuatan yang tak ada perintah kami atasnya, maka perbuatan itu tertolak" (HR. Bukhari no. 2550; Muslim no. 1718)

Imam Ibnu Katsir menyatakan, “Perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan itu ditimbang dengan perkataan dan perbuatan Rasulullah SAW. Apa yang sejalan dengan itu (Sunnah Rasul Saw.) diterima, sedangkan apa yang menyelisihinya maka tertolaklah atas orang yang berkata dan yang berbuat, apapun itu. Sebagaimana ditetapkan dalam Shahihain dan yang lain, dari Rasulullah SAW. bahwasanya beliau bersabda, “Siapa saja yang mengerjakan suatu perbuatan, yang tidak kami perintahkan, maka perbuatan itu tertolak”.Yakni; hendaklah berhati-hati dan takut siapa saja yang menyalahi Syariat Rasulullah SAW. bathin maupun dzahir [an tushiibahum fitnah]: yakni (dia akan tertimpa) fitnah di hati mereka; mulai terkena kekufuran, kemunafikan, atau bid’ah. [Au yushiibahum ‘adzaabun ‘alim]: yakni terkena hukuman di dunia; mulai dari terkena had, penjara, atau dibunuh.” (Imam Ibnu Katsir, Tafsir al-Quran al-‘Adziim, QS. An Nuur (24):63)
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Siapa saja yang mengada-adakan sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kami ini, yang bukan bagian darinya, maka tertolak.” (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibn Majah)
Menurut Imam asy-Syafii, al-muhdatsah (perkara baru yang diada-adakan) yang menyalahi al-Kitab atau as-Sunnah atau ijmak merupakan bid’ah dhalalah. (Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtâj 4/436)

Hadits ini juga diriwayatkan dengan lafal:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا، فَهُوَ رَدٌّ
“Siapa saja yang mengerjakan suatu perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan kami maka tertolak.” (HR Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibn Majah, dll.)

Imam an-Nawawi memasukkannya di dalam Hadits Arba’in, hadits ke-5. Hadits ini mengandung kaidah induk dalam Islam. Ibn Rajab al-Hanbali di dalam Jâmi’ al-‘Ulûm wa al-Hikam menyatakan, “Hadits ini adalah salah satu pokok agung dari Islam. Ia merupakan neraca amal pada lahiriahnya; sebagaimana hadits “perbuatan itu bergantung pada niat” adalah neraca amal pada batinnya. Setiap amal yang tidak ditujukan meraih ridha Allah maka pelakunya tidak mendapat pahala sedikitpun. Demikian juga setiap amal yang tidak sesuai dengan ketentuan Allah dan Rasul-Nya adalah tertolak.

يَقُولُونَ هَلْ لَنَا مِنَ الْأَمْرِ مِنْ شَيْءٍ قُلْ إِنَّ الْأَمْرَ كُلَّهُ لِلَّهِ
“Mereka berkata: “Apakah ada bagi kita barang sesuatu (hak campur tangan) dalam urusan ini?” Katakanlah: “Sesungguhnya urusan itu seluruhnya di tangan Allah.” (QS. Ali Imran [3]: 154)

Akidah Islam tidak membenarkan umatnya menghalalkan dan mengharamkan sesuatu menurut manusia.
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
“Mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah serta mempertuhankan al-Masih putra Maryam. Padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa. Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Mahasuci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. [9] at-Taubah: 31)

Dikemukakan oleh Hudzaifah bin al-Yamani, Ibnu Abbas, dan lain-lain bahwa kaum Yahudi dan Nasrani itu mengikuti pendeta dan rahib mereka dalam perkara yang mereka halalkan dan mereka haramkan. (al-Suyuthi, al-Durr al-Mantsûr, vol. 3, 354-355; Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, vol. 2 (Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, 1997), 432)

Asy-Syaukani menyatakan,Sesungguhnya mereka menaati pendeta-pendeta mereka, dalam perintah dan larangannya. Pendeta-pendeta itu menempati kedudukan sebagai tuhan-tuhan karena mereka ditaati sebagaimana layaknya tuhan-tuhan.” (al-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 2, 452)

Pengertian itu didasarkan pada penjelasan Rasulullah Saw. terhadap ayat ini. Diriwayatkan dari Adi bin Hatim:
Saya mendatangi Rasulullah dengan mengenakan kalung salib dari perak di leherku. Rasulullah Saw. bersabda, “Wahai Adi, lemparkanlah patung itu dari lehermu.” Kemudian saya melemparkannya. Usai saya lakukan, Beliau membaca ayat ini: Ittakhadzû ahbârahum wa ruhbânahum min dûni Allâh, hingga selesai [QS. (9) at-Taubah: 31]. Saya berkata, “Sesungguhnya kami tidak menyembah mereka.” Beliau bertanya, “Bukankah para pendeta dan rahib itu mengharamkan apa yang dihalalkan Allah, lalu kalian mengharamkannya; menghalalkan apa yang diharamkan Allah, lalu kalian menghalalkannya.” Aku menjawab, “Memang begitulah.” Beliau bersabda, “Itulah ibadah (penyembahan) mereka kepada pendeta-pendeta dan rahib-rahib mereka.” (HR. ath-Thabrani dari Adi Bin Hatim; Bisa juga dilihat dalam al-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’aân, vol. 6, 354; al-Suyuthi, al-Durr al-Mantsûr, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1990), 354; al-Wahidi al-Naisaburi, al-Wasîth fî Tafsîr al-Qur’ân al-Majîd, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1999), 489. Hadits serupa dengan sedikit perbedaan redaksional bahasa dapat dijumpat dalam banyak kitab tafsir, seperti: al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 8 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 77; al-Zamakhsyari, al-Kasysyâf,vol. 2, 256; Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, vol. 2, 432; al-Qasimi,Mahâsin al-Ta’wîl, vol. 5 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1997), 394)

Subhânahu ‘ammâ yusyrikûna (Mahasuci Allah dari apa yang mereka persekutukan) oleh al-Khazin frasa ini dijelaskan, “Mahasuci Allah Swt. dari sekutu bagi-Nya dalam ibadah, dan hukum, dan sekutu dalam ketuhanan yang berhak dan diagungkan.” (al-Khazin, Lubâb al-Ta’wîll, vol. 2, 353)

Orang-orang musyrik Arab, kendati mengakui bahwa Allah Swt. sebagai Pencipta, Pengatur, dan Pemilik alam raya, mereka tidak dapat dikategorikan sebagai Mukmin. Pasalnya, mereka tidak mengakui Allah Swt. sebagai satu-satunya ilâh yang patut ditaati (Taufik Mustofa, “Lâ Ilâha IllâLlâh: Lâ Ma’bûda IllâLlâh”, al-Wa’y, 96 (Dzu al-Hijjah, 1415), 4. Kesimpulan tersebut didasarkan pada QS. al-Mukminun [23]: 84-90; al-Ankabut [29]: 61-63). Ini pula yang ditegaskan dalam ayat di atas. Kaum Yahudi dan Nasrani mendudukkan pendeta dan rahib mereka sebagai memiliki otoritas/kewenangan membuat hukum.

Sekalipun Allah Swt. jelas-jelas mewajibkan penerapan Syariah dalam kehidupan, perintah itu tidak boleh dijalankan sebelum mendapat persetujuan dari lembaga legislatif terlebih dahulu. Jika lembaga itu menyetujuinya, baru boleh diterapkan. Sebaliknya, jika lembaga itu menolaknya maka Syariah tidak boleh dijalankan. Jika demikian, apa bedanya para pembuat hukum itu dengan para pendeta dan rahib yang dalam ayat ini disebut sebagai tuhan-tuhan selain Allah Swt.? Mereka disebut demikian lantaran didudukkan sebagai pembuat hukum yang wajib ditaati. Dengan demikian, siapapun yang ditahbiskan memiliki otoritas yang sama, merekapun layak disebut sebagai arbâb min dûni Allâh, tuhan-tuhan selain Allah Swt.

download buklet Kewajiban Syariah Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam