Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Minggu, 22 November 2015

Pemimpin Wajib Menegakkan Kitabullah



إِنَّا أَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu.” (QS. an-Nisa’ [4]: 105)

لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ
“Sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul-Rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan.” (QS. [57] Al-Hadid: 25)

Dari Ubadah Bin Shamit berkata:
«بَايَعْنَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي الْمَنْشَطِ وَالْمَكْرَهِ وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ وَأَنْ نَقُومَ أَوْ نَقُولَ بِالْحَقِّ حَيْثُمَا كُنَّا لاَ نَخَافُ فِي اللهِ لَوْمَةَ لاَئِمٍ»
Kami telah membai’at Rasulullah Saw. untuk setia mendengarkan dan mentaati perintahnya, baik dalam keadaan yang kami senangi maupun tidak kami senangi; dan agar kami tidak merebut kekuasaan dari seorang pemimpin; juga agar kami menegakkan atau mengatakan yang haq di manapun kami berada dan kami tidak takut karena Allah terhadap celaan orang-orang yang mencela.” (HR. Bukhari)

Abdullah bin Dinar telah menyampaikan, ia berkata: “Aku menyaksikan Ibn Umar di mana orang-orang telah bersepakat untuk membaiat Abdul Malik bin Marwan, ia berkata bahwa dia menulis: “Aku berikrar untuk mendengarkan dan mentaati Abdullah Abdul Malik bin Marwan sebagai Amirul Mukminin atas dasar Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya dalam hal yang aku mampu.” 

Kemuliaan Para Sahabat ra. tidak lain dikarenakan keimanan kepada Alloh Swt. dan Rosul-Nya, dan ketaatan mereka terhadap Syari’at.
«كُنْتُ أَسْقِي أَبَا طَلْحَةَ اْلأَنْصَارِيَّ وَأَبَا عُبَيْدَةَ بْنَ الْجَرَّاحِ وَأُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ شَرَابًا مِنْ فَضِيخٍ وَهُوَ تَمْرٌ فَجَاءَهُمْ آتٍ فَقَالَ إِنَّ الْخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ فَقَالَ أَبُو طَلْحَةَ يَا أَنَسُ قُمْ إِلَى هَذِهِ الْجِرَارِ فَاكْسِرْهَا قَالَ أَنَسٌ فَقُمْتُ إِلَى مِهْرَاسٍ لَنَا فَضَرَبْتُهَا بِأَسْفَلِهِ حَتَّى انْكَسَرَتْ»
Dari Anas bin Malik ra., beliau berkata: Suatu ketika aku menjamu Abu Thalhah Al-Anshari, Abu Ubaidah bin Al-Jarrah, dan Ubay bin Ka’ab dari fadhij, yaitu perasan kurma. Kemudian ada seseorang datang kepada mereka lalu berkata: Sesungguhnya khamr telah diharamkan. Maka berkata Abu Thalhah: “Wahai Anas, berdiri dan pecahkanlah kendi itu!”, Anas berkata: “Maka aku berdiri mengambil tempat penumbuk biji-bijian (al mihras) milik kami, lalu memukul kendi itu pada bagian bawahnya (al mihras) hingga kendi tersebut pecah.” (HR. Al-Bukhori)

Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah ra. yang berkata:
«وَبَلَغْنَا أَنَّهُ لَمَّا أَنْزَلَ اللهُ تَعَالَى أَنْ يَرُدُّوا إِلَى الْمُشْرِكِينَ مَا أَنْفَقُوا عَلَى مَنْ هَاجَرَ مِنْ أَزْوَاجِهِمْ وَحَكَمَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ أَنْ لاَ يُمَسِّكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ أَنَّ عُمَرَ طَلَّقَ امْرَأَتَيْنِ»
“Telah sampai berita kepada kami bahwasannya Umar bin Al Khathab telah menceraikan dua istrinya, ketika Allah Swt. menurunkan firman-Nya (yaitu QS. Al Mumtahanah: 10, pent.), yang memerintahkan agar kaum Muslim mengembalikan kepada kaum musyrik istri yang telah mereka berikan kepada suami-suaminya yang telah hijrah dan Allah telah menentukan hukum kepada kaum Muslim agar mereka tidak menahan tali perkawinan dengan wanita-wanita kafir.”

Imam Bukhari meriwayatkan dari ‘Aisyah ra. berkata:
«يَرْحَمُ اللهُ نِسَاءَ الْمُهَاجِرَاتِ اْلأُوَلَ لَمَّا أَنْزَلَ اللهُ ]وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ[ شَقَّقْنَ مُرُوطَهُنَّ فَاخْتَمَرْنَ بِهَا»
“Semoga Allah merahmati kaum wanita yang hijrah pertama kali, ketika Allah menurunkan firman-Nya:
]وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ[
“Dan hendaklah mereka mengenakan kain kerudung mereka diulurkan hingga (menutupi) dada mereka.” (QS. An Nur [24]: 31)
Maka kaum wanita itu merobek kain sarung mereka (untuk dijadikan kerudung) dan menutup kepala mereka dengannya.”

"Dan siapa saja yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu'min, Kami biarkan mereka berkuasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali." (QS. An Nisaa': 115)
Jalan orang-orang yang beriman adalah jalan yang merupakan konsekuensi dari keimanan, yaitu ideologi (aqidah dan syariah) Islam sebagaimana jalannya Rasul Saw.

Umar bin Abdul Aziz dalam khuthbahnya berkata:
“Wahai manusia. Sesungguhnya Allah tidak mengutus seorang nabi lagi setelah nabi kalian, dan tidak menurunkan al-Kitab lagi setelah al-Kitab yang diturunkan kepada (Muhammad) ini. Apa yang dihalalkan Allah melalui lisan Nabi-Nya, maka ia tetap halal hingga Hari Kiamat. Apa yang diharamkan Allah melalui lisan Nabi-Nya, ia tetap haram hingga Hari Kiamat. Ketahuilah bahwa saya bukan pembuat keputusan, melainkan pelaksana; saya bukanlah pembuat bid’ah, melainkan pengikut (Syariah); dan saya bukanlah yang terbaik di antara kalian, namun saya memikul tanggung jawab lebih berat daripada kalian. Ketahuilah tidak ada seorangpun di antara makhluk Allah yang berhak ditaati dalam hal maksiat kepada Allah. Ketahuilah dan jadilah saksi, bahwa saya telah menyampaikan hal ini.” (Ad-Darimi, Sunan ad-Darimi, 1/115).

“Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. (11) Hud: 112)
{ وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ وَمَا لَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ أَوْلِيَاءَ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ }
“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolongpun selain Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan.” [QS. (11) Hud: 113]

Menurut Abu al-Aliyah, makna kata al-rukûn adalah ridha. Artinya ridha terhadap perbuatan orang-orang zhalim. Ibnu Abbas memaknainya al-mayl (cenderung). Demikian keterangan al-Thabari dalam Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân. Sedangkan al-Zamakhsyari dalam tafsirnya al-Kasysyâf, menegaskan bahwa al-rukûn tak sekadar al-mayl, namun al-mayl al-yasîr (kecenderungan ringan).
Menurut Ibnu Abbas, sebagaimana dikutip al-Thabari dalam Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, perbuatan zhalim yang tidak boleh diridhai itu adalah syirik. Al-Syaukani dalam Fath al-Qadîr menegaskan bahwa perbuatan itu tidak hanya berlaku untuk kaum Musyrik, namun berlaku umum.
Ini berarti setiap Muslim wajib membebaskan dirinya dari kezahliman. Bukan hanya dalam praktik, namun sekadar kecenderungan sedikit saja sudah tidak diperbolehkan.
Berkaitan dengan makna al-rukûn ilâ al-ladzîna âmânû, al-Zamakhsyari memaparkan beberapa perbuatan yang dapat dikatagorikan di dalamnya. Di antaranya adalah tunduk kepada hawa nafsu mereka, bersahabat dengan mereka, bermajelis dengan mereka, mengunjungi mereka, bermuka manis dengan mereka, ridha terhadap perbuatan mereka, menyerupai mereka, dan menyebut keagungan mereka.

Orang zalim dihukum karena kezalimannya. Sedangkan orang umum mendapat siksa karena sikap membiarkan kezaliman. Abu Bakar ash-Shiddiq ra. berkata: “Aku mendengar Rasul Saw. bersabda:
«إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوْا الظَّالِمَ فَلَمْ يَأْخُذُوا عَلَى يَدَيْهِ أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمْ اللَّهُ بِعِقَابٍ مِنْهُ»
"Sesungguhnya jika orang-orang melihat seorang berbuat kedzaliman lalu ia tidak menindak dengan kedua tangannya, maka hampir-hampir Allah meratakan azab dari sisinya." (HR. Ahmad)
Kata al-zhulm digunakan untuk menunjukkan setiap perbuatan yang menyimpang dari ketetapan dînuLlâh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam