Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Senin, 09 Mei 2016

Melemahnya Negara Khilafah Islam Dalam Sejarah

 

MELEMAHNYA NEGARA KHILAFAH ISLAM

Lemahnya pemikiran yang terjadi dalam Negara Khilafah Islam muncul pertama kali sejak abad lima hijriah, yaitu ketika sebagian ulama menyatakan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Itu memperlemah Negara Khilafah. Padahal setelah itu masih banyak dijumpai para mujtahid yang mumpuni.

Lemahnya pemikiran menciptakan kondisi yang kritis. Keadaan itu mempengaruhi keberadaan Negara Khilafah (Daulah Islam), sehingga perpecahan menggerogoti tubuhnya dan kelemahan mendominasi wilayahnya. Kondisi ini terus berlangsung hingga pecah Perang Salib. Pada waktu itu Negara Khilafah dalam kondisi tidak berdaya menghadapi pasukan Salib. Kedudukan Negara Khilafah goyah dan dalam kegoyahannya, Negara Khilafah terlibat dalam serangkaian Perang Salib yang terjadi secara berturut-turut. Kira-kira dua abad lamanya.

Kemenangan pertama diraih pasukan Sekutu Salib. Mereka berhasil menguasai sebagian wilayah Negara Khilafah Islam. Namun, dalam peperangan berikutnya, kaum muslimin berhasil membebaskan wilayah Negara Khilafah Islam yang dikuasai mereka. Akan tetapi, semenjak pemerintahan Islam berpindah ke tangan Mamalik, bahasa Arab, pemikiran, dan pembentukan undang-undang mulai disia-siakan, dan selanjutnya pintu ijtihad ditutup yang akhirnya membawa efek lemahnya pemahaman terhadap Islam.

Para penguasa ini mewajibkan para ulama bertaklid, dan itu berarti kelemahan semakin parah di tubuh daulah Khilafah. Kemudian muncul serangan pasukan Tartar yang semakin memerosokkan dan memperlemah daulah Khilafah. Keadaan ini hanya terjadi di pusat pemerintahan dan tidak sampai mempengaruhi kondisi luar (pemerintah daerah atau negeri-negeri).

Pemerintah-pemerintah daerah di lingkungan wilayah daulah Khilafah memiliki otonomi penuh. Negeri-negeri itu sebenarnya kedudukannya sebagai daerah propinsi. Karena memiliki otonomi penuh, maka menyerupai Negara yang berdiri sendiri sehingga disebut negeri-negeri. Mereka tidak banyak terpengaruh oleh krisis yang melanda pusat pemerintahan Khilafah. Keadaan inilah yang menjadikan Negara Khilafah Islam masih memiliki harga diri yang kuat, kemampuan, masih ditakuti dunia luar, dan masih menguasai lebih dari separuh dunia.

Kemudian pada abad 9 H atau 15 M Khilafah 'Utsmani berhasil menyelamatkan pemerintahan dunia Islam. Di abad ke-10 H atau 16 M kekuasaan baru ini cukup berhasil menggabungkan negeri Arab ke dalam wilayahnya, lalu kekuasaannya meluas dan melebar banyak. Pemerintahannya didukung dengan kekuasaan yang kuat, pengaturan pasukan yang sistematis dan disiplin, dan pemerintahan yang megah.

Dalam perkembangan berikutnya, Khilafah 'Utsmani bergerak keluar dan sibuk dengan jihad penaklukan-penaklukan, sementara bahasa Arab tersia-siakan. Padahal bahasa Arab merupakan kebutuhan dasar untuk memahami Islam dan menjadi salah satu syarat ijtihad. Sungguh sayang, Khilafah 'Utsmani yang perkasa tidak berpayah-payah mengurusi Islam dalam aspek pemikiran dan perumusan hukum atau undang-undang.

Akibatnya, tingkat pemikiran dan pembentukan undang-undang Islam merosot tajam. Secara zahir, Negara Khilafah memang tampak kuat, tetapi esensinya lemah. Kelemahan itu dikarenakan lemahnya pemikiran dan pembentukan undang-undang Islam. Pada waktu itu kelemahannya belum terdeteksi oleh Negara Khilafah karena sedang berada di puncak kemuliaan, keagungan, dan kekuatan militer. Pemikiran, perundang-undangan, dan hadharah (kebudayaan) yang dimiliki Negara Khilafah Islam dibandingkan dengan yang dimiliki Eropa, lalu mereka menemukan bahwa apa yang dimiliki daulah Khilafah lebih baik daripada yang dimiliki Eropa. Mereka senang dengan ini dan secara tidak sadar rela dengan kelemahan ini.

Perbandingan semacam itu jelas tidak proporsional karena Eropa ketika itu masih terpuruk dalam kegelapan kebodohan, kepekatan kekacauan dan kegoncangan, tertatih-tatih dalam upaya-upaya kebangkitan, dan gagal dalam setiap perbaikan yang dilakukan. Karena itu, membandingkan keadaan Khilafah 'Utsmani dengan keadaan Eropa yang dilihatnya seperti ini, sudah barang tentu Khilafah 'Utsmani akan memposisikan dirinya berada di atas kondisi yang baik, sistem yang baik, memiliki hadharah (kebudayaan dan peradaban) yang lebih tinggi, sementara di sisi lain daulah Khilafah tidak mampu melihat kondisi dalam yang sebenarnya sedang mengalami kegoncangan yang sangat keras, tidak mampu menyaksikan kebekuan pemikiran, kebekuan perundang-undangan, dan memudarnya kesatuan umat.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam