Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Selasa, 31 Mei 2016

Pemikiran Partai Ideologi Islam


 
Sesungguhnya realitas buruk umat ini perlu diubah. Perubahan itu seharusnya dilakukan secara politis melalui sebuah partai (kutlah) politik yang ditegakkan di atas dasar ideologi (mabda’) Islam. Oleh karena itu harus ada penelitian terhadap berbagai karakteristik partai politik ideologi Islam yang ada, berikut faktor-faktor pendukungnya. Di samping itu harus pula dilakukan penelitian terhadap sejumlah partai politik terdahulu dalam rangka mengetahui sebab-sebab kegagalan dan kehancurannya, terutama menyangkut aspek keorganisasiannya. Hal ini termasuk di antara materi yang mesti ada dalam pemikiran (tsaqâfah) kolektif organisasi/partai.

Umat Islam saat ini hidup di dalam struktur masyarakat yang pemikiran, perasaan, dan peraturannya campur-aduk. Oleh karena itu, perjuangan untuk mendirikan Daulah Islamiyah pasti akan berhadapan vis a vis dengan masyarakat berikut seluruh realitas, komponen, dan apa saja yang berpengaruh di dalamnya; di samping akan berhadapan dengan bagaimana cara mengubahnya agar tercipta suatu masyarakat yang memiliki pemikiran, perasaan, dan peraturan yang bersifat satu warna dan khas Islam.

Realitas individu tidak sama dengan realitas masyarakat. Komponen-komponen pembentuk individu tentu berbeda dengan komponen-komponen pembentuk masyarakat. Berdasarkan hal ini, hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan individu berbeda pula dengan hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan masyarakat.

Aktivitas partai politik ideologi Islam berkaitan dengan transformasi sosial atau perubahan masyarakat. Oleh karena itu, ia harus mengadopsi secara rinci semua hal yang berkaitan dengan perubahan masyarakat, yakni berupa berbagai pemikiran dan hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perbaikan realitas masyarakat ini.

Pada saat yang sama, organisasi/partai dakwah ideologi Islam harus memberikan petunjuk kepada setiap individu, baik yang menjadi anggotanya maupun yang menjadi anggota masyarakat, bahwa mereka wajib mengadopsi setiap hukum yang berkaitan dengan aktivitas dan perjuangannya. Hukum-hukum yang dimaksud, baik yang berkaitan dengan upaya mendirikan masyarakat Islam yang terkait dengan dirinya sebagai fardhu kifayah—yang tidak ada uzur baginya untuk meninggalkannya—ataupun yang berkaitan dengan pribadinya ketika partai politik ideologi Islam ini menyeru dirinya untuk terikat dengan syariat dalam masalah muamalat, ibadat, dan akhlak, yang seluruhnya tegak di atas landasan akidah Islam dalam kehidupannya sehari-hari.

Umat Islam saat ini banyak mempergunakan akal mereka yang telah teracuni oleh pemikiran Barat dan mengikuti hukum-hukum akal mereka dalam menentukan kemaslahatan. Untuk dapat meneladani dengan tepat dan benar-benar konsisten jalannya suatu aktivitas kita harus berhadapan dengan akal dan faktor-faktor penyusunnya. Dengan begitu akan diketahui batas-batas penggunaannya sekaligus cara-cara penggunaannya dalam masalah akidah, hukum-hukum syariat, pemikiran-pemikiran dan realitas yang ada.

Aktivitas dakwah ini ditujukan untuk menegakkan hukum Allah dan menegakkan negara Khilafah Islam. Oleh karena itu, diperlukan adanya pengetahuan mengenai perjalanan Rasulullah Saw. di Makkah dan berbagai aktivitas yang beliau lakukan, yang mengantarkan beliau pada tegaknya Daulah Islamiyah yang awalnya hanya seluas Madinah. Dari sinilah kita dapat meneladani beliau. Aktivitas perjuangan ini juga menuntut adanya upaya pembedaan antara hukum-hukum mengenai metode (tharîqah), sarana (wasîlah), dan strategi (uslûb) dakwah ideologi Islam, sehingga kita benar-benar tepat dalam meneladani Rasulullah Saw.
Aktivitas dakwah ideologi Islam ini juga ditujukan untuk menegakkan hukum Allah dan mengganti sistem yang ada sekarang ini. Oleh karena itu, diperlukan adanya monitoring (kontrol) politik terhadap setiap aktivitas penguasa, sekaligus adanya pemahaman mengenai realitas mereka, keterlibatan mereka, dan politik negara-negara besar yang mengendalikan sepak terjang mereka, serta adanya upaya untuk membongkar segala strategi mereka.

Sesungguhnya negeri-negeri Islam saat ini tunduk pada sistem kufur — khususnya pada peradaban Barat— dalam sistem pemikiran, sosial, ekonomi dan politik. Oleh karena itu, perjalanan dakwah ideologi Islam untuk mendirikan Daulah Khilafah Islamiyah akan berhadapan dengan sejumlah ideologi, akidah, serta pemikiran dan sistem-sistem non-Islam yang dilahirkannya.

Sesungguhnya tujuan syariat adalah diterapkannya Islam dan mengemban Islam sebagai risalah ke seluruh dunia. Oleh karena itu, diperlukan adanya pemaparan mengenai pemerintahan Islam dan Daulah Khilafah Islamiyah serta bentuk negaranya, berikut pilar-pilarnya, strukturnya, UUD-nya, dan pemikiran umum yang diterapkan di dalamnya; diperlukan adanya pemaparan bentuk-bentuk pemerintahan yang ada sekarang ini agar bisa dilihat adanya perbedaan antara Daulah Khilafah Islamiyah dan negara sistem kufur serta agar umat Islam tidak terpengaruh dengan segala bentuknya; serta diperlukan adanya pemaparan mengenai dasar negara.

Dengan jalan (manhaj) semacam ini, partai politik ideologi Islam harus menempuh perjalanan dakwahnya dengan cara menentukan terlebih dulu pemikiran (tsaqâfah) kolektifnya. Pemikiran kolektif inilah yang dipraktikkan dan didakwahkan di tengah-tengah masyarakat dengan cara yang dituntut oleh dakwah yang ditujukan dalam rangka mengembalikan kehidupan Islam. Kehidupan Islam terwujud dengan penegakkan Khilafah Islamiyah yang memerintah umat Islam dan non-Muslim —yang menjadi rakyatnya— dengan Islam. Dari sinilah risalah Islam kemudian disebarluaskan ke luar negeri melalui aktivitas dakwah dan jihad yang dilakukan oleh negara Khilafah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam