Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Selasa, 24 Mei 2016

Khilafah Utsmani Dipecah-Belah Imperialis


 

Khilafah 'Utsmani dipecah-belah menjadi beberapa negara yang di antaranya Turki, Mesir, Irak, Suriah, Libanon, Palestina, Timur Yordan, Hijaz, Najd, dan Yaman.

Para aktivis politik yang menjadi antek-antek kafir penjajah mengadakan berbagai muktamar dan kongres di setiap negara di mana mereka tinggal. Mereka semua menuntut kemederkaan dari Turki (Khilafah 'Utsmani).

Tuntutan kemerdekaan di masing-masing negeri yang digariskan dalam muktamar ditetapkan menjadi negara yang berdiri sendiri dan terpisah dari negeri-negeri Islam lainnya.

Maka, atas dasar ini berdirilah Negara Turki, Irak, Mesir, Suriah, dan seterusnya. Kemudian di Turki didirikan gerakan nasionalis kebangsaan Yahudi yang beberapa waktu kemudian berubah menjadi perjuangan kemerdekaan atas nama negara bangsa. Proyek ini diagendakan menjadi ujung jembatan bagi kepentingan kafir dan untuk menciptakan ganjalan yang menyibukkan kaum muslimin yang akhirnya menjadikan mereka lupa terhadap kafir penjajah, yaitu negara-negara Barat, seperti Inggris, Amerika, dan Perancis.

Di samping itu, untuk menjadikan Israel sebagai salah satu penghalang yang akan memecah-belah negara-negara kaum muslimin sehingga mereka tidak mampu mengembalikan Negara Islam. Dengan demikian, posisi geografis dan iklim umum memusat menjadi satu titik perubahan tanpa ada pembebasan kaum muslimin.

Mushthafa Kamal menegakkan pemerintahan dengan sistem kapitalis dalam perekonomian, sistem demokrasi dalam pemerintahan, dan undang-undang Barat dalam aturan birokrasi dan pengadilan. Dia juga menetapkan kebudayaan dan pemahaman-pemahamannya tentang kehidupan [sesuai dengan Barat]. Dia berusaha memusatkan arah pandangan kehidupannya hingga jalan hidupnya menjadi pedoman hidup kaum muslimin. Mereka dituntut hidup di atas jalan itu.

Kerja Mushthafa Kamal memperoleh kesuksesan hingga pada batas yang jauh.
Dia bersama sekutu Barat menjadikan Mesir kesultanan kemudian menerapkan sistem kerajaan parlementer di dalamnya.
Di Irak dia juga menerapkan sistem kerajaan parlemen.
Di Libanon dan Suriah diberlakukan sistem republik.
Di Timur Yordan ditegakkan sistem keemiratan dan di Palestina ditetapkan sistem pemerintah dominion yang berakhir dengan tegaknya sistem demokrasi parlemen yang mengikat antara Yahudi di bawah nama negara sendiri, dan menggabungkan sisa wilayahnya pada Timur Yordan dan menjadikannya kerajaan parlemen.
Di Hijaz dan Yaman ditegakkan kerajaan lalim.
Di Turki didirikan republik kepemimpinan.
Di Afganistan ditegakkan kerajaan dinasti (pewarisan).
Dia juga mendorong Iran memegang teguh sistem kekaisaran dan membiarkan India menjadi daerah jajahan, kemudian membaginya menjadi dua negara.

Dengan strategi ini, kafir penjajah menjadikan sistemnya diterapkan oleh Mushthafa Kamal dalam negara kaum muslimin, dan dengan penerapannya akan melemahkan pikiran dan jiwa umat untuk mengembalikan pemerintahan Islam.

Upaya Mushthafa Kamal tidak berhenti sampai di sini saja, bahkan jiwa penduduk negara dikondisikan dalam suasana memiliki dan keharusan mempertahakan sistem yang ditegakkannya. Karena, penduduk tiap negeri dari negeri-negeri bekas Khilafah Islam mengategorikan negeri mereka sebagai negara yang berdiri sendiri.

Akibatnya, mereka (umat Islam) memahami keharusan memerdekakan negerinya dari negeri-negeri Islam lainnya. Maka tidak heran jika orang Irak di Turki dianggap sebagai orang asing. Orang Suriah di Mesir juga dihitung sebagai orang asing.

Seperti demikianlah cara-cara para penguasa tiap negeri dalam menjaga pemahaman sistem kapitalis demokrasi. Penjagaan mereka terhadap sistem ini lebih banyak daripada penjagaan penduduknya. Mereka menjadi orang-orang bayaran dengan tugas memelihara sistem dan undang-undang yang dibentuk penjajah dan diberlakukan pada mereka.

Setiap upaya mengubah sistem yang berlaku oleh mereka dikategorikan sebagai gerakan yang inkonstitusional. Gerakan ini akan dikenai sanksi oleh undang-undang penjajah yang diberlakukan pada mereka.

Mushthafa Kamal (dengan kafir penjajah) menerapkan undang-undang Barat di negara kaum muslimin secara langsung setelah berusaha menerapkannya dengan melalui antek-anteknya. Semenjak paruh pertama abad 19 penjajah sudah berusaha memasukkan undang-undang Barat ke Negara Khilafah Islam.

Di Mesir diciptakan penjajahan yang mendorong masuknya undang-undang sipil Perancis untuk menggantikan kedudukan hukum-hukum syara' dan upaya ini berhasil. Mesir semenjak tahun 1883 M mulai menerapkan undang-undang Perancis, juga menerjemahkan undang-undang Perancis lama dan menerapkannya sebagai undang-undang resmi negara. Maka, undang-undang Perancis menjadi undang-undang resmi negara yang menggantikan kedudukan undang-undang syara'. Undang-undang ini diterapkan di pengadilan-pengadilan Mesir.

Di Khilafah 'Utsmani semenjak tahun 1856 dimulai gerakan untuk menjadikan undang-undang Barat sebagai undang-undang Turki. Pada mulanya gerakan ini tidak berjalan dengan mudah sebagaimana di Mesir karena masih adanya Khilafah Islam.

Akan tetapi, kaum kafir terus-menerus mendesak, mengkader, dan mendudukkan antek-antek mereka pada kedudukan mereka yang akhirnya antek-antek itu menerima masuknya undang-undang perpajakan, undang-undang hak, dan undang-undang perdagangan.

Tekniknya dengan menjadikan fatwa-fatwa mereka yang dinyatakan sebagai fatwa yang tidak bertentangan dengan Islam. Kemudian kaum kafir memasukkan ide pembuatan undang-undang, menyusun majalah dari hukum-hukum syara' sebagai undang-undang, membagi mahkamah menjadi dua bagian yang dikategorikan sebagai syara' yang dijalankan dengan hukum-hukum syara' atas dua bentuk undang-undang, dan sistem yang menerapkan hukum menurut undang-undang Barat yang oleh para ulama difatwakan sebagai undang-undang yang tidak bertentangan dengan Islam, juga sesuai dengan undang-undang syara' yang dipolakan mengekor pada undang-undang Barat. Ini persoalan intervensi kafir penjajah kaitannya dengan undang-undang….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam