Pembahasan ketiga: Sunnatullah tidak
menggunakan sistem dan hukum kufur sedikitpun
Bagi dunia
Islam untuk kembali kepada kegemilangan, dan kejayaannya yang agung; memulai
hidup baru; memimpin dan menguasai dunia; merealisasikan kejayaan yang
dijanjikan Allah, maka dunia Islam harus membuang seluruh sistem kufur dan
menerapakan Syariah lengkap termasuk Khilafah sebagai institusi wajib penerap
Syariah lengkap. Wajib membuang sistem negara sekular, sistem ekonomi
kapitalisme, sistem peradilan thoghut, sistem sosial liberalisme, sistem
pemerintahan demokrasi, sistem pemerintahan kerajaan, sistem keuangan ribawi,
sistem pendidikan sekular, dsb.
Siapapun yang
mengerjakan perbuatan mengikuti sistem kufur semacam demokrasi berarti
mengerjakan perbuatan haram dan mendapat dosa. Demokrasi menjadikan para
manusia sebagai tuhan-tuhan tandingan bagi Allah Swt. dengan menjadi pembuat
hukum; sistem demikian jelas sistem kufur; negara demokrasi adalah negara
batil, tidak sah, memiliki konstitusi dan undang-undang yang menyalahi Syariah
Islam, dan negara demokrasi tidak diridhai Allah Swt.
Islam sama
sekali tidak membolehkan melakukan perbuatan haram meski untuk meraih ridha
Allah Swt. sementara Syari’at tidak memberikan tuntunan seperti itu; yang
berarti perbuatan haram itu menyalahi tuntunan Allah Swt. dalam kondisi apapun.
Para musuh
Islam berusaha mengalahkan umat Islam melalui akidah, paham, dan sistem kufur
sebab mereka mengetahui-melalui pengalaman panjang- bahwa mereka tidak dapat
mencapai tujuan yang mereka inginkan ketika umat Islam berpegang teguh pada
akidah dan sistem Islam mereka, berjalan sesuai jalan lurus itu dan mengetahui
makar para musuh mereka. Oleh karena itu, para musuh Islam dan pengikut mereka
mencurahkan tenaga maksimal untuk mengalihkan umat kepada paham nasionalisme,
sistem negara sekularisme, demokrasi, paham pluralisme, sistem peradilan hukum
thaghut, gaya hidup hedonisme-materialistis, sistem ekonomi kapitalisme, dsb.;
mereka ingin berhasil menancapkan penjajahan dan penguasaan terhadap dunia
Islam.
Sistem Islam
atau Syariah Islam lengkap hanya bisa diterapkan secara keseluruhan; termasuk
Syariat mengenai Negara pelaksananya yaitu Negara Khilafah Islam. Sistem Islam
tidak bisa benar-benar terwujud di dalam sistem kufur semacam kerajaan,
demokrasi, kediktatoran, dsb. Hukum-hukum yang tampak Islami di sistem negara
kufur sesungguhnya adalah tipuan belaka, sebab sistem negara kufur tidaklah
memenuhi syarat/kondisi wajib bagi diterapkannya sistem Islam.
Tidak boleh
kita menyalahi metode Rasul Saw. dalam menegakkan Islam keseluruhan sebab
itulah satu-satunya syariatnya. Sedangkan perkataan mengenai kaidah bahwa
‘sesuatu yang tidak dapat dijangkau seluruhnya, maka tidak boleh ditinggalkan
semuanya’ tidak boleh kita ikuti untuk menerapkan Syariah secara
sedikit-sedikit dan bertahap; sebab pihak yang berhak menerapkan sistem Syariat
dalam hal pemerintahan Negara, termasuk peradilan, hanyalah seorang Khalifah
yang dibai’at untuk penerapan Islam keseluruhan; bukan seorang presiden, bukan
parlemen, bukan mahkamah negara sekularisme, bukan raja, bukan diktator, bukan
preman berdasi, bukan tokoh masyarakat tertentu. Hanya Khalifahlah yang berhak
melakukannya. Maka metode Rasul Saw. itu benar-benar harus diikuti sehingga
pasti mencapai tujuan dan tidak terjerumus tersesat dalam demokrasi serta
sistem kufur lainnya.
Umat Islam harus kembali kepada Islam keseluruhan yang terwujud dengan
berdirinya kembali Negara Khilafah, yang akan mengantarkan kepada kemajuan yang
diharapkan dengan izin Allah. Dan juga akan menjadikan mereka dapat melewati
fase keterbelakangan yang menyedihkan. Pendirian Khilafah wajib diperjuangkan
dengan satu-satunya metode wajib, yaitu metode Rasul Saw. dalam memperjuangkan
tegaknya Negara Islam –termasuk sebagaimana Rasul Saw. mencari kekuatan dan
kekuasaan penolong Islam dari para pemilik kekuatan serta kekuasaan riil (thalabun
nussrah), tanpa mengikuti sistem kufur –semacam demokrasi– sedikitpun.
SUNNATULLAH KEJAYAAN ISLAM: Tidak menggunakan sistem kufur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar