Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Selasa, 26 November 2013

KEJAYAAN ISLAM: Tidak menggunakan sistem kufur



Pembahasan ketiga: Sunnatullah tidak menggunakan sistem dan hukum kufur sedikitpun

Bagi dunia Islam untuk kembali kepada kegemilangan, dan kejayaannya yang agung; memulai hidup baru; memimpin dan menguasai dunia; merealisasikan kejayaan yang dijanjikan Allah, maka dunia Islam harus membuang seluruh sistem kufur dan menerapakan Syariah lengkap termasuk Khilafah sebagai institusi wajib penerap Syariah lengkap. Wajib membuang sistem negara sekular, sistem ekonomi kapitalisme, sistem peradilan thoghut, sistem sosial liberalisme, sistem pemerintahan demokrasi, sistem pemerintahan kerajaan, sistem keuangan ribawi, sistem pendidikan sekular, dsb.

Siapapun yang mengerjakan perbuatan mengikuti sistem kufur semacam demokrasi berarti mengerjakan perbuatan haram dan mendapat dosa. Demokrasi menjadikan para manusia sebagai tuhan-tuhan tandingan bagi Allah Swt. dengan menjadi pembuat hukum; sistem demikian jelas sistem kufur; negara demokrasi adalah negara batil, tidak sah, memiliki konstitusi dan undang-undang yang menyalahi Syariah Islam, dan negara demokrasi tidak diridhai Allah Swt.

Islam sama sekali tidak membolehkan melakukan perbuatan haram meski untuk meraih ridha Allah Swt. sementara Syari’at tidak memberikan tuntunan seperti itu; yang berarti perbuatan haram itu menyalahi tuntunan Allah Swt. dalam kondisi apapun.

Para musuh Islam berusaha mengalahkan umat Islam melalui akidah, paham, dan sistem kufur sebab mereka mengetahui-melalui pengalaman panjang- bahwa mereka tidak dapat mencapai tujuan yang mereka inginkan ketika umat Islam berpegang teguh pada akidah dan sistem Islam mereka, berjalan sesuai jalan lurus itu dan mengetahui makar para musuh mereka. Oleh karena itu, para musuh Islam dan pengikut mereka mencurahkan tenaga maksimal untuk mengalihkan umat kepada paham nasionalisme, sistem negara sekularisme, demokrasi, paham pluralisme, sistem peradilan hukum thaghut, gaya hidup hedonisme-materialistis, sistem ekonomi kapitalisme, dsb.; mereka ingin berhasil menancapkan penjajahan dan penguasaan terhadap dunia Islam.

Sistem Islam atau Syariah Islam lengkap hanya bisa diterapkan secara keseluruhan; termasuk Syariat mengenai Negara pelaksananya yaitu Negara Khilafah Islam. Sistem Islam tidak bisa benar-benar terwujud di dalam sistem kufur semacam kerajaan, demokrasi, kediktatoran, dsb. Hukum-hukum yang tampak Islami di sistem negara kufur sesungguhnya adalah tipuan belaka, sebab sistem negara kufur tidaklah memenuhi syarat/kondisi wajib bagi diterapkannya sistem Islam.

Tidak boleh kita menyalahi metode Rasul Saw. dalam menegakkan Islam keseluruhan sebab itulah satu-satunya syariatnya. Sedangkan perkataan mengenai kaidah bahwa ‘sesuatu yang tidak dapat dijangkau seluruhnya, maka tidak boleh ditinggalkan semuanya’ tidak boleh kita ikuti untuk menerapkan Syariah secara sedikit-sedikit dan bertahap; sebab pihak yang berhak menerapkan sistem Syariat dalam hal pemerintahan Negara, termasuk peradilan, hanyalah seorang Khalifah yang dibai’at untuk penerapan Islam keseluruhan; bukan seorang presiden, bukan parlemen, bukan mahkamah negara sekularisme, bukan raja, bukan diktator, bukan preman berdasi, bukan tokoh masyarakat tertentu. Hanya Khalifahlah yang berhak melakukannya. Maka metode Rasul Saw. itu benar-benar harus diikuti sehingga pasti mencapai tujuan dan tidak terjerumus tersesat dalam demokrasi serta sistem kufur lainnya.

Umat Islam harus kembali kepada Islam keseluruhan yang terwujud dengan berdirinya kembali Negara Khilafah, yang akan mengantarkan kepada kemajuan yang diharapkan dengan izin Allah. Dan juga akan menjadikan mereka dapat melewati fase keterbelakangan yang menyedihkan. Pendirian Khilafah wajib diperjuangkan dengan satu-satunya metode wajib, yaitu metode Rasul Saw. dalam memperjuangkan tegaknya Negara Islam –termasuk sebagaimana Rasul Saw. mencari kekuatan dan kekuasaan penolong Islam dari para pemilik kekuatan serta kekuasaan riil (thalabun nussrah), tanpa mengikuti sistem kufur –semacam demokrasi– sedikitpun.

SUNNATULLAH KEJAYAAN ISLAM: Tidak menggunakan sistem kufur

DOWNLOAD BUKU: MEMENUHI KEWAJIBAN UMAT MERAIH KEJAYAAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam