Sesungguhnya
realitas buruk umat ini perlu diubah. Perubahan itu seharusnya dilakukan secara
politis melalui sebuah partai (kutlah)
politik yang ditegakkan di atas dasar ideologi (mabda’)
Islam. Oleh karena itu harus ada penelitian terhadap berbagai karakteristik
partai politik ideologi Islam yang ada, berikut faktor-faktor pendukungnya. Di
samping itu harus pula dilakukan penelitian terhadap sejumlah partai politik
terdahulu dalam rangka mengetahui sebab-sebab kegagalan dan kehancurannya,
terutama menyangkut aspek keorganisasiannya. Hal ini termasuk di antara materi
yang mesti ada dalam pemikiran (tsaqâfah)
kolektif organisasi/partai.
Umat
Islam saat ini hidup di dalam struktur masyarakat yang pemikiran, perasaan, dan
peraturannya campur-aduk. Oleh karena itu, perjuangan untuk mendirikan Daulah
Islamiyah pasti akan berhadapan vis a vis
dengan masyarakat berikut seluruh realitas, komponen, dan apa saja yang
berpengaruh di dalamnya; di samping akan berhadapan dengan bagaimana cara
mengubahnya agar tercipta suatu masyarakat yang memiliki pemikiran, perasaan,
dan peraturan yang bersifat satu warna dan khas Islam.
Realitas
individu tidak sama dengan realitas masyarakat. Komponen-komponen pembentuk
individu tentu berbeda dengan komponen-komponen pembentuk masyarakat.
Berdasarkan hal ini, hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan individu berbeda
pula dengan hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan masyarakat.
Aktivitas
partai politik ideologi Islam berkaitan dengan transformasi sosial atau
perubahan masyarakat. Oleh karena itu, ia harus mengadopsi secara rinci semua
hal yang berkaitan dengan perubahan masyarakat, yakni berupa berbagai pemikiran
dan hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perbaikan realitas masyarakat
ini.
Pada
saat yang sama, organisasi/partai dakwah ideologi Islam harus memberikan
petunjuk kepada setiap individu, baik yang menjadi anggotanya maupun yang
menjadi anggota masyarakat, bahwa mereka wajib mengadopsi setiap hukum yang
berkaitan dengan aktivitas dan perjuangannya. Hukum-hukum yang dimaksud, baik
yang berkaitan dengan upaya mendirikan masyarakat Islam yang terkait dengan
dirinya sebagai fardhu kifayah—yang tidak ada uzur baginya untuk
meninggalkannya—ataupun yang berkaitan dengan pribadinya ketika partai politik
ideologi Islam ini menyeru dirinya untuk terikat dengan syariat dalam masalah
muamalat, ibadat, dan akhlak, yang seluruhnya tegak di atas landasan akidah
Islam dalam kehidupannya sehari-hari.
Umat
Islam saat ini banyak mempergunakan akal mereka yang telah teracuni oleh
pemikiran Barat dan mengikuti hukum-hukum akal mereka dalam menentukan
kemaslahatan. Untuk dapat meneladani dengan tepat dan benar-benar konsisten
jalannya suatu aktivitas kita harus berhadapan dengan akal dan faktor-faktor
penyusunnya. Dengan begitu akan diketahui batas-batas penggunaannya sekaligus
cara-cara penggunaannya dalam masalah akidah, hukum-hukum syariat,
pemikiran-pemikiran dan realitas yang ada.
Aktivitas
dakwah ini ditujukan untuk menegakkan hukum Allah dan menegakkan negara
Khilafah Islam. Oleh karena itu, diperlukan adanya pengetahuan mengenai
perjalanan Rasulullah Saw. di Makkah dan berbagai aktivitas yang beliau
lakukan, yang mengantarkan beliau pada tegaknya Daulah Islamiyah yang awalnya
hanya seluas Madinah. Dari sinilah kita dapat meneladani beliau. Aktivitas
perjuangan ini juga menuntut adanya upaya pembedaan antara hukum-hukum mengenai
metode (tharîqah), sarana (wasîlah), dan strategi (uslûb) dakwah ideologi Islam, sehingga kita
benar-benar tepat dalam meneladani Rasulullah Saw.
Aktivitas
dakwah ideologi Islam ini juga ditujukan untuk menegakkan hukum Allah dan
mengganti sistem yang ada sekarang ini. Oleh karena itu, diperlukan adanya
monitoring (kontrol) politik terhadap setiap aktivitas penguasa, sekaligus
adanya pemahaman mengenai realitas mereka, keterlibatan mereka, dan politik
negara-negara besar yang mengendalikan sepak terjang mereka, serta adanya upaya
untuk membongkar segala strategi mereka.
Sesungguhnya
negeri-negeri Islam saat ini tunduk pada sistem kufur — khususnya pada
peradaban Barat— dalam sistem pemikiran, sosial, ekonomi dan politik. Oleh
karena itu, perjalanan dakwah ideologi Islam untuk mendirikan Daulah Khilafah
Islamiyah akan berhadapan dengan sejumlah ideologi, akidah, serta pemikiran dan
sistem-sistem non-Islam yang dilahirkannya.
Sesungguhnya
tujuan syariat adalah diterapkannya Islam dan mengemban Islam sebagai risalah
ke seluruh dunia. Oleh karena itu, diperlukan adanya pemaparan mengenai
pemerintahan Islam dan Daulah Khilafah Islamiyah serta bentuk negaranya,
berikut pilar-pilarnya, strukturnya, UUD-nya, dan pemikiran umum yang
diterapkan di dalamnya; diperlukan adanya pemaparan bentuk-bentuk pemerintahan
yang ada sekarang ini agar bisa dilihat adanya perbedaan antara Daulah Khilafah
Islamiyah dan negara sistem kufur serta agar umat Islam tidak terpengaruh
dengan segala bentuknya; serta diperlukan adanya pemaparan mengenai dasar
negara.
Dengan
jalan (manhaj) semacam ini, partai
politik ideologi Islam harus menempuh perjalanan dakwahnya dengan cara
menentukan terlebih dulu pemikiran (tsaqâfah)
kolektifnya. Pemikiran kolektif inilah yang dipraktikkan dan didakwahkan di
tengah-tengah masyarakat dengan cara yang dituntut oleh dakwah yang ditujukan
dalam rangka mengembalikan kehidupan Islam. Kehidupan Islam terwujud dengan
penegakkan Khilafah Islamiyah yang memerintah umat Islam dan non-Muslim —yang
menjadi rakyatnya— dengan Islam. Dari sinilah risalah Islam kemudian
disebarluaskan ke luar negeri melalui aktivitas dakwah dan jihad yang dilakukan
oleh negara Khilafah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar