(4) Adanya
pengagungan secara umum terhadap sebagian tsaqafah (pemikiran) Barat dan
menganggapnya sebagai ilmu yang mendunia. Pengetahuan-pengetahuan itu seperti,
ilmu sosial, ilmu jiwa, dan ilmu-ilmu pendidikan.
Kebanyakan
manusia mengategorikan pengetahuan-pengetahuan ini sebagai ilmu dan
esensi-esensi yang didatangkannya adalah hasil eksperimen, lalu mereka
membawanya dengan mengagungkannya secara umum, kemudian mengambil dan
menjadikannya sebagai pemecah problem-problem umat serta menjadikannya hukum
yang menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan.
Pengetahuan-pengetahuan
itu dipelajari sebagai ilmu di sekolah-sekolah dan perguruan-perguruan tinggi
kita, dan kita menerapkannya dalam kehidupan dan menjadikan alat bantu yang
dianggap dapat menuntaskan persoalan-persoalan kehidupan. Maka tidak aneh jika
pernyataan-pernyataan para psikolog, sosiolog, dan sarjana pendidikan lebih
banyak dijadikan bukti dan referensi daripada Al-Qur'an dan hadits.
Karena itu
pula, di tengah kita banyak dijumpai pemikiran-pemikiran dan berbagai pandangan
kehidupan yang salah sebagai akibat dari ilmu-ilmu tersebut, mengagungkannya,
dan menjadikannya standar hukum yang diasumsikan dapat menyelesaikan
persoalan-persoalan kehidupan kita.
Akibatnya
bagi dakwah, penerimaan pernyataan-pernyataan kebenaran menjadi sulit. Secara
umum, kesulitan (hambatan dakwah) yang disodorkan adalah mengantarkan manusia
pada gaya hidup yang memisahkan agama dari kehidupan dan penentangan terhadap
pendirian Negara Khilafah Islam.
Pada
intinya, pengetahuan-pengetahuan ini adalah tsaqafah (pemikiran) dan bukan ilmu
karena kehadirannya diperoleh sekedar melalui jalan pengamatan dan kesimpulan
(istinbat). Di dalamnya tidak ada percobaan atau eksperimen yang hasilnya
tertentu, jelas diketahui. Penerapannya pada manusia tidak bisa dikategorikan
percobaan (eksperimen atau pengalaman).
Pengetahuan
adalah hasil pengamatan yang berulang-ulang atas sejumlah orang yang
berbeda-beda, dalam keadaan dan posisi yang berbeda-beda pula. Esensinya
hanyalah pengamatan dan kesimpulan, bukan percobaan seperti percobaan ahli
laboratorium yang melakukan percobaan benda-benda.
Oleh
karena itu, hasilnya dimasukkan dalam bidang tsaqafah (pemikiran), bukan ilmu.
Selain itu, kedudukannya masih merupakan dugaan yang mengandung kemungkinan
salah dan benar karena keberadaannya dibangun di atas landasan yang keliru,
pandangan personal dan kelompok, dan di atas pikiran individual.
Karena
itu, pandangannya beralih dari personal ke keluarga, ke kelompok, dan ke
masyarakat, di atas asumsi bahwa masyarakat dibentuk dari personal-personal.
Maka sudah barang tentu, kelompok-kelompok masyarakat dikategorikan
terpisah-pisah. Apa yang cocok pada masyarakat tertentu tidak otomatis cocok
untuk masyarakat lain.
Padahal
sebenarnya, masyarakat terbentuk dari manusia, pikiran-pikiran,
perasaan-perasaan, dan sistem. Pikiran-pikiran dan penyelesaian-penyelesaian
yang cocok untuk manusia di tempat tertentu juga cocok untuk manusia lain di
seluruh tempat manapun. Masyarakat-masyarakat yang beragam bisa diubah menjadi
satu masyarakat dengan keselarasan pikiran-pikiran, perasaan-perasaan, dan
sistem-sistem.
Ilmu-ilmu
itu adalah dzanni (bersifat dugaan) dan
bukan hakikat yang pasti. Esensinya dibangun di atas dasar yang salah. Karena
itu, kehadirannya tidak bisa dipakai untuk mengatur kehidupan. Hanya Islam yang
mampu mengaturnya.
Kekeliruan
pandangan pada masyarakat membawa konsekuensi pada kekeliruan berbagai
pandangan pendidikan dalam ilmu-ilmu pendidikan dan kekeliruan berbagai
pandangan dalam ilmu sosial karena pandangan itu dibangun di atas pandangan
ini.
(5)
Masyarakat di dunia Islam hidup dengan kehidupan yang tidak Islami dan justru
hidup dengan gaya hidup yang bertentangan dengan Islam.
Demikian
itu dikarenakan perangkat negara dan pemerintah yang perangkat dan
masyarakatnya berdiri di atasnya, kaidah-kaidah kehidupan yang masyarakat
dengan segala pilarnya dibangun di atasnya, orientasi pandangan jiwa yang
menjadi cara pandang umat Islam, dan pembentukan akal yang pemikiran umat
berdiri di atasnya, semuanya berpijak pada landasan pemahaman-pemahaman
kehidupan yang bertentangan dengan pemahaman-pemahaman Islam.
Selama
asas ini tidak berubah dan selama pemahaman-pemahaman yang keliru ini
dibenarkan, maka hal itu akan menjadi kendala perjuangan mengubah kehidupan
manusia di tengah masyarakat, akan menjadi duri yang menghalangi pengubahan
perangkat negara, kaidah-kaidah masyarakat, dan cara pandang jiwa dan akal yang
mengatur kaum muslimin....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar