Rincian Agenda Penerapan Syariah Islam – Formalisasi Hukum Islam
Agenda Secara Rinci. Adapun rincian lebih jauh dari ketiga tahapan tersebut adalah sebagai berikut :
Pada tahap pertama pembentukan kader, aktivitas ini hanya pada kegiatan pembinaan saja, yakni penyampaian tsaqafah saja. Perhatian diutamakan untuk membentuk kerangka gerakan, memperbanyak anggota/pendukung, membina mereka secara berkelompok dan intensif dalam halaqah-halaqah dengan tsaqafah yang telah ditentukan sehingga berhasil membentuk satu kelompok partai yang terdiri dari orang-orang yang telah menyatu dengan Islam, mentabanni (menerima dan mengamalkan) ide-ide partai, serta telah berinteraksi dengan masyarakat dan mengembangkannya ke seluruh lapisan ummat.
Setelah Hizbut Tahrir dapat membentuk kelompok partai sebagaimana yang dimaksud di atas, juga setelah masyarakat mulai merasakan kehadirannya, mengenal ide-ide dan cita-citanya, pada saat itu sampailah Hizbut Tahrir ke tahap kedua.
Tahap kedua adalah tahap berinteraksi dengan masyarakat, agar umat turut memikul kewajiban menerapkan Islam serta menjadikannya sebagai masalah utama dalam hidupnya. Caranya, yaitu dengan membentuk opini umum (ar-ra’yu al-‘am) yang didasarkan pada kesadaran umum (al-wa’yu al- ‘am) pada masyarakat terhadap ide-ide dan hukum-hukum Islam yang telah ditabanni oleh Hizbut Tahrir, sehingga mereka menjadikan ide-ide dan hukum-hukum tersebut sebagai pemikiran-pemikiran mereka, yang mereka perjuangkan di tengah-tengah kehidupan, dan mereka akan berjalan bersama-sama Hizbut Tahrir dalam usahanya menegakkan Daulah Khilafah, mengangkat seorang Khalifah untuk melangsungkan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.
Pada tahap ini Hizbut Tahrir mulai beralih menyampaikan dakwah kepada masyarakat banyak secara kolektif. Pada tahap ini Hizbut Tahrir melakukan kegiatan-kegiatan seperti berikut:
(1) Pembinaan Tsaqafah Murakkazah (pembinaan intensif) melalui halaqah-halaqah untuk para pengikutnya, dalam rangka membentuk kerangka gerakan dan memperbanyak pengikut serta mewujudkan pribadi-pribadi yang Islami, yang mampu memikul tugas dakwah dan siap mengarungi pergolakan pemikiran (ash-shira’ al-fikri) serta perjuangan politik (al-kifah as-siyasi).
(2) Pembinaan Tsaqafah Jama'iyah (pembinaan kolektif) bagi umat dengan cara menyampaikan ide-ide dan hukum-hukum Islam yang telah ditabanni/ditetapkan Hizbut Tahrir, secara terbuka kepada masyarakat umum. Aktivitas ini dapat dilakukan melalui pengajian-pengajian di masjid, di aula atau di tempat-tempat pertemuan umum lainnya. Bisa juga melalui media massa, buku-buku, atau selebaran-selebaran. Aktivitas ini bertujuan untuk mewujudkan kesadaran umum (al-wa’yu al-‘am) di tengah masyarakat, agar dapat berinteraksi dengan umat sekaligus menyatukannya dengan Islam; juga untuk menggalang basis dukungan rakyat (qa’idah sya’biyah) sehingga mereka dapat dipimpin untuk menegakkan Daulah Khilafah dan mengembalikan penerapan hukum sesuai dengan yang diturunkan Allah SWT.
(3) Ash Shira' al-Fikri (pergolakan pemikiran) untuk menentang ideologi, peraturan-peraturan dan ide-ide kufur, selain untuk menentang aqidah yang rusak, ide-ide yang sesat dan pemahaman-pemahaman yang rancu. Aktivitas ini dilakukan dengan cara menjelaskan kepalsuan, kekeliruan dan kontradiksi ide-ide tersebut dengan Islam, untuk memurnikan dan menyelamatkan masyarakat dari ide-ide yang sesat itu, serta dari pengaruh dan dampak buruknya.
(4) Al-Kifaah as-Siyasi (perjuangan politik) yang mencakup aktivitas-aktivitas:
a) Berjuang menghadapi negara-negara kafir imperialis yang menguasai atau mendominasi negeri-negeri Islam; berjuang menghadapi segala bentuk penjajahan, baik penjajahan pemikiran, politik, ekonomi, maupun militer; mengungkap strategi yang mereka rancang; membongkar persekongkolan mereka, demi untuk menyelamatkan ummat dari kekuasaan mereka dan membebaskannya dari seluruh pengaruh dominasi mereka.
b) Menentang para penguasa di negara-negara Arab maupun negeri-negeri Islam lainnya; mengungkapkan (rencana) kejahatan mereka; menyampaikan nasehat/ kritik kepada mereka; dan berusaha untuk meluruskan mereka setiap kali mereka merampas hak-hak rakyat atau pada saat mereka melalaikan kewajibannya terhadap ummat, atau pada saat mengabaikan salah satu urusan mereka. Disamping berusaha untuk menggulingkan sistem pemerintahan mereka, yang menerapkan perundang-undangan dan hukum-hukum kufur, yaitu dengan tujuan menegakkan dan menerapkan hukum Islam untuk menggantikan hukum-hukum kufur tersebut.
(5) Menetapkan kemaslahatan ummat (Tabbani Mashalih Al-Ummah), yaitu dengan cara melayani dan mengatur seluruh urusan ummat, sesuai dengan hukum-hukum syara'.
Di samping aktivitas-aktivitas tersebut, Hizbut Tahrir politik dalam tahap kedua ini juga dilakukan aktivitas Thalabun Nushrah yang telah digabungkan dengan aktivitas dakwah lainnya. Hizbut Tahrir meminta pertolongan tersebut kepada mereka yang memiliki kemampuan (kekuatan), yakni para Ahlun Nushrah. Tujuannya ada dua macam, yaitu:
Pertama, untuk mendapatkan perlindungan (himayah) sehingga tetap dapat melakukan aktivitas dakwah dalam keadaan aman dan terlindung.
Kedua, untuk mencapai tingkat pemerintahan/ kekuasaan dalam rangka menegakkan Daulah Khilafah dan menerapkan kembali hukum-hukum berdasarkan apa yang telah diturunkan Allah SWT dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Sekalipun Hizbut Tahrir telah melakukan upaya mencari pertolongan ini, namun Hizbut Tahrir tetap melanjutkan seluruh aktivitas-aktivitas yang telah dilakukannya selama ini; mulai dari pembinaan dalam halaqah intensif untuk anggotanya maupun untuk masyarakat umum; memberi perhatian penuh kepada umat agar mereka dapat mengemban Islam; mewujudkan opini umum di tengah-tengah umat; berjuang menentang negara-negara kafir imperialis, mengungkap rencana jahat mereka, membongkar persekongkolan mereka; dan menentang para penguasa; hingga aktivitas menetapkan kemaslahatan umat. Hizbut Tahrir tetap melanjutkan aktivitas-aktivitasnya ini, dengan harapan mudah-mudahan Allah segera memberikan kepadanya dan kepada seluruh umat Islam suatu kemenangan, keberhasilan dan kesuksesan. Ketika itulah orang-orang yang beriman akan bergembira karena telah tiba nashrullah (pertolongan Allah).
6. Penutup
Kami ingin menutup makalah kami ini dengan suatu keyakinan dan optimisme yang tinggi, bahwa pada akhirnya Islam-lah (dengan seizin Allah) yang akan tampil kembali di panggung dunia untuk mewujudkan kembali kebajikan dan rahmat bagi alam semesta. Sekaligus Islam-lah yang akan menghancurkan segala kebatilan dan kepalsuan yang telah merusak dan menghinakan umat manusia di seluruh dunia. Allah SWT berfirman :
“Dia-lah (Allah) yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar, agar Dia memenangkannya atas segala agama, meskipun orang-orang musyrik membencinya.” (QS Ash-Shaff : 9). ***
- - - - - -
CATATAN AKHIR :
wajib menerapkan syariat islam
BalasHapusDownload ebooknya: http://islamicandmedicalupdates.blogspot.com/2012/05/download-kajian-utama-edisi-66-majalah.html