Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Jumat, 22 Oktober 2010

Tantangan Penerapan Syariah Islam di Indonesia: Sekularisme

Tantangan Penerapan Syariah Islam di Indonesia: Sekularisme
PENERAPAN SYARIAH ISLAM DI INDONESIA :
TANTANGAN DAN AGENDA

Ir. Muhammad Ismail Yusanto, MM


1.Pendahuluan

          Aspirasi umat Islam di Indonesia untuk menerapkan syariah Islam sebenarnya tidak pernah sirna dari waktu ke waktu. Bahkan selepas era Suharto yang represif, aspirasi umat itu makin bergelora. Sebagai bukti misalnya, setelah berlaku UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah beberapa bagian syariah Islam mulai diterapkan di beberapa daerah di Indonesia. Selain di propinsi Aceh, sebagian elemen syariah diformalisasikan melalui peraturan daerah di beberapa propinsi lain, seperti di Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat (Kabupaten Tasikmalaya dan Cianjur), Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Jawa Timur (Kabupaten Pamekasan).i
          Selain upaya legislasi formal di atas, aspirasi syariah Islam juga dapat dilihat pada perkembangan wacana, sikap individu, dan tindakan konkret. Pada tahun 1999-2001 misalnya, digelar berbagai seminar tentang syariah Islam dengan topik beragam, mulai perbankan Islam, hukum pidana Islam, sampai pemerintahan Islam. Pada akhir Maret 2001, dijatuhkan hukuman rajam terhadap seorang pemerkosa oleh sebagian masyarakat Ambon di bawah inisiatif Ustadz Ja’far Umar Thalib (pimpinan Laskar Jihad). Pada bulan Mei 2001, di daerah Aceh, pasangan Zulkarnaen dan Upik dari desa Mata Ie, Blang Pidie, dicambuk 100 kali karena berzina. Ini semua merefleksikan keinginan sebagian masyarakat Indonesia untuk menerapkan syariah Islam.ii

        Namun demikian, segera saja berbagai tantangan dan problem menghadang aspirasi ini. Sekelompok kaum muda sekuler –yang menamakan diri Jaringan Islam Liberal— malah menyerukan wacana “deformalisasi syariah Islam.” Menurut mereka, syariah Islam secara formal tidaklah perlu, karena poin dasar keberislaman adalah komitmen kepada agama secara substansialistik, bukan legalistik-formalistik. Indonesia menurut mereka bukan negara agama, sehingga tidak layak menerapkan syariah Islam secara total.iii Berbagai dalih untuk menolak syariah Islam pun banyak bermunculan di media. Misalnya jika syariah Islam diterapkan akan menzalimi penganut agama lain, jika syariah Islam diterapkan lalu syariah yang manakah sebab di sana ada keberagaman syariah, juga misalnya syariah Islam rawan intervensi negara.iv

        Sampai di sini, jelas bahwa menerapkan syariah bukan sesuatu yang mudah di Indonesia. Banyak tantangan yang menghadang dan menghambat. Namun tentu saja tantangan ini bukanlah untuk dihindari, melainkan untuk dijawab dan dihadapi. Selain itu, diperlukan pula suatu agenda yang jelas dan terarah mengenai perjuangan menerapkan syariah di Indonesia.          


2.Tantangan Terbesar : Sekularisme

          Tantangan terbesar penerapan syariah di Indonesia adalah ketidakmampuan sistem hukum nasional untuk mendukung penerapan syariah secara total (kaffah). Dengan kata lain, negara Indonesia pada dasarnya tidak didesain untuk menerapkan seluruh syariah Islam dalam segala aspek kehidupan. Syariah hanya mengurusi sebagian kecil aspek kehidupan rakyat, khususnya dalam hukum-hukum keluarga, seperti nikah, waris, perceraian, dan sebagainya. Syariah tidak punya peran dalam mengatur kehidupan publik, seperti sistem pemerintahan dan sistem ekonomi.
Ini sebenarnya kembali pada satu sebab mendasar, yakni negara Indonesia adalah negara sekuler yang tidak menjadikan agama sebagai landasan pengaturan kehidupan secara menyeluruh. Sekularisme --pemisahan agama dari kehidupan (fashl al-din ‘an al-hayah)-- yang dibawa oleh kolonialisme-imperialisme Barat di Indonesia ternyata telah menghasilkan reduksi atau pengkerdilan syariah Islam dari cakupan kewenangan yang seharusnya. Semestinya syariah mengatur segala aspek kehidupan, tapi kenyataannya hanya mengatur sebagian kecil dari aspek kehidupan umat Islam di Indonesia.
          Sebagai buktinya, bisa kita lihat sejauh mana kewenangan dari Peradilan Agama yang dianggap mencerminkan penerapan syariah Islam di Indonesia. Pada dasarnya, dapat dikatakan bahwa kewenangan Peradilan Agama yang didasarkan pada UU No. 7 tahun 1989 (disahkan 29 Desember 1989), tidak banyak berbeda dengan kewenangan Peradilan Agama (Priesterraad) di masa penjajahan Belanda. Pada tahun 1823, dengan Resolusi Gubernur Jenderal No. 12 tertanggal 3 Juni 1823, diresmikan Pengadilan Agama di Palembang dengan wewenang meliputi : (1) Perkawinan, (2) Perceraian, (3) Pembagian Harta, (4) Kepada siapa anak diserahkan jika orang tuanya bercerai, (5) Apakah hak tiap-tiap orang tua yang bercerai itu terhadap anak mereka, (6) Pusaka dan wasiat, (7) Perwalian, dan (8) Perkara-perkara lain yang menyangkut agama.v
          Tetapi, pada tahun 1854, terjadilah pembatasan kewenangan Peradilan Agama oleh penjajah Belanda. Melalui pasal 78 Regeeringsreglement (RR) 1854 (Stbl. 1855 No. 2) diputuskan bahwa : (1) Peradilan Agama tidak berwenang dalam perkara pidana, dan (2) Peradilan agama baru berwenang jika menurut hukum-hukum agama atau adat-adat lama, suatu perkara harus diputus oleh Peradilan Agama.vi
          Jelaslah, berbagai kewenangan Pengadilan Agama pada masa penjajahan lebih banyak mengatur hukum keluarga (al-ahwal al-syakhshiyah) dan sama sekali dilarang mengatur urusan publik, seperti hukum pidana. Karena dilarang oleh penjajah. Mari kita bandingkan fakta masa penjajahan tersebut dengan fakta saat ini. Sesuai UU  No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, kewenangan Peradilan Agama meliputi : (1) Perkawinan, (2) Sengketa Perkawinan dan Perceraian, (3) Kewarisan, Wasiat, dan Hibah, (4) Wakaf dan Sedekah.vii Adapun urusan perkawinan, pada masa Orde Baru diterapkan juga UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan lahirnya Kompilasi Hukum Islam (KHI) berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 1991 sebagai koreksi dari beberapa persepsi ganda –antara UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dengan UU Peradilan Agama No. 7 tahun 1989-- kewenangan Peradilan Agama meliputi : (1) Perkawinan, (2), Kewarisan, dan (3) Hukum Perwakafan.viii
Jelaslah, bahwa kewenangan-kewenangan di masa kemerdekaan ini tidak banyak berbeda dengan kewenangan pada masa penjajahan Belanda dahulu, yang hanya menerapkan hukum-hukum keluarga. Padahal, syariah Islam tidak hanya mencakup hukum keluarga. Syariah Islam juga meliputi hukum pidanaix, hukum dagangx, hukum tata negaraxi, hukum acaraxii, hukum ekonomixiii, hukum sosialxiv, hukum internasionalxv, hukum perang dan damaixvi, dan sebagainya.
Jadi, mengapa Peradilan Agama pada masa kemerdekaan ini tidak mempunyai kewenangan yang lebih luas sehingga juga mengatur hukum pidana, atau hukum tata negara, misalnya? Apakah syariah Islam hanya mengatur hukum-hukum keluarga saja?
          Jawaban pertanyaan ini kembali pada satu akar mendasar, yaitu karena secara ideologis negara Indonesia memang negara yang diformat secara sekularistik, sehingga tidak mempunyai kesiapan untuk menegakkan syariah Islam secara totalitas. Syariah Islam mengalami distorsi atau bahkan reduksi otoritas yang sedemikian parah.
Dan ironinya, prinsip sekularisme yang menyebabkan keterbatasan kewenangan syariah Islam ini, sesungguhnya adalah warisan dari kebijakan politik penjajah Belanda yang cenderung memarjinalkan agama dari ranah politik dan kekuasaan. Sikap dan kebijakan penguasa Indonesia sekarang tidak berbeda banyak dengan sikap penjajah Belanda dalam memposisikan agama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Snouck Hurgronje dulu pernah memberi advis kepada pemerintah kolonial Belanda untuk mengekalkan jajahannya di Indonesia. Snouck Hurgronje membagi Islam ke dalam tiga kategori: (1) bidang agama murni dan ibadah, (2) bidang sosial kemasyarakatan, (3) bidang politik. Masing-masing bidang mendapat perlakuan yang berbeda. Resep Snouck Hurgronje inilah yang dikenal sebagai "Islam Politiek", atau kebijakan pemerintah kolonial untuk menangani masalah Islam di Indonesia. Dalam bidang agama murni atau ibadah, seperti ibadah haji, pemerintah kolonial pada dasarnya memberikan kemerdekaan kepada umat Islam untuk melaksanakan ajaran agamanya, sepanjang tidak mengganggu kekuasaan pemerintah Belanda. Dalam bidang kemasyarakatan, pemerintah memanfaatkan adat kebiasaan yang berlaku dengan cara menggalakkan rakyat agar mendekati Belanda, dan bahkan membantu rakyat menempuh jalan tersebut. Dan dalam bidang politik, pemerintah harus mencegah setiap usaha yang akan membawa rakyat kepada fanatisme dan Pan-Islamisme. Sebab hal ini dianggap akan bisa menimbulkan perlawanan kepada penjajah Belanda. Jadi, seperti ungkapan Aqib Suminto dalam bukunya Politik Islam Hindia Belanda, Snouck Hurgronje hendak membatasi Islam menjadi agama masjid belaka.xvii                                            
          Semestinya pandangan yang sekularistik dari penjajah itu lenyap dengan merdekanya Indonesia tahun 1945. Tapi sayang itu tak terjadi. Padahal sekularisme itu sendiri adalah konsep partikular dan lokal, yaitu tumbuh di masyarakat Barat, seperti Belanda, serta tidak bisa dipaksakan berlaku secara universal atas Dunia selain-Barat, seperti Indonesia. Dalam kaitan ini Th. Sumartana mengatakan :

“Apa yang sudah terjadi di Barat sehubungan dengan hubungan antara agama dan negara, sesungguhnya dari awal bercorak lokal dan berlaku terbatas, tidak universal. Dan prinsip-prinsip yang dilahirkannya bukan pula bisa dianggap sebagai resep mujarab untuk mengobati komplikasi yang terjadi antara negara dan agama di bagian dunia yang lain.” xviii

Negara Indonesia yang lahir tahun 1945 ternyata malah meneruskan dan melestarikan paham sekularisme yang sesungguhnya merupakan pengalaman lokal dan sempit dari masyarakat Barat.xix Kendatipun tidak pernah secara terus terang diakui Indonesia sebagai negara sekuler,xx tapi fakta membuktikan, bahwa posisi agama Islam masih saja dianggap sebagai “agama masjid” seperti keinginan Snouck Hurgronje. Ini  menunjukkan bahwa negara ini memang tidak didesain untuk menerapkan syariah secara total sebagai peraturan bermasyarakat dan bernegara. Inilah tantangan terbesar yang dihadapi dalam upaya penerapan syariah Islam di Indonesia.
 

3.Tantangan Lain Akibat Sekularisme

          Diyakini, suatu pondasi yang rapuh tidak mungkin dapat menegakkan suatu bangunan yang kukuh. Pondasi yang rapuh malah akan banyak menimbulkan bahaya dan masalah bagi penghuninya. Demikian pula sistem hukum Indonesia yang didasarkan pada falsafah sekularisme, ternyata banyak menimbulkan problem-problem cabang yang menjadi tantangan tersendiri bagi umat Islam di Indonesia.
Tantangan-tantangan ini secara umum muncul karena kedudukan syariah Islam yang tidak menguntungkan dalam sistem hukum di Indonesia. Sebab sekularisme telah mengakibatkan syariah Islam tidak mungkin menjadi hukum tunggal bagi Indonesia. Secara ringkas, sistem hukum Indonesia terdiri dari 3 (tiga) macam hukum : (1) Hukum Sipil, (2) Hukum Adat, dan (3) Hukum Islam (syariah).xxi
Kondisi tersebut melahirkan problem antara lain :

3.1. Kontradiksi Hukum Positif dengan Norma Syariah Islam
          Masalah lain akan timbul tatkala hukum Barat (Belanda) dihadapkan dengan syariah Islam. Sebab hukum sipil Belanda, sebagaimana hukum pidana Belanda, didasarkan pada falsafah hidup yang sangat berbeda dengan syariah Islam. Hukum sipil Belanda tumbuh dan berkembang dari asas-asas moral dan etika Kristen. Ini adalah pendapat sarjana hukum Belanda sendiri, antara lain Prof. Von L.J.V. Apeldoorn dalam bukunya Inleiding tot Studie van Het Nederlandse Recht.xxii Di bidang hukum pidana (KUHP) yang juga peninggalan penjajah Belanda, falsafah yang mendasarinya pun sangat bertolak belakang dengan syariah Islam. Misalnya dalam kejahatan kesusilaan, KUHP pasal 284 berbunyi : "Barangsiapa melakukan persetubuhan dengan laki-laki atau perempuan yang bukan suami atau istrinya, maka diancam dengan sanksi pidana." Jadi perzinaan hanya terjadi jika kedua pelakunya sudah menikah. Pasal ini tidak melarang hubungan seksual yang dilakukan secara suka sama suka oleh kedua orang yang belum menikah (fornication), tidak melarang homoseksual, dan tidak melarang hubungan seksual dengan binatang (bestiality).xxiii

3.2. Lemahnya Kedudukan Syariah Islam
          Walaupun sebagian syariah Islam sudah diberlakukan di lingkunga Peradilan Agama dengan adanya KHI (Kompilasi Hukum Islam) berdasarkan Inpres No. 1/1991, tetapi kedudukannya sangat lemah. Sebab, KHI tidak termasuk jenis perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.xxiv KHI tidak termasuk hukum tertulis, meskipun ia dituliskan, tetapi hanya menunjukkan adanya hukum tidak tertulis yang hidup secara nyata di masyarakat.
          Karena KHI bukan hukum tertulis, maka jika terjadi “persaingan” antara hukum tertulis dengan hukum tidak tertulis, berarti hukum yang tertulis-lah yang diutamakan.xxv Jadi, KHI adalah anak tiri dalam sistem perundang-undangan di Indonesia.

3.3. Munculnya Kemunafikan Akibat Praktik Pilihan Hukum
          Soal pilihan hukum, ditegaskan dalam penjelasan UU No. 7/1989 (Peradilan Agama) yang berbunyi,”Para pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang akan dipergunakan dalam pembagian waris.” Hal inilah yang umum dikenal dengan sebagai “pilihan hukum”.xxvi
          Jika ditafsirkan secara negatif, berarti umat Islam boleh tidak tunduk kepada hukum Islam dan Pengadilan Agama. Ini sangat menyedihkan, sebab berarti orang Islam dipersilahkan menjadi orang munafik yang ambigu atau “manusia-manusia yang terbelah” antara hukum Islam dan hukum selain Islam.xxvii 
          Kondisi ini sebenarnya melestarikan apa yang pernah ada pada masa penjajahan. Pada tahun 1937, berdasarkan Stbl. 1937:116, kewenangan waris Pengadilan Agama dipindahkan ke Pengadilan Negeri di Jawa, Madura, dan Kalimantan. Sejak itu ambiguitas umat Islam muncul dalam masalah pembagian waris.
Lahirnya keadaan ini memang tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip yang berlaku dalam lembaga-lembaga hukum penjajah yang kafir, seperti prinsip “tunduk dengan sukarela pada hukum lain’ (vrijwillige onderwerping), “wajib berlakunya hukum golongan lain” (toepassellige verklaring), dan “penerimaan hukum atau sistem hukum lain” (positief-rechtelijke receptie).xxviii

3.4. Tidak Mandirinya Peradilan Agama
          Dalam sistem peradilan di Indonesia, syariah Islam bukan satu-satunya hukum positif yang berlaku. Syariah Islam hanya berlaku dalam lingkungan Pengadilan Agama. Sedang pada tiga lingkungan pengadilan lain, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Militer, dan Pengadilan Tata Usaha Negara, syariah Islam tidak berlaku.xxix
          Situasi tersebut jelas menjadikan Peradilan Agama tidak mempunyai kemandirian yang penuh. Dalam hal sengketa perdata (selain hukum keluarga) seperti utang piutang, faktanya Pengadilan Agama hanyalah sekedar subordinasi pengadilan umum.xxx              

[i]             Topo Santoso,  “Aspirasi Syariat Islam di Era Otonomi” , Membumikan Hukum Pidana Islam, (Jakarta : Gema Insani Press, 2003),  hlm. 104-105; Eman Mulyatman,”Setahun Penerapan Syariat Islam di Pamekasan”, Sabili, No. 10 Th XI 4 Desember 2003, hlm. 37-38.            

[ii]           Ibid., hlm. 106.

[iii]           “Perdebatan Syariat Islam”, Tashwirul Afkar, Edisi No. 12 Tahun 2002,  hlm. 1.

[iv]          Adian Husaini & Nuim Hidayat, Islam Liberal : Sejarah, Konsepsi, Penyimpangan, dan Jawabannya, (Jakarta : Gema Insani Press, 2002), hlm. 155-167.

[v]           Amrullah Ahmad dkk, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta : Gema Insani Press, 1996), hlm. 4.

[vi]           Ibid.

[vii]
                [vii] Amrullah Ahmad dkk, op.cit, hlm. 169-170.

[viii]         Abdul Gani Abdullah, Pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, (Jakarta : Gema Insani Press, 2002), hlm. 73-75.  

[ix]
                [ix] Dalam al-Qur`an misalnya terdapat aturan sanksi untuk pencurian (QS Al-Maidah : 38), pembunuhan (QS Al-Baqarah : 178), perzinaan (QS an-Nuur :2), perampokan dan teror (QS Al-Maidah : 33), menuduh zina kepada orang lain (QS An-Nuur : 24)

[x]
                [x] Al-Qur`an melarang memakan harta secara batil (QS An-Nisaa` : 29), melarang curang dalam berdagang (QS Al-Muthaffifin : 1-4), dan sebagainya.

[xi]
                [xi] Al-Qur`an memerintahkan penguasa menjalankan hukum secara adil (QS An-Nisaa` : 58), memerintahkan rakyat mentaati penguasa/ulil amri (QS An-Nisaa` : 59), dan sebagainya.

[xii]
                [xii] Dalam al-Qur`an terdapat ketentuan tentang proses li’an (QS An-Nuur : 5-9), ketentuan alat bukti tertulis dalam perjanjian pinjaman dengan gadai (QS Al-Baqarah : 282), ketentuan alat bukti saksi penyerahan wasiat (QS Al-Maidah : 106), dan sebagainya.

[xiii]
                [xiii] Dalam hukum ekonomi, al-Qur`an menjelaskan tentang hak milik (QS An-Nuur : 33; QS Al-Hadiid : 7;  Nuuh : 12). Islam juga menjelaskan hakikat harta (QS al-Kahfi: 46; QS Al-Anfaal:29), larangan riba (QS Al-Baqarah : 275-278);  dan lain-lain.

[xiv]
                [xiv] Al-Qur`an menjelaskan hakikatnya umat manusia berasal dari seorang laki-laki dan perempuan, yang lalu berkembang biak menjadi berbagai bangsa dan suku (QS Al-Hujurat : 13), keluarga adalah institusi penting (QS An-Nisaa` : 1), dan sebagainya.

[xv]
                [xv] Islam menjelaskan kewajiban menjaga tapal batas negara (QS Al-Anfaal:60), bolehnya mengadakan berbagai perjanjian perdagangan, perjanjian gencatan senjata, perjanjian bertetangga baik, dan semisalnya (QS Al-Anfaal:61; QS Muhammad:35).

[xvi]
                        [xvi] Hukum perang dan damai banyak dijelaskan misalnya dalam QS Al-Anfaafl dan QS At-Taubah.

[xvii]
                [xvii] H. Aqib Suminto, Politik Islam Hindia Belanda, (Jakarta : LP3ES, 1986), hlm. 122.

[xviii]
                [xviii] Th. Sumartana, “Pengantar”, Robert Audi,  Agama dan Nalar Sekuler dalam Masyarakat Liberal, (Yogyakarta : UII Press, 2002), hlm. xiv.

[xix]
                [xix] Tentang bagaimana akhirnya Indonesia menjadi negara yang bercorak sekuler, lihat misalnya Endang Saifuddin Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945 : Sebuah Konsensus Nasional tentang Dasar Negara Republik Indonesia (1945-1949), (Jakarta : Gema Insani Press, 2001). Beberapa kritik kontemporer terhadap sekularisasi lihat misalnya Peter L. Berger, (Ed.), Kebangkitan Agama Menantang Politik Dunia (The Desecularization of The World), Yogyakarta : Ar-Ruzz, 2003;  Adnin Armas, Pengaruh Kristen-Orientalis Terhadap Islam Liberal, (Jakarta : Gema Insani Press, 2003).

[xx]
                [xx] Amrullah Ahmad dkk, op.cit, hlm 173.

[xxi]
                [xxi] Busthanul Arifin, op.cit., hlm. 38-40.

[xxii]
                [xxii] Busthanul Arifin, op.cit., hlm. 36.

[xxiii]
                [xxiii] Topo Santoso,  Membumikan Hukum Pidana Islam, (Jakarta : Gema Insani Press, 2003),  hlm. 84; lihat juga Dadang Kusmayadi & Pambudi Utomo, “Hukum Indonesia Menghalalkan Zina” http://www.hidayatullah.com/2001/06/khusus1.shtml; Topo Santoso, “Nasib Kartini dan TKI”, Media Indonesia, Senin 13 Maret 2000, hlm. 8.

[xxiv]
                [xxiv] Jenis peraturan perundang-undangan secara berurutan dan berjenjang di Indonesia adalah sebagai berikut :

            -Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang setingkat dengan Undang-undang,

            -Peraturan Pemerintah,
            -Keputusan Presiden,
            -Keputusan Menteri,
            -Keputusan Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen,
            -Keputusan Direktur Jenderal Departemen,
            -Keputusan Badan Negara,
            -Peraturan Daerah Tingkat I,
            -Keputusan Gubernur/ Kepala Daerah Tingkat I,
            -Peraturan Daerah Tingkat II,
            -Keputusan Bupati/Walikota Kepala Daerah Tingkat II.

            Lihat A. Hamid S. Attamimi, “Kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional”, Amrullah Ahmad dkk, op.cit, hlm. 152.  

[xxv]
                        [xxv] A. Hamid S. Attamimi, “Kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional”, Amrullah Ahmad dkk, op.cit, hlm. 151.  

[xxvi]
                        [xxvi] Busthanul Arifin, op.cit., hlm. 100.

[xxvii]
                        [xxvii] Busthanul Arifin, op.cit., hlm. 127.

[xxviii]
                [xxviii] Padmo Wahjono, ibid. hlm. 171.

[xxix]
                [xxix] Tentang susunan peradilan di Indonesia, lihat misalnya,  Topo Santoso,  Membumikan Hukum Pidana Islam, (Jakarta : Gema Insani Press, 2003),  hlm. 125.

[xxx]
                [xxx] Padmo Wahjono, “Budaya Hukum Islam dalam Perspektif Pembentukan Hukum di Masa Datang”, Amrullah Ahmad dkk, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta : Gema Insani Press, 1996), hlm. 171.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam