Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Minggu, 29 Mei 2011

Mahkamah Madzalim Saja yang Berhak Memberhentikan Kepala Negara Islam - Khalifah Khilafah

 Mahkamah Madzalim Saja yang Berhak Memberhentikan Kepala Negara Islam - Khalifah Khilafah


 S. Mahkamah Madzalim Yang Berhak Memberhentikan Khalifah

Mahkamah Madzalim sajalah yang paling berhak menentukan keputusan, kalau memang keadaan khalifah telah mengalami perubahan yang bisa mengeluarkannya dari jabatan khilafah. Dia juga yang memiliki wewenang untuk memberhentikan atau memberi peringatan kepadanya.
Hal itu dilakukan kalau terjadi salah satu dari beberapa hal yang menyebabkan diberhentikannya khalifah, sementara dalam hal ini yang berhak memberhentikannya adalah Mahkamah Madzalim. Beberapa hal tadi harus dihilangkan, di mana ia merupakan hal-hal yang harus ditetapkan, dan untuk menetapkannya harus diputuskan di hadapan seorang qadli. Karena Mahkamah Madzalimlah yang berhak memutuskan hilangnya kedzaliman-kedzaliman tersebut, di mana qadli Madzalimlah yang memiliki wewenang untuk menetapkan kedzaliman serta keputusan terhadapnya, maka Mahkamah Madzalim jugalah yang berhak menentukan keputusan apakah salah satu keadaan di atas terjadi, atau tidak. Termasuk dialah yang berhak menentukan pemberhentian khalifah.

Hanya saja, kalau khalifah mengalami salah satu keadaan ini, lalu dia mengundurkan diri, maka masalahnya selesai. Sedangkan kalau kaum muslimin berpendapat, bahwa dia wajib diberhentikan karena keadaan itu telah terjadi maka keputusannya harus dikembalikan kepada qadli. Berdasarkan firman Allah SWT.:

"Jika kalian berselisih dalam satu hal, maka kembalikanlah hal itu kepada Allah dan Rasul-Nya."

Yaitu, kalau kalian berselisih dengan pemimpin kalian, di mana perselisihan ini merupakan perselisihan antara umat dengan pemimpin, maka mereka harus mengembalikannya kepada Allah dan Rasul-Nya itu berarti mereka harus mengembalikannya kepada qadli, yaitu Mahkamah Madzalim.

Mahkamah Madzalim Saja yang Berhak Memberhentikan Kepala Negara Islam - Khalifah Khilafah
     Sistem Pemerintahan Islam - Nidzam Hukm - Hizb ut-Tahrir

Seputar Debt Collector

...dia pun berhak mengajukan penjadwalan ulang pembayaran utangnya. Pada saat yang sama, pihak kreditor juga wajib menerima, dan memberikan kelonggaran kepada debitor tersebut. Dasarnya adalah firman Allah SWT: وَإِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ Jika dia mempunyai kesulitan maka berilah kemudahan kepadanya (QS al-Baqarah [02]: 2...

Ahmadiyah: Perbedaan atau Penyimpangan?

...murtad dan berhak atas hukuman untuk orang murtad (had al-murtad), yaitu hukuman mati jika tidak bertobat (Abdurrahman Al-Maliki, Nizham al-‘Uqubat, hlm. 44). Jika seseorang menjadi penganut Ahmadiyah sejak kecil, karena mengikuti ayah-ibunya atau kakek-neneknya yang penganut Ahmadiyah, maka tidak dihukumi murtad, tetapi digolongkan kaum kafir ...

Ahmadiyah Berulah (Cermin Kegagalan Penguasa Menjamin Rasa Keadilan Umat Islam)

...Mahkamah Konstitusi). Maka peristiwa “Cikeusik” -juga Temanggung- terlihat jelas upaya politisasi untuk menyuarakan pentingnya “kebebasan beragama” dan mengkambinghitamkan kelompok-kelompok (ormas) yang mereka tuduh menjadi inspirator tindakan kekerasan. Bahkan MUI dan SKB Tiga Menteri tentang Ahmadiyah mereka tuding menjadi salah satu pemicu ke...

Gerakan Islam dan Masalah Khilafah (Tanggapan Hizbut Tahrir Atas Surat Kabar Al-Ahram)

...Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad itu adalah utusan Allah”. Akidah ini tidak mengenal pemisahan antara agama dan politik. Seorang Muslim diperintahkan agar menjalankan semua aktivitas dan urusan hidupnya menurut ketentuan syariah Islam, di mana ia merupakan subjek hisab (perhitungan) pada hari kiamat, bukan sistem dan perundan...

Nasib TKW yang Pilu: Potret Kegagalan Negara Mengurus Rakyat

...tetap oleh Mahkamah Agung Malaysia dengan hukuman mati. Kisah pilu penyiksaan TKW asal NTB Sumiati yang menjadi berita hangat di media massa terjadi sejak awal ia bekerja dengan majikannya, di Madinah 18 Juli 2010. Kebiadaban sang majikan yang berstatus janda dengan beberapa anak, telah tampak saat Sumiati menginjak kaki di rumah majikannya. San...

Mahkamah Agung Turki Larang Pemakaian Jilbab

...Mahkamah Agung Turki akhirnya mengeluarkan putusan yang melarang pemakaian jilbab di lingkungan universitas negara itu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Media massa Turki hari Rabu 20 Oktober memberitakan bahwa Mahkamah Agung mengeluarkan peringatan kepada para politikus negara itu untuk tidak melakukan tindakan yang mengurang...

Mengakhiri Teror ‘Bom’ Gas Elpiji

...dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, tetap saja belum menjadi UU yang mewajibkan pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri. Akibatnya, pabrik Pupuk Iskandar Muda dan Pabrik Pupuk Aceh-Asean, yang keduanya ada di Aceh, misalnya, harus ditutup karena tidak mendapat pasokan gas. Demikian juga PLN yang tidak mendapat jaminan pasokan batubara 200 juta t...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam