Hak Dan Kewajiban Kepala Negara Islam Membuat Undang-Undang Sesuai Hukum Syara' - Khalifah Daulah Islam
….
Contoh lain, seorang khalifah bisa membuat undang-undang untuk mengatur kepentingan rakyat dengan pendapat dan ijtihadnya, serta mengangkat siapa saja yang akan melaksanakan tugas tersebut. Di mana dia bisa melakukan semuanya itu dengan pendapat dan ijtihadnya lalu memerintahkan seluruh rakyat agar menta'atinya. Dia juga berhak untuk membuat undang-undang untuk para pegawai, sehingga pada saat itu hukum menta'ati undang-undang tersebut menjadi wajib.
Demikianlah, hal-hal yang diberikan kepada khalifah dengan mengikuti pendapat dan ijtihadnya dalam hal-hal yang menjadi wewenangnya, maka khalifah berhak membuat undang-undangnya, lalu hukum menta'atinya bagi rakyat --pada saat itu-- menjadi wajib.
Tidak bisa dikatakan, bahwa undang-undang ini merupakan suatu cara atau teknis (uslub) --untuk mengatur rakyat-- dan uslub itu hukumnya mubah, karena itu hukumnya tetap mubah bagi seluruh kaum muslimin, jadi khalifah tidak boleh menetapkan cara tertentu lalu menjadikan cara tertentu itu menjadi fardlu. Sebab hal itu berarti mewajibkan perbuatan yang mubah, dan mewajibkan perbuatan yang asalnya mubah itu berarti menjadikan perkara yang mubah menjadi wajib dan haram di tangan khalifah, dan itu jelas tidak boleh. Tidak bisa dikatakan demikian, sebab yang namanya mubah tetap saja mubah dilihat dari segi teknis ataupun caranya. Sedangkan teknis atau cara mengatur baitul mal tersebut merupakan masalah yang mubah bagi khalifah, bukan mubah bagi semua orang. Begitu pula teknis atau cara memimpin pasukan merupakan hal yang mubah bagi khalifah bukan mubah bagi semua orang. Termasuk teknis atau cara mengatur kemaslahatan rakyat adalah mubah bagi khalifah, tidak mubah bagi semua orang.
Oleh karena itu, mewajibkan perbuatan mubah yang telah dipilih oleh khalifah tidak berarti menjadikan yang mubah menjadi fardlu, melainkan yang fardlu adalah hukum menta'ati khalifah untuk melaksanakan perbuatan yang --asalnya mubah-- telah dijadikan oleh syara' sebagai wewenang khalifah agar mengaturnya dengan berdasarkan pendapat dan ijtihadnya, yaitu hal-hal yang telah dia pilih dalam rangka mengatur pelayanan urusan rakyat dengan pendapat dan ijtihadnya. Karena sekalipun teknis atau cara tersebut adalah mubah, namun hukum mubahnya hanya bagi khalifah sedangkan bagi yang lain tidak. Karena, masalah itu memang merupakan kewajiban khalifah untuk mengurusi pelayanan urusan rakyat sesuai dengan pendapatnya, sebab wewenang mengurusi pelayanan urusan rakyat adalah wewenangnya, dan bukan wewenang semua orang.
Karena itu, hukum wajibnya terikat dengan hasil tabanni-nya (adopsi) khalifah terhadap masalah-masalah yang mubah dalam mengurusi pelayanan urusan rakyat (ri'ayatus syu'un) --atau hal-hal yang telah ditetapkan syara' sebagai wewenang khalifah agar mengambil kebijakan berdasarkan pendapat dan ijtihadnya-- itu masalahnya bukan berarti khalifah telah merubah status hukum sesuatu yang hukum asalnya mubah menjadi wajib, dan yang hukum asalnya mubah menjadi haram, tidak. Akan tetapi, itu merupakan bagian dari hukum keta'atan yang telah ditetapkan oleh syara' kepada seorang khalifah dengan cara menta'ati kebijakannya berdasarkan pendapat dan ijtihadnya. Sehingga hal-hal yang mubah yang telah ditetapkan oleh khalifah untuk mengurus urusan rakyat, hukumnya adalah wajib bagi tiap individu rakyat untuk terikat dengannya.
Di samping itu, Umar Bin Khattab telah membuat banyak departemen. Begitu pula khalifah-khalifah yang lain. Mereka ada yang menetapkan anggaran tertentu bagi para pekerja dan rakyat mereka, lalu mengharuskan mereka agar melaksanakan tugas dengan ketentuan tersebut dan tidak melaksanakannya dengan ketentuan yang lain. Lebih dari itu, diperbolehkan untuk membuat aturan-aturan administrasi, serta undang-undang lain dalam bentuk seperti ini. Sedangkan hukum menta'ati semua bentuk undang-undang ini adalah wajib. Sebab hukum menta'atinya merupakan hukum keta'atan kepada khalifah, untuk melaksanakan apa yang diperintahkannya, di mana hal itu telah ditetapkan oleh syara' sebagai wewenang khalifah.
Hanya saja, perkara mubah yang dipergunakan untuk mengurus urusan rakyat, adalah masalah-masalah yang telah ditetapkan oleh syara' di mana untuk melaksanakannya mengikuti pendapat dan ijtihad khalifah. Seperti pengaturan sistem administrasi, penataan tentara dan sebagainya, bukan dalam segala hal yang dimubahkan, melainkan hal-hal yang mubah bagi khalifah sebagai seorang khalifah. Sedangkan hukum-hukum yang lain seperti fardlu, sunnah, makruh, haram dan mubah yang berlaku bagi semua orang, maka khalifah terikat dengan ketentuan hukum-hukum syara' dan secara mutlak dia tidak bisa lepas dari ketentuan tersebut. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw.:
"Setiap perbuatan yang tidak mengikuti perintahku, maka perbuatan itu jelas tertolak."
Hadits ini berlaku secara umum yang mencakup, baik khalifah maupun yang lain.
Hak Dan Kewajiban Kepala Negara Islam Membuat Undang-Undang Sesuai Hukum Syara' - Khalifah Daulah Islam
Sistem Pemerintahan Islam - Nidzam Hukm - Hizb ut-Tahrir
Musuh Negara
...Musuh negara itu bukan Islam, tetapi imperialisme, kapitalisme, individualisme, komunisme!” tegas Jenderal (Purn.) Tyasno Sudarto. Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) mengkritik frasa “musuh negara” dalam Rancangan Undang-Undang Intelijen yang tengah digodog Dewan Perwakilan Rakyat. Pernyataan Tyasno yang disampaikan dalam Halaqah Islam Pe...
Musuh Negara yang Sejati
...Musuh negara itu bukan Islam, tetapi imperialisme, kapitalisme, individualisme, komunisme!” tegas Jenderal (purn) Tyasno Sudarto. Mantan Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) mengkritik frasa “musuh negara” dalam Rancangan Undang-Undang Intelijen yang tengah digodog Dewan Perwakilan rakyat. Pernyataan Tyasno yang disampaikan dalam Halaqoh Is...
Hak Beribadah non-Muslim dalam Negara Khilafah
...Negara Khilafah, meski merupakan negara kaum Muslim di seluruh dunia, tidak berarti rakyatnya harus semuanya Muslim. Karena itu, keislaman bukanlah syarat mutlak diterimanya seseorang sebagai warga Negara Khilafah. Seseorang bisa menjadi rakyat Negara Khilafah menetap di wilayah Khilafah, serta loyal pada negara dan sistemnya. Seorang Muslim yan...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar