Pengangkatan Kepala Negara Islam - Terwujudnya Akad Khilafah
B. Terwujudnya Akad Khilafah
Khilafah adalah akad yang dibangun atas dasar kerelaan dan pilihan, kerena merupakan bai'at untuk taat kepada seseorang yang mempunyai hak ditaati dalam kekuasaan. Jadi, dalam hal ini harus ada kerelaan dari pihak yang dibai'at untuk memegang tampuk kekuasaan dan kerelaan pihak yang membai'atnya. Oleh karena itu, apabila seseorang tidak bersedia menjadi khalifah dan menolak jabatan khilafah, maka ia tidak boleh dipaksa atau ditekan untuk menerimannya, tapi harus dicarikan orang lain untuk menduduki jabatan tersebut. Demikian pula tidak boleh mengambil bai'at dari kaum muslimin dengan kekerasan dan pemaksaan, karena dalam keadaan demikian akad yang dilakukan tidak dianggap sah. Sebab, khilafah adalah akad yang dibangun atas dasar kerelaan dan pilihan, tidak boleh ada unsur paksaan atau tekanan sebagaimana pada akad-akad lain.
Hanya saja, ketika pelaksanaan akad bai'at telah sempurna dilaksanakan oleh orang-orang yang memenuhi syarat untuk membai'at, maka akad bai'at tersebut telah sah. Dalam hal ini orang yang dibai'at telah menjadi Waliyul Amri, pemegang tampuk kekuasaan, yang harus ditaati. Status bai'at yang diberikan kepadanya setelah itu menjadi bai'at taat, bukan lagi bai'at untuk akad khilafah. Pada saat itu, dia boleh memaksa orang-orang yang belum berbai'at untuk berbai'at kepadanya, karena pemaksaan tersebut dalam rangka mentaatinya dan secara syar'i hal ini hukumnya wajib. Pemaksaan bai'at tersebut bukan untuk akad bai'at mewujudkan khilafah sehingga bisa dinyatakan tidak sah apabila di dalamnya ada unsur paksaan. Atas dasar itu, maka baiat pada tahap awal merupakan akad yang hanya bisa dikatakan sah manakala terdapat kerelaan dan pilihan dari kedua pihak. Adapun setelah dilaksanakan akad bai'at pengangkatan khalifah, maka berubah menjadi ketaatan, yaitu kesiapan melaksanakan perintah khalifah, dan untuk itu diperbolehkan ada pemaksaan dalam rangka melaksanakan perintah Allah SWT.
Oleh karena khalifah merupakan akad, maka tidak akan sempurna tanpa adanya akid, yaitu pihak pertama yang menginginkan akad. Sebagaimana halnya dalam masalah pengadilan (qadla'), seseorang tidak sah menjadi qadli kecuali setelah pihak yang berwenang menyerahkan jabatan tersebut kepadanya. Demikian pula dalam masalah pemerintahan, seorang amir tidak sah kecuali setelah jabatan tersebut diserahkan kepadanya oleh pihak yang memiliki wewenang dalam hal ini. Dalam hal kekhalifahan, seseorang tidak akan menjadi khalifah kalau kaum muslimin, sebagai pihak yang memiliki kekuasaan, tidak menyerahkan jabatan tersebut kepadanya. Dia akan memiliki wewenang pemerintahan hanya jika pelaksanaan akad khilafah kepadanya berjalan secara sempurna. Akad ini tidak akan terlaksana kecuali adanya dua pihak yang berakad. Pihak pertama adalah orang yang mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menduduki jabatan khalifah. Pihak kedua adalah kaum muslimin yang sepenuhnya rela kepada pihak pertama untuk menjadi khalifah mereka. Oleh karena itu, dalam hal pengangkatan khalifah harus ada bai'at dari kaum muslimin.
Deklarasi Aksi Khilafah 17 April 2011: Kami Menolak Para Penguasa Khianat
...Khalifah sajalah yang akan mengembalikan kepada umat ini posisinya yang agung. Khalifah: 1. Akan menghentikan semua bentuk kerjasama dengan pasukan salib Amerika dan akan mengusir seluruh pegawai diplomatik dan militer mereka dari negeri Islam kita. Juga akan menutup kedutaan, konsul, dan kantor-kantor intelijen mereka. 2. Akan memut...
Pemerintahan dan Administrasi Negara Khilafah
...yaitu Khalifah dan orang-orang yang mewakilinya. Adapun idârah (administrasi)-nya bersifat desentralisasi. Untuk mengetuhi lebih jelas kedua persoalan ini, Telaah Kitab kali ini akan membahas kitab Rancangan UUD (Masyrû’ Dustûr) Negara Islam pasal 17, yang berbunyi: “Pemerintahan bersifat sentralisasi, sedangkan sistem administrasi bersifat dese...
Mengapa Khilafah Belum Tegak?
...Khalifah yang dibai’at harus memenuhi syarat pengangkatan Khilafah (Muslim, laki-laki, baligh, berakal, merdeka, adil dan mampu), sekalipun belum memenuhi syarat keutamaan. Sebab, yang menjadi patokan adalah syarat in’iqad (pengangkatan). (al-’Allamah Syaikh ‘Abd al-Qadim Zallum, Nidzam al-Hukmi fi al-Islam, 59-60) Khilafah Masalah Nashrullah ...
from Hizbut Tahrir Indonesia - Mar 15, 2011 11:53 AM
Khalifah Umar bin Abdul Aziz: Pemimpin yang Amanah dan Taat
...dan menasehati Khalifah al-Walid bin Marwan. Ia pun pernah mengoreksi prilaku al Hajaj, di mana hal ini menimbulkan permusuhan antara beliau dan al-Hajaj. Mu’jizat Islam saat itu, yaitu Umar bin Abdul Aziz telah mampu menembus penutup yang mencekam yang menyelimuti diri bani umayah. Umar meneriakkan kebenaran, seraya bertaubat dan membersihkan d...
Koreksi Atas Artikel Sabili: “Menguak Hizbut Tahrir”
...Khilafah dan pengangkatan seorang khalifah, Hizbut Tahrir justru berpendapat bahwa tenggat waktu yang ditetapkan syariah adalah 3 hari 3 malam. Artinya, kaum Muslim dilarang tidak memiliki seorang khalifah lebih dari 3 hari 3 malam. Ketentuan seperti ini ditetapkan berdasarkan Ijmak Sahabat. Ketika Umar bin al-Khaththab ra. tertikam, beliau memb...
KH M. Shiddiq al-Jawi: Khilafah. Terserah Aspirasi Umat Islam
...sesudahku para khalifah dan jumlahnya akan banyak) (HR Muslim). Nabi saw juga pernah mengatakan,”Tsuma takunu Khilafat[an] ‘ala Minhajin nubuwwah.” (Kemudian kenabian akan berganti menjadi Khilafah yang mengikuti jalan kenabian) (HR Ahmad dan al-Bazzar). Hadis-hadis ini jelas menunjukkan adanya tatanan pemerintahan yang ditinggalkan Nabi saw, y...
Pengangkatan Kepala Negara Islam - Terwujudnya Akad Khilafah
Sistem Pemerintahan Islam - Nidzam Hukm - Hizb ut-Tahrir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar