Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Senin, 02 Mei 2011

STRUKTUR NEGARA ISLAM - Struktur Negara Khilafah Islam

STRUKTUR NEGARA ISLAM


 Negara Islam berdiri di atas delapan struktur, yaitu:
1. Khalifah (kepala negara)
2. Mu'awin Tafwidh (Pembantu Khalifah Bidang Pemerintahan)
3. Mu'awin Tanfidz (Pembantu Khalifah Bidang Administrasi)
4. Amirul Jihad (Panglima Perang)
5. Wali (Pimpinan Daerah)
6. Qadli (Hakim)
7. Mashalih Daulah (Departemen)
8. Majelis Umat (Lembaga Wakil Rakyat)

     Dalil struktur di atas adalah af'al (perbuatan) Rasulullah Saw. Karena beliau telah membangun struktur negara dengan bentuk dan model seperti ini. Nabi Saw. adalah kepala negara dan beliau  memerintahkan kepada kaum muslimin agar mengangkat kepala negara, yaitu ketika beliau memerintah mereka untuk mengangkat seorang khalifah dan imam.

     Sedangkan dalil tentang keberadaan para mu'awin (pembantu khalifah, baik di bidang pemerintahan maupun administrasi) adalah karena  Rasulullah Saw. telah memilih Abu Bakar dan Umar Bin Khattab sebagai mu'awin beliau. Imam At Tirmidzi meriwayatkan, bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

"Dua wazir (pembantu)-ku (yang aku pilih) dari penduduk bumi ini adalah Abu Bakar dan Umar." (Sunan At Tirmidzi no. 3761)

Pengertian kata "Waziraya" di dalam hadits tersebut adalah "Mu'awinani Li" (dua pembantuku). Karena yang dimaksud di sini adalah makna bahasa. Sedangkan kata wazir dalam pengertian yang difahami oleh kebanyakan orang saat ini adalah istilah Barat. Pemahaman yang dimaksud dari kata tersebut saat ini adalah aktivitas pemerintahan tertentu, di mana kenyataan ini sama sekali tidak pernah dikenal oleh kaum muslimin, malah justru bertentangan dengan sistem pemerintahan Islam. Karena mu'awin yang disebut Rasulullah dengan istilah wazir  tersebut tidak dikhususkan untuk menangani aktivitas tertentu, tetapi mu'awin adalah orang yang diberi wewenang untuk membantu khalifah dalam melaksanakan semua aktivitas secara umum, bahkan tidak dibenarkan untuk mengkhususkannya dalam bidang tertentu saja.

     Sedangkan dalil tentang wali (pimpinan daerah); dalam hal ini Rasulullah Saw. pernah mengangkat para wali di daerah tertentu. Rasul pernah mengangkat Utab Bin Usaid untuk menjadi wali di Makkah setelah penaklukan kota Makkah dan setelah Badzan Bin Sasan memeluk Islam, beliau mengangkatnya untuk menjadi wali di Yaman. Bahkan selain kedua orang itu, beliau telah mengangkat banyak wali.

     Dalil tentang qadli; dalam hal ini Rasulullah pernah mengangkat para qadli untuk memberikan keputusan (terhadap sengketa yang terjadi) di tengah-tengah masyarakat. Rasulullah pernah mengangkat Ali Bin Abi Thalib untuk menjadi qadli di Yaman serta Rasyid Bin Abdullah sebagai kepala qadli dan mahkamah madhalim (semacam peradilan Tata Usaha Negara, pent.) di samping beliau menjadikannya sebagai qadli biasa, beliau juga memberikan wewenang kepadanya untuk memutuskan perkara-perkara kedzaliman.

     Dalil tentang masalah departemen untuk mengurusi  mashalih daulah (kepentingan negara), adalah karena Rasulullah pernah mengangkat para penulis untuk mengurusi kepentingan tersebut. Mereka ini layaknya dirjen-dirjen suatu departemen. Rasulullah Saw. pernah mengangkat Mu'aiqib Bin Abi Fatimah sebagai penulis ghanimah (rampasan perang) dan Hudzaifah Bin Al Yaman menjadi penulis hasil panen penduduk Hijaz, bahkan beliau juga mengangkat selain kedua orang ini untuk mencatat kepentingan-kepentingan yang lain, dan masih banyak lagi yang lain.

     Dalam masalah pasukan dan hal-hal yang secara manajerial termasuk dalam wewenang amirul jihad (panglima perang); Rasulullah Saw. sendiri secara langsung pernah menjadi panglima, yang memimpin dan mengurusi urusan-urusan pasukan. Beliau juga pernah mengangkat panglima perang dalam beberapa peperangan untuk melaksanakan tugas-tugas kepanglimaan. Rasulullah pernah mengirim Abdullah Bin Jahsy untuk pergi bersama sekelompok kaum muslimin mencari informasi tentang orang-orang Quraisy lalu disampaikan kepada Nabi. Beliau juga pernah mengutus Aba Salamah Bin Al Asad sebagai komandan detasmen (pleton) yang berjumlah 150 orang dan beliau juga menyerahkan panji detasmen tersebut kepadanya di mana pleton ini terdiri dari orang-orang yang menjadi pahlawan-pahlawan kaum muslimin yang terbaik. Mereka antara lain adalah Abu Ubaidah Al Jarah, Saad Bin Abi Waqqas dan Usaid Bin Hudhair.

     Adapun dalil tentang majelis umat (lembaga wakil rakyat) yang kegiatannya adalah syura (bermusyawarah) dan muhasabah lil hakim (mengoreksi tindakan penguasa) sebenarnya dalam hal ini Rasulullah Saw. tidak memiliki lembaga khusus secara permanen, tetapi Rasul meminta pendapat kaum muslimin manakala beliau membutuhkan. Beliau pernah mengumpulkan mereka pada saat perang Uhud lalu meminta pendapat mereka. Beliau juga mengumpulkan mereka ketika ada kasus haditsu ifki (berita bohong tentang tindakan "serong" Aisyah) lalu beliau meminta pendapat mereka,  bahkan beliau juga mengumpulkan mereka di luar keperluan tersebut. Hanya saja sekalipun beliau mengumpulkan kaum muslimin dan meminta pendapat mereka, namun beliau dalam musyawarahnya selalu mengajak orang-orang tertentu untuk bermusyawarah. Mereka adalah para pimpinan dan tokoh masyarakat, yaitu Hamzah, Abu Bakar, Ja'far, Umar, Ali, Ibnu Mas'ud, Salman, Amar, Hudzaifah, Abu Dzar, Miqdad dan Bilal. Fungsi mereka saat itu adalah layaknya sebagai lembaga syura Rasulullah karena pengkhususan beliau yang selalu meminta pendapat mereka.

     Dari sini nampak jelas, bahwa Rasulullah Saw. telah membangun struktur yang khas bagi sebuah negara, dengan bentuk dan model tertentu pula. Beliau selalu menjalankan pemerintahannya sesuai dengan bentuk dan model tersebut hingga beliau dipanggil oleh Yang Maha Kuasa. Setelah itu, para khalifah beliau mengikuti apa yang telah beliau tempuh. Mereka memimpin sebuah negara dan pemerintahan sama persis dengan struktur yang telah dibangun oleh Rasul, di mana semuanya itu dilihat dan didengarkan oleh para sahabat. Karena itu jelaslah  bahwa struktur negara Islam mengikuti bentuk tersebut.

     Kadang-kadang ada yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. mengangkat penanggungjawab dalam bidang keuangan secara terpisah untuk mengurusi masalah kekayaan, berarti bidang kekayaan tersebut merupakan struktur tersendiri yang tidak bisa dimasukkan dalam struktur-struktur di atas.

     Untuk menjawab argumentasi di atas; memang Rasulullah Saw. telah menunjuk orang tertentu dalam mengurusi masalah kekayaan, bahkan beliau menjadikan masalah kekayaan tersebut sebagai masalah yang berdiri sendiri, namun sama sekali beliau tidak pernah menjadikan masalah kekayaan tersebut sebagai sebuah struktur, melainkan beliau menjadikannya sebagai bagian dari struktur yang ada. Karena para wali yang ditunjuk oleh Rasulullah ada yang wewenangnya umum meliputi masalah pemerintahan dan kekayaan, juga ada yang wewenangnya khusus yang hanya mengurusi masalah pemerintahan atau khusus masalah kekayaan.

     Nabi Saw. pernah mengutus Amru Bin Hazm untuk menjadi wali di Yaman dan memberikan wewenang kepadanya secara umum yang mencakup masalah pemerintahan dan kekayaan, sebagaimana yang tertuang dalam surat yang beliau sampaikan kepadanya. Beliau juga pernah mengangkat Farwah Bin Sail untuk menjadi wali di antara suku Murad, Zubaid dan Mudzhij. Di samping dia, beliau mengutus Khalid Bin Said Bin Ash untuk mengurusi masalah zakat (kekayaan). Di mana seorang wali yang wewenangnya khusus mengurusi pemerintahan disebut waliyus shalat dan ini merupakan kata yang berkonotasi tertentu (lafdzun ishtilahiyun), yaitu mengurusi semua urusan orang, yang meliputi masalah administrasi, peradilan, politik, perang, ibadah serta masalah lain selain masalah pendapatan harta kekayaan. Sedangkan wali yang wewenangnya khusus mengurusi masalah keuangan disebut waliyul kharaj. Ini berarti meliputi masalah pengumpulan zakat, kharaj tanah, dan sebagainya.

     Adapun wali yang wewenangnya umum, biasanya disebut waliyus shalat wal kharaj. Karena itu, masalah kekayaan bukan merupakan satu struktur yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari tugas kepemimpinan atau kewalian, yang kadang seorang wali dikhususkan untuk mengurusi masalah kekayaan selain wali dalam masalah pemerintahan. Dan kadang-kadang masalah kekayaan tersebut dimasukkan dalam wewenangnya waliyul hukmi (wali yang mengurusi masalah pemerintahan). Namun dalam keadaan apapun, masalah kekayaan itu harus berada di pusat negara dan tidak menjadi bidang khusus. Hanya masalah ini akan dikembalikan kepada kebijakan khalifah. Karena itu, kekayaan adalah bagian dari struktur yang ada bukan struktur yang berdiri sendiri.

     Adapun masalah managemen amir jihad yang juga memimpin bidang peperangan, luar negeri, dalam negeri dan industri itu karena Rasulullah Saw. dan para khalifah beliau-lah yang secara langsung memimpin semua bidang itu sendiri. Rasulullah Saw. menyiapkan pasukan, mengatur bahkan memimpin sendiri urusan pasukan tersebut. Sebagaimana beliau juga mengurusi masalah luar negeri dan dalam negeri, bahkan beliau pernah mengirim seseorang kepada pandai besi di Yaman untuk mempelajari industri persenjataan. Begitu pula para khalifah, sepeninggal beliau juga melakukan hal yang sama. Hanya saja Umar Bin Khattab telah membuat diwanul jundi  (departemen yang mengurusi pasukan) dan mengangkat seorang penanggungjawab untuk mengurusi masalah tersebut, yang juga merupakan wewenang panglima perang.

     Oleh karena itu, negara Islam yang didirikan oleh Rasulullah Saw. berdiri di atas struktur ini.
....
STRUKTUR NEGARA ISLAM - Struktur Negara Khilafah Islam
Sistem Pemerintahan Islam - Nidzam Hukm - Hizb ut-Tahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam